SATPOL PP by Alghiffari Aqsa.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Ketua Departemen Hukum Administrasi Universitas Airlangga
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
SELAMAT DATANG.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta
Universitas Gadjah Mada
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
PERANAN SATPOL PP DALAM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
EVALUASI HUT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KE-63 DAN HUT SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KE-50 TAHUN 2013.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
ERMA SETIYAWATI, Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kota Semarang.
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
Pendidikan kewarganegaraan
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
UU REPUBLIK INDONESIA NO
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
DIREKTORAT POLISI PAMONG PRAJA DAN LINMAS DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN UMUM DALAM PENINGKATAN.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG PROFIL UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BADUNG.
PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Transcript presentasi:

SATPOL PP by Alghiffari Aqsa

SEJARAH Satpol PP mulai lahir pada tahun 1941 dengan nama Dentasemen penjaga kota yang pertama kali dibentuk di Kota Yogyakarta, pada Tahun 1948. Nama Dentasemen lalu berubah menjadi Polisi Pamong Praja dan mulai dibentuk di beberapa daerah seperti Jakarta, Kalimantan, Sulawesi dan Bali yang akhirnya diikuti daerah lain. Pada Tahun 1950 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat keputusan tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan sejak saat itu, Satpol PP mulai eksis sebagai satuan penegak Perda. Satpol PP mulai dibentuk hingga di tingkat kecamatan dan kelurahan di Indonesia.

Tujuan Pembentukan Dalam upaya penegakkan peraturan daerah inilah, pemerintah daerah berwenang untuk membentuk Satuan Polisi Pamong Praja. (pasal 148 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)

DASAR HUKUM UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah PP No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 35 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja. PP Nomor. 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

FUNGSI Penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; b. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah; c. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; d. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya; e. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Wewenang a. menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang menggangguketenteraman dan ketertiban umum; b. melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; c. melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Kewajiban a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan normanorma sosial lainnya yang hidup dan berkembang dimasyarakat; b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum; c. melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; d. menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

MASALAH Banyak Pelanggaran dan kekerasan Tidak adanya pengawasan dan adanya impunitas Tumpang tindih wewenang dengan kepolisian Pemborosan anggaran Rekruitment yang tidak jelas dan pendidikan yang militeristik

PELANGGARAN Etika Perilaku /Prinsip-Prinsip Dasar PBB dalam Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api Bagi Aparat Penegak Hukum Penggunaan kekuatan yang berlebihan Praktek penangkapan yang illegal dan sewenang-wenang (arbitary of arrest) Penahanan sewenang-wenang (arbitary of detention) Penyiksaan dan tindakan merendahkan martabat manusia Kekerasan terhadap perempuan Kekerasan terhadap anak Jalanan Kekerasan terhadap Pekerja Seks Komersil dan LGBT Kekerasan terhadap aktivis NGO /pembela HAM

Bentuk Kekerasan 1 Dipukul 2 Membakar tempat tinggal 3 Merampas tempat usaha 4 Pelecehan seksual 5 Dibuang ke luar daerah 6 Ditendang 7 Disundut rokok 8 Pemerasan uang 9 Penahanan 10 Diseret 11 diancam 12 penangkapan 13 dijambak 14 digunduli

ANGGARAN 2005 Rp. 144,9 milyar 2007 Rp. 303,2 milyar Anggaran APBD DKI Jakarta Unit Kerja Dinas Tramtib & Perlindungan Masyarakat: 2005 Rp. 144,9 milyar 2007 Rp. 303,2 milyar Anggaran 2005-2006 Suku dinas Trantib dan Linmas Jakarta Pusat 10,628,259,600 Jakarta Barat 12,933,196,200 Jakarta Selatan 13,955,977,800 Jakarta Timur 14,034,354,000 Jakarta Utara 11,432,578,800

Anggaran Untuk tahun 2007, anggaran Dinas Trantib telah mencapai Rp 303,2 milyar, dan dinas pertamanan kota Rp 247,5 milyar. Jauh lebih besar dari alokasi anggaran untuk: Dinas pendidikan dasar yang hanya sebesar Rp 188 milyar. Bahkan lebih jauh lagi jika dibandingkan dengan anggaran Puskesmas seluruh DKI yang hanya Rp 200 milyar, atau seluruh rumah sakit di DKI yang hanya Rp 122,4 milyar.30 Sumber: Yani Sucipto dari Seknas Fitra dalam “anggaran trantib dalam perspektif pro poor budget” 2007

Pembubaran Alasan: mitos ketertiban umum, banyak pelanggaran dan kekerasan, tidak adanya pengawasan dan adanya impunitas, tumpang tindih wewenang dengan kepolisian, pemborosan anggaran, rekruitment yang tidak jelas dan pendidikan yang militeristik, melanggar HAM dan bertentangan dengan konstitusi. Upaya: judicial review, legislative atau eksekutif review (political will)

SOLUSI KEPEGAWAIAN Jumlah personil yang dimiliki sekitar 7.300 personil (DKI Jakarta). Sebagian besar Pekerja Tidak Tetap. Dialihkan ke dinas lain atau pembentukan dinas baru dengan fungsi yang baru.

SOLUSI AKTOR PENERTIBAN Serahkan penertiban kepada kepolisian. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Optimalisasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pengangkatan sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS). Pasal 149 menyatakan sebagai berikut : (1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan peraturan perundangundangan. (3) Dengan Perda dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda.

TERIMA KASIH YA BASTA !!!