KEADAAN TAK HADIR (AFWEZIGHEID) M,HAMIDI MASYKUR
definisi Keadaan tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena bepergian atau meningglkan tempat kediaman baik izin atau tanpa izin dan tidak diketahui dimana tempat ia berada
Pengaruh keadaan tidak hadir Penyelenggaraan kepentingan yang bersangkutan Status hukum yang bersangkutan sendiri atau status hukum anggota keluarga yang ditinggalkan mengenai perkawinan dan pewarisan
Tahap-tahap penyelesaian Keadaan Tidak Hadir Tahap tindakan sementara ( Pasal 463 KUHPdt) Tahap pernyataan (pemanggilan) Tahap pewarisan secara definitif (485 KUHpdt)
Unsur-unsur keadaan tidak hadir Meninggalkan tempat kediaman Tanpa memberi kuasa kepada orang yang mewakilinya Tidak menunjuk atau memberi kuasa pada orang lain untuk mengatur pengelolaan kepentingannya Bilamana pemberian kuasa telah gugur Bilama timbul keadaan yang memaksa untuk menanggulangi pengurusan dari harta benda atau seluruhnya atau untuk sebagian.