Pertemuan 10 Des 08 Bab IX Hukum Adat dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA) karena hukum agraria yg berlaku sebagian ter- susun berdasar tujuan dan sendi2 dari pemerintah jajahan, hingga bertentangn dg kpentingan neg; karena akibat politik-hukum penjajahan, shg hukum agraria tsb mpy sifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan2 dari hukum adat di samping peraturan2 hukum barat, shg menimbulkan pelbagai masalah antar golongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan Bangsa; c. hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum bagi rakyat asli
Utk menciptakan hukum agraria nasional guna menjamin kepastian hukum bid pertanahan dilakukan unifikasi Hukum pertanahan dg membentuk UU N0.5/1960 ttg Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sering dikenal Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pd tanggal 24 Sept 1960
Tujuan UUPA: (lihat Penjelasan Umum UUPA) meletakkan dasar2 bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan mrpk alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dlm rangka masyt yg adil&makmur; meletakkan dasar2 utk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Dg berlaku UUPA, bagaimana kedudukan hkum tanah adat dlm sistem hkum agraria nasional? Kedudukan hukum adat sbg dasar penyusunan hukum agraria nas, Dasarnya Pasal 5 UUPA: “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama”.
Apakah pengakuan hukum adat dlm UUPA bersifat semu atau mutlak? - Adanya beberapa persyaratan (Pasal 5 - Penegasan Penjelasan Umum Paragrap II angka 3 sbb ......Kepentingan sesuatu masyarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara yang lebih luas dan hak ulayatnya pun pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan yang lebih luas itu. Tidaklah dapat dibenarkan, jika didalam alam bernegara dewasa ini sesuatu masyarakat hukum masih mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak, seakan-akan ia terlepas drpd hubungannya dg masyarakat2 hukum& daerah-daerah lainnya didalam lingkungan Negara sebagai kesatuan. Sikap yang demikian terang bertentangan dengan asas pokok yang tercantum dalam pasal 2 dan berakibat terhambatnya usaha2 untuk mencapai kemakmuran rakyat seluruhnya.....
Muncul pertanyaan, Hukum adat spt apa yg diakui keberadaannya oleh UUPA ? Penjelasan UUPA Paragrap III, menegaskan hukum adat yg dimaksud UUPA adlh “hukum adat yg disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam Negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia internasional, serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia” So, Hukum adat yg menjadi sumber utama hukum agraria nas adlh Prinsip2 & konstruksi2 hukum adat yg ada di Indonesia yg dipergunakan. Bukan hukum adat dlm artian hukum adat batak, adat minangkabau, jawa dsb
Jika ditelaah pasal demi pasal UUPA,sejumlah pasal yg berkaitan dg hukum adat sbb: Pasal 2 ayat (2) - Pasal 14 Pasal 2 ayat (4) - Pasal 26 ayat (1) Pasal 3 - Pasal 56 Pasal 4 - Pasal 58 Pasal 5 Isinya silakan dicermati
Songo papat, kurane enem... menawi lepat, nyuwun pangapunten...