FORMAH PK FH-UB FORUM MAHASISWA HUKUM PEDULI KEADILAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
MENURUT HUKUM INDONESIA
BAHASA INDONESIA SURAT KUASA SURAT PERJANJIAN.
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Putusan Arbitrase.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
JAWABAN TRY OUT SOAL ESSAY
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Kewajiban pencatatan pajak M-2
PERMASALAHAN PANGGILAN KPTA Pontianak Disampaikan pada Pembinaan Jurusita PTA Pontianak Hari Senin Tanggal 15 Desember 2014.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Universitas Gadjah Mada
Gugatan PMH Oleh: YAS.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Kompetensi Peradilan Agama
Gugatan Cidera Janji / Wan Prestasi
PENGADILAN PAJAK.
KASUS-KASUS PERKREDITAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
Perihal Acara Istimewa
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
Surat Kuasa.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
SKMHT Notariil ?.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
PAJAK ?.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PROSES EKSEKUSI AGUNAN
PENGANTAR ALAT BUKTI.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Banding dan Gugatan.
Disriani Latifah, SH, MH, MKn
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
ADOPSI ANAK.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Tindak pidana pertanahan
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
Transcript presentasi:

FORMAH PK FH-UB (Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)

FORMAH PK FH-UB FORUM MAHASISWA HUKUM PEDULI KEADILAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA FORMAH PK adalah sebuah lembaga otonom di kegiatan mahasiswa yang bergerak di bidang ADVOKASI(Pendampingan) dan pemantauan peradilan demi tegaknya lembaga peradilan di Indonesia, adapun yang di maksud ADVOKASI mahasiswa adalah suatu kegiatan yang di lakukan oleh mahasiswa hukum di bidang ADVOKASI yang terbatas dan tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. FORMAH PK dibangun atas dasar kepedulian dan ketidakadilan yang terjadi di masyarakat. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui haknya dimata hukum, sehingga sering kali mereka mendapatkan perlakuan yang tidakadil dari para oknum badan penegak hukum.

Lanjutan... FORMAK PK (Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan) merupakan suatu lembaga otonom di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Lembaga yang juga disebut FPK ini berdiri pada tanggal 22 Juni 1999. Fpk merupakan lembaga otonom yang bergerak dibidang ADVOKASI. Penggeraknya adalah mahasiswa hukum sendiri. Banyak kegiatan yang dilakukan FPK sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Beberapa bentuk pengabdiannya ialah ADVOKASI yang notabenenya membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum khususnya dalam bentuk non litigasi, dan sering pula FPK melakukan kegiatan yang menurut kami adalah Ultimum Remedium (Obat Terakhir dalam ADVOKASI) yaitu melakukan demontrasi atau orasi. Walau sering dikatakan organisasi pendemo, tapi FPK melakukan demontrasi dan orasi secara damai, tidak pernah melakukan aksi yang meliputi kekerasan dan vandalism.

SALAM KEBENARAN,KEADILAN DAN KERAKYATAN !! Lanjutan… Sesuai dengan semboyan FPK “Kebenaran,Keadilan dan Kerakyatan” siap membantu rakyat yang membutuhkan bantuan dalam bidang hukum. SALAM KEBENARAN,KEADILAN DAN KERAKYATAN !!

VISI DAN MISI FORMAH PK FH-UB PERIODE KEPENGURUSAN 2013-2014   VISI: Kebenaran, Keadilan, Dan Kerakyatan MISI: Terciptanya mahasiswa yang memiliki pengalaman dan cakap di bidang hukum serta bertanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai kebenaran Memberikan bantuan hukum dalam advokasi non litigasi kepada masyarakat pencari keadilan. Memperjuangkan tegaknya hukum berdasarkan nilai-nnilai kerakyatan yang tumbuh dan berkembang pada seluruh lapisan masyarakat.

Badan Pengurus Harian FORMAH PK FH-UB ,2013-2014

KEGIATAN FORMAH PK Kegiatan Internal : Upgrading Forum Group Discussion Hari Bumi Harla (Hari Lahir) FORMAH PK Analisis Kasus Open recruitment Bakti Sosial Study Banding Dll KEGIATAN FORMAH PK

Kegiatan Eksternal : Penyuluhan Hukum Bedah Kasus Advokasi Eksaminasi Kasus Publick Hearing Pemantauan Peradilan Klinik Hukum Dll

Kegiatan Lainnya : Publikasi Media Cetak dan Sosial Media Pelatihan Advokasi Workshop Nasional Simposium Nasional Seminar Nasional Seminar Internasional Pagelaran Hukum Indonesia Dll

Sosial media FORMAH FK FH-UB : Twitter: @FORMAHPK_FHUB Email: formahpkfhub@gmail.com Blog: FORMAHPKMEDIA.BLOGSPOT.COM Facebook: FORMAH PK FH UB Web : www.formahpkfh@ub.ac.id

ALAMAT : Seketariat : JL. Mayjend Haryono No. 169 Telp. 085334638591 / 08998314045 MALANG

Kasus Yang Telah Diadvokasi Kepengurusan Tahun 2013-2014 Kasus Penggelapan Perhiasan Awal mulanya ada seseorang bpk. Bernaman Walujo Trisno beliau tinggal di JL.Gajayana 578 B RT.01/RW.01 Kelurahan Dinoyo Kec.Lowokwaru Malang. Beliau memiliki seorang kakak dan adik kandung. Pada Tanggal 27 Januari 2005 Bpk.Walujo menitipkan barang milik dia yang berupa perhiasan emas yang dia taruh dalam kotak kecil. Perhiasan tersebut perinciannya sebagai berikut :

Lanjutan... Kalung (10) (dalam 1 ikat) Gelang (9) (dalam 1 ikat) Cincin (15) (dalam 1 ikat) Giwang (5 pasang) + kalung (1) + liontin (2) (dalam 1 ikat) Gelang bermata (1) + cincin bermata (2) (dalam 1 plastik) Liontin (14) Gelang Bayi (4) + Cincin Bayi (1) (dalam 1 ikat),( Dalam 1 Plastik ) Kalung (1) + Gelang (1) + cincin (1)   Kesemua perhiasan yang berada dalam kotak tersebut dititipkan kepada kakak kandung beliau yang bernama Wedjangan Trisno dan Indahwati (istrinya). Kakak beliau tersebut tinggal di PBI Blaok GG 4/7 RT.05/RW.11 Kel.Pandawangi Kec.Blimbing Kota Malang. Perhiasan tersebut diserahkan sekitar pukul 09.00 pagi di Bank BCA di JL.Basuki Rahmad bersama dengan temannya yang bernama Bpk.Budi . Satu kotak yang berisi perhiasan dan satu bendel amplop yang berisi dokumen tersebut olek kakak kandung beserta istrinya disimpan di Safe Deposit Box (SDB) BCA milik dan atas nama Wedjangan Trisno atau Indrawati istrinya.

Lanjutan... Yang menjadi permasalahan dalam hal ini , ketika kotak yang berisi perhiasan dan satu bendel amplop yang berisi dokumen tersebut, ketika ingin diminta oleh Bpk.Walujo mengalami kesulitan. Bpk.Wedjangan sebagi pihak yang memiliki Safe Deposit Box (SDB) BCA sangat sulit untuk dihubungi, banyak hal yang telah dilakukan oleh Bpk.Walujo untuk menghubungi Bpk.Wedjangan tersebut seperti halnya mendatangi rubahnya tetapi tidak ditemui, ditelpon tidak pernah diakat, dan di-sms tidak pernah dibalas bahkan disurati tidak tanggapi.Bpk Wedjangan hanya mengembalikan dokumen saja Dan akhirnya pada tanggal 03 April 2013 dipertemukan oleh Bpk. Sunardi selaku bapak RW 11-PBI, akan tetapi kakak kandung Bpk.Walujo tersebut mengelak dan tidak mengakuin bahwa kotak serta emas yg ada didalamnya berada dalam kekuasaannya. Berdasarkan keterangan saksi yaitu Bpk. Budi yang dalam hal ini merupakan teman dekat dari Bpk. Wolujo dan juga Bpk. Wedjangan. Beliau juga yang mengantarkan Bpk. Walujo ketika bertemu dengan kakaknya Bpk. Wedjangan dan istrinya untuk menyerahkan kotak yang berisi perhiasan dan satu bendel amplop yang berisi dokumen tersebut untuk di simpankan di SDB milik Bpk. Wedjangan. Bpk. Budi juga yang mengantarkan Bpk. Walujo pada waktu pertemuan antara Bpk. Wedjangan yang diselenggarakan Bpk. Sunardi selaku ketua RW 11 – PBI. Bpk. Budi pun juga tidak menyangka bahwa Bpk. Wedjangan yang notabene kakak kandung dari Bpk. Walujo tega tindak mengakui perhiasan yang dititipkan tersebut.   By : FORMAH-PK

Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatig Daad) Kronologis Obyek Sengketa adalah sebidang tanah yang terletak si jl Polowijen99.11 nomor 308 kec blimbing seluasa seratus delapan puluh satu meter persegi. Asal mula tanah tersebut menurut pengguat adalah berdasarkan hibah dari kakak ayah penggugat yang bernama naseri (alm) tetapi menurut terggugat tanah tersebut merupakan warisan dari orangtua terggugat yang diberikan dari kakak dri ayah tergugat.

Lanjutan… Pada tahun 1997 dilaksanakan ajudikasi (pemutihan) pihak suparman mendatangi saudara-saudaranya tersebut untuk menandatangani suatu blangko pernyataan ahli waris yang di berikan oleh kepala desa untuk salah satu syarat pemutihan. Ke-5 saudara Suparman didatangi pada hari yang berbeda dan pada saat itu juga Sumiati salah satu adik dari penggugat berada di luar negeri untuk bekerja sebagai TKW dimana pada saat pemutihan tersebut surat pernyataan ahli waris tersebut di salah gunakan ( dipalsukan TTD ). Dengan demikian sertifikat telah disahkan sebagai milik Suparman.

Lanjutan… Pada tahun 2013 penggugat mengajukan gugatan dengan posits (dasar gugatan) : bahwa tanah tersebut SHM penggugat pada tahun 1992 ada perjanjian lisan untuk di tempati pada tahun 1995 peneguran secara lisan dan 2x di tegur secara tertulis ( somasi) sampai diajukan gugatan ini tanah masih di tempati oleh terggugat dan telah melakukan perbuatan melawan hukum pihak penggugat merasa di rugikan hak-hak nya sebagai pemilik sah obyek sengketa penggugat menuntut kerugian sebesar 51.000.000 bahwa gugatan tersebut didasarkan pada bukti otentik dan dilaksanakan putusan terlebih dahulu meskipun ada uypaya hukum

Lanjutan… Petitum : menerima atau mengabulkan gugatan sepenuhnya menyatakan perbuatan melawan hukum menyatakan penggugat sebagai pemilik tanah yang sah meminta mengosongkan tanah /rumah dan mengembalikan kepada pemilik yang sah setelah adanya putusan menghukum tergugat untuk membayar kerugian menghukum tergugat membayar uang paksa (100.000) setiap harinya menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum menghukum tergugat terhadap segala biaya perkara.

NEXT....... PENDAMPINGAN & PENANGANAN KASUS FORMAH PK,,

KEBENARAN,KEADILAN DAN KERAKYATAN Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya KEBENARAN,KEADILAN DAN KERAKYATAN