KESPRO PEKERJA Oleh : Nurul Fitriyah, SKM, MPH fitri1975@yahoo.com.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INDIKATOR KESEHATAN PRODUKSI
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
Pemutusan Hubungan Karyawan
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Dr. Ina Hernawati, MPH Direktur Bina Gizi Masyarakat
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Intensive Course Human Resources Development Management
1.Pengertian 2.Kondisi yg menyebabkan 3.Tanda-tanda 4.Keadaan ideal untuk hamil 5.Perawatan 6.Persalinan 7.Pasca persalinan 8.Mengatur kehamilan Seksualitas.
Hubungan Kerja by : Eko W.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
KONTRASEPSI PASCA PERSALINAN
Penyakit-penyakit pada Ibu Hamil
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Perawatan kehamilan & PErsalinan
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
PKB Dalam Hukum Indonesia
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI Drs. Heru Susanto PKB Program Keluarga Berencana telah diterima oleh masyarakat.
MENJANGKAU PESERTA KB DARI RUANG BERSALIN OLEH : AMELIA MERDEKAWATI.
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
Askep Pd Keluarga Yg Menanti kelahiran Oleh kelompok 5 PUTRI DRISSIANTI KHAIRUL AFRIZAL REZA IBRAHIM.
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
PEKERJA WANITA.
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
PENINGKATAN AKSES PELAYANAN KB MELALUI PENYIAPAN PROVIDER KLINIK
HAK IBU BEKERJA UNTUK MENYUSUI
Pembinaan Kader Kesehatan OLEH : NOVA YANTI HAREFA, S.Si.T, M.Kes
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Konseling KTD
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PEKERJA WANITA.
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Kebutuhan dasar pada bayi baru lahir
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
KOMUNITAS KEL. REJOMULYO STIKES BHAKTI HUSADA MULIA MADIUN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
12 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Pemeliharaan Karyawan
PELAYANAN ANTENATAL TERPADU
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
Hukum Perburuhan.
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Pembinaan Kader Kesehatan
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
PEKERJA WANITA.
KEMITRAAN BIDAN DAN DUKUN paraji
Disusun oleh: Febrisca Fitri PSIK 5B/B2 Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta.
Transcript presentasi:

KESPRO PEKERJA Oleh : Nurul Fitriyah, SKM, MPH fitri1975@yahoo.com

BEKERJA Aktivitas yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu dengan maksud menghasilkan/ membantu menghasilkan upah/ gaji/ laba/ penghasilan, baik berupa barang maupun jasa (SDKI 2007)

Bidang Pekerjaan Pertanian Perikanan Kelautan Industri etc

Status Pekerjaan Milik sendiri Milik orang lain

PEKERJA (karyawan/ buruh) SIAPA ?????

PEKERJA Pria Wanita (% lbh besar)

Peraturan Perlindungan Kespro Pekerja Bahan hukum primer yang bersifat mengikat untuk melindungi pekerja (pria & wanita) dari kemungkinan gangguan fungsi reproduksinya. Peraturan ini meliputi peraturan dasar, peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah

UU 1 th 1951 Pasal 10 menegaskan : Pekerjaan dilakukan 7 jam sehari/ 40 jam per minggu Pekerjaan pd malam hari/ pekerjaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan tidak boleh lebih dari 6 jam sehari/ 35 jam seminggu Bekerja 4 jam terus menerus harus diberikan istirahat ½ jam

Pasal 13 menegaskan: Pekerja wanita tidak boleh DIWAJIBKAN bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid (utamanya) Cuti hamil/ melahirkan selama 3 bulan (1 bln sebelum kelahiran & 2 bln setelah kelahiran) - Pekerja wanita yang masih menyusui harus diperkenankan menyusui anaknya pada jam kerja

UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 16 menegaskan: Tenaga kerja, suami/ istri dan anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan yang meliputi rawat jalan, inap, pemeriksaan kehamilan, persalinan, pelayanan khusus dan gawat darurat

Peraturan Pemerintah No.4 /1951 Mengatur tata cara pemberitahuan cuti haid dan permohonan cuti hamil yang dianggap sebagai hari kerja dengan upah penuh dan kesempatan menyusui anak

Kesepakatan Kerja Bersama tentang Perlindungan Kespro - Termuat di dalam KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) - Disusun oleh pihak pekerja, perusahaan disaksikan instanti pemerintah berwenang (instansi yang terkait dengan Dept Tenaga Kerja & Transmigrasi setempat)

KKB Berisikan : syarat-syarat kerja Hak & kewajiban pekerja dan perusahaan yang menjadi sumber tata tertib bagi tenaga kerja & pengusaha

Fasilitas & Saranan Perlindungan Kespro Pekerja Tujuan : untuk mencapai derajat kesehatan fisik & mental pekerja setinggi-tingginya Pelayanan yg tersedia : promotif, preventif & kuratif Sentra pengelolaan fungsi kesehatan Di Klinik perusahaan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1. Fasilitas Fisik : Kamar mandi/ kakus Penerangan cukup Ventilasi Kursi tempat istirahat Air bersih Ruang ganti pakaian Ruang makan Tempat sampah

Obat penawar rasa sakit 2. Fasilitas Kesehatan Peralatan P3K lengkap Obat penawar rasa sakit Pembalut wanita Kotak obat Penitipan bayi

3. Fasilitas Administrasi Formulir permohonan cuti (haid, hamil, menikah) Formulir izin sakit Kartu berobat

Klinik Perusahaan Tenaga profesional (dokter) Ruangan periksa Peralatan medis Obat-obatan Administrasi kesehatan

Administrasi Kesehatan guna Perlindungan Kespro Kartu cuti haid Kartu periksa kehamilan Kartu berobat Kartu KB Kartu rujukan

Pekerja wanita lebih berisiko mengalami gangguan kespro

Gangguan Kespro Pekerja Wanita Muncul karena adanya ketidakserasian antara kapasitas & stamina fisik serta psikis pekerja dengan beban kerja dan kondisi lingkungan kerja

1. Gangguan HAID Badan pegal Perut nyeri & mual Kepala pusing Payudara bengkak Emosi tinggi Muntah-muntah Gatal & keputihan saat haid berakhir

2. Gangguan Kehamilan & Persalinan Letak bayi tidak normal Perdarahan (karena kecapaian) Keguguran Gangguan persalinan (prematur)

3. Gangguan Menyusui Karena keterbatasan waktu untuk menyusui saat jam kerja, muncul kasus: pembengkakan payudara menurunnya volume ASI kombinasi a & b

4. Gangguan Pemakaian Alat KB Terutama pada alat KB spiral/ IUD, kejadian tersering adanya perdarahan diluar haid

Perlindungan Kespro Pekerja Wanita Cuti haid (1 atau 2 hari), tetap dibayar penuh Cuti hamil/melahirkan (3 bln) , tetap dibayar penuh Makanan tambahan bagi bumil Biaya persalinan Pelayanan kesehatan masa hamil Larangan kerja malam bagi bumil Larangan PHK pada bumil Bumil tidak melakukan kerja berbahaya Kembali keraja setelah melahirkan Kesempatan menyusui pd waktu khusus

Implementasi Perlindungan Kespro Pekerja Wanita Perlindungan Haid: 1. Memberikan cuti maksimal 2 hari pada pekerja wanita yang mempunyai masalah haid di hari2 pertama 2. Prosedur cuti haid : mandor, biro personalia, klinik perusahaan (klinik rujukan), puskesmas & rumah sakit

B. Perlindungan Hamil Pekerja wanita yang sedang hamil harus mendapat perhatian khusus dalam: Waktu istirahat yang memadai Pembebasan kerja lembur Bidang kerja yang tidak berat dan tidak berbahaya

C. Perlindungan KB Ketersediaan fasilitas pemasangan dan pemeriksaan alat kontrasepsi secara periodik guna mendukung perencanaan kehamilan

Dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan untuk perlindungan kespro pekerja (wanita), perhatian perusahaan terhadap pelayanan KB jauh lebih bagus. Dilatar belakangi kepentingan praktis perusahaan. Perusahaan akan lebih diuntungkan jika pekerja menggunakan kontrasepsi

FAKTA (1) Peraturan perusahaan/ tempat kerja cenderung tidak aspiratif dan lebih mementingkan perlindungan ekonomi perusahaan

FAKTA (2) (Seringkali) tidak adanya fasilitas kesehatan di tempat kerja Latar belakang para buruh sosek rendah, pengetahuan/motivasi/aspirasi yang rendah terhadap hak kespro mereka (Posisi tawar rendah) 71,2% pekerja di Indonesia usia 16-35 th