Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd Tugas PKN Kelompok 4 : Ester (10) Fa’Iz Tsalis (11) Inggraeni Mujafar (16) Mutiah Azizah (20) Okta Rizqullah Praja (22) Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Tolong Disimak ya Teman - Teman ! Presentasi Dari Kami
Arti Penting Daerah Tempat Tinggal dalam Kerangka NKRI
NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa dengan keanekaragaman penduduk yang dimiliki Indonesia yang dapat menjadi potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk terus maju dan berdiri sejajar dengan bangsa – bangsa lain di dunia . Keanekaragaman penduduk Indonesia,diantaranya : Suku Agama Bahasa Adat Istiadat Golongan Politik
dalam Mengelola SDA & SDM Hak Pemerintah Daerah dalam Mengelola SDA & SDM Dalam mengelola Sunmber Daya Alam (SDA) & Sumber Daya Manusia (SDM) , tidak mungkin pemerintah pusat melaksanakannya sendiri . Pemerintahan daerah memiliki hak untuk mengembangkan sumber daya manusia dan bersama – sama pemerintah pusat menentukan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 . UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
UUD yang Mengatur Pemerintahan Daerah UUD 1945 telah memberikan rambu – rambu untuk pemerintahan daerah dalam mengelola dan memajukan daerah . UUD 1945 mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan daerah yang diatur dalam : - Pasal 18 Pasal 18a Pasal 18b
Pasal 18 Pasal 18 UUD 1945 Berbunyi : NKRI dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi iyu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap – tiap provinsi , kabupaten , dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah , yang ditur dengan Undang – Undang . Pemerintahan daerah provinsi , daerah kabupaten , dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten , dan kota memliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota – anggotanya dipilih melalui pemilihan umum Gubernur , Bupati , dan Walikota masing – masing sebagai kelapa pemerintahan daerah provinsi , kabupaten , dan kota dipilih demokratis . Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang – Undang ditentukan urusan pemerintah pusat . Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peratura n daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonoomi dan tugas pembantuan Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam Undang - Undang
Pasal 18A Pasal 18A berbunyi : Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah provinsi , kabupaten .. Dan kota , atau antara provinsi dan kabupaten dan kota , diatur dengan Undang – Undang dengan memperhatikan kekhususan dan keregaman daerah . Hubungan keuangan , pelayanan umum , pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang – Undang
Pasal 18B Pasal 18B berbunyi : 1.Negara mengakui dan menghormati satuan – satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang – Undang 2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI , yang diatur dalam Undang – Undang
Hak Pemerintah Daerah Undang No. 32 tahun 2004 mengatur tentang berbagai hak yang dimilki oleh Pemerintah daerah , yaitu : Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan . Memilih pinpinan daerah Megolah aparatur daerah Mengelola kekayaan daerah Memungut pajak darah dan retribusi daerah Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah Mendapatkan sumber - sumber pendapatan lain yang sah dan , Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang – undangan
Kewajiban Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah juga memilki beberapa kewajiban seperti nerikut , : Melindungi masyarakat , menjaga persatuan , kerukunan , nasional serta keutuhan negara NKRI . Menigkatkan kualitas kehidupan masyarakat Mengembangkan kehidupan demokrasi Mewujudkan keadilan dan pemerataan Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak Mengmbangkan sistem jaminan sosial Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah Mengembangkan sumber daya produktif di daerah Melestarikan lingkungan hidup Mengelola administarai kependudukan Melestarikaqn nilai sosial budaya Membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangan nya Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundaang – undangan
Manfaat Otonomi Daerah Dilaksanakannya otonomi daerah berarti meberikan kewenangan kepada daerah untuk mengtur dan mengurus rumah tangganya sendiri . Kewenangan tersebut bukan berarti dapat dilakukan sebebas –bebasnya , melainkan harus diikuti dengan tanggung jawab. Otonomi daerah sejak diberlakukan tanggal 1 Januari 2001 banyak memperlihatkan hasil p]yang positif yaitu , : Makin giatnya pembangunan di daerah Dilaksanakannya pemilihan kepala daerah langsung ( pilkada ) yang merupaka bentuk pelaksanaaan demokrasi Diundanggnya investor dari dalam dan luar negri untuk masuk ke darhanya Terjadinya pemerataan pembangunan sumber daya manusiia ( SDM) karena daerha diuntut memilki SDM yang unggul ; serta Meningkatnya pendapatn daerah , terutama dari pajak retribusi , bea masuk , pengenaan tarif , dan bagai hasil bagi wilayah penghasil tambang
Adapun yang diharapkan pemerintah dari kita semua sebagai warga negara adalah tidak memperburuk permasalahan , tetapi ikut serta menyuseskan pelaksanaan otonomi daerah
Apakah Ada yang Mau Bertanya ?