KESPRO PEKERJA Oleh : Nurul Fitriyah, SKM, MPH fitri1975@yahoo.com
BEKERJA Aktivitas yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu dengan maksud menghasilkan/ membantu menghasilkan upah/ gaji/ laba/ penghasilan, baik berupa barang maupun jasa (SDKI 2007)
Bidang Pekerjaan Pertanian Perikanan Kelautan Industri etc
Status Pekerjaan Milik sendiri Milik orang lain
PEKERJA (karyawan/ buruh) SIAPA ?????
PEKERJA Pria Wanita (% lbh besar)
Peraturan Perlindungan Kespro Pekerja Bahan hukum primer yang bersifat mengikat untuk melindungi pekerja (pria & wanita) dari kemungkinan gangguan fungsi reproduksinya. Peraturan ini meliputi peraturan dasar, peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah
UU 1 th 1951 Pasal 10 menegaskan : Pekerjaan dilakukan 7 jam sehari/ 40 jam per minggu Pekerjaan pd malam hari/ pekerjaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan tidak boleh lebih dari 6 jam sehari/ 35 jam seminggu Bekerja 4 jam terus menerus harus diberikan istirahat ½ jam
Pasal 13 menegaskan: Pekerja wanita tidak boleh DIWAJIBKAN bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid (utamanya) Cuti hamil/ melahirkan selama 3 bulan (1 bln sebelum kelahiran & 2 bln setelah kelahiran) - Pekerja wanita yang masih menyusui harus diperkenankan menyusui anaknya pada jam kerja
UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 16 menegaskan: Tenaga kerja, suami/ istri dan anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan yang meliputi rawat jalan, inap, pemeriksaan kehamilan, persalinan, pelayanan khusus dan gawat darurat
Peraturan Pemerintah No.4 /1951 Mengatur tata cara pemberitahuan cuti haid dan permohonan cuti hamil yang dianggap sebagai hari kerja dengan upah penuh dan kesempatan menyusui anak
Kesepakatan Kerja Bersama tentang Perlindungan Kespro - Termuat di dalam KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) - Disusun oleh pihak pekerja, perusahaan disaksikan instanti pemerintah berwenang (instansi yang terkait dengan Dept Tenaga Kerja & Transmigrasi setempat)
KKB Berisikan : syarat-syarat kerja Hak & kewajiban pekerja dan perusahaan yang menjadi sumber tata tertib bagi tenaga kerja & pengusaha
Fasilitas & Saranan Perlindungan Kespro Pekerja Tujuan : untuk mencapai derajat kesehatan fisik & mental pekerja setinggi-tingginya Pelayanan yg tersedia : promotif, preventif & kuratif Sentra pengelolaan fungsi kesehatan Di Klinik perusahaan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1. Fasilitas Fisik : Kamar mandi/ kakus Penerangan cukup Ventilasi Kursi tempat istirahat Air bersih Ruang ganti pakaian Ruang makan Tempat sampah
Obat penawar rasa sakit 2. Fasilitas Kesehatan Peralatan P3K lengkap Obat penawar rasa sakit Pembalut wanita Kotak obat Penitipan bayi
3. Fasilitas Administrasi Formulir permohonan cuti (haid, hamil, menikah) Formulir izin sakit Kartu berobat
Klinik Perusahaan Tenaga profesional (dokter) Ruangan periksa Peralatan medis Obat-obatan Administrasi kesehatan
Administrasi Kesehatan guna Perlindungan Kespro Kartu cuti haid Kartu periksa kehamilan Kartu berobat Kartu KB Kartu rujukan
Pekerja wanita lebih berisiko mengalami gangguan kespro
Gangguan Kespro Pekerja Wanita Muncul karena adanya ketidakserasian antara kapasitas & stamina fisik serta psikis pekerja dengan beban kerja dan kondisi lingkungan kerja
1. Gangguan HAID Badan pegal Perut nyeri & mual Kepala pusing Payudara bengkak Emosi tinggi Muntah-muntah Gatal & keputihan saat haid berakhir
2. Gangguan Kehamilan & Persalinan Letak bayi tidak normal Perdarahan (karena kecapaian) Keguguran Gangguan persalinan (prematur)
3. Gangguan Menyusui Karena keterbatasan waktu untuk menyusui saat jam kerja, muncul kasus: pembengkakan payudara menurunnya volume ASI kombinasi a & b
4. Gangguan Pemakaian Alat KB Terutama pada alat KB spiral/ IUD, kejadian tersering adanya perdarahan diluar haid
Perlindungan Kespro Pekerja Wanita Cuti haid (1 atau 2 hari), tetap dibayar penuh Cuti hamil/melahirkan (3 bln) , tetap dibayar penuh Makanan tambahan bagi bumil Biaya persalinan Pelayanan kesehatan masa hamil Larangan kerja malam bagi bumil Larangan PHK pada bumil Bumil tidak melakukan kerja berbahaya Kembali keraja setelah melahirkan Kesempatan menyusui pd waktu khusus
Implementasi Perlindungan Kespro Pekerja Wanita Perlindungan Haid: 1. Memberikan cuti maksimal 2 hari pada pekerja wanita yang mempunyai masalah haid di hari2 pertama 2. Prosedur cuti haid : mandor, biro personalia, klinik perusahaan (klinik rujukan), puskesmas & rumah sakit
B. Perlindungan Hamil Pekerja wanita yang sedang hamil harus mendapat perhatian khusus dalam: Waktu istirahat yang memadai Pembebasan kerja lembur Bidang kerja yang tidak berat dan tidak berbahaya
C. Perlindungan KB Ketersediaan fasilitas pemasangan dan pemeriksaan alat kontrasepsi secara periodik guna mendukung perencanaan kehamilan
Dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan untuk perlindungan kespro pekerja (wanita), perhatian perusahaan terhadap pelayanan KB jauh lebih bagus. Dilatar belakangi kepentingan praktis perusahaan. Perusahaan akan lebih diuntungkan jika pekerja menggunakan kontrasepsi
FAKTA (1) Peraturan perusahaan/ tempat kerja cenderung tidak aspiratif dan lebih mementingkan perlindungan ekonomi perusahaan
FAKTA (2) (Seringkali) tidak adanya fasilitas kesehatan di tempat kerja Latar belakang para buruh sosek rendah, pengetahuan/motivasi/aspirasi yang rendah terhadap hak kespro mereka (Posisi tawar rendah) 71,2% pekerja di Indonesia usia 16-35 th