KEDAULATAN DAN YURISDIKSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Subyek Hukum Internasional
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
Pemerintah dan Pemerintahan
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
ILMU NEGARA Oleh: Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
State Jurisdiction / Yurisdiksi Negara Cekli Setya Patiwi, SH.,LL.M.
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Hukum Pidana.
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
HUBUNGAN INTERNASIONAL & ORGANISASI INTERNASIONAL
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
KEDAULATAN.
PENYIDIKAN.
Anggota Kelompok : Sophia Fauziah Indah Sundari M.Zaky Nurahman
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
Yurisdiksi Negara.
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
Yurisdiksi dalam Penegakan Hukum Cyber Crime
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK DAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
KEPAILITAN LINTAS NEGARA
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
Prof. Hikmahanto Juwana
19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan
YURISDIKSI.
Negara dan Sistem Pemerintahan
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Negara dan Sistem Pemerintahan
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
Hukum Internasional 10/03/12.
Agis Ardhiansyah, SH, LL.M
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
PENGERTIAN BAHASA Bahasa adalah bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia yang mengandung dan makna dan dapat dimengerti oleh pendengarnya.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENGAKUAN.
MATERI AJAR CPNS TAHUN 2018 Bidang Keimigrasian IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN 1.
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH :
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

KEDAULATAN DAN YURISDIKSI Maharta Yasa

YURISDIKSI Berasal dari bhs Latin yurisdictio Yuris : kepunyaan hukum Dictio : ucapan Yurisdiksi :kekuasaan/hak/kewenangan berdasarkan atas hukum

Hubungan Yurisdiksi dan Kedaulatan Kedaulatan dlm HI mengandung 2 aspek : 1. intern 2. ekstern Dari aspek tersebut lahirlah YURISDIKSI NEGARA Hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yurisdiksi menurut Hukum Internasional

YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INT’L Yurisdiksi neg menurut HI :hak/kekuasaan/wewenang negara berdasarkan HI untuk mengatur orang/benda/tindakan2/peristiwa (pidana) yg mengandung aspek int’l

UNSUR-UNSUR YURISDIKSI NEGARA 1. Hak,kekuasaan dan kewenangan 2. Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) 3. Objek (hal,peristiwa,perilaku,masalah,orang,benda) 4. Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri 5. Hukum Intenasional (sebagai dasar atau landasannya)

PRINSIP-PRINSIP YURISDIKSI NEGARA 1. Prinsip Teritorial Diterapkan dlm : a. Hak Lintas di laut teritorial b. The Floating Island di laut teritorial c. Pelabuhan d. Orang Asing e. Pelaku tindak pidana

Lanjutan.. Pengecualian/tingkat imunitas dapat diterapkan terhadap : a. Negara dan Kepala negara asing b. Perwakilan diplomatik dan konsuler c. Kapal pemerintah negara asing d. Angkatan Bersenjata Asing e. Organisasi Int’l

2. Prinsip Nationalitas (Personal) a. Aktif b. Pasif 3. Prinsip Perlindungan 4. Prinsip Universal

MACAM-MACAM YURISDIKSI NEGARA Yurisdiksi negara ditinjau berdasarkan : 1.Yurisdiksi Negara atau hak,kekuasaan, dan kewenangan untuk mengatur : 1.1. Yurisdiksi Legislatif 1.2. Yurisdiksi Eksekutif 1.3. Yurisdiksi Yudikatif

Lanjutan.. 2.Yurisdiksi negara atas objek (hal, masalah,peristiwa,orang dan benda) 2.1. Yurisdiksi personal 2.2. Yurisdiksi kebendaan 2.3. Yurisdiksi kriminal 2.4. Yurisdiksi sipil

3.Yurisdiksi negara berdasarkan ruang atau tempat dari objek masalah 3.1.Yurisdiksi teritorial 3.2.Yurisdiksi quasi-teritorial 3.3.Yurisdiksi ekstrateritorial 3.4.Yurisdiksi universal 3.5.Yurisdiksi eksklusif

Terimakasih