Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

HAK-HAK ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI Guru Besar Hukum Agraria FHUI
Pertemuan 26 Nov 08 Hukum Adat dalam Undang-undang A.Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan B.B. Hukum Delik Adat, KUHP, RUU KUHPNas.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
Hak Penguasaan atas Tanah
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
TEORI & PRAKTEK PENDAFTARAN TANAH (TPPT)
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
ASSALAMUALAIKUM WR WB. Kelompok 10  Lelih Herlina  Yuyun Yuniati  Deri Rahadian N  Zico Octorachman  Aris Fadly
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Aspek Hukum Tata Guna dan Pengembangan Lahan
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur.
ASAS HAK BANGSA & HMN M.Hamidi Masykur.
MASALAH KEWARGANEGARAAN
PEMBAHARUAN HUKUM TANAH
AGRARIA Istilah Agraria berasal dari kata :
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Oleh : Dosen Tim Agraria
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
HUKUM ACARA PERDATA.
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
BAB I PENGANTAR.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
HUKUM DAN SEJARAH AGRARIA MASA KEMERDEKAAN
Asas-Asas Umum dlm UUPA
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA/LANDREFORM
Pengantar Hukum Tanah.
BAB III SEJARAH PEMBENTUKAN UUPA
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
HUKUM DAN SEJARAH AGRARIA MASA KEMERDEKAAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SEJARAH CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
Transcript presentasi:

Pertemuan 10 Des 08 Bab IX Hukum Adat dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)

Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA) karena hukum agraria yg berlaku sebagian ter- susun berdasar tujuan dan sendi2 dari pemerintah jajahan, hingga bertentangn dg kpentingan neg; karena akibat politik-hukum penjajahan, shg hukum agraria tsb mpy sifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan2 dari hukum adat di samping peraturan2 hukum barat, shg menimbulkan pelbagai masalah antar golongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan Bangsa; c. hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum bagi rakyat asli

Utk menciptakan hukum agraria nasional guna menjamin kepastian hukum bid pertanahan  dilakukan unifikasi Hukum pertanahan dg membentuk UU N0.5/1960 ttg Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sering dikenal Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pd tanggal 24 Sept 1960

Tujuan UUPA: (lihat Penjelasan Umum UUPA) meletakkan dasar2 bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan mrpk alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dlm rangka masyt yg adil&makmur; meletakkan dasar2 utk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Dg berlaku UUPA, bagaimana kedudukan hkum tanah adat dlm sistem hkum agraria nasional? Kedudukan hukum adat sbg dasar penyusunan hukum agraria nas, Dasarnya Pasal 5 UUPA: “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama”.

Apakah pengakuan hukum adat dlm UUPA bersifat semu atau mutlak? - Adanya beberapa persyaratan (Pasal 5 - Penegasan Penjelasan Umum Paragrap II angka 3 sbb ......Kepentingan sesuatu masyarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara yang lebih luas dan hak ulayatnya pun pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan yang lebih luas itu. Tidaklah dapat dibenarkan, jika didalam alam bernegara dewasa ini sesuatu masyarakat hukum masih mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak, seakan-akan ia terlepas drpd hubungannya dg masyarakat2 hukum& daerah-daerah lainnya didalam lingkungan Negara sebagai kesatuan. Sikap yang demikian terang bertentangan dengan asas pokok yang tercantum dalam pasal 2 dan berakibat terhambatnya usaha2 untuk mencapai kemakmuran rakyat seluruhnya.....

Muncul pertanyaan, Hukum adat spt apa yg diakui keberadaannya oleh UUPA ? Penjelasan UUPA Paragrap III, menegaskan hukum adat yg dimaksud UUPA adlh “hukum adat yg disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam Negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia internasional, serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia” So, Hukum adat yg menjadi sumber utama hukum agraria nas adlh Prinsip2 & konstruksi2 hukum adat yg ada di Indonesia yg dipergunakan. Bukan hukum adat dlm artian hukum adat batak, adat minangkabau, jawa dsb

Jika ditelaah pasal demi pasal UUPA,sejumlah pasal yg berkaitan dg hukum adat sbb: Pasal 2 ayat (2) - Pasal 14 Pasal 2 ayat (4) - Pasal 26 ayat (1) Pasal 3 - Pasal 56 Pasal 4 - Pasal 58 Pasal 5 Isinya silakan dicermati

Songo papat, kurane enem... menawi lepat, nyuwun pangapunten...