PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERSEKUTUAN FIRMA.
Akuntansi keuangan lanjutan 1
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
BAB V HAK ATAS TANAH.
PERSEKUTUAN PERDATA.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Persekutuan firma.
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
1. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan menurut UU No.8 th.1997 tentang Dokumen Perusahaan? 2. Bilamana suatu usaha dikatakan sebagai perusahaan? (Menurut.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
ASPEK HUKUM BISNIS.
KOPERASI DAN YAYASAN.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERSEROAN.
PERSEKUTUAN KOMANDITER
MATERI 5 : HUKUM KEPAILITAN
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Perusahaan dan Pekerjaan
Akuntansi keuangan lanjutan 2
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Aspek Hukum Perusahaan
ASPEK HUKUM BISNIS.
BENTUK- BENTUK PERUSAHAAN
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
Universitas Esa Unggul
Perjanjian Sewa-Menyewa
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
BENTUK- BENTUK PERUSAHAAN
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Transcript presentasi:

PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA HUKUM DAGANG Program Sarjana FHUI Semester Gasal 2011/2012 Copyright of Yetty KD

Copy right of Yetty K.Dewi 1 ORANG SUBYEK HUKUM DAGANG >1 MJALANKAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM Copy right of Yetty K.Dewi

Suatu kegiatan dianggap sebagai menjalankan usaha apabila: Diintrodusir istilah “menjalankan usaha” dalam Memori van Toehlichting-nya Minister van Justitie; Suatu kegiatan dianggap sebagai menjalankan usaha apabila: Dilakukan terus menerus; Dalam kedudukan tertentu; Terang-terangan; Bertujuan mencari/menghasilkan keuntungan; Copyright of Yetty KD

Menjalankan Perusahaan ? UU No. 8/97 ttg Dokumen Perusahaan: Perusahaan ialah setiap bentuk usaha yg melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan o/ orang perorangan maupun badan usaha yg berbentuk bdn hkm atau bukan bdn hkm, yg didirikan & berkedudukan dalam wilayah negara RI. Copyright of Yetty KD

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN (SOLE PROPIETORSHIP) PERUSAHAAN PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP) PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (LIMITED LIABILITY COMPANY) Copy right of Yetty K.Dewi

Copy right of Yetty K.Dewi YANG DINAMAKAN PERSEKUTUAN FIRMA IALAH TIAP-TIAP PERSEKUTUAN PERDATA YANG DIDIRIKAN UNTUK MENJALANKAN SESUATU PERUSAHAAN DIBAWAH SATU NAMA BERSAMA Copy right of Yetty K.Dewi

Tiap-tiap persekutuan perdata Persekutuan Dg Firma: (Ps. 16 KUHD) Menjalankan perusahaan Nama bersama Copy right of Yetty K.Dewi

Suatu persetujuan 2 orang/lebih barang Suatu persetujuan 2 orang/lebih uang Keahlian/tenaga Persekutuan Perdata (Ps. 1618 BW) Memasukkan sesuatu Hak pakai (1631) Mencari keuntungan Tujuan Manfaat bersama (1619-1) Copy right of Yetty K.Dewi

Persetujuan 2 orang/lebih Memasukkan uang, barang, keahlian, tenaga dan hak Persekutuan Dg Firma (Ps. 16 KUHD, 1618 jo 1619 BW) Guna memperoleh keuntungan Dengan menjalankan perusahaan Dibawah nama bersama Copy right of Yetty K.Dewi

Persamaan vs Perbedaan FA dg PP ? Copy right of Yetty K.Dewi

KUHD Pasal 16-35, kecuali Ps. 19-21 Pengaturan Bag. 1 1618-1623 Ketum Bag. 2 1624-1641 Intern Persekutuan Perdata Buku 3 Bab 8 KUHPer KUHD Pasal 16-35, kecuali Ps. 19-21 Bag.3 1642-1642 Ekstern Persekutuan dg Firma Bag.4 1643-1652 Berakhir Copy right of Yetty K.Dewi

Persekutuan Komanditer (CV) Copy right of Yetty K.Dewi

Ps. 19 – 21 KUHD 19 ayat 1: Jenis/macam sekutu ? Jumlah sekutu? Tanggung Jawab sekutu? Bentuk CV? 19 ayat 2: ? Copy right of Yetty K.Dewi

S.Bertanggung Jawab S. Pelepas Uang 1 atau >1 1 atau >1 CV + Ps. 19(1) CV S.Bertanggung Jawab S. Pelepas Uang + 1 atau >1 1 atau >1 Copy right by Yetty K.Dewi

batasan H&K Sekutu Komandit (SPU) Pasal 21: Akibat/konsekuensi SPU yang melanggar Pasal 20 Copy right of Yetty K.Dewi

Copy right of Yetty K.Dewi CV S.Komplementer + S. Komandit 1 atau >1 1 atau >1 P.Perorangan TJ. Penuh Keluar 1 1 >1 1 Keluar >1 1 P. Dg Fa TJ. TM Ps. 19(2) >1 >1 Copy right of Yetty K.Dewi

Copy right of Yetty K.Dewi Hal Penting: Dalam setiap perusahaan persekutuan, 2 hal harus selalu diperhatikan: Ketentuan/aturan yang berlaku; Bentuk pertanggungjawaban; Copy right of Yetty K.Dewi

Aspek/Ketentuan Hukum Intern Aspek/ Ketentuan2 Hukum Perusahaan Persekutuan Aspek/Ketentuan Hukum Ekstern Copy right of Yetty K.Dewi

Pembentukan Pemasukan Aspek Hukum Kepengurusan Intern Pembagian Untung & Rugi Pembubaran Copy right of Yetty K.Dewi

Copy right of Yetty K.Dewi (1) Pembentukan: PP FA & CV Konsensual (Ps. 1624 KUHPer) Formal (Ps. 22 – 28 KUHD) Copy right of Yetty K.Dewi

(2) Inbreng/Pemasukan: 1. Uang 2. Barang 3. Lainnya DH: 1619 (2) KUHPer Copy right of Yetty K.Dewi

Copy right of Yetty K.Dewi (3) Pengurusan: PP FA CV ≠ Pengangkatan  semua sekutu (Ps. 1639 KUHPer) Pengangkatan a. statuter b. mandater Semua Sekutu (Ps. 17 KUHD) Atau 2. Sekutu yang di tunjuk (AD) Sekutu Btangung Jawab (Ps. 20 KUHD) Copy right of Yetty K.Dewi

(4) Pembagian Rugi/Laba: Proporsional (Ps. 1633 KUHPer) Atau 2. Sesuai AD Copy right of Yetty K.Dewi

Copy right of Yetty K.Dewi (5) Pembubaran: Jangka Waktu Berakhir Musnahnya barang/selesainya perbuatan pokok (pekerjaan) Kehendak Para Sekutu Sekutu Meninggal/Pengampuan/Pailit DH: Ps. 1646 – 1648 KUHPer Copy right of Yetty K.Dewi

Kewenangan Mewakili Aspek Hukum Ekstern Pertanggungjawaban Copy right of Yetty K.Dewi

Copy right of Yetty K.Dewi Kewenangan Mewakili: PP FA CV Tiap Sekutu hanya dapat mengikat dirinya sendiri DH: Ps. 1642 & 1644 BW Semua Sekutu Berwenang Ps. 17 KUHD Btangung Jawab Ps. 20KUHD Copy right of Yetty K.Dewi

Copy right of Yetty K.Dewi Ps. 18 KUHD FA. Kreasi Utama dimiliki oleh ABCD. Jika A melakukan perikatan dg phk ke-3, Tn. X, maka demi hukum, perikatan tsb mengikat BCD. Jika persekutuan memiliki utang Rp. 10.000.000, maka: Masing2 A,B,C,D bertanggung jawab penuh & Jk salah satu dari A,B,C,D telah melakukan pembayaran, gugurlah kewajiban sekutu lain.  Tanggung Jawab secara Tanggung Menanggung Copy right of Yetty K.Dewi

Copy right of Yetty K.Dewi Ps. 1642 jo Ps. 1645 KUHPer Toko Kreasi Utama, dimiliki o/ ABCD. Jk A melak perikatan dg Tn.X, mk perikatan tsb: Hanya mengikat A; Mengikat A dan B, jika B memberi kuasa; Mengikat Semua Sekutu  jk A ditunjuk sbg pengurus & berwenang melakukan perikatan tsb Jk terdapat utang persekutuan Rp. 10.000.000, maka kewajiban para sekutu: masing2 A,B,C,D = ¼ bagian x utang, kecuali ditentukan lain  proporsional; A=30%, B=25%, C=20%, D=25%. Jika A telah penuhi bagiannya (1/4 atau 30% x utang persekutuan), ia tidak dapat dituntut lagi. Copy right of Yetty K.Dewi

Copy right of Yetty K.Dewi Summary: Copy right of Yetty K.Dewi

Copy right of Yetty K.Dewi PENGERTIAN PP- 1618 BW FA – 16 KUHD CV – 19 KUHD Unsur: PP = Perjanjian Pemasukan uang, barang, lainnya 3. Tujuan- Bagi Laba FA = PP Gunakan Nama Bersama Ada 2 macam sekutu: 1.Sekutu Bertanggung Jawab 2. Sekutu Pelepas Uang Copy right of Yetty K.Dewi

Manunggal/penuh/tidak terbatas = 1131 Secara bersama-sama Tanggung Jawab Secara proporsional Bersama Secara tanggung menanggung Copy right of Yetty K.Dewi

???

Nn. Mora, Nn. Nira dan Ny. Eva bermaksud mendirikan usaha rumah makan dibawah bendera “SARI BUNDO”. Untuk maksud tersebut, modal yang terkumpul adalah Rp. 300 juta yang berasal dari masing-masing mereka sebesar Rp. 100 juta. Mereka bermaksud menyewa sebuah bangunan di jalan Margonda Raya sebagai tempat usaha ini yang dimiliki oleh H. Burhan. Dalam perjanjian sewa menyewa bangunan ini, pihak perusahaan diwakili oleh Nn. Nira dan disepakati bahwa pembayaran uang sewa akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap.   Jelaskan apakah perjanjian sewa menyewa tersebut mengikat perusahan!  Apabila ternyata perusahaan tidak membayar harga sewa bangunan sebagaimana disepakati, danJelaskan pula siapakah yang dapat dituntut oleh H. Burhan!

TERIMA KASIH & BERSAMBUNG Copy right of Yetty K.Dewi