Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Berkelas.
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
KEAMANAN KOMPUTER DAN KOMUNIKASI
Dan RESIKO KEAMANAN E-commerce.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
Komputer & Kriminalitas
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Perkembangan Model Bisnis Jasa ISP
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Semarang, 14 Desember 2000 REGULASI VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VoIP) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunmikasi.
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
KEY ISSUES.
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERANAN DEPLU DALAM RANGKA KERJASAMA HUKUM ANTAR NEGARA
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PENGARAHAN DALAM RAKORNAS APIP
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
KEAMANAN INFORMASI INFORMATION SECURITY
TREND CYBER CRIME IN INDONESIA
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INFORMATIKA
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Perlindungan Konsumen
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
“Penyelenggaraan negara yang baik dan bersih harus menjadi perhatian serius”
Transcript presentasi:

Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team on Internet Infrastructure

Latar Belakang Aktivitas tidak sah, pelanggaran hukum dan kriminal yang berasal dari Indonesia Kerugian teknis, sosial, ekonomi di Indonesia dan di luar negeri Kerugian citra bangsa dan hilangnya potensi ekonomi (Nilai Transaksi Internet $50 milyar / tahun) Transaksi dari Indonesia di-black list Perlu kepastian hukum untuk mendorong iklim investasi di bidang industri Internet

Landasan Hukum UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi PP Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Permen Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/ 2006 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet

Kelembagaan Tim Indonesia Security Incident Response Team on Information Infrastructure Lembaga independen terdiri dari unsur Pemerintah (termasuk penegak hukum) pakar, akademisi, praktisi dan profesional Bekerjasama dengan stakholders Internet nasional lainnya Bekerjasama dengan lembaga sejenis di luar negeri (G to G)

Implementasi Teknis Menjalankan fungsi monitoring aktivitas Internet nasional, sebagai upaya preventif (early warning system) Menjalankan fungsi pencatatan transaksi (log) Internet nasional, sebagai alat bantu dan bukti untuk proses penegakan hukum Melakukan pendataan pengguna Internet Menyediakan layanan dan fasilitas untuk sinkronisasi waktu (NTP) perangkat

Perlindungan Privacy Kerahasiaan individu (privacy) dijamin oleh konstitusi dan dilindungi oleh hukum, pasal 40 UU 36/1999 melarang penyadapan ID-SIRTII tidak merekam, merubah content ID-SIRTII hanya memantau pola aktivitas ID-SIRTII hanya mencatat identitas asal, tujuan, protocol, port dan waktu transaksi Analogi pencatatan transaksi telepon, tidak merekam isi percakapan

Kewajiban Penyelenggara Operator, NAP, IXP dan ISP wajib mencatat log dan melakukan monitoring Operator, NAP, IXP dan ISP menerapkan kewajiban dalam PKS dengan penggunanya Penyelenggara jaringan pengguna tertutup wajib mencatat log & pendataan pengguna Saluran distribusi layanan publik (HotSpot, Warnet) wajib melakukan pendataan pengguna

Sanksi Teknis dan Hukum Operator, NAP, IXP dan ISP dapat dikenai sanksi administratif (teguran, peringatan & pencabutan ijin) Penyelenggara jaringan pengguna tertutup & saluran distribusi dikenai sanksi sesuai PKS Sanksi teknis berupa pemblokiran IP address Sanksi pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku untuk kasus yang terjadi Dilaporkan institusinya kepada ID-SIRTII

Sosialisasi Bertujuan untuk memberikan pemahaman & kesadaran kepada komunitas agar berperan dalam pengamanan infrastruktur Internet Kerjasama untuk meningkatkan kualitas & kompetensi Tim ID-SIRTII Keberhasilan ID-SIRTII diukur dari tingkat kesadaran dan partisipasi komunitas ID-SIRTII berperan sebagai agen alih pengetahuan kepada masyarakat awam

Manfaat Mencegah & mengurangi potensi gangguan, ancaman & kejadian keamanan Internet Mempersempit ruang gerak & kesempatan pelaku pelanggaran hukum/tindak pidana Melindungi industri Internet & masyarakat Menciptakan kepastian hukum, iklim investasi untuk mendorong pengembangan industri & meningkatkan pelayanan & pemerataan Memulihkan citra, integritas Internet nasional

Kesimpulan Penyalahgunaan infrastruktur menimbulkan kerugian secata teknis, sosial, ekonomi ID-SIRTII dibentuk sebagai wadah partisipasi komunitas dalam pengamanan Internet ID-SIRTII melibatkan peran serta komunitas Privacy dijamin & dilindungi proporsional Memberi kepastian & perlindungan Industri Sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran & peran serta seluruh stake holders

Terima Kasih ID–SIRTII