PERSIAPAN PT ASKES DALAM TRANSFORMASI MENUJU BPJS 1 UMBU MARISI DIREKTUR OPERASIONAL PT ASKES PT. Askes Indonesia (Persero) Jl. Letjen. Soeprapto - Cempaka Putih Jakarta Pusat, Indonesia - 10510 Ph. +62214212938 Fax. +62214212940
AMANAT KONSTITUSI HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!! JAMINAN SOSIAL 9 Perlindungan dasar : kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin , hari tua, meinggal , pensiun, tunjangan keluarga & pengangguran Pemerintah wajib tingkatkan kesejahteraan masy. & kembangkan sistem jaminan sosial Setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial UUD 45 Pasal 34 ayat 2 UUD 45 Pasal 28 H ayat 3 Konvensi ILO 102/1952 PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR YANG LAYAK UU 40/2004 SJSN AMANAT KONSTITUSI HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!! 1
IMPLEMENTASI Jaminan Kesehatan UU nomor 40 tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional UU nomor 24 tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Program jaminan sosial : Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian Diawali dengan program jaminan kesehatan (penjelasan pasal 14 ayat (1)) Transformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan ROADMAP
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Asas & Tujuan Asas : kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial Tujuan : Memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak bagi peserta dan atau anggota keluarganya Program Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian BPJS PT. Askes BPJS I PT. Jamsostek BPJS II PT. Taspen PT. Asabri 3
TRANSFORMASI 1 Januari 2014 1 Juli 2015 2029 JPKes JP & JHT BPJS I KESEHATAN JPKes JP & JHT 1 Juli 2015 2029 1 Januari 2014 PT ASKES PT JAMSOSTEK BPJS II BPJS II BPJS II PT TASPEN PT TASPEN PT ASABRI PT ASABRI BPJS 1 mulai menyelenggarakan JKes dimulai tahun 2014 PT Jamsostek mengalihkan JPK ke BPJS 1 pada tahun 2014 BPJS 2 mulai menyelenggarakan JKK dan Jkem tahun 2017 hingga 2019 hanya bagi peserta eks Jamsostek dan pada tahun 2020 untuk semua peserta BPJS 2 mulai menyelenggarakan JHT tahun 2017 hingga 2028 hanya bagi peserta eks Jamsostek dan pada tahun 2029 untuk semua peserta BPJS 2 mulai menyelenggarakan JP pada tahun 2029 untuk semua peserta JPKes TNI/POLRI KEMKES
PRINSIP DASAR KEPESERTAAN Azas Kepesertaan bersifat “Wajib” Kepesertaan bersifat wajib adalah untuk mencegah terjadinya “adverse selection” atau kepesertaan yang berdasarkan adanya faktor resiko. Dengan kepsertaan wajib tidak lagi dilakukan perhitungan resiko perorangan Azas “pooling of risk” / “Hukum Bilangan Besar” dimana peserta dihimpun dalam satu badan secara nasional sehingga terjadi subsidi silang yaitu yang membayar premi kecil dibantu oleh yang membayar premi besar, sehingga dengan premi yang kecil dapat memperoleh manfaat yang besar . Dengan pooling of risk maka manfaat medis yang diterima peserta tidak dibedakan atas besaran premi yang dibayarkan. 5
PRINSIP DASAR PELAYANAN KESEHATAN (I) Azas ekuitas yaitu setiap peserta memperoleh hak yang sama atas pelayanan kesehatan (manfaat medis) Manfaat medis yang diperoleh PNS gol. I sama dengan gol. IV harus sama walaupun nilai rupiah premi berbeda Azas keadilan yaitu setiap peserta memperoleh hak atas manfaat non medis sesuai besaran premi yang dibayarkan Dengan pembayaran premi yang berbeda tetapi manfaat medis yang sama maka ada perbedaan manfaat non medis pada saat rawat inap misalnya saat ini untuk PNS gol. I dan II di kelas II sedangkan gol III dan gol IV di kelas I. 6
PRINSIP DASAR PELAYANAN KESEHATAN (2) Azas portabilitas yaitu setiap peserta dapat memperoleh pelayanan dimana saja tanpa dibatasi oleh wilayah geografis atau wilayah pemerintahan. Setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dengan manfaat yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Pelayanan kesehatan mengacu pada konsep “managed care” yaitu keterpaduan antara pelayanan kesehatan yang bermutu dan pembiayaan yang terkendali Pelayanan kesehatan meliputi promotif, preventif, kurati dan rehabilitatif dengan pola pembiayaan yang dapat mengendalikan kenaikan biaya pelayanan antara lain dengan Prospective payment 7
PRINSIP DASAR KEUANGAN (1) Azas sustainabilitas yaitu program yang dilaksanakan khususnya jaminan kesehatan adalah program yang menjamin adanya pelayanan kesehatan bagi semua orang seumur hidup. Pada saat ini PNS tetap memperoleh pelayanan kesehatan walaupun sudah pensiun sampai meninggal dunia, misalnya pelayanan cuci darah diberikan seumur hidup. Sisa dana pada akhir tahun dijadikan cadangan untuk menjamin sustainabilitas Azas nirlaba yaitu dana yang dihimpun dari premi peserta dipergunakan untuk kepentingan peserta dan bukan bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Walaupun dana yang terhimpun tidak dipergunakan untuk mencari keuntungan namun dana idle / cadangan dapat diinvestasikan untuk meningkatkan dana cadangan 8
PRINSIP DASAR KEUANGAN (2) Azas kehati-hatian yaitu manajemen keuangan dilaksanakan secara hati-hati berdasarkan prinsip keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan dana yang tersedia untuk mempetahankan sustainaibiltias Azas wali amanah yaitu sisa dana pada akhir tahun dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan peserta Sisa dana akhir tahun tidak menjadi dividen bagi negara tetapi dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta. 9
JARINGAN ORGANISASI Regional I Regional II Regional X Regional VIII Regional XII Regional III Regional IV Regional IX Regional VI Regional V Regional VII Regional XI 12 Kantor: Regional, 94 Kantor Cabang, 401 Kantor Kabupaten, 895 Askes 8.551 Puskesmas, 3.550 Dokter Keluarga/Klinik 24 Jam 270 Laboratorium,231 PMI 895 Rumah Sakit (481 Rumah Sakit Pemerintah; 109 Rumah Sakit TNI/POLRI; 259 Rumah Sakit Swasta; 46 Rumah Sakit Khusus) 137 PPK yang melayani Hemodialisa 1.082 Apotek dan 743 Optik Regional XI 10
PROSES TRANSFORMASI PT ASKES Menyusun sistem dan prosedur aspek strategik dan aspek operasional untuk operasionalisasi BPJS Kesehatan Menyusun berbagai konsep untuk masukan dan usulan bagi penyusunan peraturan dan perundangan yang dibutuhkan dalam implementasi BPJS Kesehatan Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait Menyiapkan SDM yang handal untuk masa depan
GARIS BESAR ROADMAP 2012 2013 2014 Review sistem dan kebijakan strategic dan operasional perusahaan Plan of action sistem dan kebijakan strategic dan operasional BPJS Kesehatan Mulai beroperasi BPJS Kesehatan Masukan dan usulan untuk peraturan perundangan pelaksanaan BPJS Kesehatan Berkoordinasi dengan institusi terkait tentang pengalihan program Berkoordinasi dengan institusi terkait tentang pengalihan program Berkoordinasi dengan institusi terkait tentang pengalihan program Melakukan sosialisasi jaminan kesehatan Penutupan perusahaan dan pembukaan BPJS Kesehatan Melakukan sosialisasi jaminan kesehatan
KONTRIBUSI ASPEK LEGAL PT Askes (Persero) menyiapkan masukan dan usulan untuk : Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan Rancangan PP Penerima Bantuan Iuran Rancangan PP Tahapan Kepesertaan Rancangan PP Pengelolaan Dana Rancangan Perpres Dewan Pengawas dan Direksi
PERSIAPAN OPERASIONAL Kesiapan operasional PT Askes (Persero) menuju BPJS Kesehatan : Kepesertaan Kesehatan Pelayanan Pembiayaan Organisasi dan SDM Teknologi Informasi
KEPESERTAAN SAAT INI AKAN DATANG Aplikasi Manajemen Kepesertaan terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Master File Nasional secara terpusat dan diakses dari seluruh Indonesia dengan pemanfaatan VPN Penggunaan Nomor Identitas Tunggal Kepesertaan PNS, Penerima Pensiun, PJKMU Pemantapan Aplikasi Manajemen Kepesertaan Penataan Master File Nasional migrasi data dari institusi lain, peserta baru Penggunaan Nomor Identitas Tunggal dikaitkan dengan NIK
PELAYANAN KESEHATAN SAAT INI AKAN DATANG Aplikasi Manajemen Pelayanan Kesehatan terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Jaringan fasilitas kesehatan: Pemerintah, TNI/Polri, Swasta, Manfaat komprehensif, pelayanan berjenjang Standarisasi: obat Pemantapan Aplikasi Manajemen Pelayanan Kesehatan Pemantapan jaringan fasilitas kesehatan dan SDM Manfaat komprehensif, pelayanan berjenjang Standarisasi pelayanan medik, obat, alat kesehatan
KEUANGAN SAAT INI AKAN DATANG Aplikasi Manajemen Keuangan terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Iuran: % gaji pokok Pembiayaan: kapitasi, tarif paket Pemantapan Aplikasi Manajemen Keuangan Iuran: % gaji, nominal Pembiayaan: kapitasi, pola tarip Askes, Ina-CBG
ORGANISASI DAN SDM SAAT INI AKAN DATANG Aplikasi Manajemen SDM Jaringan organisasi Pusat sampai kabupaten / kota SDM berbasis kompetensi Pemantapan jaringan organisasi: penambahan kantor Pemantapan kompetensi SDM, penambahan SDM
TEHNOLOGI INFORMASI SAAT INI AKAN DATANG Sistem Informasi Manajemen komprehensif Terpadu Pusat Data Nasional Jaringan VPN seluruh Indonesia: 686 titik Pemantapan Sistem Informasi Manajemen Terpadu Pemantapan Pusat Data Nasional, Penambahan kapasitas jaringan VPN
Terima Kasih