Hukum Adat dan Delik adat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
REVIEW MENJELANG UJIAN AKHIR
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
ASSALAMUALAIKUM WR WB. Kelompok 10  Lelih Herlina  Yuyun Yuniati  Deri Rahadian N  Zico Octorachman  Aris Fadly
Hukum Acara.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Asas-Asas Hukum Pidana
Impeachment atau Pemakzulan
CORAK & SISTEM HUKUM ADAT
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Organisasi Politik dan Pengendalian Sosial
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
MATERI XII: HUKUM DELIK ADAT   Disusun Oleh Henry Arianto, SH, MH.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
PENYIDIKAN NEGARA.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Penyitaan.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PUTUSAN.
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
UU REPUBLIK INDONESIA NO
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Macam-macam Delik.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Pengantar Hukum Indonesia
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
PEMBIDANGAN HUKUM.
POLITIK HUKUM.
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA.
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Transcript presentasi:

Hukum Adat dan Delik adat

Sistem hukum barat memang memisahkan hukum pidana dari hukum perdata Sistem hukum barat memang memisahkan hukum pidana dari hukum perdata. Didalam sistem hukum barat, suatu delik timbul karena pada suatu undang-undang mengancam dengan pidana suatu perbuatan yang melanggar suatu norma undang-undang. Sifat pelanggaran hukum adat hukum adat tidak mengadakan pemisahan antara pelanggaran hukum yang mewajibkan tuntutan memperbaiki kembali hukum di dalam lapangan hukum pidana (di muka hakim pidana) dan pelanggaran hukum hanya dapat dituntuan di lapangan hukum perdata (di muka hakim perdata). Berhubungan dengan itu di dalam sistem hukum adat tidak ada perbedaan acara (prosedur) dalam hal penuntutan acara perdata (sipil) dan penuntut acara perdata (sipil) dan penuntutan secara kriminal.

2. Lahirnya delik adat bagaimana lahirnya suatu delik adat dalam sistem hukum adat (hukum yang tidak terulis) tidak lain ialah: - lahirnya delik adat itu serupa dengan lahirnya tiap-tiap peraturan hukum yang tidak terulis - suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia (rule of behaviour) pada suatu waktu mendapat sifat hukum, pada ketika petugas hukum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu, atau pada ketika petugas hukum bertindak untuk mencegah pelanggaran peraturan itu. Hukum adat tidak mengenal sistem peraturan-peraturan yang statis. Dengan sendirinya tidak ada sistem hukum adat pelanggaran yang stastis pula.

3. Aliran pikiran tradisional Aliran pikiran barat, terutama dunia barat yang bersifat liberalistis, adalah bercorak rasionalistis dan intelektualistis. perbedaan besar yang terdapat antara aliran pikiran barat yang berdasarkan liberalisme dan aliran pikiran tradisonal indonesia, mengenai kedudukan seseorang di dalam masyarakat. Menurut aliran liberalistis tiap-tiap individu merupakan pusat kepentingan hukum, sehingga jiwanya, kemerdekaan nya dan harta bendanya harus dilindungi sebesar-besarnya oleh negara.

4. Sisitem terbuka Berlainan dengan hukum kriminal barat, hukum adat tidak mempunyai sistem pelanggaran yang tertutup. Hukum adat tidak mengenal sistem prae-existente regels, artinya tidak mengenal sistem pelanggaran hukum yang ditetapkan lebih dahulu, tidak ada peraturan semacam pasal 1 kitab undang-undang hukum pidana.

5. Delik-delik tertentu delik yang berat, ialah segala pelanggaran yang melanggar perimbangan antara dunia lahir dan dunia ghaib, serta segala pelanggaran yang menodai dasar susunan masyarakat. Misalnya perbuatan pengkhianat adalah menodai keselamatan masyarakat seluruhnya, menentang dasar hidup bersama, sehingga perbuatan ini merupakan delik yang paling berat. Di dalam suasana tradisional di daerah suku-suku dayak, dipulau-pulau seram, buru, timor, dan pulau-pulau kecil di maluku, yang dikatakan penghianat ialah, apa bila seseorang membuka rahasia masyarakat atau sekongkol dengan golongan musuh.

6. Lapangan Berlakunya hukum Adat Delik Dalam mengadili perbuatan yang dapat dipidana (strafbare feitin) menurut kitab itu dan yang juga merupakan delik adat, pengadilan negeri tidak berwewenang memerintahkan upaya-upaya adat, kecuali sebagai syarat istimewa pada hukuman bersyarat (voorwaardelijke veroordeeling).

Thank’s