CV (Comanditaire Venootschap)
Definisi Perusahaan persekutuan (partnership) dimana perusahaan memiliki 2 pemodal atau lebih.
Didirikan minimal 2 orang Karakteristik CV Didirikan minimal 2 orang Persero aktif (persero pengurus/direktur) Persero komanditer (Persero diam/ sleeping partner)
Tidak berbadan hukum Dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, tidak disebutkan pembagiannya
Kelebihan CV Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kelemahan CV Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin Mudah terjadi konflik antar pemilik modal Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
Landasan Hukum Pasal 31 KUHD mengatur bahwa pembubaran persekutuan (firma ataupun komanditer) sebelum waktu yang ditentukan (karena pengunduran diri atau pemberhentian) harus dilakukan dengan suatu akte otentik, didaftarkan pada Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara. Apabila hal ini tidak dilakukan maka persekutuan tetap dianggap ada terhadap pihak ketiga.
Pasal 32 KUHD mengatur cara penyelesaian pembubaran, yaitu dilakukan atas nama perseroan oleh anggota-anggota yang telah mengurus perseroan, kecuali apabila ditunjuk orang lain dalam akte pendirian atau persetujuan kemudian, atau semua pesero (berdasarkan suara terbanyak) mengangkat seseorang untukmenyelesaikan pembubaran. KUHD tidak mengatur tugas-tugas mereka, hal itu diserahkan kepada para pesero.
Pasal 1802 KUHPer mengatur bahwa orang yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembubaran harus mempertanggung jawabkan segala usaha dan hasil-hasilnya kepada para pesero dan berkewajiban mengganti kerugian apabila perseroan menderita kerugian karena perbuatannya. Setelah urusan dengan orang yang ditugaskan ini selesai, maka pembagian kepada para pesero dapat dilakukan.