Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank .
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKKB) Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan Beberapa contoh LKKB : Perusahaan Asuransi, Penyelenggara Dana Pensiun, Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam .
Asuransi Asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. .
Penyelenggara Dana Pensiun Usaha dana pensiun adalah mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah berkerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Jenis Penyelenggara Dana Pensiun Dana Pensiun Pemberi Kerja yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi Jiwa
PEGADAIAN Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus. .
PEGADAIAN Ciri-ciri usaha gadai sebagai berikut: 1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan. 2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan. 3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali. .
KOPERASI SIMPAN PINJAM ATAU KOPERASI KREDIT Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan. .
LEMBAGA KEUANGAN BANK Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. .
Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat. 3 TUGAS UTAMA BANK Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat. 2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat. 3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran .
Menurut Pasal 5 UU No. 7 tahun 1992, Bank terdiri dari 2 jenis : 1. Bank Umum : Bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran 2. Bank Perkreditan Rakyat : Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. .
Bentuk Hukum Bank Umum menurut UU No. 10 Th 1998 a. Perseroan Terbatas, b. Koperasi, dan c. Perusahaan Daerah. .
Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat menurut UU No. 10 Th 1998 Perusahaan Daerah Koperasi c. Perseroan Terbatas d. Bentuk lain yang ditetapkan dengan PP . .
PT yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat wajib mempunyai paling sedikit 2 direksi. Kelengkapan organ bagi PT adalah Adanya RUPS Organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak dapat diserahkan kepada direksi atau komisaris. Adanya direksi Organ perseoran yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan,baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Adanya komisaris Organ yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan. .
Bentuk Hukum Bank yang berbentuk PT Dapat berbentuk perseroan terbuka Telah melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan per UUan dibidang pasar modal. Bentuk Hukum Bank yang berbentuk PT Khusus bank yang berbentuk Persero (BUMN), maka komposisi modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara, dengan tujuan utamanya mencari keuntungan
Jenis banknya dapat berbentuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan prinsip koperasi yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Bentuk Hukum Bank yang berbentuk KOPERASI Tujuan Utamanya adalah menyejahterakan anggotanya sekaligus menyejahterakan masyarakat secara keseluruhan. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab pengurus, yang dipertanggungjawabkan kepada rapat anggota, atau rapat anggota luar biasa.
Jenis banknya dapat berbentuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat Bentuk Hukum Bank yang berbentuk PERUSAHAAN DAERAH Mayoritas modal dari bank-bank yang berbentuk hukum perusahaan daerah dimiliki oleh pemerintah daerah Anggota direksi perusahaan daerah yang seluruh modalnya milik pemerintah daerah, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan DPRD atau pertimbangan pemerintah pusat apabila sebagian modalnya dimiliki pemerintah pusat
Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Perubahan bentuk badan hukum dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Gubernur BI Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Persetujuan diberikan melalui 2 tahap, yaitu persetujuan prinsip dan persetujuan pengalihan izin usaha.
Mekanisme Perubahan bentuk badan hukum Bank Sebelum dilakukan RUPS untuk perubahan badan hukum, maka direksi harus mengajukan permohonan ke Dewan Gubernur BI Persetujuan atau penolakan diberikan oleh Dewan Gubernur BI selambat2nya 30 hari setelah dokumen permohonan diterima lengkap Apabila perubahan diberikan izin prinsip, dilanjutkan proses selanjutnya, apabila tidak, maka proses dihentikan. Setelah ada izin prinsip maka direksi yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Dewan Gubernur BI untuk mengalihkan izin usaha dari badan hukum lama kepada badan hukum baru. Persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan pengalihan izin usaha diberikan oleh Dewan Gubernur BI selambat2nya 30 hari setelah dokumen permohonan diterima lengkap Pengumuman pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum daam surat kabar nasional selambat2na 10 hari setelah tanggal penerbitan Keputusan Dewan Gubernur BI Mekanisme Perubahan bentuk badan hukum Bank
PENDIRIAN BANK Pendirian Bank Umum Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
PENDIRIAN BANK UMUM Bank hanya dapat didirikan dan/dimiliki oleh: Bank umum dapat didirikan, dan dalam menjalankan usahanya wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari pimpinan BI Bank hanya dapat didirikan dan/dimiliki oleh: a. WNI dan/badan hukum Indonesia; b. WNI dan/ badan hukum Indonesia dengan WNA dan/badan hukum asing secara kemitraan. PENDIRIAN BANK UMUM Kepemilikan yang berasal dari WNA atau Badan Hukum Asing maksimal 99% dari modal disetor Untuk badan hukum asing sebelumnya harus memperoleh rekomendasi dari otoritas moneter negara asal badan hukum asing tersebut
Pendirian Bank Umum Konvensional Setiap pemohon ijin usaha perbankan wajib memenuhi persyaratan yang menyangkut : Susunan Organisasi dan kepengurusan Permodalan Kepemilikan Keahlian di bidang perbankan Kelayakan rencana kerja . .
Pendirian Bank Umum Konvensional Diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/ 1 /PBI/2009 tentang Bank Umum Pemberian izin dilakukan dalam 2 tahap: persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank; dan b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan pendirian bank selesai dilakukan Pendirian Bank Umum Konvensional Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
Rancangan akta pendirian badan hukum. data kepemilikan daftar calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia rencana bisnis (business plan) untuk 3 tahun pertama rencana strategis jangka menengah dan panjang (corporate plan); pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan, dan pedoman mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance; sistem dan prosedur kerja; bukti setoran modal paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari modal disetor minimum surat pernyataan dari calon pemegang saham bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering). Permohonan untuk mendapatkan persetujuan Prinsip, diajukan kepada Gubernur BI disertai dengan :
Persetujuan Prinsip Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan paling lambat 60 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan prinsipberlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan, sebelum mendapat izin usaha. Apabila sampai dengan jangka waktu 1 tahun pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip belum mengajukan permohonan izin usaha kepada Bank Indonesia maka persetujuan prinsip yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku. .
Rancangan akta pendirian badan hukum. data kepemilikan Daftar susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi bukti pelunasan modal disetor minimum bukti kesiapan operasional surat pernyataan dari calon pemegang saham bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering). surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain Permohonan untuk mendapatkan Izin usaha, diajukan kepada Gubernur BI disertai dengan :
Izin Usaha Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan paling lambat 60 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Pelaksanaan kegiatan usaha wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional. Apabila setelah jangka waktu tersebut Bank belum melakukan kegiatan usaha, izin yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku. .
Pembukaan Kantor Cabang Pembukaan KC wajib memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia. Rencana pembukaan KC wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. Untuk memperoleh izin, Bank wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia, disertai dengan: a. laporan keuangan gabungan dan rincian kualitas aktiva 2 bulan terakhir sebelum tanggal surat permohonan; b. rencana persiapan operasional dalam rangka pembukaan KC; c. hasil studi kelayakan yang paling kurang memuat potensi ekonomi, peluang pasar, tingkat persaingan yang sehat antar Bank, tingkat kejenuhan jumlah Bank; dan d. rencana bisnis KC paling kurang selama 12 bulan. 5. Persetujuan atau penolakan atas permohonan diberikan paling lambat 30 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap
Pembukaan Kantor Cabang Pelaksanaan pembukaan KC wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal izin dari Bank Indonesia diterbitkan. Pelaksanaan pembukaan KC wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 hari kerja setelah tanggal pembukaan. Pembukaan Kantor Cabang Apabila setelah jangka waktu tersebut Bank tidak melaksanakan pembukaan KC, izin yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Pihak yang dapat mendirikan Bank Perkreditan Rakyat : Warga negara Indonesia Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh WNI Pemerintah Daerah Kerjasama diantara pihak tersebut .
Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Konvensional Setiap pemohon ijin usaha BPR wajib memenuhi persyaratan yang menyangkut : Susunan Organisasi dan kepengurusan Permodalan Kepemilikan Keahlian di bidang perbankan Kelayakan rencana kerja .
Permohonan untuk mendapatkan Izin usaha, diajukan kepada Gubernur BI disertai dengan : Rancangan akta pendirian badan hukum. data kepemilikan daftar calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Rencana struktur organisasi, serta personalia Analisis atas potensi dan kelayakan pendirian BPR Rencana sistem dan prosedur kerja; bukti setoran modal paling kurang 30% dari modal disetor minimum surat pernyataan dari calon pemegang saham bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang . Bukti kesiapan operasional, antara lain : a. Daftar aktiva tetap dan inventaris b. Bukti penguasaan gedung c. Foto gedung dan tata letak ruangan d. Contoh formulir yang akan digunakan untuk operasional bank e. NPWP
IZIN USAHA BPR BI dalam jangka waktu selama-lamanya 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap wajib memberikan pernyataan apakah permohonan izin usaha disetujui atau ditolak IZIN USAHA BPR Bank yang telah mendapat izin usaha dari BI wajib melakukan kegiatan usahanya selama2nya 60 hari sejak izin usaha diterbitkan Apabila dalam jangka waktu tersebut BPR tetap melakukan kegiatan usahanya, maka BI berhak membatalkan izin usaha yang dikeluarkannya