Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd. Mata Pelajaran K3LH (Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Lingkungan Hidup) Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
Mengikuti Prosedur Tempat Kerja Dan Memberikan Umpan Balik Tentang Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Pengertian Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Kerja Tujuan Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Kerja Ruang Lingkup Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Kerja Dasar Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berlaku
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja dan lingkungannya, serta cara-cara melakukan pekerjaan Keamanan kerja adalah keadaan dan situasi aman yang dirasakan oleh seseorang pada saat melakukan pekerjaan
Pengertian Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Kerja Kesehatan diartikan sebagai jiwa, raga, mental, dan stabilitas emosi secara umum Kesehatan kerja adalah bagian dari sosialisasi dalam ilmu kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan yang tinggi baik mental, maupun sosial melalui usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan
PENGERTIAN K3 K3 adalah suatu sitem atau prpgram yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dan tindakan antisipasif bila terjadi hal demikian
TUJUAN K3 Meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan Pasal 3 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang merukan tujuan pemerintah Esensi dibuatnya aturan penyelenggaraan k3 pada hakekatnya yaitu pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan peralatan dalam bekerja, pengaturan dalam penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbukan bahaya kecelakaaan
Ruang lingkup K3 Pekerja Pekerjaan Tempat bekerja
Pekerja Tugas dantanggung jawab dalam suatu perusahaan Melakukan usaha yang berkaitan deng pelaksanaan K3 Tindakan keselamatan kerja ditempat kerja yang dilakukan oleh pekerja
Pekerjaan Pekerjaan dilakukan sesuai aturan atau prosedur yang ditetapkan Melakukan upaya-upaya mengurangi risiko pekerjaan Memperkecil kecelakaan dan mencegah kecelakaan yang sering terjadi
Tempat Bekerja Keadaan atau suasana yang menyenangkan dan aman akan menimbulkan produktifitas kerja Menerapkan sanitasi dan hygiene tempat bekerja diantaranya Pencahayaan /penerangan ditempat kerja suhu udara dalam ruang kerja Pengotoran udara dalam ruang kerja Kelembaban udara dalam ruang kerja Tekanan udara dalam ruang kerja
DASAR HUKUM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA SERTA ASURANSI JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Perkembangan hukum keselamatan kerja di Indonesia ( hukum Pemburuhan) Hukum kesehatan dan Keselamatan kerja yang berlaku secara internasional, tertuang dalam UU No. 3 tahun 1969 tentang persetujuan konvensi ILO (International Labour Organization) No. 120 Hukum kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku secara nasional
Semua produk perundang-undangan pada dasarnya mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga kerja terhadap keselamatan kerja Berkaitan dengan implementasi K3 dalam lingkungan perusahaan, upaya yang dilakukan pihak pemerintah sebagai pembentuk regulasi adalah mewujudkan jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK)