AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA)
Road Map PT ASABRI (Persero)
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
RDPU penyusunan ruu BPJS
UU nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Analisis Kebijakan Kesehatan
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
SOSIALISASI PROGRAM JKN DAN EVALUASI PELAYANAN TRIWULAN I
Jakarta, 19 Oktober 2009 Suzanna Zadli Razak Direktur Perencanaan & Pengembangan PT ASKES (Persero)
Jaminan Sosial Pekerja, Harmonisasi Peraturan Perundangan menuju Sistem Jaminan Sosial Pekerja yang Komphrehensif dan Terintegrasi Disampaikan oleh: Timur.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
Kementerian Kesehatan R.I
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
KEBUTUHAN KAJIAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN JKN
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Prospek Jaminan Kesehatan Maskin di Masa Mendatang?
Jamsostek mkiswandari/2004.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Andi Dharmawan Divisi Regional V
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
SJSN.
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Transcript presentasi:

PERSIAPAN PT ASKES DALAM TRANSFORMASI MENUJU BPJS 1 UMBU MARISI DIREKTUR OPERASIONAL PT ASKES PT. Askes Indonesia (Persero) Jl. Letjen. Soeprapto - Cempaka Putih Jakarta Pusat, Indonesia - 10510 Ph. +62214212938 Fax. +62214212940

AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!! JAMINAN SOSIAL 9 Perlindungan dasar : kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin , hari tua, meinggal , pensiun, tunjangan keluarga & pengangguran Pemerintah wajib tingkatkan kesejahteraan masy. & kembangkan sistem jaminan sosial Setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial UUD 45 Pasal 34 ayat 2 UUD 45 Pasal 28 H ayat 3 Konvensi ILO 102/1952 PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR YANG LAYAK UU 40/2004 SJSN AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!! 1

IMPLEMENTASI Jaminan Kesehatan UU nomor 40 tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional UU nomor 24 tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Program jaminan sosial : Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian Diawali dengan program jaminan kesehatan (penjelasan pasal 14 ayat (1)) Transformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan ROADMAP

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Asas & Tujuan Asas : kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial Tujuan : Memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak bagi peserta dan atau anggota keluarganya Program Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian BPJS PT. Askes  BPJS I PT. Jamsostek  BPJS II PT. Taspen PT. Asabri 3

TRANSFORMASI 1 Januari 2014 1 Juli 2015 2029 JPKes JP & JHT BPJS I KESEHATAN JPKes JP & JHT 1 Juli 2015 2029 1 Januari 2014 PT ASKES PT JAMSOSTEK BPJS II BPJS II BPJS II PT TASPEN PT TASPEN PT ASABRI PT ASABRI BPJS 1 mulai menyelenggarakan JKes dimulai tahun 2014 PT Jamsostek mengalihkan JPK ke BPJS 1 pada tahun 2014 BPJS 2 mulai menyelenggarakan JKK dan Jkem tahun 2017 hingga 2019 hanya bagi peserta eks Jamsostek dan pada tahun 2020 untuk semua peserta BPJS 2 mulai menyelenggarakan JHT tahun 2017 hingga 2028 hanya bagi peserta eks Jamsostek dan pada tahun 2029 untuk semua peserta BPJS 2 mulai menyelenggarakan JP pada tahun 2029 untuk semua peserta JPKes TNI/POLRI KEMKES

PRINSIP DASAR KEPESERTAAN Azas Kepesertaan bersifat “Wajib” Kepesertaan bersifat wajib adalah untuk mencegah terjadinya “adverse selection” atau kepesertaan yang berdasarkan adanya faktor resiko. Dengan kepsertaan wajib tidak lagi dilakukan perhitungan resiko perorangan Azas “pooling of risk” / “Hukum Bilangan Besar” dimana peserta dihimpun dalam satu badan secara nasional sehingga terjadi subsidi silang yaitu yang membayar premi kecil dibantu oleh yang membayar premi besar, sehingga dengan premi yang kecil dapat memperoleh manfaat yang besar . Dengan pooling of risk maka manfaat medis yang diterima peserta tidak dibedakan atas besaran premi yang dibayarkan. 5

PRINSIP DASAR PELAYANAN KESEHATAN (I) Azas ekuitas yaitu setiap peserta memperoleh hak yang sama atas pelayanan kesehatan (manfaat medis) Manfaat medis yang diperoleh PNS gol. I sama dengan gol. IV harus sama walaupun nilai rupiah premi berbeda Azas keadilan yaitu setiap peserta memperoleh hak atas manfaat non medis sesuai besaran premi yang dibayarkan Dengan pembayaran premi yang berbeda tetapi manfaat medis yang sama maka ada perbedaan manfaat non medis pada saat rawat inap misalnya saat ini untuk PNS gol. I dan II di kelas II sedangkan gol III dan gol IV di kelas I. 6

PRINSIP DASAR PELAYANAN KESEHATAN (2) Azas portabilitas yaitu setiap peserta dapat memperoleh pelayanan dimana saja tanpa dibatasi oleh wilayah geografis atau wilayah pemerintahan. Setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dengan manfaat yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Pelayanan kesehatan mengacu pada konsep “managed care” yaitu keterpaduan antara pelayanan kesehatan yang bermutu dan pembiayaan yang terkendali Pelayanan kesehatan meliputi promotif, preventif, kurati dan rehabilitatif dengan pola pembiayaan yang dapat mengendalikan kenaikan biaya pelayanan antara lain dengan Prospective payment 7

PRINSIP DASAR KEUANGAN (1) Azas sustainabilitas yaitu program yang dilaksanakan khususnya jaminan kesehatan adalah program yang menjamin adanya pelayanan kesehatan bagi semua orang seumur hidup. Pada saat ini PNS tetap memperoleh pelayanan kesehatan walaupun sudah pensiun sampai meninggal dunia, misalnya pelayanan cuci darah diberikan seumur hidup. Sisa dana pada akhir tahun dijadikan cadangan untuk menjamin sustainabilitas Azas nirlaba yaitu dana yang dihimpun dari premi peserta dipergunakan untuk kepentingan peserta dan bukan bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Walaupun dana yang terhimpun tidak dipergunakan untuk mencari keuntungan namun dana idle / cadangan dapat diinvestasikan untuk meningkatkan dana cadangan 8

PRINSIP DASAR KEUANGAN (2) Azas kehati-hatian yaitu manajemen keuangan dilaksanakan secara hati-hati berdasarkan prinsip keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan dana yang tersedia untuk mempetahankan sustainaibiltias Azas wali amanah yaitu sisa dana pada akhir tahun dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan peserta Sisa dana akhir tahun tidak menjadi dividen bagi negara tetapi dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta. 9

JARINGAN ORGANISASI Regional I Regional II Regional X Regional VIII Regional XII Regional III Regional IV Regional IX Regional VI Regional V Regional VII Regional XI 12 Kantor: Regional, 94 Kantor Cabang, 401 Kantor Kabupaten, 895 Askes 8.551 Puskesmas, 3.550 Dokter Keluarga/Klinik 24 Jam 270 Laboratorium,231 PMI 895 Rumah Sakit (481 Rumah Sakit Pemerintah; 109 Rumah Sakit TNI/POLRI; 259 Rumah Sakit Swasta; 46 Rumah Sakit Khusus) 137 PPK yang melayani Hemodialisa 1.082 Apotek dan 743 Optik Regional XI 10

PROSES TRANSFORMASI PT ASKES Menyusun sistem dan prosedur aspek strategik dan aspek operasional untuk operasionalisasi BPJS Kesehatan Menyusun berbagai konsep untuk masukan dan usulan bagi penyusunan peraturan dan perundangan yang dibutuhkan dalam implementasi BPJS Kesehatan Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait Menyiapkan SDM yang handal untuk masa depan

GARIS BESAR ROADMAP 2012 2013 2014 Review sistem dan kebijakan strategic dan operasional perusahaan Plan of action sistem dan kebijakan strategic dan operasional BPJS Kesehatan Mulai beroperasi BPJS Kesehatan Masukan dan usulan untuk peraturan perundangan pelaksanaan BPJS Kesehatan Berkoordinasi dengan institusi terkait tentang pengalihan program Berkoordinasi dengan institusi terkait tentang pengalihan program Berkoordinasi dengan institusi terkait tentang pengalihan program Melakukan sosialisasi jaminan kesehatan Penutupan perusahaan dan pembukaan BPJS Kesehatan Melakukan sosialisasi jaminan kesehatan

KONTRIBUSI ASPEK LEGAL PT Askes (Persero) menyiapkan masukan dan usulan untuk : Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan Rancangan PP Penerima Bantuan Iuran Rancangan PP Tahapan Kepesertaan Rancangan PP Pengelolaan Dana Rancangan Perpres Dewan Pengawas dan Direksi

PERSIAPAN OPERASIONAL Kesiapan operasional PT Askes (Persero) menuju BPJS Kesehatan : Kepesertaan Kesehatan Pelayanan Pembiayaan Organisasi dan SDM Teknologi Informasi

KEPESERTAAN SAAT INI AKAN DATANG Aplikasi Manajemen Kepesertaan terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Master File Nasional secara terpusat dan diakses dari seluruh Indonesia dengan pemanfaatan VPN Penggunaan Nomor Identitas Tunggal Kepesertaan PNS, Penerima Pensiun, PJKMU Pemantapan Aplikasi Manajemen Kepesertaan Penataan Master File Nasional  migrasi data dari institusi lain, peserta baru Penggunaan Nomor Identitas Tunggal  dikaitkan dengan NIK

PELAYANAN KESEHATAN SAAT INI AKAN DATANG Aplikasi Manajemen Pelayanan Kesehatan terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Jaringan fasilitas kesehatan: Pemerintah, TNI/Polri, Swasta, Manfaat komprehensif, pelayanan berjenjang Standarisasi: obat Pemantapan Aplikasi Manajemen Pelayanan Kesehatan Pemantapan jaringan fasilitas kesehatan dan SDM Manfaat komprehensif, pelayanan berjenjang Standarisasi pelayanan medik, obat, alat kesehatan

KEUANGAN SAAT INI AKAN DATANG Aplikasi Manajemen Keuangan terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Iuran: % gaji pokok Pembiayaan: kapitasi, tarif paket Pemantapan Aplikasi Manajemen Keuangan Iuran: % gaji, nominal Pembiayaan: kapitasi, pola tarip Askes, Ina-CBG

ORGANISASI DAN SDM SAAT INI AKAN DATANG Aplikasi Manajemen SDM Jaringan organisasi Pusat sampai kabupaten / kota SDM berbasis kompetensi Pemantapan jaringan organisasi: penambahan kantor Pemantapan kompetensi SDM, penambahan SDM

TEHNOLOGI INFORMASI SAAT INI AKAN DATANG Sistem Informasi Manajemen komprehensif Terpadu Pusat Data Nasional Jaringan VPN seluruh Indonesia: 686 titik Pemantapan Sistem Informasi Manajemen Terpadu Pemantapan Pusat Data Nasional, Penambahan kapasitas jaringan VPN

Terima Kasih