SEKILAS TENTANG KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 49 TAHUN 2002 tentang PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
KOMUNIKASI PENANGGULANGAN BENCANA
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Ssasdas.
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
IZIN AMATIR RADIO (I.A.R)
PERATURAN PEMERINTAH 52 TAHUN 2000 PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan: a. sendiri; b.
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Modern Licensing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Oleh Anis Hidayah Direktur Eksekutif Migrant CARE
RESUME RAKERNIS BIDANG OPERASI & TEKNIS
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
BAB I PENDAHULUAN Penundaan Rakerpus dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan MUNAS VI, Juli 1996, mengangkat Dewan Pengawas dan Penasehat.
Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian)
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Penghapusan Piutang Negara
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KERANGKA HISTORIS PEMBENTUKAN UU NO
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
Universitas Padjadjaran
Up Date Terbaru Peraturan
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
“IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI”
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
LAPORAN PROGRAM KERJA MASTEL TAHUN 2003
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FREKUENSI RADIO
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
BPS KABUPATEN BULELENG
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
RAPAT KERJA WILAYAH RAPI WILAYAH 09 CILACAP
DESK DATA TINDAK LANJUT LHP
Perubahan alamat Perusahaan
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

SEKILAS TENTANG KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 49 TAHUN 2002 tentang PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO

KRONOLOGIS DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 52 / 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN DICABUTNYA PP – 21/1967 JO PP – 20/1980 tentang RADIO AMATIRISME DI INDONESIA PP – 55/1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah PP – 37/1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi PP – 4/1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk keperluan Pertahanan Keamanan Negara PP – 8/1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

KRONOLOGIS DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 52 / 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI AKAN DIGANTI DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG TELEKOMUNIKASI KHUSUS SEJAK AGUSTUS 2000 HINGGA DESEMBER 2001 PEMBAHASAN RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI TENTANG TELEKOMUNIKASI KHUSUS TIDAK PERNAH MENCAPAI KESEPAKATAN KARENA BANYAKNYA PERBEDAAN KEPENTINGAN DICABUTNYA PP – 21/1967 JO PP – 20/1980 tentang RADIO AMATIRISME DI INDONESIA PP – 55/1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah PP – 37/1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi PP – 4/1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk keperluan Pertahanan Keamanan Negara PP – 8/1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

MUNCULNYA KERESAHAN BEBERAPA ANGGOTA ATAS BEREDARNYA ISSU YANG DIHEBUSKAN OLEH OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB YANG MENYATAKAN ORARI BUBAR AD ART HASIL MUNAS VII TAHUN 2001 TIDAK SEMPURNA KARENA KM TELSUS BELUM TERBIT PENGURUS ORARI PUSAT MENGADAKAN KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH CQ MENTERI PERHUBUNGAN DAN DIRJEN POSTEL DAN DISEPAKATI UNTUK MENERBITKAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG KEGIATAN AMATIR RADIO DI INDONESIA

DIBENTUK TEAM PERUMUS RKM PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO DI INDONESIA YANG MELIBATKAN : SETJEN DEP- HUB BIRO HUKUM DEP- HUB SETJEN DITJEN POSTEL BIRO HUKUM DITJEN POSTEL DITBIN TELEKOMUNIKASI & INFORMATIKA DITJEN POSTEL DITBIN DAL FREK & ORBIT SATELIT DITJEN POSTEL DITBIN STANDARISASI DITJEN POSTEL UPT DAN BALMON DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI SE JAWA ORARI PUSAT

PENGURUS ORARI PUSAT SELAIN BERBEKAL 1. AMANAT MUNAS VII BERUPA : REGULASI DAN REKOMENDASI YANG ANTARA LAIN MENGAMANATKAN AGAR PENGURUS ORARI PUSAT MEMPERJUANGAN DALAM TELSUS AGAR > ORARI MERUPAKAN WADAH TUNGGAL AMATIR RADIO DI INDONESIA > PENYELENGGARAAN UJIAN DILIMPAHKAN PADA ORARI > SKKAR DIBERLAKUKAN SEUMUR HIDUP > PROSES PERIZINAN DILAKUKAN AZAS DEKONSENTRASI > MEMOHON KEPADA PEMERINTAH BERSAMA DPR AGAR MEMPERTIMBANGKAN DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG TENTANG AMATIR RADIO

MEMBUKA WEBSITE ORARI PUSAT MENCARI MASUKAN-MASUKAN TIDAK HANYA DARI PENGURUS ORARI NAMUN DARI ANGGOTA, DENGAN MELAKSANAKAN DALAM QSO INTERAKTIVE ORARI PUSAT PADA BAND HF 80 DAN 40 METER 2 KALI DALAM SEMINGGU SEJAK BULAN DES. 2001 S/D JUNI 2002 MENGADAKAN KOORDINASI KEBERBAGAI ORARI DAERAH DALAM ACARA KUNJUNGAN KERJA KEBEBERAPA DAERAH DI PULAU JAWA, SUMATERA, KALIMANTAN DAN SULAWESI MEMBUKA WEBSITE ORARI PUSAT

DENGAN BERBEKAL AMANAT MUNAS VII REGULASI YANG BERLAKU DI INDONESIA REGULASI INTERNASIONAL BAIK YANG DITERBITKAN ITU, IARU DAN BEBERAPA NEGARA LAINNYA. MASUKAN DARI QSO INTERAKTIVE MASUKAN DARI KUNJUNGAN KERJA MASUKAN YANG DITERIMA VIA EMAIL, FAX DAN SURAT PENGURUS ORARI PUSAT MEMPERJUANGKAN HAK-HAK AMATIR RADIO DALAM TEAM RKM PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO DAN PERTEMUAN / RAPAT DILAKUKAN SECARA MARATHON 2 KALI DALAM SEMINGGU SEJAK DESEMBER 2001 HINGGA JULI 2002

KM 49 TAHUN 2002 tentang PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO TANGGAL 9 AGUSTUS 2002 KM 49 TAHUN 2002 tentang PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO DIBERLAKUKAN TAPI LEBIH BAIK DARI REGULASI SEBELUMNYA MEMANG BELUM SEMPURNA

Fungsi dan Peran ORARI semakin jelas Setiap pemilik Izin Amatir Radio WAJIB menjadi anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI ) PASAL 2 AYAT (2) Fungsi dan Peran ORARI semakin jelas Hak-hak Amatir Radio bertambah Diberikan beberapa kemudahan-kemudahan

POSITIF Proses Perizinan tetap dilakukan di tingkat Propinsi dengan azas DEKONSENTRASI SKKAR tidak ada masa KADALUARSA TINGKAT SIAGA dibenarkan berkomunikasi dengan Stasiun Amatir Radio Luar Negeri ( dengan kode Morse)

POSITIF Panitia Ujian Amatir Radio melibatkan ORARI Daerah Pemilik Sertifikat Operator Radio terbatas dan Sertifikat Operator Radio Umum dibebaskan dari Ujian tingkat SIAGA Pemilik Sertifikat Radio Elektronika Kelas II dan Kelas I dibebaskan dari Ujian tingkat PENGGALANG

POSITIF Amatir Radio manca Negara Amatir Radio dari Negara yang telah memiliki Receiprocal Agreement dengan Indonesia dan dari Negara ASEAN, dapat melakukan kegiatan GUEST OPERATOR di Indonesia Amatir Radio manca Negara (walaupun bukan dari Asean atau Negara yang memiliki Resceiprocal Agreement dengan Indonesia) dapat melakukan DX Pedition di Indonesia dengan ketentuan Khusus

ORARI MERUPAKAN WADAH TUNGGAL AMATIR RADIO DI INDONESIA Setiap pemilik Izin AMatir Radio WAJIB menjadi anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia ( ORARI ) PASAL 2 AYAT (2)

IZIN AMATIR RADIO adalah izin kegiatan yang berskala Internasional PERIZINAN IZIN AMATIR RADIO adalah Izin /hak untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun Amatir Radio dan menggunakan frekuensi amatir radio Kegiatan Amatir Radio yang mengoperasikan stasiun Amatir Radio adalah kegiatan yang bersifat Internasional Tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak dibenarkan melakukan komunikasi keluar Negeri IZIN AMATIR RADIO adalah izin kegiatan yang berskala Internasional

PENERBITAN IZIN AMATIR RADIO PENERBITAN I.A.R PENERBITAN IZIN AMATIR RADIO Dilakukan oleh Gubernur yang merupakan wakil Pemerintah dan atau Perangkat Pusat di daerah dalam rangka pelaksanaan azas DEKONSENTRASI Yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Propensi yang merupakan unit kerja yang menangani urusan Pos dan Telekomunikasi di Propinsi setempat.

JENIS IZIN AMATIR RADIO IZIN AMATIR RADIO di terbitkan dalam 2 Jenis yaitu : IZIN AMATIR RADIO PERORANGAN dan IZIN AMATIR RADIO KHUSUS IZIN AMATIR RADIO PERORANGAN Diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan IZIN AMATIR RADIO KHUSUS Diberikan untuk stasiun-stasiun untuk keperluan Organisasi dan Pembinaan Amatir Radio serta kegiatan Amatir Radio di Langangan

TINGKATAN IZIN AMATIR RADIO PEMBAGIAN TINGKATAN IZIN AMATIR RADIO adalah pengaturan Hak Pemilikan dan pengoperasian Stasiun Amatir Radio TINGKAT PEMULA TINGKAT SIAGA dibenarkan menggunakan Band frekuensi VHF, UHF dan HF pada Band tertentu serta dibenarkan Komunikasi ke Luar Negeri dengan menggunakan Moda Kode Morse TINGKAT PENGGALANG TINGKAT PENEGAK

TINGKATAN IZIN AMATIR RADIO PEMBAGIAN TINGKATAN IZIN AMATIR RADIO adalah pengaturan Hak Pemilikan dan pengoperasian Stasiun Amatir Radio TINGKAT PEMULA TINGKAT SIAGA dibenarkan menggunakan Band frekuensi VHF, UHF dan HF pada Band tertentu serta dibenarkan Komunikasi ke Luar Negeri dengan menggunakan Moda Kode Morse TINGKAT PENGGALANG TINGKAT PENEGAK