PAPARAN SENAT AKADEMIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERANGKAT AKREDITASI SD/MI
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
STANDAR 2.
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
KOPERTIS IV Tanggal November 2014
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
KONSORSIUM KEILMUAN DOSEN & HOMEBASE DOSEN
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Analisis Standar Penilaian
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
PEDOMAN PENELITAN DOSEN 19 Agustus Latar Belakang  SK No.045a/SK.P/III/IKPIA/2011  Standarisasi Penelitian.
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
UNIVERSITAS DIAN NUSWANTORO TAHUN 2008/2009
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
HASIL KAJIAN SK MWA ISI SK MWA NO SK PASAL/AYAT TERKAIT (PP. 66/2010)
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU UNS
EVALUASI KINERJA KPIP SAUI -TAHUN 2009 Laporan untuk Rapat Paripurna SAUI Depok, 17 Desember 2009.
Surabaya, 3 Maret 2015.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pengembangan Portofolio
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
Universitas Padjadjaran
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
KEGIATAN SENAT AKADEMIK FAKULTAS teknik UI
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
KONSORSIUM DAN INTEGRASI ILMU
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 2 :
Transcript presentasi:

PAPARAN SENAT AKADEMIK Pada Temu Awal Tahun Akademik 2007/2008 dan ‘Refreshing Dosen 2007’ Tgl. 27 Agustus 2007

Fungsi danTugas Senat Akademik (Ps. 34 dan 35 PP 155 dan Ps Fungsi danTugas Senat Akademik (Ps. 34 dan 35 PP 155 dan Ps. 39 dan 40 ART ITB-BHMN) Senat Akademik Institut adalah Organ konsultatif dan Badan Normatif Tertinggi Institut di bidang akademik (Ps. 34 PP 155, dan Ps. 39 ART). Tugas Senat Akademik Institut (Ps. 35 ayat 1 butir a sd j, dan Ps. 40 ART): Kebijakan dasar akademik; artikulasi sistem tata nilai dan kebijakan akademik; norma dan tolok ukur kinerja satuan Akademik; kurikulum; gelar; kriteria jabatan GB dan lainnya; penilaian kinerja MWA dan Pimpinan Institut; masukan dalam penyusunan Renstra dan Anggaran Institut; Memantau kegiatan akademik; mengusulkan anggota biasa MWA kepada menteri; mengusulkan Calon Rektor kepada MWA; memperhatikan pandangan masy. akademik dan masy. Umum.

‘Visi, Misi dan Strategi’ (personal view) Visi: Senat Akademik menjadi suatu lembaga (salah satu pilar ITB) yang mampu menggariskan kebijakan akademik sebagai kontribusi nyata dalam menciptakan ITB menjadi suatu Universitas Riset berkelas dunia. Misi: Merumuskan kebijakan pada bidang-bidang yang menjadi tugas Senat Akademik, sesuai dengan PP 155 dan ART. Strategi: Melakukan sinergi dengan pilar-pilar di ITB, meliputi MWA, MGB, dan Eksekutif.

Pimpinan Senat Akademik Periode Januari 2006 - Januari 2008 Ketua: Tommy Firman Sekretaris: Arief Sudarsono Komisi-Komisi Komisi Kebijakan Akademik (Komisi I): Ketua: Yeyet Cahyati; Sekretaris: Bambang Riyanto Trilaksono Komisi Kelembagaan (Komisi II): Ketua: Husni Sastramihardja; Sekretaris: Irawati Komisi Sumber Daya Insani (Komisi III): Ketua: Yanuarsyah Haroen; Sekretaris: Agus Sachari Komisi Penelitian (Komisi IV): Ketua: Maelita R. Muis; Sekretaris: Buchari

(KEBIJAKAN PENDIDIKAN ) KOMISI I (KEBIJAKAN PENDIDIKAN )

LINGKUP TUGAS KOMISI I Menyusun norma/kebijakan pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan, yang mencakup: Kurikulum Aturan/Norma Pendidikan yang lain Pengembangan program studi Pengembangan UKS

HAL-HAL YANG SUDAH DIKERJAKAN (2007) Kurikulum: - Pedoman Evaluasi Kurikulum Pedoman Penyusunan Kurikulum 2008-2013 Aturan akademik/pendidikan: Penyelenggaraan Program Magister Orientasi Terapan Program Jalur Cepat Predikat kelulusan ITB Gelar bagi lulusan program doktor Dll.

HAL-HAL YANG SUDAH DIKERJAKAN (2007, lanjutan) Pengembangan program studi: Magister Sains Manajemen Magister Panas Bumi Magister PSDA Magister Air Tanah Pengembangan UKS: - FIKTM - FTI

RENCANA KERJA KE DEPAN (2007) Revisi beberapa SK Senat sehubungan perubahan organisasi ITB Pembahasan program pendidikan khusus Pembahasan sistem penilaian ujian Pembahasan beberapa hal berkaitan dengan kurikulum Rutin pembahasan pengembangan program studi Rutin pembahasan pengembangan UKS

KOMISI II (KELEMBAGAAN)

Senat Akademik ITB Komisi II : Kelembagaan Senat Akademik (SA) adalah organ ITB yang merupakan badan normatif tertinggi ITB di bidang akademik (ketentuan umum, pasal 1, butir 56; ART Bab VII psl. 39-42) SA menjamin terwujudnya pengembangan nilai akademik, peraturan akademik, kebijakan pengembangan & penyelenggaraan akademik, dan pengawasan akademik, untuk memungkinkan komunitas akademik ITB tumbuh dan berkembang sesuai dengan nilai dan prinsip akademik (Naskah Akademik ART ITB, butir 46) SA berfungsi menetapkan kebijakan dasar, serta merumuskan sistem nilai, dan ketentuan dalam penyelenggaraan tridarma (ART ITB, pasal 39 butir 2)

Program Kerja Tahun 2006 1. Menetapkan kode etik Dosen  sudah disampaikan pada Pleno SA, dilanjutkan pada program kerja 2007 2. Norma Kerma Akademik  sudah selesai (SK SA No:03/2007) 3. Norma assignment Guru Besar ITB di lembaga lain (termasuk lembaga lain di ITB)  belum dibahas 4. Sabbatical leave di Industri  sudah selesai (SK SA No: 06/2007) 5. Asesmen SK 34 Tahun 2003  belum selesai, dilanjutkan pada program kerja thn 2007 6. Compliance AD/ART  sudah ditangani Panitia Adhoc MWA 7. Norma Hubungan dengan Alumni ITB  menurut Pleno SA, tidak harus menjadi SK SA

Program Kerja Tahun 2007 1. Menyelesaikan SK Senat Akademik tentang Kode Etik Dosen ITB (merupakan kelanjutan dari program kerja tahun 2006). 2. Review pelaksanaan SK 34 Tahun 2003 (merupakan kelanjutan dari program kerja tahun 2006). 3. Peninjauan Norma Kelembagaan ITB, sebagai upaya memahami state of art pengembangan kelembagaan ITB saat ini, dikaitkan dengan: hasil kerja dari komisi-komisi Senat Akademik, dan sejumlah panitia adhoc yang sudah dibentuk oleh SA ITB (PAH Harmonisasi, PAH Kriteria Fakultas/Sekolah).

KOMISI III (SUMBER DAYA INSANI)

Butir Tugas SA terkait dengan PP 155 pasal 35 Komisi III: Sumber Daya Insani 1) Menetapkan kriteria,peraturan serta mekanisme pengangkatan GB dan jabatan Akademik lain. 2) Secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum.

Butir –butir Tugas SA menurut pasal 40 ayat 1 ART-ITB yang dapat menjadi dasar pemikiran tugas Komisi III : d. menetapkan kebijakan dasar tentang pengangkatan dan pemberhentian dosen dalam jabatan akademik f. menetapkan kebijakan dasar tentang pembinaan kemahasiswaan; g. menetapkan kode etik Institut ( dikerjakan bersama Komisi lain) r. memberikan persetujuan atau penolakan usulan pengangkatan guru besar; s. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat luas.

I. Tugas Rutin : a. Penilaian usulan kenaikan jabatan ke LK dan GB. Khusus kenaikan jabatan ke GB perlu pertimbangan dari MGB. Setiap usul kenaikan jabatan harus mendapat persetujuan SA b. Penilaian kenaikan pangkat pada jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar dan hasilnya dilaporkan ke sidang SA; c. Penilaian kenaikan pangkat pejabat Struktural di luar ITB; d. Koordinasi dan sosialisasi proses kenaikan jabatan/pangkat dengan MGB, TPAK dan Tim Fakultas/Sekolah.

II. Evaluasi Kebijakan Normatif SA terkait dengan ART Evaluasi dan penjabaran kebijakan normatif Pengangkatan Dosen LB dengan jabatan GB dan Penghargaan istimewa sebagai GB Emeritus; Kebijakan Normatif Jurnal dan Seminar Internasional; Pembuatan SK-SA sebagai pengganti SK Nomor 041/2002( Pedoman kenaikan jab/pangkat Dosen PNS ITB, dan 06/2003( Mekanisme evaluasi Kenaikan Jabatan) Kebijakan normatif Karya di bidang Seni, Desain dan Arsitektur; Kebijakan normatif sistem kepegawaian;

(PENELITIAN & PENGEMBANGAN KEILMUAN) KOMISI IV (PENELITIAN & PENGEMBANGAN KEILMUAN)

PP 155 (2000) Pasal 5: (1) Sebagai lembaga pendidikan yang berbasis penelitian … Pasal 35 (Tugas SA ): 1) a. menyusun kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik (khusus riset). b. menyusun dan mengartikulasikan system tatanilai dan kebijakan akademik, serta merumuskan norma dan tolok ukur kinerja penyelenggaraan Satuan Akademik j. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum

Tugas SA menurut ART-ITB yang dapat menjadi dasar pemikiran tugas Komisi IV : 17(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penelitian diatur di dalam ketetapan SA 18(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengabdian kepada masyarakat diatur di dalam ketetapan SA 113(17) Pembentukan dan penutupan sebuah Pusat ditetapkan oleh Rektor dengan persetujuan SA dan MWA

Dasar pembuatan rencana kerja selain PP155(2000) dan ART-ITB LAMPIRAN KEPMEN No. 111/M/Kp/IX/2004: VISI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 2025 SK SA no. 15/SK/K01-SA/2004: Kebijakan Riset Institut Teknologi Bandung Laporan tahunan Komisi IV, Oktober 2005: Menuju terwujudnya ITB sebagai universitas berbasis riset

Program kerja komisi IV SA ITB Pemantapan hasil kerja Komisi IV periode 2000-2005 Asesmen riset institusi untuk meningkatkan sinerginya dengan isu-isu riset di tingkat daerah, nasional dan global Asesmen dan penjabaran konsep universitas berbasis riset. Pengkajian keterkaitan dan dampak hasil penelitian ITB dengan industri dan masyarakat untuk meningkatkan peranserta ITB dalam perkembangan nasional. Penetapan arah Kebijakan ITB dalam menggalang dana riset dari luar (Pemerintah, BUMN, Swasta Murni) dan Prioritas pemanfaatnya. Penyusunan Kebijakan Normatif terutama untuk menjaga dan meningkatkan mutu penelitian Penetapan arah strategi penelitian