Analisis Kebijakan Kesehatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Oleh: Khofifah Indar Parawansa Disampaikan pada: Diskusi Panel Mengenai Kesiapan Menghadapi Pelaksanaan UU BPJS Batam, 27 Juni 2012.
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA)
Road Map PT ASABRI (Persero)
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
ASPEK HUKUM Penyelenggaraan BPJS
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
JAMINAN KESEHATAN DALAM ERA SJSN
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
Hanindya Mustika Ningtyas
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
KOMPENSASI Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen Sumber Daya Manusia
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Assalamualaikum, Wr WB. KEWARGANEGARAAN Kelompok : 5 Dosen : Drs Mujiyana M,si PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN STIKES ‘AISYIYAH YOGYAKARTA.
Analisis Empiris Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kota Depok
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
KONSEKUENSI MORAL KEBIJAKAN & PARTISIPASI MASYARAKAT
ROADMAP MENUJU JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pertemuan 6 DASAR, TUJUAN DAN VISI, PRINSIP, SYARAT, KEWENANGAN, DAN TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH.
SJSN.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK)
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Laksono Trisnantoro Universitas Gadjah Mada
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
Disampaikan oleh Deputi Bidang KB dan Kesehatan Reproduksi
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Analisis Kebijakan Kesehatan UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Analisis Kebijakan Kesehatan Kelompok 5 NISLE PURADA 1206193401 SUHARTY M 1206193843 SHAMANTA F. 1206193723 YULI RESTIYANTI 1206302043 ROCHIMIAH 1206301993

BPJS ( BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL ) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dasar pertimbangan : 1. UUD 1945 pasal 20, pasal 21, pasal 23A, pasal 28 H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pasal 34 ayat(1) dan ayat (2) 2. UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 5 ayat (1) dan pasal 52

BPJS ( BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL ) Terdiri dari 18 BAB 71 pasal Menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas : a. kemanusiaan b. manfaat c. keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

BPJS ( BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL ) Amanat UU BPJS 1. Regulasi ( 8 PP, 7 Perpres, 1 Keppres ) 2. Peraturan pelaksana BPJS 3. Fungsi DJSN

Latar Belakang UU BPJS Dilihat dari Kecenderungan Demografi Akses ke Fasilitas Pelayanan kesehatan belum merata Belum meratanya tenaga kesehatan Dilihat dari Kecenderungan Ekonomi Angka kemiskinan yang masih tinggi Dilihat dari Kecenderungan Fiskal Kemampuan pemerintah menyediakan anggaran

Latar Belakang UU BPJS Indonesia sebagai negara yang merujuk pada Welfare State seharusnya memberi kebijakan yang pro rakyat Penerapan peraturan jaminan sosial dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Adanya tekanan dari kelompok kepentingan tertentu untuk segera ditetapkan UU BPJS

Metode Analisis Kebijakan Seven Criteria of Good Policy Output (Tujuan UU BPJS) Untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpebuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya Side Effect (Efek eksternal) Masyarakat miskin mendapat pelayanan kesehatan dasar Adanya prinsip kegotong royongan dalam BPJS dalam arti masyarakat yang mampu membayar sejumlah premi dan digunakan secara subsidi silang

Seven Criteria of Good Policy Efficiency sistem pentarifan dengan sistem INA-CBG’s sistem paket berdasarkan kelompok diagnosis ( grouping ) bukan sistem fee for service yang biasanya cenderung lebih tinggi Strategy UU BPJS mengatur sistem pelayanan berjenjang selain untuk efisiensi biaya juga sistem rujukan

Seven Criteria of Good Policy Efficiency sistem pentarifan dengan sistem INA-CBG’s sistem paket berdasarkan kelompok diagnosis ( grouping ) bukan sistem fee for service yang biasanya cenderung lebih tinggi Strategy UU BPJS mengatur sistem pelayanan berjenjang selain untuk efisiensi biaya juga sistem rujukan

6 C’s of Policy Options Concentration Dalam kebijakan BPJS sumber daya yang ada diatur dalam UU BPJS yang terdiri dari : badan penyelenggara, peserta fasilitas pelayanan kesehatan aspek biaya

6 C’s of Policy Options Clarity Dalam penyusunan kebijakan BPJS tujuan yang dicapai sudah jelas tertuang dalam UU BPJS dan digunakan untuk kepentingan publik ( semua warga negara ).

6 C’s of Policy Options Changeability kebijakan BPJS terbatas pada sektor kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan ruang lingkup UU BPJS

6 C’s of Policy Options Challenge Kebijakan BPJS merupakan tantangan bagi pemerintah Indonesia untuk bisa mewujudkan tujuannya yaitu memberi jaminan kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan asas dan prinsip yang dibangun diharapkan bisa dicapai

6 C’s of Policy Options Coordination Dalam pembuatan kebijakan BPJS sudah dilakukan koordinansi antar departemen dan lembaga yang terkait. Walaupun keluarnya UU BPJS tersebut juga memakan waktu cukup lama untuk mencapai kesepakatan antara pemerintah dan lembaga legislatif

6 C’s of Policy Options Consistency Dalam penyusunan kebijakan BPJS belum bisa dinilai konsistensi antara tujuan dengan implementasinya. Karena kebijakan tersebut baru berjalan tahun 2014. Sedangkan tujuan internal dengan tujuan eksternal ( kebijakan lain ) sudah konsisten karena merupakan amanat dari UU SJSN .

Kriteria Seleksi Pemilihan Kebijakan Kriteria dan seleksi yang digunakan dalam pemilihan UU BPJS adalah berdasarkan kepentingan publik, yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat UU BPJS juga efektif dari segi biaya