Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi115100300111002  Febri Aryvyanto115100300111006  Fela Pramestika115100301111022  Nasimatus Shobakh115100307111002.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

Hukum Perburuhan Indonesia
Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Oleh: Mazaya denta athatsaniya 4a Oleh: Mazaya denta athatsaniya 4a.
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
PERMASALAHAN PELAUT INDONESIA
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
RENCANA PERKULIAHAN MSDM PENDIDIKAN 2010
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
REFORMASI DI INDONESIA
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PGRI SEBAGAI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN
KOPERASI.
Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H Ketua Bid. Advokasi dan Hukum
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Landasan Hukum Pasar Modal Pertemuan ke-02
Login. Loading... Active Inactive Close By.. PLAY.
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
SUMBER HUKUM PERBURUHAN
UU Perkoperasian Dibatalkan Karena Berjiwa Korporasi
KELOMPOK 3 Deni Wijaya ( )
Login.
Hukum Perburuhan Indonesia
Keterbukaan Informasi & Hak Serikat Pekerja/Buruh untuk Konsultasi
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
UU No 12 tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
SISTEMATIKA UU NO. 12 TAHUN 2011
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
01/04/PPK/INSEL/11/2013 Kelompok 3 HAM Ketenagakerjaan.
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
UU Tenaga Kerja Presented by : ANTONIUS JUAN FELIX XII KP-A / 02 SMK NEGERI 1 CIMAHI.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi  Febri Aryvyanto  Fela Pramestika  Nasimatus Shobakh

Undang Undang Ketenagakerjaan

VIDEO MASALAH KETENAGAKERJAAN

Sejarah UU Ketenagakerjaan undang-undang ketenagakerjaan ada sejak jaman presiden Soekarno, hal ini berdasarkan perbudakan, penghambaan, dan kerja rodi yang dilakukan selama masa penjajahan. pada masa pemerintahan Soekarno ( ) undang-undang tersebut cenderung mengacu pada jaminan sosial dan perlindungan kepada buruh.

pada masa berikutnya ( ) terjadi gerak politisi dan ekonomi buruh yang ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.4 Tahun 1960 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) di Perusahaan, Jawatan dan Badan Vital. pada masa pemerintahan B.J. Habibie ( ) dikeluarkan keputusan presiden No.83 Tahun 1998 yang mensahkan Konvesi ILO No.87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikatn dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid ( ) dikeluarkan UU No.21 Tahun 2000 mengenai Seikat Pekerja/Serikat Buruh.

pada masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri ( ) dihasilkan perundangan ketenagakerjaan berdasarkan UU No.13 Tahun 2003, UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU No.39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ( ) beberapa usaha dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi, menuntaskan masalah pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

BAB-BAB dalam “UU No.13 Tahun 2003” BAB I : Kententuan Umum BAB II : Landasan, Asas dan Tujuan BAB III : Kesempatan dan Perlakuan yang Sama BAB IV : Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan BAB V : Pelatihan Kerja BAB VI : Penempatan Tenaga Kerja BAB VII : Perluasan Kesempatan Kerja BAB VIII : Penggunaan Tenag Kerja Asing

BAB IX : Hubungan Kerja BAB X : Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan BAB XI : Hubungan Industrial BAB XII : Pemutusan Hubungan Kerja BAB XIII : Pembinaan BAB XIV : Pengawasan BAB XV : Penyidikan BAB XVI : Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif BAB XVII : Ketentuan Peralihan BAB XVIII : Ketentuan Penutup

Masalah Ketenagakerjaan outsourcing dalam literatur Indonesia, istilah ini dikenal dengan “alih daya”, yaitu pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke pihak (perusahaan) lain. (Wikipedia Indonesia) Terdapat dua pandangan terhadap outsourcing, yaitu : setuju (pro) : outsourcing sebagai solusi bagi perusahaan dalam menghadapi ketidakstabilan kondisi ekonomi global yang mempengaruhi kondisi ekonomi nasional.

tidak setuju (kontra) : serikat pekerja menentang outsourcing dengan alasan karena pembayaran gaji yang tidak sesuai, tidak ada jaminan peningkatan karir kerja, tidak ada tunjangan-tunjangan hidup, kontrak tidak diperpanjang atau PHK tanpa alasan. Istilah outsourcing secara eksplisit tidak ada pada Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun Terdapat dua macam praktek outsourcing sebagaimana yang disebut dalam UU ini, yaitu (1) pemborongan pekerjaan, dan (2) penyediaan jasa pekerja/buruh, hal ini diatur dalam pasal

SEKIAN DAN TERIMA KASIH