SEKILAS TENTANG KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 49 TAHUN 2002 tentang PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO
KRONOLOGIS DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 52 / 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN DICABUTNYA PP – 21/1967 JO PP – 20/1980 tentang RADIO AMATIRISME DI INDONESIA PP – 55/1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah PP – 37/1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi PP – 4/1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk keperluan Pertahanan Keamanan Negara PP – 8/1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
KRONOLOGIS DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 52 / 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI AKAN DIGANTI DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG TELEKOMUNIKASI KHUSUS SEJAK AGUSTUS 2000 HINGGA DESEMBER 2001 PEMBAHASAN RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI TENTANG TELEKOMUNIKASI KHUSUS TIDAK PERNAH MENCAPAI KESEPAKATAN KARENA BANYAKNYA PERBEDAAN KEPENTINGAN DICABUTNYA PP – 21/1967 JO PP – 20/1980 tentang RADIO AMATIRISME DI INDONESIA PP – 55/1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah PP – 37/1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi PP – 4/1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk keperluan Pertahanan Keamanan Negara PP – 8/1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
MUNCULNYA KERESAHAN BEBERAPA ANGGOTA ATAS BEREDARNYA ISSU YANG DIHEBUSKAN OLEH OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB YANG MENYATAKAN ORARI BUBAR AD ART HASIL MUNAS VII TAHUN 2001 TIDAK SEMPURNA KARENA KM TELSUS BELUM TERBIT PENGURUS ORARI PUSAT MENGADAKAN KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH CQ MENTERI PERHUBUNGAN DAN DIRJEN POSTEL DAN DISEPAKATI UNTUK MENERBITKAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG KEGIATAN AMATIR RADIO DI INDONESIA
DIBENTUK TEAM PERUMUS RKM PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO DI INDONESIA YANG MELIBATKAN : SETJEN DEP- HUB BIRO HUKUM DEP- HUB SETJEN DITJEN POSTEL BIRO HUKUM DITJEN POSTEL DITBIN TELEKOMUNIKASI & INFORMATIKA DITJEN POSTEL DITBIN DAL FREK & ORBIT SATELIT DITJEN POSTEL DITBIN STANDARISASI DITJEN POSTEL UPT DAN BALMON DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI SE JAWA ORARI PUSAT
PENGURUS ORARI PUSAT SELAIN BERBEKAL 1. AMANAT MUNAS VII BERUPA : REGULASI DAN REKOMENDASI YANG ANTARA LAIN MENGAMANATKAN AGAR PENGURUS ORARI PUSAT MEMPERJUANGAN DALAM TELSUS AGAR > ORARI MERUPAKAN WADAH TUNGGAL AMATIR RADIO DI INDONESIA > PENYELENGGARAAN UJIAN DILIMPAHKAN PADA ORARI > SKKAR DIBERLAKUKAN SEUMUR HIDUP > PROSES PERIZINAN DILAKUKAN AZAS DEKONSENTRASI > MEMOHON KEPADA PEMERINTAH BERSAMA DPR AGAR MEMPERTIMBANGKAN DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG TENTANG AMATIR RADIO
MEMBUKA WEBSITE ORARI PUSAT MENCARI MASUKAN-MASUKAN TIDAK HANYA DARI PENGURUS ORARI NAMUN DARI ANGGOTA, DENGAN MELAKSANAKAN DALAM QSO INTERAKTIVE ORARI PUSAT PADA BAND HF 80 DAN 40 METER 2 KALI DALAM SEMINGGU SEJAK BULAN DES. 2001 S/D JUNI 2002 MENGADAKAN KOORDINASI KEBERBAGAI ORARI DAERAH DALAM ACARA KUNJUNGAN KERJA KEBEBERAPA DAERAH DI PULAU JAWA, SUMATERA, KALIMANTAN DAN SULAWESI MEMBUKA WEBSITE ORARI PUSAT
DENGAN BERBEKAL AMANAT MUNAS VII REGULASI YANG BERLAKU DI INDONESIA REGULASI INTERNASIONAL BAIK YANG DITERBITKAN ITU, IARU DAN BEBERAPA NEGARA LAINNYA. MASUKAN DARI QSO INTERAKTIVE MASUKAN DARI KUNJUNGAN KERJA MASUKAN YANG DITERIMA VIA EMAIL, FAX DAN SURAT PENGURUS ORARI PUSAT MEMPERJUANGKAN HAK-HAK AMATIR RADIO DALAM TEAM RKM PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO DAN PERTEMUAN / RAPAT DILAKUKAN SECARA MARATHON 2 KALI DALAM SEMINGGU SEJAK DESEMBER 2001 HINGGA JULI 2002
KM 49 TAHUN 2002 tentang PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO TANGGAL 9 AGUSTUS 2002 KM 49 TAHUN 2002 tentang PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO DIBERLAKUKAN TAPI LEBIH BAIK DARI REGULASI SEBELUMNYA MEMANG BELUM SEMPURNA
Fungsi dan Peran ORARI semakin jelas Setiap pemilik Izin Amatir Radio WAJIB menjadi anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI ) PASAL 2 AYAT (2) Fungsi dan Peran ORARI semakin jelas Hak-hak Amatir Radio bertambah Diberikan beberapa kemudahan-kemudahan
POSITIF Proses Perizinan tetap dilakukan di tingkat Propinsi dengan azas DEKONSENTRASI SKKAR tidak ada masa KADALUARSA TINGKAT SIAGA dibenarkan berkomunikasi dengan Stasiun Amatir Radio Luar Negeri ( dengan kode Morse)
POSITIF Panitia Ujian Amatir Radio melibatkan ORARI Daerah Pemilik Sertifikat Operator Radio terbatas dan Sertifikat Operator Radio Umum dibebaskan dari Ujian tingkat SIAGA Pemilik Sertifikat Radio Elektronika Kelas II dan Kelas I dibebaskan dari Ujian tingkat PENGGALANG
POSITIF Amatir Radio manca Negara Amatir Radio dari Negara yang telah memiliki Receiprocal Agreement dengan Indonesia dan dari Negara ASEAN, dapat melakukan kegiatan GUEST OPERATOR di Indonesia Amatir Radio manca Negara (walaupun bukan dari Asean atau Negara yang memiliki Resceiprocal Agreement dengan Indonesia) dapat melakukan DX Pedition di Indonesia dengan ketentuan Khusus
ORARI MERUPAKAN WADAH TUNGGAL AMATIR RADIO DI INDONESIA Setiap pemilik Izin AMatir Radio WAJIB menjadi anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia ( ORARI ) PASAL 2 AYAT (2)
IZIN AMATIR RADIO adalah izin kegiatan yang berskala Internasional PERIZINAN IZIN AMATIR RADIO adalah Izin /hak untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun Amatir Radio dan menggunakan frekuensi amatir radio Kegiatan Amatir Radio yang mengoperasikan stasiun Amatir Radio adalah kegiatan yang bersifat Internasional Tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak dibenarkan melakukan komunikasi keluar Negeri IZIN AMATIR RADIO adalah izin kegiatan yang berskala Internasional
PENERBITAN IZIN AMATIR RADIO PENERBITAN I.A.R PENERBITAN IZIN AMATIR RADIO Dilakukan oleh Gubernur yang merupakan wakil Pemerintah dan atau Perangkat Pusat di daerah dalam rangka pelaksanaan azas DEKONSENTRASI Yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Propensi yang merupakan unit kerja yang menangani urusan Pos dan Telekomunikasi di Propinsi setempat.
JENIS IZIN AMATIR RADIO IZIN AMATIR RADIO di terbitkan dalam 2 Jenis yaitu : IZIN AMATIR RADIO PERORANGAN dan IZIN AMATIR RADIO KHUSUS IZIN AMATIR RADIO PERORANGAN Diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan IZIN AMATIR RADIO KHUSUS Diberikan untuk stasiun-stasiun untuk keperluan Organisasi dan Pembinaan Amatir Radio serta kegiatan Amatir Radio di Langangan
TINGKATAN IZIN AMATIR RADIO PEMBAGIAN TINGKATAN IZIN AMATIR RADIO adalah pengaturan Hak Pemilikan dan pengoperasian Stasiun Amatir Radio TINGKAT PEMULA TINGKAT SIAGA dibenarkan menggunakan Band frekuensi VHF, UHF dan HF pada Band tertentu serta dibenarkan Komunikasi ke Luar Negeri dengan menggunakan Moda Kode Morse TINGKAT PENGGALANG TINGKAT PENEGAK
TINGKATAN IZIN AMATIR RADIO PEMBAGIAN TINGKATAN IZIN AMATIR RADIO adalah pengaturan Hak Pemilikan dan pengoperasian Stasiun Amatir Radio TINGKAT PEMULA TINGKAT SIAGA dibenarkan menggunakan Band frekuensi VHF, UHF dan HF pada Band tertentu serta dibenarkan Komunikasi ke Luar Negeri dengan menggunakan Moda Kode Morse TINGKAT PENGGALANG TINGKAT PENEGAK