PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN Yeni Salma Barlinti Juli 2012 ~ FHUI
HUKUM ACARA Pasal 54 Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.
Pasal 65 Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
HUKUM ACARA KHUSUS Cerai Talak (Pasal 66 – 72) Cerai Gugat (Pasal 73 – 86) Cerai dengan alasan Zina (Pasal 87 – 88)
I. CERAI TALAK Cerai talak dilakukan apabila yang mengajukan perceraian adalah SUAMI dengan mengajukan PERMOHONAN. Suami PEMOHON Isteri TERMOHON
Kompetensi Relatif Permohonan diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman TERMOHON KECUALI apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon Jika termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon Jika pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Penetapan Bentuk keputusan Pengadilan adalah PENETAPAN Jika kedua pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan Terhadap Penetapan, Termohon dapat mengajukan BANDING
Ikrar Talak Setelah penetapan memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan istri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut. Suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam suatu akta otentik mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh istri atau kuasanya. Jika istri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau wakilnya
Gugurnya Penetapan Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama
Putusnya Perkawinan Setelah Ikrar Talak, Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau kasasi
II. CERAI GUGAT Cerai gugat dilakukan apabila yang mengajukan perceraian adalah ISTERI dengan mengajukan GUGATAN. Isteri PENGGUGAT Suami TERGUGAT
Kompetensi Relatif Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat KECUALI apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. Jika penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Jika penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Putusan Bentuk keputusan Pengadilan atas gugatan cerai adalah PUTUSAN Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan Pasal 69 dan Pasal 79
MEDIASI Mediasi dilakukan oleh mediator yang berupaya untuk mendamaikan suami dan isteri yang akan bercerai Mediasi dilakukan di luar sidang
Gugatan dalam Perkara Perceraian Pasal 66 ayat (5) & Pasal 86 ayat (1) Dimungkinkan dilakukan penggabungan permohonan atau gugatan cerai dengan gugatan lainnya sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut Gugatan tersebut dapat diajukan dalam konpensi maupun rekonpensi
Larangan Mengajukan Gugatan Rekonpensi Pasal 132 ayat 1 HIR / Pasal 157 RBg memberi hak kepada Tergugat untuk mengajukan rekonpensi, KECUALI: Rekonpensi diajukan kepada Penggugat Konpensi yang bertindak untuk suatu kwaliteit Penggugat Konpensi adalah Kuasa yang bertindak dalam kualitas mewakili kepentingan Pemberi Kuasa Pengadilan yang memeriksa tuntutan konpensi tidak berwenang memeriksa tuntutan rekonpensi Rekonpensi tidak dapat diajukan pada tingkat banding Rekonpensi tidak dapat diajukan terhadap eksekusi
PENGECUALIAN Tambahan dalam Pengadilan Agama Khusus perkara perceraian Permohonan cerai talak tidak dapat direkonpensi dengan gugatan cerai, dan sebaliknya Putusan PA Karangasem No. 8/Pdt.G/2003/PA.Krs Isteri (Penggugat) menggugat cerai Suami (Tergugat). Dalam Jawaban yang dilakukan oleh Tergugat, ia membantah dalil gugatan Penggugat dan mengajukan gugatan rekonpensi mengenai perceraian Rekonpensi ditolak oleh PA
Cont’d PA menolak rekonpensi tersebut dengan pertimbangan hukum: Tujuan konpensi dan rekonpensi adalah sama yaitu putusnya perkawinan Hukum menentukan dua bentuk cara putusnya perkawinan, cerai talak dan cerai gugat Cerai talak dan cerai gugat memiliki tata cara dan prosedur yang berbeda, sehinga tidak mungkin dikompromikan Filosofi dibolehkannya mengajukan gugatan rekonpensi adalah untuk menyederhanakan prosedur dan mencegah kemungkinan timbulnya putusan yang bertentangan Jika kedua gugatan (konpensi dan rekonpensi) dikabulkan secara bersamaan, akan menyulitkan prosedur dan melahirkan putusan yang bertentangan Jika gugatan konpensi dikabulkan, maka terdapat cukup alasan untuk menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima
Permohonan Tindakan Pendahuluan Pasal 77 Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah. Pasal 78 Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat: menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami; menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak; menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
III. CERAI DENGAN ALASAN ZINA Alat bukti atas tuduhan zina adalah empat orang saksi laki-laki secara in flagrante delicto Apabila penuduh tidak dapat memberikan alat bukti tersebut, maka ia termasuk qadzaf dan dihukum dengan 80 kali dera Penuduh dapat lepas dari hukuman qadzaf dengan melakukan Sumpah Li’an
Pasal 87 Jika permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah. Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.
Pasal 88 Sumpah Sumpah yang dilakukan oleh suami, penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan cara SUMPAH LI’AN. Sumpah yang dilakukan oleh istri, penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang berlaku.
Terima kasih ~ wassalam