Bismillahirrohmaanirrohiem

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
URGENSI MICRO TEACHING BAGI CALON GURU PROFESIONAL
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd
Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP darsono
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP darsono
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
Bismillahirrohmaanirrohiem
Bismillahirrohmaanirrohiem
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
9 10 ILMU & TEORI UNIVERSITAS, INSTITUT TEKNOLOGI, TEKNIK POLITEKNIK. AKADEMI AKADEMIKTRAINING.VOKASI. ADAPTIF & INVENTIF.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
Bismillahirrohmaanirrohiem
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Strategi Sertifikasi Dosen
HENI SUGINI, Hubungan antara Kualifikasi Akademik Guru dengan Pola Manajemen Kesiswaan di Taman Kanak-kanak se-Kecamatan Paguyangan.
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU SUBRAYON 107 UNIVERSITAS LAMPUNG
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
KONSEP DASAR PEMBELAJARAN INOVATIV DAN PERTISIPATIF
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
Persyaratan Calon Instruktur PLPG
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
TUGAS DAN ADMINISTRASI GURU
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
TUJUAN DAN KARAKTERISTIK BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Kewajiban, Hak dan Kode Etik Guru
Managemen dan Program BK di SD
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENINGKATAN KUALITAS GURU
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
KELOMPOK 2 PENGEMBANGAN PROFESI GURU 1.RIDHA HENNI PANE 2.MARUDUT SIDEBANG 3.RASTI HAFIZANTI 4.SITI FATIMAH 5.ABDUL HARIS.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
LANDASAN YURIDIS & PSIKOLOGIS PEMBELAJARAN AKTIF (ACTIVE LEARNING)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
SISTEM PENILAIAN PENGENALAN LAPANGAN PESEKOLAHAN TAHUN 2019
Transcript presentasi:

Bismillahirrohmaanirrohiem Assalaamualaikum w.w.

STANDAR PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro SOSIALISASI SPM

A. PERSYARATAN PENDIDIK Kualifikasi Akademik Pendidik Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Persyaratan guru sebagai pendidik profesional: Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional dan memiliki sertifikat pendidik; Kualifikasi akademik guru SD sekurang-kurangnya S1/D-IV, (bagi guru yang sudah diangkat tetapi belum memiliki jenjang pendidikan S1/D-IV, dan usianya <45 tahun wajib mengikuti program penyetara­an S1 sesuai dengan bidang ilmunya), sehingga pada tahun 2015 seluruh guru sudah berpendidikan S1 atau D-IV kependidikan. Sehat jasmani dan rohani. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berbudi pekerti luhur.

Pendidik memiliki kemampuan dasar dan sikap sekurang-kurangnya: menguasai kurikulum yang berlaku; menguasai materi pelajaran; menguasai metodologi pembelajaran; menguasai teknik evaluasi; memiliki komitmen terhadap tugasnya; disiplin dalam pengertian yang luas; dan dapat diteladani.

Standar kompetensi guru Standar kompetensi yang harus dimiliki guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kompetensi Pedagogik guru SD Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pela­aran/bidang pengembangan yang diampu; Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik; Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik;

lanjutan Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki; Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik; Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar; Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; dan Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Kompetensi Kepribadian Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia; Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa; Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; dan Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Kompetensi Sosial Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi; Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat; Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya; dan Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan.

Kompetensi Profesional; Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn; Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu; Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif; Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Kompetensi Inti Guru mata pelajaran di SD dijabarkan sebagai berikut. Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.

Kompetensi Guru Pendidikan Agama Kristen Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Kristen. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Kristen.

Kompetensi Guru Pendidikan Agama Katolik Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik.

Kompetensi Guru Pendidikan Agama Hindu Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Hindu. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Hindu.

Kompetensi Guru Pendidikan Agama Budha Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Budha. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Budha.

Kompetensi Guru Pendidikan Agama Konghucu Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Konghucu. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Konghucu.

Kompetensi Guru mata pelajaran Seni Budaya pada SD Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan (mencakup materi yang bersifat konsepsi, apresiasi, dan kreasi/ rekreasi) yang mendukung pelaksanaan pembelajaran seni budaya (seni rupa, musik, tari, teater) dan keterampilan. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Seni Budaya.

Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan SD Menjelaskan dimensi filosofis pendidikan jasmani terma­suk etika sebagai aturan dan profesi; Menjelaskan perspektif sejarah pendidikan jasmani; Menjelaskan dimensi anatomi manusia, secara struktur dan fungsinya; Menjelaskan aspek kinesiologi dan kinerja fisik manusia; Menjelaskan aspek fisiologis manusia dan efek dari kinerja latihan;

lanjutan Menjelaskan aspek psikologi pada kinerja manusia, terma­suk motivasi dan tujuan, kecemasan dan stress, serta persepsi diri; Menjelaskan aspek sosiologi dalam kinerja diri, termasuk dinamika sosial, etika dan perilaku moral, budaya, suku, dan perbedaan jenis kelamin; Menjelaskan teori perkembangan gerak, terma­suk aspek-aspek yang memengaruhinya; dan Menjelaskan teori belajar gerak, termasuk keterampilan dasar dan kompleks dan hubungan timbal balik di antara domain kognitif, afektif dan psikomotorik.

PERSYARATAN KEPALA SD Kualifikasi Umum Kepala SD adalah Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat pendidik; Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai guru SD;

lanjutan Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. Sehat jasmani dan rohani. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berbudi pekerti luhur dan tidak pernah tercela.

Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah Dasar adalah sebagai berikut. Berstatus sebagai guru SD; Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD; dan Memiliki sertifikat kepala SD yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetap­kan Pemerintah.

Kompetensi Kepala SD Di samping persyaratan kualifikasi umum dan kualifikasi khusus di atas, kepala SD juga agar memiliki kompetensi seperti berikut. Kompetensi Kepribadian, mencakup: Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah; Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin;

lanjutan Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah; Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam peker­jaan sebagai kepala sekolah; dan Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

Kompetensi Manajerial, mencakup: Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan; Mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan; Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal; Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif;

lanjutan Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah;

lanjutan Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik; Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; Mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; Mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah;

Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah; Mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyu­sunan program dan pengambilan keputusan; Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi pening­katan pembelajaran dan manajemen sekolah; dan Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksa­naan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya

Kompetensi Kewirausahaan: Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah; Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melak­sanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah; Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah; dan Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi atau jasa sekolah sebagai sumber belajar peserta didik.

Kompetensi Supervisi: Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggu­nakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; dan Menindak-lanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

Kompetensi Sosial: Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah; Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

PERSYARATAN TENAGA KEPALA TENAGA ADMINISTRASI DI SD Kepala tenaga administrasi SD dapat diangkat apabila sekolah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar, persyaratannya seperti berikut. Kualifikasi Akademik Kepala Tenaga Administrasi SD Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang rele­van dengan pengalaman kerja sebagai tenaga adminis­trasi sekolah minimal 4 (empat) tahun; dan Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kompetensi Kepala Tenaga Administrasi SD, agar memiliki: Kompetensi kepribadian, memiliki: integritas dan akhlak mulia, etos kerja, rasa percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, kedisiplinan, kreativitas dan inovasi, tanggung jawab, dan dapat mengendalikan diri. Kompetensi Sosial, meliputi: dapat bekerja sama dalam tim, memberikan layanan prima, memiliki kesadaran berorganisasi, berkomunikasi efektif, dan membangun hubungan kerja,

lanjutan Kompetensi Teknis, dapat melaksanakan administrasi: kepega­wai­an, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, kurikulum, la­yan­an khusus, dan menerapkan teknologi informasi dan komu­nikasi. Kompetensi Sosial, meliputi: mendukung pengelolaan standar na­sional pendidikan, menyusun program dan laporan kerja, mengor­ga­nisasikan staf, mengembangkan staf, mengambil keputusan, men­cip­takan iklim kerja yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, membina staf, mengelola konflik, dan menyusun laporan.

PERSYARATAN TENAGA PERPUSTAKAAN SD Menurut Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah, setiap perpustakaan sekolah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah. Kualifikasi pendidikan tenaga perpustakaan sekolah adalah berpen­di­dikan SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah meliputi: Kompetensi Manajerial, meliputi kemampuan: melaksanakan kebi­jakan, melakukan perawatan koleksi, dan melakukan pengelolaan anggaran serta keuangan. Kompetensi Pengelolaan Informasi, meliputi kemampuan: mengem­bangkan koleksi perpustakaan sekolah, melakukan pengorganisasian informasi, memberikan jasa dan sumber informasi, dan menerapkan teknologi informasi serta komunikasi. Kompetensi Pendidikan, meliputi kemampuan: memiliki wawasan kependidikan, mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi, melakukan promosi perpustakaan, dan memberikan bimbingan literasi informasi

lanjutan Kompetensi Kepribadian, meliputi kemampuan: memiliki integritas yang tinggi dan memiliki etos kerja tinggi. Kompetensi sosial, meliputi kemampuan: membangun hubungan sosial dan membangun komunikasi. Kompetensi Pengembangan Profesi, meliputi kemampuan: mengem­bangkan ilmu, menghayati etika profesi, dan menunjukkan kebiasaan membaca.

PERSYARATAN TENAGA PELAKSANA ADMINISTRASI SD Kualifikasi Akademik Tenaga Pelaksana Administrasi SD adalah berpendidikan minimal SMK atau yang sederajat, diutamakan lulusan SMK bidang Administrasi Perkantoran. Kompetensi Tenaga Pelaksana Urusan Administrasi Umum SD adalah sebagai berikut: Kompetensi kepribadian, memiliki: integritas dan akhlak mulia, etos kerja, rasa percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, kedisiplinan, kreativitas dan inovasi, dan tanggung jawab. Kompetensi Sosial, meliputi: dapat bekerja sama dalam tim, memberikan layanan prima, memiliki kesadaran berorganisasi, berkomunikasi efektif, dan membangun hubungan kerja, Kompetensi Teknis, dapat melaksanakan administrasi sekolah dan menerapkan teknologi informasi dan komu­nikasi.

PERSYARATAN TENAGA PENJAGA SEKOLAH ADALAH SEBAGAI BERIKUT. Kualifikasi Akademik Tenaga Penjaga Sekolah adalah berpendidikan minimal SMP atau yang sederajat. Kompetensi Tenaga Penjaga Sekolah adalah seperti berikut: Kompetensi kepribadian, memiliki: integritas dan akhlak mulia, etos kerja, rasa percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, kedisiplinan, kreativitas dan inovasi, dan tanggung jawab. Kompetensi Sosial, meliputi: dapat bekerja sama dalam tim, memberikan layanan prima, memiliki kesadaran berorganisasi, berkomunikasi efektif, dan membangun hubungan kerja, Kompetensi Teknis, dapat: menguasai kondisi keamanan sekolah, menguasai teknik pengamanan sekolah, menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah, menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan, menguasai pemeliharaan tanaman, menguasai teknik-teknik kebersihan, dan menjaga kebersihan sekolah.

BEBAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan; Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas adalah sekurang­kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Tenaga kependidikan (kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi, dan penjaga sekolah) memiliki jam kerja per minggu 40 jam.