REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan
Dasar Hukum PP 23 tahun 2005 Pasal 36: Remunerasi diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme; Remunerasi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota PMK 10/PMK.02/2006 jo PMK No 73/PMK.05/2007 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi BLU. Sampai saat ini dari 133 Satker BLU baru 8 satker yang telah mempunyai remunerasi
Kedudukan BLU pada Kementerian/Lembaga/Pemda : Sesuai pasal 1 PP 23 tahun 2005 : Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada rinsip efisiensi dan produktivitas; Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.; Dalam kedudukan sebagaimana tersebut diatas maka satker BLU juga merupakan salah satu bentuk dan sekaligus menjadi sasaran dari reformasi birokrasi;
Latar Belakang Perlunya Reformasi Birokrasi Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih berlangsung hingga saat ini. Tingkat kualitas pelayanan publik yang belum mampu memenuhi harapan publik. Tingkat efisiensi, efektivitas, dan produktivitas yang belum optimal dari birokrasi pemerintahan. Tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah. Tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah.
BLU SEBAGAI BAGIAN REFORMASI BIROKRASI BLU merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Melalui bentuk BLU, satker diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya Sesuai pasal 36 PP 23 tahun 2005, Pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi
Kriteria Pemberian Remunerasi Remunerasi dapat diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme. Bentuk remunerasi yaitu berupa imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun Penetapan remunerasi mempertimbangkan: prinsip proporsionalitas, kesetaraaan, kepatutan, dan kinerja operasional BLU.
Pertimbangan Penetapan Besaran Remunerasi Proporsionalitas, yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola BLU serta tingkat pelayanan; Kesetaraan, yaitu dengan memperhatikan industri pelayanan sejenis; Kepatutan, yaitu menyesuaikan dengan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan; Kinerja Operasional BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sekurang-kurangnya mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.
Siklus Manajemen Remunerasi Penilaian Jabatan Data Pasar Survai Remunerasi Performance Management System Analisa & Uraian Jabatan Struktur Remunerasi Penilaian Prestasi Kerja Administrasi Remunerasi Komunikasi & Evaluasi
Substansi Usulan Remunerasi Usulan remunerasi memuat: Penyusunan struktur dan skala gaji Penentuan indikator kinerja Kebijakan remunerasi Analisa remunerasi
Contoh Penyusunan Struktur dan Skala Gaji Pembuatan Bobot Jabatan Analisis Jabatan (Job Analysis) Dokumentasi Jabatan (Job Description) Evaluasi Jabatan (Job Evaluation) Pembuatan Struktur dan Skala Upah Jenjang Bobot Jabatan Struktur Upah Skala Upah
STRUKTUR UPAH MEMPERLUKAN SEBUAH JENJANG BOBOT JABATAN Analisa Jabatan Dokumentasi Jabatan Evaluasi Jabatan Skala Upah Struktur Upah Jenjang Bobot Jabatan
Analisa Jabatan (Job Analysis) Adalah proses secara sistimatis untuk mendapatkan informasi-informasi yang penting dan relevan mengenai suatu Jabatan Mengidentifikasikan Jabatan-jabatan dan me”review” dokumentasi yang ada Menjelaskan prosesnya kepada para manager dan pekerja Melaksanakan Analisa Jabatan Mendokumentasikan Uraian dan Spesifikasi Jabatan Maintain dan Update Uraian Jabatan
Dokumentasi Jabatan (Job Description) Menjelaskan : mengenai apa yang harus dikerjakan, mengapa dikerjakan, di mana dikerjakan dan secara ringkas bagaimana mengerjakannya
Spesifikasi Jabatan (Job Specification) Knowledge: Berkaitan dengan aspek mental Skill: Berkaitan dengan aspek manual Abilities: Berkaitan dengan bakat (natural talent)
Penilaian Jabatan (Job Evaluation) Adalah proses secara sistematis untuk menilai besar-kecilnya atau bobot (secara relatif) jabatan-jabatan yang terdapat dalam suatu organisasi
CONTOH JENJANG BOBOT JABATAN Direktur 920 Kepala Divisi Produksi 700 Manajer Pemasaran 650 Supervisor HR 510 Accountant 340 Administrator 265 Sekertaris 200 Clerk 156 Operator Produksi 125 Security 95 Office Boy 78
Tujuan Struktur dan Skala Upah Tujuan strategis: mendukung filosofi perusahaan Tujuan kesetaraan internal: menerapkan prinsip keadilan (equity) Tujuan kesetaraan eksternal: merekrut dan mempertahankan pegawai Tujuan administrasi: mencapai kesederhanaan pelaksanaan
CONTOH STRUKTUR & SKALA UPAH
Tata Cara Penyusunan Remunerasi Alur Penyusunan Remunerasi Penyusunan Usulan remunerasi Penelaahan Usulan remunerasi Penetapan Usulan remunerasi
Sistematika Penyusunan Usulan Remunerasi I. PENDAHULUAN Latar Belakang Urgensi dan pertimbangan pengusulan remunerasi II. Karakteristik Satker BLU Visi, misi, tujuan, dan budaya organisasi Tupoksi, struktur organisasi, uraian jabatan Jumlah pegawai PNS dan Profesional Non PNS
Sistematika Penyusunan Usulan Remunerasi III. Identifikasi Faktor-faktor Penentu Remunerasi (Position, Performance) Analisa (Job Description) dan evaluasi jabatan (Job Evaluation) Pembentukan struktur dan skala gaji (Grading) Pengukuran indikator kinerja IV Kinerja BLU (Kinerja Operasional ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga) Keuangan Layanan
Sistematika Penyusunan Usulan Remunerasi V. Usulan Remunerasi Kebijakan Remunerasi yang sudah berjalan Remunerasi yang diusulkan (Gaji, tunjangan. Insentif dengan komposisi yang bisa memacu kinerja individu dan organisasi sejalan dengan reformasi. Juga mekanisme insentif dan disinsentif) VI. ANALISA Remunerasi Analisa remunerasi terhadap faktor proporsionalitas Analisa remunerasi terhadap faktor kesetaraan Analisa remunerasi terhadap faktor kepatutan Analisa remunerasi terhadap faktor kinerja operasional VII. PENUTUP Lampiran-Lampiran
Penelaahan Usulan Remunerasi Penelaahan Usulan Remunerasi di Kementerian/Lembaga. Penelaahan Usulan melalui trilateral meeting yang melibatkan Satker BLU, Kementerian/Lembaga & Tim Remunerasi Kementerian Keuangan . Titik berat di analisa 4 aspek (proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja operasional BLU)
DATA PENDUKUNG USULAN REMUNERASI Usulan remunerasi dilengkapi dengan data pendukung antara lain: Realisasi pendapatan BLU tahun sebelumnya dan proyeksi pendapatan yang akan datang Neraca tahun sebelumnya dan proyeksi neraca tahun yang akan datang Kinerja BLU tahun sebelumnya Struktur organisasi dan uraian jabatan Standard kompetensi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU Beban kerja Pejabat Pengelola BLU dan Pegawai secara umum Hasil survei remunerasi industri sejenis (bisa diperoleh dari lembaga penyedia informasi) Hasil penelaahan dari Menteri/Pimpinan lembaga atas usulan remunerasi BLU
ALUR PENETAPAN REMUNERASI Pimpinan BLU mengajukan usulan remunerasi Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan Pembahasan usulan remunerasi, selanjutnya diajukan ke Menkeu Menteri Keuangan c.q. Tim Penilai Usulan Tarif dan Remunerasi melakukan penilaian usulan remunerasi Menteri Keuangan menetapkan tarif melalui KMK Remunerasi Pejabat Pengelola, dan Pegawai BLU, serta Dewan Pengawas
Sekian Terima Kasih