TINDAK ADMINISTRASI NEGARA, KEPUTUSAN AN DAN PERMASALAHANNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
Advertisements

BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hukum Acara PTUN Pengantar.
Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM PERUSAHAAN.
KEWENANGAN PEMERINTAH
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
PENGERTIAN HAN.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Bentuk-Bentuk Perusahaan
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
INSTRUMEN PEMERINTAH Ilmu Pemerintahan
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Materi 12.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KETETAPAN ADMINISTRATIF
KEKUASAAN DAN WEWENANG
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Universitas Esa Unggul
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
Keputusan Administrasi
MACAM-MACAM KETETAPAN PEMERINTAH Oleh Triyanto Prodi PKn FKIP UNS
Jenis-Jenis Perbuatan Hukum (Ketetapan) Pemerintah
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
Materi 12.
Bila Anda Mencintai Hutan
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
MEREK UU NO 15 TAHUN 2001.
HUKUM PERUSAHAAN.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi 1 Penemuan Hukum Oleh : Lita Tyesta ALW
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
MEREK UU NO 15 TAHUN /9/2018 MATERI HUKUM DAGANG.
Tindakan Pemerintah dlm H. Publik -Privat
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

TINDAK ADMINISTRASI NEGARA, KEPUTUSAN AN DAN PERMASALAHANNYA Pengajar : Dr. Tri Hayati,S.H,M.H

Pd mulanya : tugas pemerintah adalah hanya membuat dan mempertahankan hukum atau menjaga ketertiban dan keamanan saja/ orde en rust (Koentjoro Purbopra noto ); Sekarang, dalam negara hukum modern : tugas pemerin tah tdk hanya membuat dan mempertahankan hukum, tetapi juga menyelenggarakan kepentingan umum (public service) sebagaimana dikemukakan Kranenburg. Pemerintah welfare state diberi lapangan pekerjaan yang sangat luas untuk menyelenggarakan kepentingan umum (kesehatan, pengajaran, pe rumahan, pembagian tanah . Menurut Lemaire : negara menyelenggarakan Bestuurszorg (penyelenggaraan kesejahteraan umum yg dilaks pem, dimana pemerintah turut serta secara aktif dalam kehidupan masyarakat. Th/fhui/han/2012

Irving Swerdlow : administrasi negara pada negara kesejahteraan saat ini ditandai dengan banyaknya campur tangan penguasa ke dalam kehidupan masyarakat. Dalam rangka penyelenggaraan kepentingan umum (pada negara welfare state): Pejabat Adm. Negara melakukan Tindak Administrasi Negara/ Perbuatan Administrasi Negara (Rechtshandelingen/ Bestuursdaad)

Campur Tangan Pemerintah dalam Negara Kesejahteraan (Irving Swerdlow): Operasi langsung (operations) : pemerintah menjalankan sendiri kegiatan pemerintahan; Pengendalian langsung (direct control) : pemerintah memberikan berbagai perizinan, tarif dsb. Pengendalian tak lsg (indirect control) : pemerintah memberikan pengaturan. Pemengaruhan langsung (direct influence) : memberikan persuasi dan nasehat kpd masyarakat agar turut sec aktif dlm penyelenggaraan kesejahteraan. Pemengaruhan tak langsung (indirect influnece) : campur tangan yg paling ringan dg memberikan informasi, menjelaskan kebijakan2 pemerintah

TINDAK ADM. NEGARA WELFARE STATE PEMERINTAH (PEJABAT ADM.NEG) SUMBER KEWENANGAN TINDAK ADM. NEGARA BATAS-2 PENGGUNAAN WEWENANG Perbuatan Materil (non hkm /Feittelijk handelingen) Perbt Hkm (yuridis /Rechtshandelingen) HK Publik (Publiek Rechtstelijk) HK. PRIVAT Bersegi Satu : KEPUTUSAN (Regeling&Beschikking) Bersegi dua : Perjanjian

TINDAK AN/PERBT AN (Bestuursdaad /Rechtshandelingen) Seorang Pej AN setelah mendapat pelekatan ke wenangan secara sah, mk barulah ia dpt melaku kan tugasnya, yg disbt tindak/ perbuatan AN : 1. Perbt Materil (non hukum): yaitu menjlnkan fungsi AN dan tdk menimbulkan akibat yg diatur oleh hukum; 2. Perbt Hukum ( yuridis ) : menyel fungsi Hk AN dan bila tdk ditaati memp sanksi yg diatur hukum.

rus menerus (dauer haftig) : Perat Per-UU-an; Perbuatan Hukum : 1. Hk.Privat; 2. HK Publik : a. bersegi dua : perj yg diatur oleh hk publik, na mun berdsrkan kesepktan kedua belah pihak b. bersegi satu : 1) Pengaturan (regerings besluit): umum,abstrak, te rus menerus (dauer haftig) : Perat Per-UU-an; 2) Penetapan/Keputusan (Beschikking) : individual, konkrit, sekali selesai (einmalig). Kepts dpt dibuat di bid. Keks Per-uu-an (UU APBN, Ratifikasi), Keks kehakim (vonnis), Keks Administratif (beschiking)

TINDAK HUKUM PUBLIK BERSEGI DUA : Adalah perjanjian yg diatur oleh hk publik, namun tetap kesepakatan awal bedsrkan hk perdata, krn adanya kesepakatan dr kedua belah pihak. TINDAK HUKUM PUBLIK BERSEGI SATU : adalah tindakan hkm sepihak di bidang Pemerintahan yg berasal dan dijlnkan oleh organ penguasa (bdn Pem) ber dasarkan wewenang yg luar biasa. Jadi terdiri dr 4 unsur: a. Tindakan hukum b. Sepihak; c. Di bidang Pemerintahan; d. Di buat dan dijlnkan oleh organ penguasa; e. Berdsrkan wewenang yg luar biasa.

B .Guy Peters : fungsi rules application dikatakan sebagai aktivitas menyel. undang-undang secara konkrit, kasual dan individual, dalam bentuk keputusan. Dibandingkan dengan keputusan yang dihasilkan oleh organ legislatif, maka keputusan yang dihasilkan oleh Administrasi Negara jauh lebih banyak. ( H.W.R.Wade and C.F.Forsyth, Administrative Law, seventh edition, Oxford : Calrendon Perss, 1994, p. 859 ) Keputusan administrasi negara didefinisikan sebagai sebuah tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan, dilakukan oleh badan pemerintah berdasarkan wewenang yang luar biasa. Salah satu bentuk Keputusan adalah IZIN. (Prins dan Kosim Adisapoetra, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, cetakan ke enam, Jakarta : PT Pradnya Paramitha, 1987)

Keputusan merupakan salah satu bentuk dari tindak administrasi negara yang dijalankan oleh pejabat administrasi negara. Klasifikasi tindak administrasi negara : Pertama, dilihat dari segi sifat, terdapat tindak administrasi negara yang bersifat perintah, pelayanan dan pembangunan. Kedua, dilihat dari segi akibat, ada tindak administrasi negara yang berakibat hukum dan ada pula yang tidak berakibat hukum. Ketiga dilihat dari segi daya laku, tindak administrasi negara dapat berdaya laku umum dan dapat pula berdaya laku khusus (individual).   

Keempat, dilihat dari segi oposabilitas (dapat ditentang), tindak administrasi negara ada yang intern dan ada yang ekstern. Kelima, dari segi manifestasi kehendak, tindak administrasi negara dapat berbentuk unilateral, bilateral dan multilateral. Keenam, dilihat dari segi struktur, tindak administrasi negara ada yang berstruktur sederhana dan kompleks. Ketujuh, dilihat dari jangka waktu berlakunya, tindak administrasi negara ada yang jangka waktu berlakunya hanya satu kali dan saat itu (eenmalig) dan ada tindak administrasi negara yang jangka waktu berlakunya terus menerus (dauerhaftig). (Safri Nugraha etal, Hukum Administrasi Negara, Badan penerbit FHUI, 2005)

Keputusan adm. negara dpt dibtk dlm posisi selaku pej Keputusan adm. negara dpt dibtk dlm posisi selaku pej.pemerintah dan dapat juga selaku pejabat administrasi negara. Selaku pejabat pemerintah, kept.Adm.neg. tdk dirasakan efeknya oleh warga masy. secara langsung, karena kept. pejabat pemerintah (regeringsbesluit) bersifat umum, abstrak dan impersonal (pengendalian tak langsung); Kep adm. negara selaku pejabat administrasi negara memp.efek langsung krn Kep.Adm.Neg (administrative beschikking) bersifat individual, kasual & konkrit (pengendalian langsung)

Setiap Keputusan Pemerintah mengandung suatu pengaturan (Regeling) Setiap Keputusan Administrasi Negara mengandung suatu penetapan (Beschikking). Bentuk dr Keputusan sangat beragam : a. Keputusan wajib: (Perat.Perundng2an/Regeling); b. Keputusan harus (menurut konsekuensi logika/Beleidsregel) : SE, surat pemberitahuan, surat nota, juklak, juknis, pedoman; c. Keputusan berbentuk formal/Beschikking (besluit, SK).

Dalam penyelenggaraan negara, kep. adm. negara mrpkn kept Dalam penyelenggaraan negara, kep.adm.negara mrpkn kept. terbanyak yg dibuat olh adm.negara daripd kept. yg dibuat oleh organ negara lainnya. Keputusan tsb dibuat oleh para pejabat adm. neg yg didsrkan atas pengangkatn ,bukan pemilihan. Pengaruh keputusan tsb sangat besar terhadap perkembangan masyarakat. Pembuatan kept. sangat bergantung pada kemampuan orientasi dan nilai para pejabat yg berakar pd latar belakang, pendidikn & pelatihan para pejabat tsb. ( Frederick C. Mosher, Democracy and the Public Service).

Penetapan (Beschikking) menurut Prayudi mrpk perbuatan hukum sepihak yg bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat adm negara yang berwenang, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

VALIDITAS KEPTSN (Van Der Pot) Keputusan dibuat oleh organ yang berwenang. Seringkali terjadi ketidak berwenangan dalam membuat keputusan (de incompetentie) yg dpt berupa: (a) tidak berwenang ratione materiae (isi atau pokok atau objek). Artinya seorang pej mengeluarkan kep. tentang materi yang menjadi wewenang pejabat lain; (b) tidak berwenang ratione loci. Artinya dr segi wilyh atau tempat, bukan menjadi kewen pejabat ybs; (c) tidak berwenang ratione temporis. Artinya berlaku atau dikeluarknnya suatu kept. yg menyimpang dr seharusnya waktu berlakunya kewenangan.

Dalam pembtkn kep, kehendak dr organ pemerintah yg mengeluarkan kep tdk boleh mengandung cacat yuridis/ kekurangan yuridis, yg dpt disebabkan oleh salah kira (dwaling), adanya paksaan ataupun adanya tipuan, yang mempengaruhi berlakunya keputusan. Kept hrs diberi btk sesuai dg perat yg menjadi dsrnya, yg dpt berbtk: (a) lisan (mondelinge beschikking) yg dibuat dlm hal akibatnya tdk membawa akibat lama dan tdk begitu penting bg adm neg dan biasanya dikehendaki suatu akibat yg timbul dg segera, (b) tertulis (schriftelijke beschikking), sering digunakan krn penting dlm penyusunan alasan ataupun motivasi. Isi dan tujuan dr kep yg dibuat sesuai perat yg mnjd dsr nya. Syarat ini hrs dipenuhi dlm neg. hkm.

Keputusan ada dua bentuk, yaitu : a. Kepts Negatif : berisi penolakan thd permohonan masy krn tdk terpenuhinya syarat tertentu, jadi dpt diulang. b. Kepts Positif : pengabulan suatu permohonan baik selu ruhnya maupun sebagian, terdiri dari : 1. Kepts yg menciptakan keadaan hk baru pd umumnya ( Kepts ttg pengangkatan PNS ) ; 2. Kpts yg menciptakan keadaan hk baru utk objek ttt ( penetapan ujung kulon sbg cagar alam ); 3. Kepts yg membentuk / membubarkan badan hukum; 4. Kepts yg membebani orang/badan hukum ttt; 5. Kepts yg menguntungkan : dispensasi, izin, lisensi dan konsesi.

KEPTS YG MENGUNTUNGKAN DISPENSASI : Adalah pengabulan oleh pem thd permohonan masy, shg menyebabkan suatu keharusan menjadi tidak berlaku. IZIN : menyebabkan suatu larangan menjadi tidak berlaku. LISENSI : Pengabulan oleh pemerintah bagi masy yg mengajukan permohonan untk mendirikan suatu perusahaan. KONSESI: Spt lisensi tetapi dg kewen dan wil yg sangat luas berlakunya.

IZIN Izin merupakan perkenan bagi suatu tindakan yang karena alasan kepentingan umum mengharuskan pengawasan khusus dari Pemerintah. Jadi tindakan-tindakan yang diperkenankan tersebut pada dasarnya merupakan larangan dari undang-undang (Ten Berge) Izin merupakan instrumen yang paling banyak digunakan dlm hukum adm.negara. Pemerintah menggunakan izin sbg sarana untuk mengendalikan tingkah laku dan tindakan warga masyarakat.

Izin merupakan suatu tindakan pengecualian yang diperkenankan thd suatu larangan dari suatu UU. Pengecualian tersebut dapat diteliti dengan memberi batasan-2 tertentu bagi pemberian izin tertentu. Dg dmkn penolakan izin dpt dilakukan jika kriteria yang ditetapkan oleh penguasa tdk dipenuhi atau bila karena suatu alasan tdk mungkin mberi izin kpd semua orang . Jd penguasa mberi alasan kesesuaian tuj (doelmatig heid) yg dianggap perlu utk menjalankan pemberian izin sec restriktif dan mbatasi jml pemegang izin.

Hageenars – Dankers izin (vergunning) adalah keputusan (beschikking) yang diberikan pada suatu kegiatan (aktivitas) berdasarkan peraturan perundang-undangan (algemene verbindende voorschriften) yang mengharuskan prosedur tertentu guna pelaksanaan aktivitas dimaksud. Pada umumnya aktivitas dimaksud tidak dilarang namun secara prosedural mengharuskan prosedur administratif, tanpa izin aktivitas dari padanya dilarang.

WF Prins: izin disebut dengan istilah “verguning” termasuk kategori izin publik, merupakan penetapan dari suatu larangan yang ditetapkan oleh undang-undang. Izin merupakan perkenan dari penguasa kepada orang yg memohon utk melakukan tindakan tertentu yg pada dasarnya dilarang dalam suatu undang-undang; Prayudi : Izin merupakan penetapan (beschikking), yg diartikan mrpk suatu perbuatan hukum sepihak yang bersifat administrasi negara, yang dilakukan oleh suatu instansi atau badan pemerintah (penguasa) yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu berdsrkan wewn khusus.” (Prayudi Atmosudirdjo: Hk.Adm. Negara, Pradnya Paramitha,1997).

UNSUR IZIN Adanya perbuatan hukum : sebagai perbuatan hukum, maka ketetapan melahirkan hak dan kewajiban bagi pihak tertentu; Bersifat sebelah pihak : ketetapan merupakan perbuatan sebelah pihak yang berdasarkan hukum publik (Publiekrechtelijk ). Berarti perbuatannya mencerminkan kehendak satu pihak saja, yaitu pemerintah yang memp. wewenang, sehingga walaupun bersifat sebelah pihak tetap mengikat umum. Dalam lapangan pemerintahan : yang membuat ketetapan dan yang melaksanakan peraturan adalah fungsi dari pemerintah yang dilakukan oleh badan pemerintah (eksekutif), bukan oleh peradilan (yudikatif) atau bukan juga oleh pembuat peraturan perundang-undangan (legislatif). Dengan perkataan lain, ketetapan adalah perbuatan pemerintah (overheid) yang khusus berada dalam lapangan pemerintahan yang dilakukan oleh organ-organ atau badan-badan pemerintah (bestuur). Berdasarkan kekuasaan khusus : kekuasaan khusus adalah kekuasaan yang diperoleh dari undang-undang yang diberikan khusus kepada pemerintah saja dan tidak diberikan kepada badan-badan lainnya (legislatif dan yudikatif).

Dispensasi (Hagenaars – Dankers) dispensasi (Dispensatie) adalah keputusan (beschikking ) yang membebaskan sesuatu perbuatan dari pelarangan undang-undang (yang menimbulkan keharusan/kewajiban). Jadi pada hakekatnya menolak perbuatan yang dihrskan oleh undang-undang atas izin Pemerintah. Misalnya dispensasi diberikan kepada seorang anak perempuan untuk kawin di bawah batas usia tertentu.

Konsesi konsesi (concessie) sebenarnya mrpk bentuk khusus dari beschikking yg mrpk sbuah izin yg diberikan kepada suatu aktivitas yg pd umumnya terpaut dgn kepent. umum (publik) dan orang banyak, namun diberikan kepada swasta atau BUMN/BUMD (Hagenaars – Dankers) Pada dasarnya tindakan tersebut tanpa izin akan dilarang. Menurut Van Wijk concessie diberikan bagi aktivitas yang berkaitan dengan “openbaar belang” yang tidak mampu dijalankan sendiri oleh Pemerintah, lalu diserahkan kepada perusahaan swasta. Penerima konsesi pada hakekatnya mengambil alih sebagian misi bestuurszorg dari adm. negara sehubungan dgn tipe negara kesejahteraan modern (modern welfare state).

Jd konsesi berhubungan dgn tindakan yang oleh penguasa dianggap sangat perlu, namun dibiarkan dilakukan oleh perusahaan swasta dengan diberikan syarat tertentu. Karena itu pemegang konsesi dibebani dengan kewajiban tertentu dan pada sisi lain ditetapkan pula hak-hak tertentu dari pemegang konsesi. Jadi konsesi didsrkan pada suatu persetujuan, dmn hak dan kewajiban kedua belah pihak dicantumkan. Kadang kala konsesi diberikan dlm btk KONTRAK.

Lisensi Pengabulan oleh pemerintah bagi masyarakat yang mengajukan permohonan untuk mendirikan suatu perusahaan. Prayudi : lisensi mrpk Izin utk melakk suatu yg bersifat komersial yg mendtgkan laba. Berasal dr AS dg istilah “Licence” yg digunakan pd perdagangan yg terikat dg Devisa, shg setiap importir memerlukan lisensi utk dpt mengimpor barang dan jasa.

Keputusan yang tidak sah : 1. Batal (nietig) atau Batal Mutlak (absoluut nietig): Pembatalan oleh hakim krn adanya kekurangan esensil, bagi hukum akibat suatu perbuatan yg dilakukan diang gap tidak ada ( EX TUNC ). 2. Batal demi hukum (nietig van rechtswege) : Pembatalan tanpa diperlukan putusan hakim atau badan pemerintah lainnya, bagi hukum akibat suatu perbuatan untuk sebagian atau seluruhnya dianggap tidak ada ( EX TUNC ) 3. Dapat dibatalkan (vernietigbaar) : Pembatalan oleh hakim atau badan pemerintah lainnya, krn ada suatu kekurangan, bg hkm perbuatan yg dilakkn akibatnya dianggp sah smp wkt pembtlan ( EX NUNC )

Pencabutan Keputusan : 1. Keputusan yg dibuat krn tipuan, setiap wkt dpt dinyatakan tidak berlaku secara ab-ovo (sejak awal dianggap tdk ada) 2. Keputusan yg isinya blm diberathukan kpd ybs, yg berarti blm melahirkan hub hukum, dpt dinyatakan tdk berlaku secara ab-ovo. 3. Kept yg menguntungkan yg diberikan dg syarat, dpt dicabut bila persyaratan dilalaikan. 4. Kept yg menguntungkan tdk dpt dicabut setlh jk wkt ttt, ka lau dg pencabutan menyebabkan keadaan yg semula sah menjadi tidak sah. 5. Bila sbg akibat kept yg tdk benar terjadi keadaan tdk sah. Keadaan tdk sah ini tdk blh dicabut, bila yg terkena akibat pencabutan akan dirugikan. 6. Pencabutan hrs memenuhi persyartn yg sm spt wkt pembtn