11 APRIL 1963, YOHANES XXIII - PT IV PACEM IN TERRIS 11 APRIL 1963, YOHANES XXIII - PT
TEMA-TEMA KUNCI PACEM IN TERRIS TATA TERTIB DI ANTARA MANUSIA Setiap pribadi manusia dianugerahi kecerdasan dan kehendak bebas, dan memiliki hak-hak yang universal dan tidk dapat diganggu-gugat. Hak-hak kodrati ini terkait tak terpisahkan dengan banyak kewajiban. (#9) 1. Hak-Hak Manusia 2. Kewajiban 3. Dunia Dewasa ini
1.Hak-Hak Manusia Hak untuk Hidup dan hak atas standar hidup yang layak: - khususnya pangan, sandang, perumahan, istirahat, pengobatan, dan pelayanan sosial. (#11) b. Hak atas nilai-nilai moral dan budaya: - mencakup kebebasan mencari kebenaran, mengungkapkan pendapat, kebebasan menerima dan memberi informasi, dan hak atas pendidikan dasar. (#12-13) c. Hak untuk beribadah: - Setiap orang mempunyai hak untuk beribadah kepada Allah secara pribadi atau bersama menurut suara hatinya. (#14) d. Hak untuk memilih status hidup: - meliputi hak untuk membentuk keluarga atau mengikuti suati panggilan religius. Orangtua yang pertama berhak atas pendidikan dan perkembangan anak-anak mereka. (#15-16)
e. Hak di bidang ekonomi: - meliputi hak untuk bekerja, hak atas kondisi kerja yang aman dan upah yang adil, dan hak atas milik pribadi. (#18-22) f. Hak untuk berkumpul dan berorganisasi: - karena kodrat sosial manusia. (#23) g. Hak untuk beremigrasi dan berimigrasi: - setiap orang berhak atas kebebasan berpindah dan tinggal menetap. (#25) h. Hak-hak politis: - meliputi hak untuk berperan serta dalam kehidupan masyarakat, dan perlindungan hukum atas hak-hak setiap orang. (#26-27)
2. Kewajiban Mengakui dan menghormati hak-hak orang lain. (#30) b. Bekerja sama demi kesejahteraan bersama. (#31) c. Bertindak bagi orang lain secara bebas dan bertanggung jawab. (#34) d. Hidup bersama dalam kebenaran, keadilan, cinta kasih, dan kebebasan. (#36-38)
3. Dunia Dewasa ini Pacem in Terris mengundang perhatian pada tiga ciri khas dunia dewasa ini, yaitu: a. Orang-orang dari kelas pekerja telah memperoleh tumpuan sosial-ekonomi. (#40) b. Kaum wanita lebih menyadari martabat manusiawi mereka. (#41) C. Negara-negara menjadi merdeka. (#42) Semuanya ini menimbulkan kesadaran baru bahwa semua bangsa adalah sama karena kemanusiaannya. (#44-45)
B. HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU DAN NEGARA Kekuasaan dan Kesejahteraan Umum a. Negara ditubuhkan dan kekuasaannya berasal dari Allah. (#46-47) b. “Seluruh alasan keberadaan kekuasaan sipil merupakan perwujudan kesejahteraan umum.” (#54) Negara harus menjamin agar hak-hak manusia: ”diakui, dihormati, diserasikan dengan hak-hak lain, dibela dan dimajukan, sehingga setiap orang dapat dengan gampang menunaikan kewajibannya.(#60) c. Kesejahteraan umum menyangkut kesejahteraan manusia seutuhnya, memberikan perhatian kepada anggota-anggota masyarakat yang kurang beruntung dan memajukan kesejahteraan rohani dan jasmani semua orang. (#55-57) d. Negara yang menggunakan hukuman atau ganjaran sebagai sarana utamanya tidak dapat dengan tepat-guna memajukan kesejahteraan umum. (#48) e. Negara tidak dapat memaksa rakyat dalam hal-hal yang berkaitan dengan hati nurani. Negara hanya boleh menghimbau. (#49) f. Perintah yang bertentangan dengan kehendak Allah samasekali tidak mengikat, karena “kita harus lebih mentaati Allah daripada manusia.” (#51) Hukum dan tata tertib yang merugikan kesejahteraan umum sangat tercela.
2. Tanggung Jawab dan Kewajiban Penguasa Sipil Menjamin kesejahteraan umum dengan menegakkan hak-hak dan kewajiban pribadi. (#60) b. Mengkoordinasi hubungan-hubungan sosial dengan cara yang memungkinkan rakyat untuk melaksanakan hak-hak mereka dengan damai tanpa mengancam orang lain. (#60-67) c. Dianjurkan penerapan tiga bentuk kekuasaan -legislatif, eksekutif, dan yudikatif. (#68) d. Pemerintah yang baik menuntut: i. Piagam hak-hak azazi manusia (#75); ii. Perundang-undangan tertulis (#76) iii. Hubungan antara yang diperintah dan yang memerintah dalam rangka hak-hak dan kewajiban. (#77)
Mereka yang menuntut haknya namun lupa atau melalaikan melaksanakan kewajiban mereka, adalah orang yang membangun dengan tangan sebelah dan menghancurkan dengan yang lain Setiap pemerintahan yang tidak mengakui hak warganya atau merampas hak mereka tidak hanya gagal dalam tugasnya tetapi sungguh-sungguh kurang adil dalam memerintah.
C. HUBUNGAN ANTAR NEGARA 1. Damai di Bumi mencatat bahwa “semua negara pada hakekatnya sama dalam martabat”, yaitu, mereka mempunyai hak untuk hidup, hak atas perkembangan diri, dan menjadi penanggung jawab utama perkembangannya. (#88-92) 2. Negara-negara juga tunduk pada hak-hak dan kewajiban. Ini berarti, hubungan antarnegara harus diserasikan dalam kebenaran, keadilan, solidaritas aktif, dan kebebasan. Untuk itu dituntut penghapusan “setiap untuk rasisme” dan pengejaran akan perkembangan diri sendiri dengan berakibat penindasan atau pembatasan bagi negara-negara lain serta menghindari prasangka.(#113) 3. Hubungan antarnegara harus berlandaskan kebebasan.(#115) 4. Negara-negara maju perlu menghormati nilai-nilai moral dan ciri khas sosial-budaya dalam usahanya memberi bantuan tanpa bermaksud menguasai.(#120)
D. HUBUNGAN RAKYAT DAN NEGARA DENGAN MASYARAKAT DUNIA Selain menyajikan pandangannya yang segar dan optimis dan keyakinannya akan kemauan baik manusia dalam mengupayakan perdamaian di dunia, dokumen ini menyadarkan pula bahwa jalan menuju perdamaian diliputi banyak kendala berat. Pengupayaan kesejahteraan umum yang universal dan pengkuan akan kesamaan status setiap negara hanya dapat “ditangani atau dipecahkan secara memadai…dengan usaha para pejabat negara…yang berwenang untuk bertindak dalam suatu cara yang efektif dan berwawasan global.” (#125-130) Pacem in Terris mendukung pengembangan Perserikatan Bangsa-Bangsa. (#138)
E. IMAN DAN TINDAKAN 1. Orang-orang Katolik harus “mengambil bagian secara aktif dalam kehidupan masyarakat dan menyumbang demi pencapaian kesejahteraan umum segenap keluarga manusia maupun masyarakat politis mereka sendiri. (#139) 2. Perlunya kesatuan di antara iman dan tindakan. Pendidikan kristiani yang tangguh di mana pelatihan ilmiah dipadukan dengan perintah agama haruslah dimulai sejak masa kanak-kanak dan berlanjut sepanjang kehdupan seseorang sehingga dengan demikian tercapai keseimbangan di antara unsur-unsur ilmiah, teknik, dan profesional di satu pihak, dan nilai-nilai rohani di lain pihak. (#140-146) 3. Dialog dan kerja sama dengan umat beragama lain didukung agar tugas untuk “membenahi hubungan-hubungan keluarga manusia dalam kebenaran, keadilan, cinta, dan kebebasan” dapat tercapai.(#150-151) 4. Perdamaian akan menjadi ungkapan yang hampa jika tidak dibangun di atas tata tertib yang dilandasi kebenaran, dibentuk selaras dengan keadilan, diilhami dan dipadukan oleh cinta kasih, dan diamalkan dalam kebebasan. (#159)
PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN A. Setiap orang dianugerahi kecerdasan dan kehendak bebas, dan mempunyai hak-hak yang bercorak universal dan tak dapat di-ganggu-gugat. Hak-hak ini berkaitan dengan berbagai kewajiban. B. Kekuasaan dibutuhkan untuk memfungsikan masyarakat secara tepat. Namun, tindakan-tindakannya tidak dapat bertentangan dengan kehendak Allah atau merugikan kepentingan umum. C. Perdamaian yang benar dan kokoh diantara bangsa-bangsa bukanlah karena persamaan dalam persenjatan, melainkan dalam saling percaya. D. Negara-negara individual tidak dapat mengusahakan kepentingan-kepentingan mereka sendiri saja dan berkembang dan berkembang dalam keterasingan. Negara-negara harus bekerja sama di tingkat internasional demi terhasilkannya kesejahteraan umum universal. E. Setiap orang beriman harus menjadi percikan cahaya, pusat cinta kasih, dan ragi yang memberikan inspirasi di tengah masyarakat dunia.