Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pentingnya Daerah dalam Bingkai NKRI
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
Pendidikan Kewarganegaraan
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Pertahanan dan Keamanan Negara
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
Hubungan Antar Pemerintahan
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEMERINTAH DAERAH.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Presented By: Lailatul Hikmah
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd Tugas PKN Kelompok 4 : Ester (10) Fa’Iz Tsalis (11) Inggraeni Mujafar (16) Mutiah Azizah (20) Okta Rizqullah Praja (22) Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd

Tolong Disimak ya Teman - Teman ! Presentasi Dari Kami

Arti Penting Daerah Tempat Tinggal dalam Kerangka NKRI

NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa dengan keanekaragaman penduduk yang dimiliki Indonesia yang dapat menjadi potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk terus maju dan berdiri sejajar dengan bangsa – bangsa lain di dunia . Keanekaragaman penduduk Indonesia,diantaranya : Suku Agama Bahasa Adat Istiadat Golongan Politik

dalam Mengelola SDA & SDM Hak Pemerintah Daerah dalam Mengelola SDA & SDM Dalam mengelola Sunmber Daya Alam (SDA) & Sumber Daya Manusia (SDM) , tidak mungkin pemerintah pusat melaksanakannya sendiri . Pemerintahan daerah memiliki hak untuk mengembangkan sumber daya manusia dan bersama – sama pemerintah pusat menentukan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 . UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

UUD yang Mengatur Pemerintahan Daerah UUD 1945 telah memberikan rambu – rambu untuk pemerintahan daerah dalam mengelola dan memajukan daerah . UUD 1945 mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan daerah yang diatur dalam : - Pasal 18 Pasal 18a Pasal 18b

Pasal 18 Pasal 18 UUD 1945 Berbunyi : NKRI dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi iyu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap – tiap provinsi , kabupaten , dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah , yang ditur dengan Undang – Undang . Pemerintahan daerah provinsi , daerah kabupaten , dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten , dan kota memliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota – anggotanya dipilih melalui pemilihan umum Gubernur , Bupati , dan Walikota masing – masing sebagai kelapa pemerintahan daerah provinsi , kabupaten , dan kota dipilih demokratis . Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang – Undang ditentukan urusan pemerintah pusat . Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peratura n daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonoomi dan tugas pembantuan Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam Undang - Undang

Pasal 18A Pasal 18A berbunyi : Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah provinsi , kabupaten .. Dan kota , atau antara provinsi dan kabupaten dan kota , diatur dengan Undang – Undang dengan memperhatikan kekhususan dan keregaman daerah . Hubungan keuangan , pelayanan umum , pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang – Undang

Pasal 18B Pasal 18B berbunyi : 1.Negara mengakui dan menghormati satuan – satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang – Undang 2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI , yang diatur dalam Undang – Undang

Hak Pemerintah Daerah Undang No. 32 tahun 2004 mengatur tentang berbagai hak yang dimilki oleh Pemerintah daerah , yaitu : Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan . Memilih pinpinan daerah Megolah aparatur daerah Mengelola kekayaan daerah Memungut pajak darah dan retribusi daerah Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah Mendapatkan sumber - sumber pendapatan lain yang sah dan , Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang – undangan

Kewajiban Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah juga memilki beberapa kewajiban seperti nerikut , : Melindungi masyarakat , menjaga persatuan , kerukunan , nasional serta keutuhan negara NKRI . Menigkatkan kualitas kehidupan masyarakat Mengembangkan kehidupan demokrasi Mewujudkan keadilan dan pemerataan Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak Mengmbangkan sistem jaminan sosial Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah Mengembangkan sumber daya produktif di daerah Melestarikan lingkungan hidup Mengelola administarai kependudukan Melestarikaqn nilai sosial budaya Membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangan nya Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundaang – undangan

Manfaat Otonomi Daerah Dilaksanakannya otonomi daerah berarti meberikan kewenangan kepada daerah untuk mengtur dan mengurus rumah tangganya sendiri . Kewenangan tersebut bukan berarti dapat dilakukan sebebas –bebasnya , melainkan harus diikuti dengan tanggung jawab. Otonomi daerah sejak diberlakukan tanggal 1 Januari 2001 banyak memperlihatkan hasil p]yang positif yaitu , : Makin giatnya pembangunan di daerah Dilaksanakannya pemilihan kepala daerah langsung ( pilkada ) yang merupaka bentuk pelaksanaaan demokrasi Diundanggnya investor dari dalam dan luar negri untuk masuk ke darhanya Terjadinya pemerataan pembangunan sumber daya manusiia ( SDM) karena daerha diuntut memilki SDM yang unggul ; serta Meningkatnya pendapatn daerah , terutama dari pajak retribusi , bea masuk , pengenaan tarif , dan bagai hasil bagi wilayah penghasil tambang

Adapun yang diharapkan pemerintah dari kita semua sebagai warga negara adalah tidak memperburuk permasalahan , tetapi ikut serta menyuseskan pelaksanaan otonomi daerah

Apakah Ada yang Mau Bertanya ?