PEMETAAN PTN BERDASARKAN ATURAN DASAR PT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Advertisements

PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PROGRAM BEASISWA UNGGULAN FAST-TRACK BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012.
S.K. Ijin Penyelenggaraan PTS
BEASISWA PPA/BBM TAHUN 2013
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Manajemen Mutu PTS (Kopertis V DIY)
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
Sosialisasi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Maret-2009Ditjen DIKTI1 PROGRAM BEASISWA S2/S3 DITJEN DIKTI Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Laporan Ringkasan Pekerjaan Pengembangan Sistem PDPT Selasa, 30 Maret 2010.
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Manfaat Bagi PT Kebijakan Pembukaan dan Penutupan Prodi di PT Kebijakaan Penerimaan Mahasiswa Baru Tiap Prodi Kebijakan Alokasi Dosen antar Jenjang di.
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG YAYASAN & UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI Pengantar Ilza Mayuni (Koordinator) RAPAT KOORDINASI KOPERTIS WILAYAH III dengan.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT)
PEMETAAN PTN BERDASARKAN ATURAN DASAR PT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Usulan Rencana Pembelajaran Semester
RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA PTS SEHAT JAKARTA, 9 APRIL 2015
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Mekanisme Usul Pembukaan program studi
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
ADMINISTRASI AKADEMIK
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
PTIPD Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
PELAYANAN PDDIKTI DI DITJEN KELEMBAGAAN IPTEK DAN DIKTI
Permen RistekDikti No 26 Th 2016 Rekognisi Pembelajaran Lampau Chan Basaruddin Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti.
Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
PELAKSANAAN REFORMASI PERIJINAN DI
Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia tahun 2017
Kebijakan dan Kondisi Pendataan Kopertis Wilayah IX (Ciamis)
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
Kebijakan Pendidikan Tinggi
ADMINISTRASI AKADEMIK
SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI 3.0 Oleh: BPM UMG 13 Okt 2018
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Layanan Izin Belajar Bagi Mahasiswa Asing Layanan Izin Kerja Sama
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Transcript presentasi:

PEMETAAN PTN BERDASARKAN ATURAN DASAR PT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Latar Belakang Dikti berkepentingan untuk melakukan pemetaan terhadap PTN mengenai kepatuhan terhadap beberapa aturan-aturan dasar pendirian PT/Prodi. Pemetaan ini diperlukan untuk memberikan informasi kepada manajemen PTN dan DIKTI, serta masyarakat mengenai perbaikan-perbaikan tata kelola yang harus dilakukan untuk memenuhi aturan-aturan dasar tersebut. Untuk melakukan pemetaan itu perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut : Pendefinisian “Aturan Dasar PT” Pemetaan PTN berdasarkan aturan-aturan dasar tersebut.

Definisi Aturan Dasar PT Yang dimaksud dengan Aturan Dasar PT adalah Perguruan Tinggi wajib : Mempunyai izin pembukaan PT oleh Kemdikbud Mempunyai izin pembukaan Prodi oleh Kemdikbud untuk setiap prodi Setiap prodi minimal memiliki 6 dosen Setiap prodi harus memiliki akreditasi BAN PT yang masih berlaku Tidak menyelenggarakan prodi yang tidak terdaftar dalam PDPT Untuk setiap prodi rasio maksimum jumlah dosen tetap terhadap jumlah mahasiswa adalah 1 : 20 untuk prodi eksakta dan 1 : 30 untuk prodi non eksakta Tidak menyelenggarakan kelas jauh (belum termasuk dalam pemetaan saat ini)

Mekanisme Pemetaan PTN Berdasar Aturan Dasar PT (#1) No Aturan Dasar Mekanisme Pemetaan 1 Mempunyai Izin pembukaan PT oleh Kemdikbud Semua PTN diasumsikan telah mempunyai izin pembukaan PT oleh kemdikbud 2 Mempunyai izin pembukaan Prodi oleh Kemdikbud untuk setiap prodi Setiap Prodi yang terdaftar di PDPT diasumsikan telah mempunyai izin pembukaan Prodi 3 Setiap prodi harus memiliki akreditasi BAN PT yang masih berlaku Memeriksa di laman BAN PT Pemetaan dilaksanakan untuk setiap Prodi yang terdapat pada PDPT, kecuali prodi-prodi kategori Profesi dan Spesialis Prodi didefinsikan sebagai “Terakreditasi” apabila dalam status akreditasi “Masih Berlaku” dan “yang masih dalam proses” pada saat pelaksanaan pemetaan. Selain status akreditasi tersebut , Prodi dianggap “Tidak Terakreditasi” Tanggal pelaksanaan pemetaan adalah tanggal 8 Maret 2014

Mekanisme Pemetaan PTN Berdasar Aturan Dasar PT (#2) No Aturan Dasar Mekanisme Pemetaan 4 Setiap prodi minimal memiliki 6 dosen tetap Pemetaan dilakukan terhadap Data setiap prodi dalam PDPT 5 Untuk setiap prodi rasio maksimum jumlah dosen tetap terhadap jumlah mahasiswa adalah 1 : 20 untuk prodi eksakta dan 1 : 30 untuk prodi non eksakta. Prodi dinyatakan MEMENUHI apabila : Status prodi “terakreditasi” Jumlah dosen tetap minimal 6 orang Memenuhi ratio jumlah dosen tetap terhadap jumlah mahasiswa

Pengumuman Pemetaan Pengumuman Daftar “PTN Memenuhi Aturan Dasar” dilakukan secara periodik. PTN yang belum masuk daftar diberikan kesempatan melakukan perbaikan.

Manfaat Bagi PT Kebijakan Pembukaan dan Penutupan Prodi di PT Kebijakaan Penerimaan Mahasiswa Baru Tiap Prodi Kebijakan Alokasi Dosen antar Jenjang di setiap prodi di PT (dengan tetap memenuhi standar kualifikasi dosen) Kebijakan Penugasan Tugas Belajar Dosen Kebijakan Rekrutmen Dosen Baru Perencanaan Kebutuhan Jangka Panjang Dosen Per Prodi : Dosen PNS Dosen Tetap Non PNS

Permasalahan dan Tindak Lanjut Data PDPT Belum Termutakhirkan Data BAN PT Belum Termutakhirkan Rasio Dosen/Mahasiswa Belum Memenuhi Standar PT Memutakhirkan Data PDPT PT Meminta BAN PT untuk memutakhirkan data Kebijakan Rekrutmen Baru / Pengalokasian Dosen Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru

Contoh Realokasi Contoh data sebelum diperbaiki: Rasio Contoh data sebelum diperbaiki: Contoh data setelah diperbaiki: Kebijakannya: mengalokasikan tiga dosen S1 sebagai dosen S2

Contoh Rencana Kebutuhan Dosen Baru Rasio Contoh data sebelum diperbaiki: Contoh data setelah diperbaiki: Kebijakan yang bisa diambil : Menambah 1 dosen S2 dan 12 dosen S1 menyesuaiakan jumlah mahasiswa baru

Tindak Lanjut PTN PT harus mendaftarkan seluruh program studi yang telah memiliki ijin penyelenggaran prodi ke dalam sistem PDPT. PT bisa melakukan realokasi dosen pada setiap prodi agar selalu memenuhi jumlah minimal dosen tiap prodi dan rasio jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa. PT berkewajiban melakukan pemutakhiran data dalam sistem PDPT minimal 1 kali dalam 1 semester. PT harus melakukan persiapan re-akreditasi untuk setiap prodi minimum 1 tahun sebelum masa akreditasi berakhir.

Tindak Lanjut Dikti Dikti akan melakukan penyempurnaan PDPT sebagai berikut : Pembuatan sistem pengingat agar PT memutakhirkan data PDPT secara berkala. Mengintegrasikan data PDPT dan data BAN-PT termasuk penyeragaman nomenklatur prodi dan pengkodean. Peningkatan kualitas sistem PDPT dengan fitur sistem “anti salah” (pokayoke system) dan “warning system” untuk menghindarkan data input yang tidak memenuhi aturan.