Hukum Lingkungan Administrasi Nasional Sektoral Daerah Kelembagaan Pengelolaan Instrumen Hukum KLHS, RPPLH, Izin dan Amdal, BML Pajak & Retribusi Penegakan Hukum Pengawasan Sanksi Adm.
Kelembagaan Pengelolaan Kelembagaan Tingkat Nasional Ada pada MENLH Sebagai wadah koordinasi Tugas Pokok MENLH: Merumuskan kebijakan Merencanakan pelaksanaan kebijakan Koordinasi kegiatan instansi pemerintah Kelemahan MENLH: Tidak mempunyai wewenang penegakan hk Tidak mempunyai hub. struktural
Kelembagaan Pengelolaan Kelembagaan Tingkat Sektoral Ada pada masing-masing Departemen/LPND misalnya: Dephut, Deprind, DKP, Bapedal, dll Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan): Dibentuk dg Kepres 23/1990 jo. 77/1994 Kedudukannya di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Tugas pokok: Membantu presiden dlm pengedalian dampak lingkungan Kini sudah hapus, tupoksinya digabung dg MENLH
Kelembagaan Pengelolaan Kelembagaan Tingkat Daerah Ada pada Pemerintah Daerah Badan Lingkungan Daerah? Unsur aparatur Pemda Tupoksinya: Membantu KDH dalam pengendalian dampak lingkungan di daerah Sebagai badan teknis tidak mempunyai wewenang operasional dan penegakan hukum Tidak punya hubungan administratif struktural dengan Bapedal