TEKNIK DAN METODA PENYUSUNAN HPS/OE Selling your ideas is challenging. First, you must get your listeners to agree with you in principle. Then, you must move them to action. Use the Dale Carnegie Training® Evidence – Action – Benefit formula, and you will deliver a motivational, action-oriented presentation. Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Aplikasi Keppres No. 80 Tahun 2003) 4/6/2017
BAHASAN MENGENAI HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) PENGERTIAN APA GUNANYA HPS/OE PERLAKUAN TERHADAP HPS/OE HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENYUSUNAN HPS/OE TEKNIK PEMBUATAN HPS/OE Open your presentation with an attention-getting incident. Choose an incident your audience relates to. The incidence is the evidence that supports the action and proves the benefit. Beginning with a motivational incident prepares your audience for the action step that follows.
PENGERTIAN HPS/OE adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahliaan dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan Next, state the action step. Make your action step specific, clear and brief. Be sure you can visualize your audience taking the action. If you can’t, they can’t either. Be confident when you state the action step, and you will be more likely to motivate the audience to action.
APA GUNANYA HPS/O’E Untuk menilai kewajaran harga penawaran yang disampaikan pihak penyedia (evaluasi harga) tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran Sebagai dasar bagi penetapan nilai nominal jaminan penawaran (1-3% dari HPS) Contoh : Nilai HPS suatu pekerjaan misalkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- Panitia pengadaan, menetapkan besarnya jaminan penawaran, misalkan sebesar 2% dari HPS/OE. Ini berarti penyedia barang/jasa harus menyampaikan jaminan penawaran senilai Rp. 20.000.000,- (berapapun harga penawaran yang disampaikan untuk pekerjaan tersebut) To complete the Dale Carnegie Training® Evidence – Action – Benefit formula, follow the action step with the benefits to the audience. Consider their interests, needs, and preferences. Support the benefits with evidence; i.e., statistics, demonstrations, testimonials, incidents, analogies, and exhibits and you will build credibility.
Lanjutan… Untuk menetapkan tambahan nilai jaminan pelaksanaan, dimana penawaran kurang dari 80% dari OE, dinaikan sekurang-kurangnya prosentase jaminan pelaksanaan dikalikan dengan 80% OE To complete the Dale Carnegie Training® Evidence – Action – Benefit formula, follow the action step with the benefits to the audience. Consider their interests, needs, and preferences. Support the benefits with evidence; i.e., statistics, demonstrations, testimonials, incidents, analogies, and exhibits and you will build credibility.
CONTOH : Nilai OE suatu pekerjaan misalkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran harga (setelah terkoreksi) sebesar Rp. 700.000.000,- atau 70% dari HPS/OE. Kalau tanpa tambahan jaminan pelaksanaan, jumlah jaminan pelaksanaan = 5% x harga penawaran yang telah disetujui = 5% x Rp. 700.000.000,- = Rp. 35.000.000,-. Karena harga penawaran kurang dari 80% maka untuk meningkatkan ‘rasa aman’ dari pengelola proyek maka jaminan pelaksanaannya ditambah sebesar : (5% x 80 % x OE) – jaminan yang telah ditentukan = (5% x 80% x Rp. 1.000.000.000) – Rp. 35.000.000 = Rp. 5.000.000,- JUMLAH JAMINAN = Rp. 35.000.000+Rp. 5.000.000 = Rp. 40.000.000
Lanjutan… Sebagai acuan menetapkan harga satuan timpang yang nilainya lebih besar dari 110% dari HPS To complete the Dale Carnegie Training® Evidence – Action – Benefit formula, follow the action step with the benefits to the audience. Consider their interests, needs, and preferences. Support the benefits with evidence; i.e., statistics, demonstrations, testimonials, incidents, analogies, and exhibits and you will build credibility. klarifikasi tidak dimaksudkan untuk mencari/menawarkan/ mengijinkan perubahan harga/substansi penawaran
Lanjutan… Sebagai patokan dalam hal seluruh penawaran di atas pagu anggaran Dalam hal terjadi seleksi gagal karena seluruh penawaran di atas pagu, maka HPS/OE dapat dilakukan dua hal berkut : (i) perubahan spesifikasi teknis, atau (ii) dilakukan revisi PO/LK To complete the Dale Carnegie Training® Evidence – Action – Benefit formula, follow the action step with the benefits to the audience. Consider their interests, needs, and preferences. Support the benefits with evidence; i.e., statistics, demonstrations, testimonials, incidents, analogies, and exhibits and you will build credibility. Sebagai acuan bila ada indikasi kuat KKN Sebagai bahan perhitungan penyesuaian harga/eskalasi Sebagai acuan dalam negosiasi harga pada proses penunjukan/pemilihan langsung/pengadaan jasa konsultansi
PERLAKUAN TERHADAP HPS/OE Setiap pengadaan harus dibuat HPS/OE HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan, disusun oleh panitia/pejabat pengadaan, disahkan pengguna barang/jasa Nilai total HPS tidak bersifat rahasia (diumumkan pada saat acara penjelasan dokumen pengadaan) sebagai upaya transparansi dan menjadi bahan pertimbangan penyedia dalam memperkirakan keuntungan yang akan diperoleh Rincian HPS rahasia, sebagai alat negosiasi dan untuk mencegah keseragaman dalam metoda pelaksanaan pekerjaan dan To close, restate the action step followed by the benefits. Speak with conviction and confidence, and you will sell your ideas.
Lanjutan… HPS sudah memperhitungkan PPN, overhead & profit, tetapi tidak boleh memperhitungkan PPh, biaya lain-lain, biaya tidak terduga. To close, restate the action step followed by the benefits. Speak with conviction and confidence, and you will sell your ideas.
PEDOMAN PENYUSUNAN HPS/OE STRUKTUR dan NILAI dari HPS/OE tergantung pada : jenis kegiatan pengadaan Ruang lingkup pekerjaan Untuk barang meliputi : jenis, jumlah, spesifikasi teknis barang, dan distribusi Untuk jasa konsultan meliputi : kuantitas, dan kualifikasi tenaga ahli dan pendukung yang dibutuhkan (pendidikan dan pengalaman), serta lama penugasan yang keseluruhannya dituangkan dalam TOR/KAK Untuk jasa pemborongan/jasa lainnya meliputi : kuantitas dan spesifikasi teknis
Lanjutan… Jenis kontrak, Sistem evaluasi penawaran, Metode pelaksanaan (jumlah personil, kebutuhan bahan,dan peralatan alat yang akan digunakan) Metode kerja Sistem pelaporan
Lanjutan… Untuk pengadaan jasa konsultan, HPS/OE terdiri dari dua komponen: Biaya Langsung Personil (remuneration): Tenaga Ahli Disiplin ilmu/tingkat pendidikan Pengalaman Komposisi dan jumlah Waktu Penugasan Tenaga Pendukung (Teknik dan Penunjang/Administrasi) Disiplin pekerja/tingkat pendidikan Jumlah
Biaya Langsung Personil (BLP) berdasarkan SEB Bappenas dan Departemen Keuangan No 604/D.VI/02/1998 : SE-35/A/21/0298
Biaya Langsung Personil (BLP) berdasarkan SEB Bappenas dan Departemen Keuangan No 604/D.VI/02/1998 : SE-35/A/21/0298
Digunakan untuk jumlah Tenaga Konsultan dan Pendukung minimal 10 orang Biaya Langsung Personil (BLP) Tenaga Pendukung/Bulan berdasarkan SEB Bappenas dan Departemen Keuangan No 604/D.VI/02/1998 : SE-35/A/21/0298 NO PERSONIL HARGA SATUAN KETERANGAN 1. Office Manager Rp. 1.500 000 - Rp. 2.000.000 Digunakan untuk jumlah Tenaga Konsultan dan Pendukung minimal 10 orang 2. Sekretaris Rp. 750.000 3. Sekretaris Billingual Rp. 1.500.000 4. Juru Gambar Rp. 750.000 - Rp. 1.500.000 5. Operator Computer 6. Sopir Rp. 500.000 7. Pesuruh Rp. 400.000 8. Penjaga 9. Asisten Muda (S2/S3 : 1 - 2 tahun) Rp. 3.200.000 - Rp. 3.900.000 (S1 : 1 - 4 tahun) Rp. 2.800.000 - Rp. 3.400.000 10. Teknisi a. S0/D3 1) 1 - 3 tahun Rp. 2.200.000 - Rp. 2.550.000 2) 4 - 7 tahun Rp. 2.700.000 - Rp. 3.750.000 3) 8 - 11 tahun Rp. 3.800.000 - Rp. 4.800.000 4) 12 - 15 tahun Rp. 5.100.000 - Rp. 6.000.000 5) 16 - 20 tahun Rp. 6.600.000 - Rp, 7.500.000 b. STM/D1/D2 1) 3 - 7 tahun Rp. 1.600.000 - Rp. 2.600.000 2) 8 - 11 tahun Rp. 2.700.000 - Rp. 3.250.000 3) 12 - 15 tahun Rp. 3.600.000 - Rp. 4.400.000 4) 16 - 20 tahun Rp. 5.100.000 - Rp. 6.500.000
Biaya Langsung Personil (BLP) berdasarkan SEB Bappenas dan Departemen Keuangan No 1203/D.II/03/2000 : SE-38/A/2000 BLP = GD + BBS + BBU + TP + K
Lanjutan… Biaya Langsung Non Personil (direct reimbursable cost), seperti : Biaya untuk mobilisasi Biaya kantor Sewa kantor Perlengkapan kantor Komunikasi kantor ATK, dll Biaya perumahan Sewa rumah Perlengkapan rumah Biaya kendaraan Sewa kendaraan Biaya operasi dan pemeliharaan kendaraan Biaya perjalanan Tenaga ahli/pendukung Jumlah perjalanan Jangka waktu (dari – tujuan) Biaya Laboratorium Biaya desiminasi/pertemuan Jumlah peserta Sewa tempat Jumlah waktu pertemuan Biaya pelaporan Laporan pendahuluan Laporan antara Laporan draft akhir Laporan akhir Dokumentasi
Lanjutan… Ketentuan HPS/OE pengadaan jasa konsultan: Biaya langsung non-personel max 40%, kecuali untuk pekerjaan bersifat khusus, seperti: pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyeledikan tanah, dan lain-lain. Untuk biaya personil dihitung berdasarkan satuan waktu menurut tingkat kehadiran: 1 bulan dihitung miniman 22 hari, dan 1 hari minimal 8 jam Apabila pengelola proyek mendapatkan informasi tentang gaji dasar yang telah diaudit, maka perhitungan untuk remunerasinya adalah sebesar max 3,2 kali untuk tenaga ahli tetap, dan max 1,5 kali tenaga ahli tidak tetap Biaya langsung personil konsultan perorangan TIDAK BOLEH dibebankan biaya overhead dan keuntungan
Lanjutan… Untuk perkerjaan swakelola oleh pengguna barang/jasa/instansi pemerintah lain/LSM penerima hibah, HPS/OE ditentukan sebagai berikut : Pekerjaan yang dikontrakkan kepada konsultan pereorangan, dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50% dari tenaga sendiri Tidak mengandung unsur profit kecuali untuk pengadaan bahan dan peralatan HPS/OE disusun sebaiknya paling lama 28 hari sebelum pembukaan penawaran agar harga dasarnya tidak terlampau berbeda dengan harga dasar hasil survey yang dilakukan penyedia barang/jasa yang nantinya untuk digunakan dalam perhitungan dokumen usulan biaya
TEKNIK PEMBUATAN HPS Tentukan secara jelas jenis pekerjaan yang akan dibuat OE/HPS Tetapkan asumsi-asumsi Metoda pelaksanaan Metoda kerja Lokasi base camp/quarry Jenis & kapasitas alat yang akan digunakan Kumpulkan data dan informasi termutakhir terkait dengan : Daftar Isian Proyek (DIP) Analisis harga satuan (RAB) bersangkutan sewaktu pengajuan anggaran (DUP/DUK) Harga satuan dasar upah setempat Harga satuan dasar bahan dan sewa alat setempat Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS, asosiasi terkait, pabrikan, dan dari instansi berwenang serta sumber data yang dapat dipertanggung-jawabkan
Lanjutan Daftar biaya/tarif barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Survey kondisi lapangan Harga satuan paket kontrak sejenis sebelumnya yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya (kalau ada) Perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan/Engineers Estimate (EE) Harga Satuan kontrak terdekat Daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti : Harga Satuan Umum dan Harga Satuan Jasa Konsultansi yang dikeluarkan Departemen Keuangan, Harga Satuan Pokok Kegiatan di tingkat pusat yang diterbitkan Departemen/LPND ,
Lanjutan Harga Satuan Pokok Kegiatan di tingkat propinsi/kabupaten/kota yang diterbitkan pemda propinsi/kabupaten/kota Harga Satuan Bangunan Gedung Negara oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
TEKNIS PERHITUNGAN HPS Menetapkan harga satuan : analisa harga+10% keuntungan Dihitung jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran/item barang, yaitu jumlah volume (pekerjaan/barang) x harga satuan Dijumlah semua biaya untuk seluruh mata pembayaran/item barang dari pekerjaan/barang yang akan dilaksanakan/dipasok Dihitung PPN yaitu 10% x jumlah biaya untuk seluruh mata pembayaran/item barang Besarnya HPS/OE (tota harga pekerjaan) ialah jumlah biaya seluruh mata pembayaran/item barang + PPN 10%
TEKNIS (Lanjutan) Khusus untuk HPS/OE Jasa Konsultansi Dihitung jumlah biaya untuk setiap item pengeluaran untuk biaya langsung personil dan biaya langsung non personil Contoh : Biaya langsung personil (sesuai tingkat pendidikan dan pengalamannya x jumlah lama penugasan x imbalan jasa per satuan waktu Berdasarkan SEB Bappenas dan Departemen Keuangan No 604/D.VI/02/1998 : SE-35/A/21/0298 Untuk team leader yang membawahi : 5 – 10 tenaga ahli, tambahan imbalan 3%, > 10 tenaga ahli, tambahan imbalan 6% Biaya langsung non personil, dihitung berdasarkan jumlah volume pekerjaan x harga satuan Dijumlahkan semua biaya untuk seluruh item pengeluaran
Beberapa metode perkiraan biaya : TEKNIS (Lanjutan) Beberapa metode perkiraan biaya : 1. Metoda Parametrik y = a x atau y = ax + b
CONTOH : Misalkan Dinas Pendidikan akan membangun gedung laboratorium SLTA seluas 20 m2. Diketahui dari Harga Satuan Bangunan Gedung Negara yang dikeluarkan Pemda Kabupaten A per meter2 = Rp. 1.000.000. Berapa perkiraan harga untuk pembangunan gedung laboratorium tersebut ? Jawaban : Berdasarkan Kepmenkimpraswil No. 332/KPTS/M/2002 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, bahwa harga satuan tertinggi rata-rata per m2 bangunan laboratorioum SLTA = 1,15 dari standar harga bangunan (lihat Bab IV Butir D.2., halaman 39) Dengan demikian maka : y = ax = 1,15 x Rp. 1.000.000 = Rp 1.150.000 per m2 Biaya yang diperlukan untuk pembangunan laboratorium seluas 20 m2 = 20 m2 x 1.150.000 = Rp. 23.000.000,-
2. Menggunakan Indeks Harga TEKNIS (Lanjutan) 2. Menggunakan Indeks Harga Indeks harga waktu A Harga di waktu A = Harga di waktu B x ------------------------------- Indeks harga waktu B
Pekerjaan Memasang pipa TEKNIS (Lanjutan) 3. Memakai harga satuan, digunakan bila volume total pekerjaan belum dapat ditentukan dengan pasti, tetapi biaya per unitnya (per meter persegi, per meter kubik) telah dapat dihitung Pekerjaan Memasang pipa Komponen Kegiatan Perkiraan Harga Satuan Total Harga Volume (Proposal) (Rp) (Rp Ribu) 1 Menggali tanah tempat pipa - material 25.000 m3 2,000 50,000 jam -orang 2 Meletakkan pipa dan memasang isolasi 5.000 m3 20,000 100,000 3 Menimbun kembali 20.000 m3 2,500 J U M L A H 200,000 Dari tabel tersebut, harga satuan pekerjaan memasang pipa per satuan panjang (m) = (Rp. 200 juta) (1/5.000) = Rp. 40.000.Misalkan pekerjaan sesungguhnya adalah 10.000 m maka biayanya 10.000 x Rp. 40.000 = Rp. 40 juta
TERIMA KASIH