PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
OUTLINE 1. KONDISI EKSISTING 2. REFORMASI BIROKRASI 3. PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS 4. EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS 5. PENUTUP
KONDISI EKSISTING
TOP NEWS SEPTEMBER 2013 PERINGKAT INDONESIA MENINGKAT DARI #55 (TAHUN 2008-2009) MENJADI #38 (TAHUN 2013-2014)
DARI 2008-2009 ke 2013-2014 - KORUPSI MEMBURUK 10.7 19.3 DARI 2008-2009 ke 2013-2014 - KORUPSI MEMBURUK - KINERJA BIROKRASI MEMBAIK
PNS Tertidur Saat Rapat Pelayanan Publik Tidak Optimal KINERJA PNS bengkuluekspress.com PNS Tertidur Saat Rapat berita.plasa.msn.com Pelayanan Publik Tidak Optimal kemendagri.go.id
REFORMASI BIROKRASI
PROSES DAN TUJUAN TRANSFORMASI BIROKRASI BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI 2025 2018 DYNAMIC GOVERNANCE PERFORMANCE BASED BUREAUCRACY 2013 ----- Meeting Notes (8/22/13 14:05) ----- 1. Rule base: activity base 2. Performance: Output base, outcome base 3. Dynamic: Sensitif dengan perubahan lingkungan, memiliki pemikiran 10th capability, thinking ahead, thinking cross, thinking again RULE BASED BUREAUCRACY
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN ARAH TRANSFORMASI KEBIJAKAN DALAM PENGELOLAAN SDM APARATUR MANAJEMEN SDM PENGEMBANGAN POTENSI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN (2025) (2018) (2013)
PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI (Ekstraksi dari Grand Design Reformasi Birokrasi sampai dengan tahun 2014 ) AREA PERUBAHAN SASARAN 1 Penataan Struktur Birokrasi 1. TERWUJUDNYA PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BEBAS KKN 2. TERWUJUDNYA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK KEPADA MASYARAKAT, 3. MENINGKATNYA KAPASITAS DAN AKUNTABILITAS KINERJA BIROKRASI 2 Penataan Jumlah dan Distribusi PNS 3 Penataan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka 4 Peningkatan Profesionalisme PNS 5 Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 7 Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas Aparatur 8 Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri 9 Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur
4. PENINGKATAN PROFESIONALISASI PNS KEBIJAKAN DAN RENCANA AKSI Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Peningkatan Kompetensi PNS PENGUKURAN KINERJA INDIVIDU Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri Pengembangan dan Penguatan Jabatan Fungsional HASIL Perubahan Kurikulum diklat PIM dan Diklat Prajabatan oleh LAN Berdasarkan evaluasi, anggaran Diklat K/L sangat kurang PERSIAPAN PENGUKURAN KINERJA INDIVIDU (PP 46/2011) Penjatuhan sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin Penambahan dan Penguatan Jabatan Fungsional
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS (DP3- PP 10/1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS) UNSUR KEKURANGAN a. Kesetiaan 1. Sangat abstrak b. Prestasi Kerja 2. Orientasi pada penilaian perilaku c. Tanggung Jawab 3. Prestasi kerja tidak terukur d. Ketaatan 4. Terlalu bersifat administratif &formalitas e. Kejujuran f. Kerjasama 5. Bersifat rahasia g. Prakarsa 6. Tidak didasarkan pada target kinerja h. Kepemimpinan Catatan: DP3 masih berlaku untuk keperluan usul Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, pengangkatan dalam jabatan pada periode Kenaikan Pangkat April/Oktober 2014 dan atau tahun 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS (SKP- PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS) Sebagai Penyempurnaan DP-3 PNS Menggabungkan antara penilaian SASARAN KERJA PNS dengan penilaian PERILAKU KERJA. Merupakan alat kendali agar pelaksanaan tugas pokok setiap PNS, selaras dengan Renstra dan Renja Organisasi
MANFAAT PENILAIAN PRESTASI KERJA DI BEBERAPA NEGARA Amerika: Kenaikan Gaji (81%) Keputusan Promosi (77%) Pelatihan dan Pengembangan (68%) Pembinaan (60%) Inggris: Keputusan Promosi (88%) Pelatihan dan Pengembangan (75%) Pembinaan (67%) Korea: Keputusan Promosi (75%) Pelatihan (57%) Perencanaan Sumber Daya Manusia (50%) Penentuan Kenaikan Gaji (36%)
KEGAGALAN DALAM PENERAPAN PENILAIAN PRESTASI KERJA Tidak adanya standar Standar yang tidak relevan dan bersifat subyektif Standar yang tidak realistis Ukuran prestasi yang tidak tepat Kesalahan Penilai Pemberian umpan balik secara buruk Komunikasi yang negatif Sumber: Oliver, 1985
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
DASAR HUKUM UU 43/1999 SISTEM DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA Pokok-Pokok Kepegawaian SISTEM DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA (Pasal 12 dan Pasal 20) PP 53/2010 Disiplin PNS Pegawai Negeri Sipil Wajib mencapai Sasaran Kerja Pegawai yang ditetapkan PP 46/2011 Penilaian Prestasi Kerja PNS Setiap PNS Wajib menyusun SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Perka BKN 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 46/2011
TUJUAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja setkab.go.id
PRINSIP PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS 1. OBJEKTIF Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai. 2. TERUKUR Dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif. 3. AKUNTABEL Seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang. 4. PARTISIPATIF Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dan PNS yang dinilai. 5. TRANSPARAN Seluruh proses dan hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
UNSUR PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) BOBOT NILAI 60% ASPEK: a. kuantitas; b. kualitas; c. waktu; dan d. biaya. PERILAKU KINERJA PEGAWAI (PKP) BOBOT NILAI 40% ASPEK: a. orientasi pelayanan; b. integritas; c. komitmen; d. disiplin; e. kerja sama; dan f. kepemimpinan.
1 2 UNSUR2 & PENILAIAN PRESTASI KERJA JABATAN STRUKTURAL PENILAIAN PRESTASI KERJA JABATAN FUNGSIONAL TTT Jabatan Acuan BERDASARKAN PERHITUNGAN ANGKA KREDIT (PERKA BKN 1/2013 TTG PELAKSANAAN PP 46) Eselon I Renstra dan RKT Eselon II SKP eselon I Eselon III SKP eselon II Eselon IV SKP eselopn III Eselon V SKP eselon IV Fungsional Umum SKP eselon IV dan V
SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) SKP disusun oleh tiap PNS setiap tahun pada bulan Januari berdasarkan Rencana Kerja Tahunan, disetujui & ditetapkan oleh pejabat penilai (atasan langsungnya) SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan serta target yang bersifat nyata dan dapat diukur Nilai bobot kegiatan didasarkan pada tingkat kesulitan dan prioritas Tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP Kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi, hasilnya dinilai sebagai capaian SKP
SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) TERHITUNG MULAI JANUARI 2014 SETIAP PNS WAJIB MENYUSUN SKP dongengplanologi.blogspot.com
SKP DIKECUALIKAN BAGI: Pasal 30 ayat (1) Pasal 32 ayat (2) PNS yang diangkat sebagai pejabat negara (pimpinan maupun anggota lembaga non struktural) yang diberhentikan dari jabatan organik Pasal 30 ayat (1) PNS yang sedang diberhentikan sementara dari jabatan PNS PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara PNS yang melakukan tugas belajar dan diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah Pasal 32 ayat (2)
SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) dongengplanologi.blogspot.com Penilaian SKP: membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan Bila realisasi kerja melebihi dari target maka capaian SKP dapat lebih dari 100 (seratus) Bila SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor di luar kemampuan individu PNS, maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya
NILAI PRESTASI KERJA PNS Nilai Prestasi Kerja= 60% x Nilai SKP + 40% x Nilai PKP Bobot SKP Bobot PKP NO NILAI PRESTASI KERJA KUALIFIKASI 1 91 – ke atas Sangat baik 2 76 – 90 Baik 3 61 – 75 Cukup 4 51 – 60 Kurang 5 50 – ke bawah Buruk
Dalam melakukan penilaian, pejabat penilai menggunakan formula : aspek kuantitas : penghitungannya menggunakan Rumus : Realisasi Output (RO) X 100 Target Output (TO) aspek kualitas : penghitungannya menggunakan Realisasi Kualitas (RK) X 100 Target Kualitas (TK) aspek waktu : penghitungannya menggunakan 1,76 X Target Waktu(TW) - Realisasi Waktu (RW) X 100 Target Waktu (TW) aspek biaya : penghitungannya menggunakan 1,76 X Target Biaya(TB) - Realisasi Biaya (RB) X 100 Target Biaya (TB)
HUKUMAN DISIPLIN SEDANG SANKSI (Sesuai PP 53/2010 ttg Disiplin PNS) PNS yang pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50% dari sasaran yang ditetapkan, diberikan: HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
HUKUMAN DISIPLIN BERAT SANKSI (Sesuai PP 53/2010 ttg Disiplin PNS) PNS yang pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25% sasaran yang ditetapkan, diberikan: HUKUMAN DISIPLIN BERAT Berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
EVALUASI PRESTASI KERJA PNS
REKAPITULASI PENERAPAN PP 46/2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA TOTAL YG MELAPORKAN: 30 K/L 1 K/L MEMULAI THN 2010 2 K/L MEMULAI THN 2011 3 K/L MENERAPKAN TAHUN 2012 6 K/L MENERAPKAN TAHUN 2013 SISANYA AKAN MENERAPKAN TAHUN 2014
JUMLAH PNS 2.653 orang PP 46/2011 dilaksanakan sejak Juni 2012 melalui implementasi Sasaran Kinerja Individu (SKI) Dibentuk Satgas SKI untuk mengawasi pelaksanaan SKI KESULITAN: Perubahan mindset pegawai yang pada awalnya tidak terbiasa dengan perencanaan SKP/SKI sehingga sosialisasi dan internalisasi perlu terus dilakukan PEMANFAATAN: Pertimbangan dalam perhitungan tunjangan kinerja pegawai (nilai SKI tidak boleh <60% untuk mendapat tunjangan) MONITORING/EVALUASI: Dilakukan setiap bulan terhadap pelaksanaan, penyusunan, penetapan, dan penilaian SKI
Sebagai salah satu komitmen dalam mencapai REFORMASI BIROKRASI Tujuan: Meningkatkan motivasi kerja pegawai Meningkatkan pencapaian Target IKU unit kerja dan Instansi. Memastikan keterkaitan langsung antara Renstra, Tupoksi dan Kegiatan Individu. Meningkatkan optimatimalisasi pengelolaan kapasitas kerja pegawai dan rencana kebutuhan pegawai. Selama pelaksanaannya sudah dilakukan evaluasi aspek administratif maupun progresnya
SASARAN KINERJA INDIVIDU BPPT Berbasis web Sumber: ski.bppt.go.id
DOKUMEN PENETAPAN KINERJA KEMENPAN RB TAHUN 2013
CONTOH KONTRAK KINERJA PNS
CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP)
KESULITAN: 1. PENYUSUNAN PENETAPAN SKP MERUPAKAN HAL YG BARU MAKA MASIH PERLU SOSIALISASI, PENYESUAIAN, DAN INTERNALISASI 2. TERDAPAT BEBERAPA KEGIATAN TUGAS JABATAN YG AGAK SULIT MENENTUKAN DAN MENGUKUR OUTPUT (mis: Tugas Pelayanan) WAKTU PENYELESAIAN (mis: Penyusunan Perundangan) JUMLAH BIAYANYA 3. PENYUSUNAN & PENILAIAN SKP PEGAWAI YG TUGAS RUTINNYA TIDAK SESUAI DENGAN JABATAN YANG DIDUDUKINYA
PENUTUP
1. Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk mewujudkan PNS yang profesional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi 2. Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2014, sehingga setiap K/L dan Pemda dapat mulai melakukan simulasi dan mewajibkan PNS untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 3. 30 K/L telah melaporkan penerapan PP 46/2011, 40% telah mengujicobakannya dan 60% akan menerapkannya pada Januari 2014 4. Masukan terkait dengan penerapan PP 46/2011 : Bagaimana penilaian agar tidak linier Bagaimana dengan penilaian terhadap TNI/Polri yang menduduki jabatan sipil, belum ada ketentuan yang mengatur kewajiban menyusun SKP Perlu diagnosa apabila pns tidak mencapai SKP, apakah kesalahan PNS yang bersangkutan atau organisasi/pengelola
PENGUATAN NETWORKING: LITBANG & PERGURUAN TINGGI PESAN MENTERI PAN-RB: KARYA-KARYA & INOVASI2 BENTUL2 HARUS MENJADI SUMBANGSIH BAGI BANGSA & NEGARA PERLU: DITENTUKAN TITIK BERAT KAJIAN: SWASEMBADA PANGAN, MASALAH DISINTEGRASI, DLL. PENGUATAN NETWORKING: LITBANG & PERGURUAN TINGGI
dongengplanologi.blogspot.com TERIMA KASIH