PT JAMSOSTEK (PERSERO) LamaBaru Dari Upah Rp. 1.000.000,- 2 (dua) X PTKP K1 (saat ini Rp. 3.080.000,-) Perubahan ceiling wages.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGENALAN JAMSOSTEK Nusye Ismail.
Advertisements

Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PROCESS COSTING dengan persediaan awal
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Oleh: Purnama Sari, SE,M.Si
Akuntansi Persediaan dan Aset Tetap Rumah Sakit
Bayaran Kapitasi yang Layak Bagi Dokter Primer
Pengelolaan Keuangan Pribadi tahun Frans Krisnardi Terah
Road Map PT ASABRI (Persero)
BAB 4 DERET Kuliah ke 2.
KEUNGGULAN SISTEM KOKOPELLI
Pajak WP Orang Pribadi.
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Latihan Soal Persamaan Linier Dua Variabel.
BAB 12 PERDAGANGAN MARGIN.
AKUNTANSI AKTIVA TETAP
PERSAMAAN AKUNTANSI.

Jl. Karimun Jawa No. 6 Surabaya Kantor Cabang Karimunjawa
LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan.
Produk Hilang Dlm Pengolahan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh Pasal 21)
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
PROPOSAL PENGAJUAN INVESTASI BUDIDAYA LELE
Pajak Penghasilan Pasal 21
ANUITAS BERTUMBUH DAN ANUITAS VARIABEL
RASIO LIKUIDITAS Created by: Rizal Effendi
PROGRAM & MANFAAT BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung I
Merancang Masa Depan Cerah Untuk Cita Sang Buah Hati
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Akuntansi manajemen Analisis Titik Impas Ajang Mulyadi.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
JAMSOSTEK.
Jamsostek mkiswandari/2004.
Assalamu’alaikum Wr Wb. Permasalahan Dalam Bisnis Asuransi Disusu oleh: 1.Mariya Susanti(A ) 2.Ika Sulistya W(A ) 3.Lilik Apriana (A )
Jaminan Sosial di Indonesia
KONSEP DEMAND DALAM SEKTOR KESEHATAN
Pajak Penghasilan.
( JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN ) PT JAMSOSTEK (PERSERO)
PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) DAN MANFAAT BAGI TENAGA KERJA KANTOR CABANG MALANG.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Gaji dan Upah.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
JAMSOSTEK DAN BPJS.
MANFAAT TAMBAHAN PROGRAM JAMSOSTEK
Sistem Jaminan Sosial Nasional
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
Transcript presentasi:

PT JAMSOSTEK (PERSERO)

LamaBaru Dari Upah Rp ,- 2 (dua) X PTKP K1 (saat ini Rp ,-) Perubahan ceiling wages

1.Dalam hal perusahaan belum melakukan penyesuaian, maka perusahaan dianggap penyesuaian, maka perusahaan dianggap sebagai kekurangan iuran sehingga sebagai kekurangan iuran sehingga rekonsiliasi iuran tidak dapat dilakukan. rekonsiliasi iuran tidak dapat dilakukan. 2.Mekanisme pelayanan jaminan mengacu sesuai Pasal 7 PER-12/MEN/VI/2007 sesuai Pasal 7 PER-12/MEN/VI/2007

CONTOH PERHITUNGAN IURAN JPK…..

PP 83/2002 PP 79/1998 PP 14/1993

JaminanKematianJaminanKematian Sekaligus Rp ,- Sekaligus Rp ,- Rp ,-/Bln 24 Bulan Rp ,-/Bln 24 Bulan Rp ,- Dimuka Sekaligus Rp ,- Dimuka Sekaligus Biaya Pemakaman Rp ,- Biaya Pemakaman Rp ,- Santunan Berkala Santunan Berkala

23 Maret 2012 Telah dibayar dgn. Ketentuan PP.84/2010 Santuan Berkala sudah Dibayar sebagian Santunan Berkala dapat dibayarkan secara berkala atau sekaligus atas pilihan ahli waris (SB1 dan SB2) JK yg. Telah dibayar sesuai PP.84/2010 dibayarkan Kekurangan PP.84/2010PP.53/2012

1. Janda atau Duda 2. Anak 3. Orang Tua 4. Cucu 5. Kakek atau Nenek 6. Saudara Kandung 7. Mertua 8. Bila urutan 1 s.d. 7 tidak ada, dibayarkan kepada pihak yg. Ditunjuk oleh TK dalam wasiatnya

Bagi TK Yang Tidak Mempunyai Ahli WarisDan Tidak Meninggalkan Wasiat :1. Bukan Akibat Kecelakaan : a. Biaya Pemakaman Rp. 2 Jt dibayar kepada pengusaha/pihak lain gunapengurusan pemakaman b. Bila pengusaha/pihak lain tidak bersedia menerima, dibayarkan kepadaBHP c. Santuna Kematian, Santunan Berkala dan JHT dibayarkan kepada BHP

Bagi TK Yang Tidak Mempunyai Ahli Waris DanTidak Meninggalkan Wasiat :2. Akibat Kecelakaan Kerja : a. Biaya STMB, Perawatan & Pengobatanserta Pengangkutan dibayarkan kepadapengusaha b. Biaya Pemakaman Rp. 2 Jt dibayar kepadapengusaha/pihak lain guna pengurusanpemakaman c. Bila pengusaha/pihak lain tidak bersediamenerima, dibayarkan kepada BHP d. Santuna Kematian, Santunan Berkala danJHT dibayarkan kepada BHP

Perhitungan biaya transportasiuntuk kasus kecelakaan kerja :Apabila menggunakan lebih darisatu jenis transportasi digantisesuai bukti/kuitansi danmaksimal sebesar penjumlahanbatasan maksimal dari semuajenis transportasi yang digunakan

14 Peningkatan Manfaat dan Mutu Layanan Kesehatan Biaya Jaminan Pelayanan Kesehatan Meningkat Dibutuhkan Kecukupan Dana yang Berasal dari Iuran PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK)

15 UPAYA SAAT INI UNTUK MENGATASI KESENJANGAN KEBUTUHAN PELKES & PROGRAM JPK ? Memberikan Manfaat tambahan sesuai KEP/310/ yang direvisi menjadi KEP/196/ meliputi (Pelkes untuk kanker, AIDS, hemodialisa dan MCU) menggunakan dana non JHT yaitu JKK, JK. Bagaimana sustainabilitas manfaat tambahan ini Manfaat ini merupakan kebutuhan medis dan seyogyanya dapat dipertahankan bukan tergantung pada program Jamsostek lainnya.

Manfaat Tambahan diberikan dalam bentuk bantuan dan masih sangat minim untuk memenuhi kebutuhan pelkes bagi Masyarakat, Meliputi : - Operasi Jantung Maks 80 jt - Hemodialisa maks 3x seminggu - Kanker maks 25 jt - HIV/AIDS maks 10 jt Perlu peningkatan manfaat JPK dan mempertahankan keberlangsungannya Revisi Permenakertrans nomor : Per- 12/MEN/VI/

RENCANA PENINGKATAN MANFAAT JPK PELAYANAN KESEHATAN DASAR PELAYANAN TAMBAHAN Hemodialisa Pengobatan HIV/AIDS Pengobatan Kanker Operasi Jantung Transplantasi organ (ginjal,liver,sumsum tulang) Persalinan Normal Kaca Mata Gigi Tiruan Alat bantu dengar Prothesa Tangan Prothesa Kaki Mata Palsu 17

PENINGKATAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN DASAR BAGI PESERTA PROGRAM JPK (USULAN REVISI PER-12/MEN/VI/2007) Manfaat Program JPK Saat ini Peningkatan Manfaat JPK Keterangan Hemodialisa Tidak Ditanggung JPK Diberikan dalam bentuk pelayanan di RS kerjasama Rp Kanker Tidak Ditanggung JPK Ditanggung dengan jenis-jenis obat- obatan menggunakan Generik Rp Operasi Jantung Tindakan medis super spesialis tidak ditanggung Op. Jantung super spesialistik diberikan dalam bentuk pelayanan di RS Kerjasama Rp AIDS/HIV Pasif (Bukan perbuatan melanggar hukum) Hanya menanggung penyakit penyerta nya seperti : TBC, Diare, dll Menanggung AIDS/HIV Pasif dan penyakit penyertanya, dgn standar obat yang ditentukan. RP Transplantasi organ (ginjal,liver,sumsum tulang) Tidak Ditanggung JPK Transplantasi organ diberikan dalam bentuk pelayanan di RS Kerjasama RP Medical Check Up bagi Tk usia ≥ 40 Th akan diatur lebih lanjut oleh Badan Penyelenggara

19 PENINGKATAN MANFAAT PELAYANAN KHUSUS BAGI TK PROGRAM JPK NO JENIS PELAYANAN MANFAAT Usulan Peningkatan SELISIH KENAIKAN % kenaika n Perment- 12/2007 Manfaat 2012 abcd e = d - c f = e/c 1 Persalinan Normal Rp 500,000 Rp 500,000 Rp 750,000 Rp 750,000 Rp 250,000 50% 2Kacamata Rp 200,000 Rp 200,000 Rp 300,000 Rp 300,000 Rp 100,000 50% 3 Gigi Tiruan Rp 408,000 Rp 408,000 Rp 1,000,000 Rp 1,000,000 Rp 592, % 4 Alat bantu dengar Rp 300,000 Rp 300,000 Rp 700,000 Rp 700,000 Rp 400, % 5 Protesa Tangan Rp 350,000 Rp 350,000 Rp 1,050,000 Rp 1,050,000 Rp 700, % 6 Protesa Kaki Rp 500,000 Rp 500,000 Rp 1,500,000 Rp 1,500,000 Rp 1,000, % 7 Mata Palsu Rp 300,000 Rp 300,000 Rp 900,000 Rp 900,000 Rp 600, % 19

Cakupan kepesertaan diharapkan akan semakin luas Peningkatan beban biaya perusahaan akan sedikit meningkat (khusus untuk TK yang upahnya > Rp. 1 juta) Penyesuaian manfaat dan cakupan layanan dapat ditinjau setiap 2 tahun. 20 KONSEKUENSI SETELAH PENYESUAIAN CEILING WAGES (BATASAN UPAH)