KEDAULATAN DAN YURISDIKSI Maharta Yasa
YURISDIKSI Berasal dari bhs Latin yurisdictio Yuris : kepunyaan hukum Dictio : ucapan Yurisdiksi :kekuasaan/hak/kewenangan berdasarkan atas hukum
Hubungan Yurisdiksi dan Kedaulatan Kedaulatan dlm HI mengandung 2 aspek : 1. intern 2. ekstern Dari aspek tersebut lahirlah YURISDIKSI NEGARA Hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yurisdiksi menurut Hukum Internasional
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INT’L Yurisdiksi neg menurut HI :hak/kekuasaan/wewenang negara berdasarkan HI untuk mengatur orang/benda/tindakan2/peristiwa (pidana) yg mengandung aspek int’l
UNSUR-UNSUR YURISDIKSI NEGARA 1. Hak,kekuasaan dan kewenangan 2. Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) 3. Objek (hal,peristiwa,perilaku,masalah,orang,benda) 4. Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri 5. Hukum Intenasional (sebagai dasar atau landasannya)
PRINSIP-PRINSIP YURISDIKSI NEGARA 1. Prinsip Teritorial Diterapkan dlm : a. Hak Lintas di laut teritorial b. The Floating Island di laut teritorial c. Pelabuhan d. Orang Asing e. Pelaku tindak pidana
Lanjutan.. Pengecualian/tingkat imunitas dapat diterapkan terhadap : a. Negara dan Kepala negara asing b. Perwakilan diplomatik dan konsuler c. Kapal pemerintah negara asing d. Angkatan Bersenjata Asing e. Organisasi Int’l
2. Prinsip Nationalitas (Personal) a. Aktif b. Pasif 3. Prinsip Perlindungan 4. Prinsip Universal
MACAM-MACAM YURISDIKSI NEGARA Yurisdiksi negara ditinjau berdasarkan : 1.Yurisdiksi Negara atau hak,kekuasaan, dan kewenangan untuk mengatur : 1.1. Yurisdiksi Legislatif 1.2. Yurisdiksi Eksekutif 1.3. Yurisdiksi Yudikatif
Lanjutan.. 2.Yurisdiksi negara atas objek (hal, masalah,peristiwa,orang dan benda) 2.1. Yurisdiksi personal 2.2. Yurisdiksi kebendaan 2.3. Yurisdiksi kriminal 2.4. Yurisdiksi sipil
3.Yurisdiksi negara berdasarkan ruang atau tempat dari objek masalah 3.1.Yurisdiksi teritorial 3.2.Yurisdiksi quasi-teritorial 3.3.Yurisdiksi ekstrateritorial 3.4.Yurisdiksi universal 3.5.Yurisdiksi eksklusif
Terimakasih