KEADAAN TAK HADIR (AFWEZIGHEID)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
HUKUM ORANG/PRIBADI.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
Hukum Keuangan Negara.
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
Kompetensi Peradilan Agama
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
Keadaan Tidak Hadir Sub Pokok Bahasan VI.
HUKUM WARIS.
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
HUKUM BENDA.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pemisahan dan Pembagian Warisan
Surat Keterangan Keimigrasian
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Teori tentang Rahasia Bank
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
HUKUM TENTANG ORANG DAN BADAN HUKUM
PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Batasan Hukum Waris Pengertian
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
Universitas Esa Unggul
PERWALIAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PEMBUATAN PUTUSAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
PERWALIAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Pewarisan menurut wasiat
PERADILAN Tata Usaha Negara
HUKUM TENTANG ORANG DAN BADAN HUKUM
Transcript presentasi:

KEADAAN TAK HADIR (AFWEZIGHEID) M,HAMIDI MASYKUR

definisi Keadaan tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena bepergian atau meningglkan tempat kediaman baik izin atau tanpa izin dan tidak diketahui dimana tempat ia berada

Pengaruh keadaan tidak hadir Penyelenggaraan kepentingan yang bersangkutan Status hukum yang bersangkutan sendiri atau status hukum anggota keluarga yang ditinggalkan mengenai perkawinan dan pewarisan

Tahap-tahap penyelesaian Keadaan Tidak Hadir Tahap tindakan sementara ( Pasal 463 KUHPdt) Tahap pernyataan (pemanggilan) Tahap pewarisan secara definitif (485 KUHpdt)

Unsur-unsur keadaan tidak hadir Meninggalkan tempat kediaman Tanpa memberi kuasa kepada orang yang mewakilinya Tidak menunjuk atau memberi kuasa pada orang lain untuk mengatur pengelolaan kepentingannya Bilamana pemberian kuasa telah gugur Bilama timbul keadaan yang memaksa untuk menanggulangi pengurusan dari harta benda atau seluruhnya atau untuk sebagian.