SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
Materi Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK
Strategi Nasional Literasi Keuangan
SISTEM PENJUALAN KREDIT
PEMUTAKHIRAN DATA PENDIDIKAN ISLAM TP.2013/2014
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
LOGO Bandung, 12 Mei 2011 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Sistem Manajemen Investasi Verifikasi Perhitungan Subsidi Bunga Kredit Program.
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Bab 13. Sistem Akuntansi Penerimaan Kas
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PETUNJUK TEKNIS SUMBER PENERIMAAN PERSEPULUHAN - GPIB
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Laporan BPR Laporan BPR terdiri dari :
1 MODUL PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
PEMERIKSAAN KAS dan SETARA KAS
Yayasan Karya Salemba Empat
Mentari Anggraini ( ). Neraca Pada neraca di atas disebutkan bahwa jumlah kas pada tanggal 31 desember 2011 adalah dan pada tanggal.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
Kebijakan Akuntansi Perbankan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Review Materi DEWAN PENGAWAS DAPEN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Regulasi Terkini Dana Pensiun
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
KUP.
Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
Penyelesaian Siklus Akuntansi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Transcript presentasi:

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013

LATAR BELAKANG Amanat Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3/POJK.05/2013 Tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank: “Ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK”

BENTUK DAN SUSUNAN untuk Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran OJK. untuk Perusahaan Asuransi Jiwa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

WAKTU PENYAMPAIAN Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan Laporan Bulanan kepada OJK paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada angka 1 jatuh pada hari libur, maka Laporan Bulanan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya

TATA CARA PENYAMPAIAN (1) Penyampaian Laporan Bulanan dilakukan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data OJK Dalam hal sistem jaringan komunikasi data OJK belum tersedia maka Laporan Bulanan disampaikan secara online melalui surat elektronik (email) resmi perusahaan dengan melampirkan softcopy Laporan Bulanan dalam format spreadsheet ke LB.Asuransi_Reasuransi@ojk.go.id Dalam hal Laporan Bulanan disampaikan secara offline, penyampaian dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh direksi dan ditujukan kepada: Otoritas Jasa Keuangan (u.p. Direktur Pengawasan Perasuransian

TATA CARA PENYAMPAIAN (2) Penyampaian Laporan Bulanan secara offline dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:. a. diserahkan langsung ke kantor OJK; b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan. Perusahaan dinyatakan telah menyampaikan Laporan Bulanan dengan ketentuan: secara online melalui email, dibuktikan dengan email tanda terima dari OJK secara offline, dibuktikan dengan surat tanda terima dari OJK, tanda terima pengiriman dari kantor pos; atau perusahaan jasa pengiriman/titipan

TATA CARA PENYAMPAIAN (3) Dalam hal terdapat perubahan alamat surat elektronik (email) OJK, perubahan alamat kantor OJK, OJK akan menyampaikan perubahan alamat melalui surat atau pengumuman.

SANKSI OJK menetapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama s.d. ketiga dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan Bulanan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif berupa teguran tertulis

Ketentuan Peralihan 1 Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan Laporan Bulanan kepada OJK untuk periode laporan bulan September 2013 sampai dengan periode laporan bulan Agustus 2014 paling lambat akhir bulan berikutnya 2 Dalam hal tanggal akhir bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka Laporan Bulanan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya 3 Selama periode laporan bulan September 2013 sampai dengan periode laporan bulan Agustus 2014, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulan September 2013, Desember 2013, Maret 2014, dan Juni 2014

Format Laporan Bulanan Template laporan bulanan dapat didownload via website www.ojk.go.id / Layanan Elektronik/ Download template bulanan. Format Laporan Bulanan Perusahaan Asuransi Umum

Format Laporan Bulanan Cover; Laporan Posisi Keuangan SAK dan SAP; Laporan Laba/Rugi Komprehensif; Laporan Arus Kas; Laporan Tingkat Solvabilitas; Rekapitulasi Aset Dan Liabilitas Berdasarkan Mata Uang Dan Umur Jatuh Tempo (ALM).

Pengisian Laporan Keuangan Bulanan (1) Berlaku untuk asuransi konvensional. Perusahaan mendapatkan soft copy laporan keuangan bulanan dan kode tertentu untuk setiap Perusahaan. Soft copy tersebut tidak boleh diubah oleh Perusahaan. Kode tertentu harus diisi pada laporan keuangan bulanan. Periode laporan keuangan bulanan wajib diisi sesuai dengan tanggal berakhirnya laporan periode berjalan. Laporan Laba/Rugi Komprehensif adalah berdasarkan SAP dan kumulatif. Saldo awal kas dan bank bulan berjalan diisi dengan saldo awal kas dan bank tahun berjalan.

Pengisian Laporan Keuangan Bulanan (2) ALM berdasarkan nilai SAK. Jika ada baris atau kolom yang harus diisi tetapi nilainya 0 (nol) atau tidak ada, maka ditulis “0,00”. Angka rupiah pada seluruh format laporan keuangan ditulis dalam jutaan rupiah dengan 2 (dua) angka desimal di belakang koma. Angka yang negatif diberi tanda dalam kurung (xxxx). Laporan keuangan bulanan yang telah selesai disusun Perusahaan dikirimkan melalui email : LB.Asuransi_Reasuransi@ojk.go.id

TERIMA KASIH