POLITIK ANGGARAN ZIAULHAQ
AKTOR ANGGARAN
Para Pelaku dalam Proses Perencanaan-Penganggaran 1. Pihak Eksekutif – Kepala Daerah : Gubernur/Bupati/Walikota – Sekretaris Daerah; sebagai Ketua Panitia Anggaran eksekutif, menyampaikan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) ke DPRD – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terdiri dari: Bapeda, Bagian Keuangan/BPKD, Bagian Adpem): menyusun RKPD, KUA, Draft APBD – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Dinas Instansi; sebagai pengguna anggaran bertugas untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan berikut anggarannya.
Pihak Eksekutif – Badan Perencanaan daerah (BAPEDA); sebagai penanggung jawab proses perencanaan daerah dan sekaligus menyiapkan dan menyusun berbagai dokumen rencana. – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)/Bagian Keuangan; sebagai penanggungjawab proses penganggaran.
LEGISLATIF – Panitia Anggaran DPRD (Pangar DPRD); terdiri dari beberapa anggota DPRD (15 – 21 org) dari berbagai Komisi dan Fraksi di DPRD, bertugas melakukan pembahasan KUA, draft RKA-SKPD dan draft APBD. – Komisi; alat kelengkapan DPRD untuk memperlancar tugas-tugas DPRD dalam bidang pemerintahan, perekonomian dan pembangunan, keuangan dan investasi daerah, sebagai mitra kerja dinas/instansi berdasarkan sektoral. Dalam proses penganggaran komisi melakukan pembahasan draft RKA SKPD dengan SKPD mitra kerjanya.
Pihak Pengawas (Auditor) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); pengawas eksternal dan independen, bertugas mengaudit pengelolaan keuangan baik di Pusat maupun Daerah, dari sisi laporan keuangan, kinerja dan lainnya – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lembaga Pemerintah non Departemen bertanggungjawab kepada Presiden, pengawas internal, mengaudit pelaksanaan keuangan dan pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. – Badan Pengawas daerah (Bawasda); pengawas internal di kab/kota bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota, mengaudit penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Pengertian Politik Anggaran
Politik anggaran adalah penetapan berbagai kebijakan tentang proses anggaran yang mencakupi berbagai pertanyaan bagaimana pemerintah membiayai kegiatannya; bagaimana uang publik didapatkan, dikelola dan disdistribusikan; siapa yang diuntungkan dan dirugikan; peluang-peluang apa saja yang tersedia baik untuk penyimpangan negati maupun untuk meningkatkan pelayanan publik. (Noer Fauzi &R Yando Zakaria)
Politik anggaran adalah proses saling mempengaruhi di antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam menentukan skala prioritas pembangunan akibat terbatasnya sumber dana publik yang tersedia. Politik anggaran adalah proses mempengaruhi kebijakan alokasi anggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan anggaran. Politik anggaran adalah proses penegasan kekuasan atau kekuatan politik di antara berbagai pihak yang terlibat dalam penentuan kebijakan maupun alokasi anggaran.