Universitas Indonesia Fakultas Hukum SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP) Semester Genap Tahun Ajaran 2007/2008 Mata Kuliah : Hukum Persaingan Usaha (HPE30416) Penanggung Jawab: Kurnia Toha, S.H., LL.M. Ph.D. Ditha Wiradiputra, S.H. Parulian Aritonang, SH.LL.M. Teddy Anggoro, SH.
Deskripsi Singkat Mata kuliah ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar-dasar hukum persaingan usaha, seperti latar belakang dan tujuan pemberlakuan hukum persaingan usaha, prinsip umum dalam hukum persaingan usaha, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan, penegakkan hukum persaingan usaha, serta kegiatan-kegiatan yang dikecualikan oleh hukum persaingan usaha
Tujuan Instruksional Umum Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat memahami dasar-dasar hukum persaingan usaha, latar belakang dan tujuan pemberlakuan hukum persaingan usaha, prinsip umum hukum persaingan usaha, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan, penegakkan hukum persaingan usaha, serta kegiatan-kegiatan yang dikecualikan oleh hukum persaingan usaha.
Prasyarat: Sebelum mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa sudah terlebih dahulu menyelesaikan mata kuliah Hukum Dagang
Pendekatan Seluruh perkuliahan akan dilakukan dalam kelas, melalui perkuliahan umum dan diskusi tentang masalah-masalah dalam Hukum Persaingan Usaha. Dalam perkuliahan/diskusi, mahasiswa diharapkan aktif berpartisipasi. Partisipasi di dalam kelas dapat mempengaruhi penilaian pengajar terhadap mahasiswa tersebut. Menjelang Ujian Tengah dan Akhir Semester, kepada mahasiswa akan diberikan tugas/kuis yang mencakup materi yang telah dibahas, untuk mengetahui penguasaan mahasiswa terhadap materi-materi tersebut.
Penilaian Ujian Tengah Semester (UTS) 25% Ujian Akhir Semester (UAS) 50% Tugas/kuis 20% Kehadiran 5%
Kehadiran Untuk mengikuti UAS mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, mahasiswa peserta matakuliah diwajibkan untuk hadir minimal 80% dari seluruh perkuliahan mata kuliah ini. Jika mahasiswa tersebut tidak memenuhinya maka pengajar berhak untuk tidak mengizinkan mengikuti UAS
Bahan Bacaan R. Shyam Khemani (project director), A Framework for the Design and Implementation Competition Law and Policy, Washinton, D.C: World Bank, OECD, 1998. Stephen F. Ross, Principles of Antitrust Law, The Foundation Press, 1993.
Materi Kuliah I Pendahuluan Sejarah Hukum Persaingan (umum) Kebijakan Persaingan Tujuan Hukum Persaingan Manfaat Hukum Persaingan Usaha
Sejarah Persaingan Usaha Common Law: 1. Forestalling: membeli sebelum barang sampai di pasar; 2. Regrating: membeli dalam jumlah besar dijual secara eceran; 3. Engrossing: membeli sebelum panen; 4. Case of monopolies: Darcy v Allein (1603): hak untuk mengimport kartu mainan. The Statute of Monopolies in 1623: melarang semua monopoli dengan beberapa pengecualian, seperti Patent, Monopoli oleh Kota dan semua pengecualian oleh Parlemen. 5. Restraints of Trade: Mitchel v Reynold (1711). 6. Konspirasi: 7. Ultra Vires Docrine: melakukan perbuatan melebihi kewenangan dari perusahaan.
Sejarah Persaingan Usaha (Lanjutan) Amerika: Laissez Faire, Sherman Act 1890 Uni Eropa: Treaty of Rome 1958, The Maastrich Treaty (The European Union) Feb 7, 1992, Amsterdam Treaty 1997. Indonesia: UU No. 5 Tahun 1999.
Kebijakan Persaingan Semua Kebijakan pemerintah dan hukum yang menjamin bahwa kompetisi tidak dibatasi dengan jalan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Kebijakan Persaingan Foster Mobility of Resources, Competitive Environment, Economic Efficiency & Consumer Welfare
Tujuan Hukum Persaingan Structure-conduct-performance; Chicago School; Alternative goals; Post Chicago School; UU No. 5 Tahun 1999.
Structure-Conduct-Performance Struktur yang tidak kompetitive akan: Menyebabkan prilaku anti kompetitive; Menyebabkan anti-kompetitive performance (tidak progressive and effisien). Terdapat hubungan antara struktur dengan keuntungan;
Chicago School Satu-satunya tujuan Hukum Persaingan adalah economic effisiensi. Apabila terdapat banyak tujuan, maka akan sulit menselaraskan tujuan-tujuan tersebut.
Alternative Tujuan Allocative Effisiensi; Wealth transfers; Perlindungan terhadap usaha kecil; Mencegah berpusatnya kekuatan ekonomi; Fairness.
Post Chicago School Setuju tujuan kompetisi adalah allocative effisiensi atau mensejahterakan masyarakat. Namun menekankan pentingnya analisa terhadap tindakan stategic (Strategic behavior) dari perusahaan.
UU No. 5 Tahun 1999 UU No. 5 Tahun 1999: Pasal 3: a. Menjaga Kepentingan umum dan effisiensi ekonomi nasional; b. Kesempatan yang sama bagi pelaku usaha; c. Mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; d. Effektivitas dan effisiensi dalam kegiatan usaha
Mengapa persaingan itu penting? Persaingan memaksa perusahaan untuk menekan biaya menjadi lebih rendah Persaingan memaksa perusahaan untuk selalu menciptakan produk baru dan berinovasi Pesaingan memaksa terciptanya pelayanan yang lebih baik Menguntungkan konsumen
Manfaat Hukum Persaingan Usaha Harga yang lebih murah; Kualitas barang dan jasa yang lebih bagus; Beragamnya barang dan jasa; Insentif bagi innovasi.