Universitas Indonesia Fakultas Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MONOPOLI Pertemuan 12.
Advertisements

PERTEMUAN I Ekonomi Industri
Ekonomi Industri Week I
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
MATERI POKOK AKUNTANSI BIAYA
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
MATAKULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN STIMIK PPKIA TARAKAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
Sumber: auliyaishwara.files.wordpress.com/.../etika-lingkungan...‎
AKUNTANSI DASAR Catur Iswahyudi Manajemen Informatika (D3)
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERSAINGAN USAHA.
Kontrak Kuliah Ekonomi Industri
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT (HTN 20103)
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Hukum Persaingan Usaha
PASAR BARANG (PASAR OUTPUT)
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
SATUAN ACARA PERKULIAHAN MK : KOMUNIKASI ANTAR BUDAYA SKS : 3
METODE REPRODUKSI GRAFIKA I ANNAS M. S, S.SN
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
KEGIATAN YANG DILARANG
ETIKA , LINGKUNGAN & KEBIJAKAN PEMERINTAH SERTA FAKTOR EKONOMI TERHADAP BISNIS Keberhasilan akan diperoleh oleh pelaku bisnis dan perusahaan yang paling.
ETIKA , LINGKUNGAN & KEBIJAKAN PEMERINTAH SERTA FAKTOR EKONOMI TERHADAP BISNIS Keberhasilan akan diperoleh oleh pelaku bisnis dan perusahaan yang paling.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
Irma Damayantie, S.Ds., M.Ds. Prodi Desain Interior - FDIK
Pasar Persaingan Monopolistik
Antitrust, Merger, dan Persaingan global Bisnis dan
SATUAN ACARA PERKULIAHAN CONDOMINIUM & PERMASALAHANNYA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2013/2014 PERSYARATAN PERKULIAHAN.
Rancangan Perkuliahan Semester
Kontrak Kuliah Ekonomi Industri
PENENTUAN HARGA BARANG PUBLIK: kebijakan HARGA
PENDIDIKAN SEPANJANG HAYAT
Pengantar Ekonomi Hukum Persaingan USaha
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Muchamad Ali Safa’at
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
PERTEMUAN I Ekonomi Industri
Komponen Penilaian Item Bobot Presensi 10% Kuis Tugas Kelompok 30% UTS
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Kontrak Kuliah Ekonomi Industri
Universitas Esa Unggul
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
Ekonomi Industri Week I
PERTEMUAN I Ekonomi Industri
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
PERTEMUAN I Ekonomi Industri
PERTEMUAN I Ekonomi Industri
KEGIATAN YANG DILARANG
Copyright by dhoni yusra
PERTEMUAN I Ekonomi Industri
PERTEMUAN I Ekonomi Industri
ETIKA , LINGKUNGAN & KEBIJAKAN PEMERINTAH SERTA FAKTOR EKONOMI TERHADAP BISNIS Keberhasilan akan diperoleh oleh pelaku bisnis dan perusahaan yang paling.
PERTEMUAN I Ekonomi Industri
ETIKA , LINGKUNGAN & KEBIJAKAN PEMERINTAH SERTA FAKTOR EKONOMI TERHADAP BISNIS Keberhasilan akan diperoleh oleh pelaku bisnis dan perusahaan yang paling.
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Kontrak Kuliah Ekonomi Industri
Kontrak Kuliah Ekonomi Industri
PERTEMUAN I Ekonomi Industri
PERTEMUAN I Ekonomi Industri
Ilmu Pemerintahan Semester 5.  Penugasan/ Kuis Matakuliah : 25%  Kehadiran dan Keaktifan: 25%  Ujian Tengah Semester: 20%  Ujian Akhir Semester: 30%
Hak Paten.
Transcript presentasi:

Universitas Indonesia Fakultas Hukum SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP) Semester Genap Tahun Ajaran 2007/2008 Mata Kuliah : Hukum Persaingan Usaha (HPE30416) Penanggung Jawab: Kurnia Toha, S.H., LL.M. Ph.D. Ditha Wiradiputra, S.H. Parulian Aritonang, SH.LL.M. Teddy Anggoro, SH.

Deskripsi Singkat Mata kuliah ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar-dasar hukum persaingan usaha, seperti latar belakang dan tujuan pemberlakuan hukum persaingan usaha, prinsip umum dalam hukum persaingan usaha, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan, penegakkan hukum persaingan usaha, serta kegiatan-kegiatan yang dikecualikan oleh hukum persaingan usaha

Tujuan Instruksional Umum Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat memahami dasar-dasar hukum persaingan usaha, latar belakang dan tujuan pemberlakuan hukum persaingan usaha, prinsip umum hukum persaingan usaha, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan, penegakkan hukum persaingan usaha, serta kegiatan-kegiatan yang dikecualikan oleh hukum persaingan usaha.

Prasyarat: Sebelum mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa sudah terlebih dahulu menyelesaikan mata kuliah Hukum Dagang

Pendekatan Seluruh perkuliahan akan dilakukan dalam kelas, melalui perkuliahan umum dan diskusi tentang masalah-masalah dalam Hukum Persaingan Usaha. Dalam perkuliahan/diskusi, mahasiswa diharapkan aktif berpartisipasi. Partisipasi di dalam kelas dapat mempengaruhi penilaian pengajar terhadap mahasiswa tersebut. Menjelang Ujian Tengah dan Akhir Semester, kepada mahasiswa akan diberikan tugas/kuis yang mencakup materi yang telah dibahas, untuk mengetahui penguasaan mahasiswa terhadap materi-materi tersebut.

Penilaian Ujian Tengah Semester (UTS) 25% Ujian Akhir Semester (UAS) 50% Tugas/kuis 20% Kehadiran 5%

Kehadiran Untuk mengikuti UAS mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, mahasiswa peserta matakuliah diwajibkan untuk hadir minimal 80% dari seluruh perkuliahan mata kuliah ini. Jika mahasiswa tersebut tidak memenuhinya maka pengajar berhak untuk tidak mengizinkan mengikuti UAS

Bahan Bacaan R. Shyam Khemani (project director), A Framework for the Design and Implementation Competition Law and Policy, Washinton, D.C: World Bank, OECD, 1998. Stephen F. Ross, Principles of Antitrust Law, The Foundation Press, 1993.

Materi Kuliah I Pendahuluan Sejarah Hukum Persaingan (umum) Kebijakan Persaingan Tujuan Hukum Persaingan Manfaat Hukum Persaingan Usaha

Sejarah Persaingan Usaha Common Law: 1. Forestalling: membeli sebelum barang sampai di pasar; 2. Regrating: membeli dalam jumlah besar dijual secara eceran; 3. Engrossing: membeli sebelum panen; 4. Case of monopolies: Darcy v Allein (1603): hak untuk mengimport kartu mainan. The Statute of Monopolies in 1623: melarang semua monopoli dengan beberapa pengecualian, seperti Patent, Monopoli oleh Kota dan semua pengecualian oleh Parlemen. 5. Restraints of Trade: Mitchel v Reynold (1711). 6. Konspirasi: 7. Ultra Vires Docrine: melakukan perbuatan melebihi kewenangan dari perusahaan.

Sejarah Persaingan Usaha (Lanjutan) Amerika: Laissez Faire, Sherman Act 1890 Uni Eropa: Treaty of Rome 1958, The Maastrich Treaty (The European Union) Feb 7, 1992, Amsterdam Treaty 1997. Indonesia: UU No. 5 Tahun 1999.

Kebijakan Persaingan Semua Kebijakan pemerintah dan hukum yang menjamin bahwa kompetisi tidak dibatasi dengan jalan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Kebijakan Persaingan Foster Mobility of Resources, Competitive Environment, Economic Efficiency & Consumer Welfare

Tujuan Hukum Persaingan Structure-conduct-performance; Chicago School; Alternative goals; Post Chicago School; UU No. 5 Tahun 1999.

Structure-Conduct-Performance Struktur yang tidak kompetitive akan: Menyebabkan prilaku anti kompetitive; Menyebabkan anti-kompetitive performance (tidak progressive and effisien). Terdapat hubungan antara struktur dengan keuntungan;

Chicago School Satu-satunya tujuan Hukum Persaingan adalah economic effisiensi. Apabila terdapat banyak tujuan, maka akan sulit menselaraskan tujuan-tujuan tersebut.

Alternative Tujuan Allocative Effisiensi; Wealth transfers; Perlindungan terhadap usaha kecil; Mencegah berpusatnya kekuatan ekonomi; Fairness.

Post Chicago School Setuju tujuan kompetisi adalah allocative effisiensi atau mensejahterakan masyarakat. Namun menekankan pentingnya analisa terhadap tindakan stategic (Strategic behavior) dari perusahaan.

UU No. 5 Tahun 1999 UU No. 5 Tahun 1999: Pasal 3: a. Menjaga Kepentingan umum dan effisiensi ekonomi nasional; b. Kesempatan yang sama bagi pelaku usaha; c. Mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; d. Effektivitas dan effisiensi dalam kegiatan usaha

Mengapa persaingan itu penting? Persaingan memaksa perusahaan untuk menekan biaya menjadi lebih rendah Persaingan memaksa perusahaan untuk selalu menciptakan produk baru dan berinovasi Pesaingan memaksa terciptanya pelayanan yang lebih baik Menguntungkan konsumen

Manfaat Hukum Persaingan Usaha Harga yang lebih murah; Kualitas barang dan jasa yang lebih bagus; Beragamnya barang dan jasa; Insentif bagi innovasi.