MATA DIKLAT : P K N K L A S : X
SK 1: MEMAHAMI HAKIKAT BANGSA DAN NKRI KD1.1. Mendeskripsikan hakikat bangsa dan Unsur-unsur terbentuknya negara. KD 1.2. Mendeskripsikan hakikat negara dan Bentuk – bentuk kenegaraan. KD 1.3. Menjelaskan pengertian,fungsi dan tujuan NKRI KD 1.4. Menunjukan semangat kebangsaan,Nasionalisme dan Patriotisme Dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa Dan bernegara
KD.1.1. Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya bangsa KD.1.2. Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan HAKIKAT BANGSA: Suatu masyarakat yang menempati daerah tertentu yang anggotanya bersatu karena pertumbuhan sejarah yang sama,merasa senasib seperjuangan dan cita – cita yang sama
UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA: Wilayah negara:darat.laut dan udara 2. Rakyat Negara 3. Pemerintahan yang berdaulat Pengakuan dari negara lain UNSUR-UNSUR BANGSA: Masyarakat yang terdiri dari berbagai suku bangsa. 2. Berbagai macam adat istiadat serta agama
HAKIKAT NEGARA: Organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan serta dapat menempatkan tujuan.
Diskusikan dengan kelompok(4 siswa ) 1 Diskusikan dengan kelompok(4 siswa ) 1.Tulis dan jelaskan bentuk – bentuk negara! 2. Tuliskan asal mula terjadinya negara ! 3. Jelaskan pentingnya pengakuan oleh negara lain bagi suatu negara!
Bentuk –bentuk negara: Perserikatan negara 2. UNI 3. Dominion Koloni Protektorat Mandat Trust
ASAL MULA TERJADINYA NEGARA: Terjadinya negara secara primer Terjadinya negara secara sekunder Terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah 1. Pendudukan 5. Penguasaan 2. Peleburan 6. Proklamasi 3. Penyerahan 7. Pembentukan baru 4. Penaikan 8. Pemisahan
Pentingnya pengakuan dengan negara lain : 1 Pentingnya pengakuan dengan negara lain : 1.Supaya diakui didunia internasional 2.Menambah devisa negara 3.Mengikuti perkembangan IPTEK dgn cepat 4.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi 5.Bila terjadi bencana alam,dapat bantuan dari negara lain.
KD. 1. 3. Menjelaskan pengertian dan tujuan NKRI Indikatornya: 1 KD.1.3. Menjelaskan pengertian dan tujuan NKRI Indikatornya: 1.Menguraikan pengertian dan fungsi negara 2.Membandingkan berbagai teori tentang fungsi dan tujuan Negara 3.Mendeskripsikan tujuan NKRI
FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA : Fungsi Negara: 1 FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA : Fungsi Negara: 1.Fungsi pengaturan dan penertiban 2.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran 3.Fungsi pertahanan dan keamanan 4.Fungsi keadilan
TUJUAN NEGARA: Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4: 1. melindungi. 2 TUJUAN NEGARA: Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4: 1.melindungi... 2.memajukan... 3.mencerdaskan... 4. Ikut melaksanakan
TEORI TUJUAN NEGARA: Terdapat beberapa ajaran diantaranya: Ajaran plato: memajukan kesusilaan manusia 2. Ajaran negara kekuasaan : negara bertujuan memperluas kekuasaan semata- mata 3. Ajaran Teokrasi: mencapai penghidupan dan k kehidupan yang aman dan tentram dibawah pimpinan Tuhan 4. Ajaran negara Polisi:mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara 5. Ajaran negara hukum:melaksanakan ketertiban hukum berdasarkan hukum
TEORI FUNGSI NEGARA: Menurut Charles E.Merriam fungsi negara: Keamanan eksteren dan interen 2. Ketertiban interen 3. Keadilan Kesejahteraan umum 5 . Kebebasan
KD.1.4. Menunjukan semangat kebangsaan,nasi onalisme,dan patriotisme dalam kehidu- pan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
INDIKATOR: 1. Mendeskripsikan semangat kebangsaan 2 INDIKATOR: 1.Mendeskripsikan semangat kebangsaan 2.Menguraikan macam-macam perwujudan nasi onalisme dalam kehidupan 3.Menunjukan contoh perilaku yang sesuai dengan semangat kebangsaan 4.Menunjukan sikap positif terhadap potriotisme Indonesia.
Diperlukan adanya Nasionalisme dan Patriotisme Semangat Kebangsaan: Diperlukan adanya Nasionalisme dan Patriotisme
PERWUJUDAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME Kegiatan pembangunan di segala bidang: Bidang ekonomi Bidang sosial budaya Bidang pertahanan dan keamanan
Menunjukan contoh perilaku yang sesuai dengan semangat kebangsaan: Dengan cara: Keteladanan Pewarisan Pelaksanaan kewajiban
SK 2:MENAMPILKAN SIKAP POSITIF TERHADAP SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
KD.2.1.MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL INDIKATOR: Mendeskripsikan pengertian hukum Menentukan macam penggolongan hukum Mendeskripsikan sumber hukum formal dan material 4. Menjelaskan sistem hukum Indonesia 5. Mendeskripsikan pengertian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional
PENGERTIAN HUKUM MENURUT UTRECHT : “Himpunan peraturan – peraturan yang mengu rus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati “
MACAM PENGGOLONGAN HUKUM 1.Hukum menurut sumbernya 2.Hukum menurut bentuknya 3.Hukum menurut tempat berlakunya 4.Hukum menurut waktu berlakunya 5.Hukum menurut sifatnya 6.Hukum menurut wujudnya 7.Hukum menurut cara mempertahankannya 8.Hukum menurut isinya
SUMBER HUKUM: FORMAL :hukum yang memuat peraturan dan mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material MATERIAL: hukum yang memuat peraturan yang berwujud perintah dan larangan
SISTEM TATA HUKUM INDONESIA Tata hukum Indonesia ada sejak berdirinya negara RI~ 17 Agustus 1945 yang di nyatakan dalam: 1. Proklamasi 2. Pembukaan UUD 1945
DASAR HUKUM PERADILAN NASIONAL UU NO.14 th 1985 jo UU NO.5 th 2004 jo UU NO.14 th 1985. UU NO.2 th 1986 jo UU NO.8 th 2004 UU NO.7 th 1989 UU NO.7 th 1989 jo UU NO.31 th 1997 5. UU NO.5 th1986 jo UU NO.9 th 2004 6. UU NO.24 th 2004
KD.2.2. Menganalisis Peranan Lembaga Peradilan Indikator : 1.Mengidentifikasi perangkat lembaga peradilan 2.Mendeskripsikan macam – macam lembaga peradilan 3.Menganalisis fungsi dan peranan lembaga peradilan 4.Menganalisis pelaksanaan lembaga peradilan
PERANGKAT LEMBAGA PERADILAN Menurut UUD 1945 24 pasal ayat II kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh: Mahkamah Konstitusi ( MK ) Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya: a. Peradilan umum b. Peradilan agama c. Peradilan militer d. Peradilan tata usaha negara
UU NO.14 1970 tugas pokok badan peradilan: Menerima Memeriksa Mengadili Menyelesaikan perkara
Pengadilan Negeri : : Bertugas memeriksa dan memutuskan segala perkara dalam tingkat pertama. berkedudukan di daerah tingkat II. Pengadilan Tinggi : Bertugas menyelesaikan menyelesaikan perkara pada tingkat II/ tingkat banding berkedudukan di daerah tingkat I
KD.2.3.MENUNJUKAN SIKAP YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU Indikator : 1. Menunjukan contoh sikap taat terhadap hukum 2. Menganalisis macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum 3. menganalisis macam- macam sanksi sesuai hukum yang berlaku
contoh sikap taat terhadap hukum : Adanya kesadaran hukum di dalam : ~ lingkungan keluarga ~ lingkungan sekolah ~ lingkungan masyarakat ~ lingkungan negara
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum KUHP pasal 107~ tindakan makar KUHP pasal 134~penghinaan terhadap Presiden KUHP pasal154~Penghinaan terhadap pemerintah di muka umum KUHP pasal 154a~menodai bendera kebangsaan KUHP pasal338~pembunuhan KUHP pasal 281~ melanggar kesusilaan
Macam- macam sanksi sesuai hukum yang berlaku PIDANA POKOK: MATI PENJARA KURUNGAN DENDA
Macam- macam sanksi sesuai hukum yang berlaku PIDANA TAMBAHAN : PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU PENYITAAN PENGUMUMAN PUTUSAN HAKIM
KD.2.4.MENGANALISIS UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA INDIKATOR: 1.Mendeskripsikan macam-macam aturan tentang pemberantasan korupsi 2. Menganalisis macam-macam perbuatan yang berkatagori korupsi 3. Menunjukan contoh tindakan pidana korupsi yang telah dikenakan sanksi
Macam-macam aturan tentang pemberantasan korupsi TAP MPR RI NO.XI/MPR/1998~KKN UU NO.28 th 1999~KKN UU NO.31 th1999~Pemberantasan Tindak Pida da Korupsi UU NO.30 th 2002~KPK PPRI NO.65 th 1999~tata Cara Pemeriksaan Pe nyelenggaraan Negara
Macam-macam perbuatan yang berkatagori korupsi 1.Perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara 2.Tindakan yang memperkaya diri sendiri dengan jalan menyalah gunakan kekuasaan 3.Pemalsuan dokumen,komisi,upeti,pungli dan suap.
Tindakan pidana korupsi yang telah dikenakan sanksi Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan Paling lama 20 th dan pidana denda paling sedi Kit Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan Paling banyak Rp 1.000.000.000.00(satu miliar rupiah )
KD.2.5. MENAMPILKAN PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA INDIKATOR; 1.Menunjukan contoh sikap anti korupsi 2.Munujukan contoh gerakan anti korupsi 3.Menganalisis macam-macam perbuatan anti korupsi 4.Menampilkan sikap anti korupsi
Sikap anti korupsi Adanya peran serta masyarakat aktif: 1.Melaksanakan hukum,moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat 2. Sebuah kolektif dari suatu komponen bangsa yang terdiri dari masyarakat,dunia usaha, birokrasi
GERAKAN/ORGANISASI ANTI KORUPSI 1. PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI 2. KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
MENAMPILKAN SIKAP ANTI KORUPSI KUAT IMAN+TANPA PELUANG: SULIT TERJADINYA KORUPSI
SK 3.MENAMPILKAN PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN ,PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAM
KD.3.1.MENGANALISIS UPAYA PEMAJUAN,PENGHORMATAN,DAN PENEGAKAN HAM INDIKATOR : .1Menganalisis upaya pemajuan ,penghormat an dan penegakan HAM yang dilakukan pemerintah 2. Menentukan instrumen HAM nasional 3. Mendeskripsikan upaya pemajuan,penghor matan,dan penegakan HAM yang dilakukan oleh individu dan masyarakat
PENGERTIAN HAM Adalah hak dasar/hak pokok yang di bawa ma Nusia sejak lahir,yang secara kodrat melekat Pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu Gugat karena sebagai anugerah Tuhan
MACAM – MACAM HAM Hak asasi pribadi Hak asasi ekonomi Hak asasi persamaan hukum Hak asasi politik Hak asasi sosial dan kebudayaan Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
2.Ketetapan MPR No.XVI/MPR/1998 SUMBER HUKUM HAM 1.UUD 1945 2.Ketetapan MPR No.XVI/MPR/1998 3.UUNo.39th 1999
LANDASAN HUKUM HAM 1.UUD 1945~pasal 27 hingga pasal 34 2.TAP MPR NO.XVII th 1998~pandangan dan si kap bangsa Indonesia terhadap HAM dan piagam HAM Nasional 3.Pengaturan HAM dalam UU UU No.39 th 1999~HAM UU No. 40 th 1999~Pers UU No.9 th 1998~Kemerdekaan menyampai kan pendapat dimuka umum UU No.26 th 2000~Pengadilan HAM
UPAYA PENEGAKAN HAM Menugaskan kepada lembaga tinggi negara dan aparatur pemerintah untuk menghor mati,menegakan dan mensosialisasi HAM kepada masyarakat Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk segera meratifikasi berbagai instrumen inter nasional tentang HAM
KD.3.2.MENAMPILKAN PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN,PENGHORMATAN DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA INDIKATOR: 1.Menguraikan proses dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM 2. Mengilustrasikan berbagai kasus pelanggaran HAM
3.Menyimpulkan contoh perilaku yang dengan u paya pemajuan,penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia
Proses dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM 1.Penegasan penyelidikan dapat dilakukan oleh KOMNAS HAM,sehingga semua pengaduan didasarkan KUHP,tidak dapat diterima oleh jaksa 2.Proses peradilan dilaksanakan oleh peradilan HAM 3.Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara pe radilan HAM yang dalam penyelidikan,penun tutan dan pemeriksaan di pengadilan
KASUS PELANGGARAN HAM 1.Kasus Ambon pembantaian dan pengusiran warga. 2.Kasus Poso 3.Rampok yang mengambil harta serta membu nuh korbannya. 4.Genosida
CONTOH PERILAKU YANG DENGAN UPAYA PEMAJUAN,PENGHORMATAN DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA 1.Lingkungan masyarakat: ~ mencegah segala tindakan yang melanggar HAM ~ menghindari perbuatan yang dapat merendahkan,melecehkan nilai-nilai kemanusiaan
2. Lingkungan bangsa dan negara ~ Bersedia menjadi sanksi dalam proses di pengadilan,jika benar-benar mengetahui peristiwa pelanggaran HAM ~ Melaporkan pada pihak yang berwajib jika melihat peristiwa pelanggaran HAM
KD.3.3.MENDESKRIPSIKAN INTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL HAM