PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENGELOLAAN LH Oleh : Cicilia Sulastri,SH.MSi. Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta, Agustus 2004
Pengelolaan SDA & LH Falsafah Antar Generasi Pasal 33 Amandemen UUD 1945 Pengelolaan SDA & LH Falsafah Antar Generasi Peraturan Perundang-undangan UU No. 24/1992 ttg Penataan Ruang Kepres No.32/1990 ttg Pengelolaan Kawasan Lindung UU No.23/1997 ttg Pengelolaan LH PP 18 jo 85/1999 PP 19/1999 PP 27/1999 PP 41/1999 PP 150/2000 PP 4/2001 PP 54/2001 PP 74/2001 PP 82/2001 9 KepKadal 4 KepMen LH 16 KepMen LH & 6 KepKadal 7 Kepmen LH & 2 KepKadal 1 Kepmen & 1 KepKadal 8 KepMen
PERATURAN PERUNDANGAN DI BIDANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SALAH SATU INSTRUMEN UNTUK MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN PENGELOLAAN LH LANDASAN HUKUM YANG MENDASARI KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LH UU NO.23 TAHUN 1997 DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA
LH LH. ALAM LH. BUATAN Udara Air Tanah Pesisir & Laut Keanekaragaman Hayati PENCEMARAN LH BADAN USAHA KEGIATAN USAHA PERORANGAN LH PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI BIDANG PLH LH. BUATAN Perkotaan Perdesaan Kawasan Tertentu KERUSAKAN LH LH. SOSIAL/BUDAYA Adat Istiadat Pranata Sosial
UU NO.23 TAHUN 1997 ASAS, TUJUAN & SASARAN PENGELOLAAN LH; HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LH; WEWENANG PENGELOLAAN LH; PELESTARIAN FUNGSI LH; PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP (PERIJINAN, PENGAWASAN & SANKSI ADMINISTRASI; PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP; PENYIDIKAN (PENEGAKAN HUKUM PIDANA).
Asas Pengelolaan LH (Pasal 3) Asas tanggung jawab Negara Negara bertanggungjawab untuk menjamin pemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat di satu sisi dan di sisi lain Negara mencegah terjadinya pemanfaatan sumber daya alam yang mencemari dan merusak lingkungan Asas Manfaat Pemanfaatan sumber daya alam harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,baik generasi sekarang dan generasi mendatang Asas Berkelanjutan Setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi
Tujuan dari Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 3) Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Sasaran dari Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 4) Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkunganhidup; Terwujudnnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup; Terjaminnya kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang; Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana; Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Hak setiap orang dalam pengelolaan lingkungan hidup (Pasal 5) Mendapatkan lingkungan hidup (air, tanah, udara, dsb) yang baik dan sehat (bebas dari pencemaran dan perusakan lingkungan); Mendapatkan informasi yang berkaitan dengan peran mereka dalam pengelolaan lingkungan hidup (misalnya berhak mendapatkan informasi mengenai dampak negatif dari suatu rencana kegiatan yang akan beroperasi di sekitar tempat tinggalnya); Berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan tugas dan perannya dalam masyarakat.
Kewajiban Setiap Orang dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 6) Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup; Mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; Bagi Penanggung Jawab Suatu Usaha/Kegiatan berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Peran Setiap Orang dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 7) Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan; Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; Menumbuhkan daya tanggap masyarakat untuk melakukan pengawasan social; Memberikan saran/pendapat (kepada pemerintah atau pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup); Menyampaikan informasi dan/atau laporan (misalnya informasi atau laporan mengenai dugaan pencemaran lingkungan dari kegiatan suatu industri).
Wewenang Pengelolaan LH (Pasal 8,9) Pemerintah (KLH & Instansi Pengelola LH di Daerah Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup; Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya genetika; Mengendalikan kegiatan yang memiliki dampak social; Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan
KEWAJIBAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN LH (Pasal 10) Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan & meningkatkan: a. Kesadaran & tanggung jawab pengambil keputusan; b. Kesadaran akan hak & tanggung jawab masyarakat; c. Kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah. Mengembangkan & menerapkankebijakan nasional yg menjamin terpeliharanya daya dukung & daya tampung LH; Mengembangkan & menerapkan perangkat yg bersifat preemtif, preventif & proaktif utk pencegahan penurunan dy dukung & dy tampung LH; Memanfaatkan & menerapkan teknologi akrab lingkungan; Menyelenggarakan penelitian & pengembangan di bidang LH; Menyediakan informasi LH & menyebarkannya kpd masyarakat; Memberikan penghargaan kpd orang/lembaga yg berjasa di bidang LH.
TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 11,12 & 13) PEMERINTAH Dunia Usaha Masyarakat LEGISLATIF LSM MEDIA MASSA
PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN LH No. PIHAK PERAN 1. Menteri Negara Lingkungan Hidup Penetapan kebijakan Nasional, koordinasi pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan nasional & pengendalian dampak lingkungan dari sumber tertentu 2. Menteri Sektoral Penetapan kebijakan pengelolaan lingkungan sektoral, pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan sektoral tertentu 3. Pemerintah Daerah (Propinsi) Penetapan kebijakan pengelolaan LH daerah Propinsi, Koordinasi pengelolaan dan pengendalian dampak LH di daerah, Pengendalian dampak LH lintas Kabupaten/Kota 4. Pemerintah Daerah (Kab/Kota) Kab/Kota, pengelolaan dan pengendalian dampak LH di wilayahnya
NO. PIHAK PERAN 5. Pemerintah Kecamatan Melaksanakan kebijakan pengelolaan dan pengendalian dampak LH di wilayah kecamatan 6. Masyarakat Melestarikan fungsi LH, Mencegah menanggulangi pencemaran/perusakan LH, pengawasan kinerja pemerintah dan kegiatan/usaha dalam pengelolaan LH 7. Dunia Usaha Mencegah dan menanggulangi pencemaran/perusakan LH, memberikan informasi pengelolaan LH kpd masy & pihak lain yg memerlukan 8. Legislatif Menyusun peraturan, menyusun & menyetujui anggaran dan melakukan pengawasan kinerja pemerintah dalam pengelolaan LH 9. Organisasi Lingkungan Hidup (LSM) Memberdayakan masyarakat, melakukan pengawasan kinerja Pemerintah dalam pengelolaan LH, penyalur aspirasi masyarakat dan mitra Pemerintah dalam penyusunan kebijakan pengelolaan LH 10. Media Massa Media informasi LH, penyalur aspirasi /kreasi masyarakat dan media pengawasan kinerja Pemerintah dalam pengelolaan LH
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup (Pasal 14,15,16,17,20,21) Setiap penanggung jawab usaha/kegiatan(di berbagai sektor kuntuk: Tidak mencemari dan merusak lingkungan; Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi kegiatan yang wajib AMDAL dan UKL/UPL bagi yang tidak wajib AMDAL; Melakukan pengelolaan limbah sisa hasil usaha/kegiatan. Tidak membuang limbah ke media lingkungan hidup, kecuali dengan ijin; Tidak melakukan impor limbah berbahaya dan beracun (B3). Pemberian Ijin Usaha/kegiatan, pejabat pemberi ijin harus memperhatikan: Rencana Tata Ruang Daerah; Pendapat Masyarakat; Pertimbangan dan rekomendasi pejabat lain yang berwenang yang berkaitan dengan usaha/kegiatan yang bersangkutan (Pasal 19) Persyaratan Penaatan Lingkungan dalam Ijin ( dari RKL dan RPL atau UKL dan UPL) Pasal 18
KETERKAITAN PERATURAN, AMDAL, PERIJINAN & PENGAWASAN & SANKSI PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGAWASAN UU TR UU PLH UU SEKTOR UU OTDA USAHA/KEGIATAN WAJIB AMDAL USAHA/KEGIATAN TDK WAJIB AMDAL TAAT TDK TAAT IJIN USAHA KA ANDAL, RKL, RPL UKL DAN UPL INSENTIF SANKSI BINA KOMISI AMDAL PUSAT DAN DAERAH/INSTANSI PENGELOLA LH PUSAT ATAU DAERAH PEJABAT PEMBERI IZIN ADM PERDATA PIDANA REKOMENDASI
Membuat Salinan Dokumen Memasuki tempat tertentu Mengambil Contoh W S Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha/kegiatan atas PUU yg berlaku Dapat diserahkan kepada PEMDA Untuk melakukan pengawasan MENTERI menetapkan PEJABAT yang berwenang melaksanakan PENGAWASAN Ka. DAERAH berwenang menetapkan PEJABAT PENGAWAS ALAT PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP Pemantauan Meminta Keterangan Membuat Catatan Membuat Salinan Dokumen Memasuki tempat tertentu Mengambil Contoh Memeriksa Peralatan Memeriksa Instalasi Memeriksa Alat Transportasi KEWAJIBAN Membawa Tanda Pengenal Memperlihatkan Surat Tugas Memperhatikan Situasi dan Kondisi Tempat Pengawasan KELEMBAGAAN PASAL 23 PEL. PASAL 22 KEWENANGAN PASAL 24
Instansi Pemberi Ijin atau SANKSI PERDATA(30-39) PIDANA(41-47) ADMINISTRASI (Pasal 25,26,27,28,29) Penyidikan Penuntutan Peradilan Pengajuan gugatan ganti rugi/ kompensasi lain ke pengadilan; Penyelesaian di luar Pengadilan (musyawarah) Paksaan Pemerintahan atau pembayaran uang Pengganti; Audit LH Wajib; Pencabutan ijin usaha Tindak Pidana Materiil Tindak Pidana Formil Pihak korban pencemaran/perusakan Lingkungan (Perorangan, Gugatan Perwakilan); Organisasi Lingkungan Hidup (Legal Standing) Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan LH Perorangan Korporasi Instansi Pemberi Ijin atau Gubernur/ Bupati/ Walikota Penyidik Polisi/PPNS LH; Jaksa Penuntut Umum; 3. Pembela 4. Hakim
PERATURAN PEMERINTAH NO.18 jo.85 TH 1999 TTG PENGELOLAAN LIMBAH B3 LIMBAH B3 DIIDENTIFIKASI MENURUT SUMBERNYA PELAKU PENGELOLAAN LIMBAH B3 ADALAH PENGHASIL, PENGUMPUL, PENGANGKUT, PEMANFAAT, PENGOLAH, DANPENIMBUN PRINSIP PENGELOLAAN LIMBAH B3 ADALAH “FROM CRADLE TO GRAVE” PENYIMPANAN, PENGUMPULAN, PEMANFAATAN, PENGOLAHAN/ PENIMBUNAN LIMBAH B3 WAJIB MEMILIKI IJIN MENLH PENGANGKUTAN LIMBAH B3 WAJIB MILIKI IJIN MENHUB SETELAH DPT REKOMENDASI MENLH PEMANFAATAN LIMBAH B3 (KEG. UTAMA ) WAJIBMILIKI IJIN DARI MENLH PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 OLEH MENLH PENGAWASAN PELAJKSANAAN SISTEM TANGGAP DARURAT SEC NASIONAL OLEH MENLH DAN DI DAERAH OLEH GUBERNUR/BUPATI/ WALIKOTA SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN IMPOR LIMBAH B3, PENGANGKUTAN LIMBAH B3 MELEWATI RI HARUS DISETUJUI OLEH MENLH, PENGIRIMAN LIMBAH B3 KE LUAR NEGERI HARUS DISETUJUI PEMERINTAH NEGARA PENERIMA
SETIAP ORANG BERHAK ATAS INFORMASI MENGENAI PENGELOLAAN LIMBAH B3 2 SETIAP ORANG BERHAK ATAS INFORMASI MENGENAI PENGELOLAAN LIMBAH B3 2. PENGHASIL, PENGUMPUL, PEMANFAAT, PENGANGKUT, PENGOLAH DAN PENIMBUN LIMBAH B3 BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENANGGULANGAN KECELAKAAN DAN PENCEMARAN LIMBAH B3 3. SANKSI BAGI PELANGGAR PP INI ADALAH: PERINGATAN TERTULIS, PENCABUTAN IJIN SEMENTARA, PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN DAN ANCAMAN PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UU 23/1997
PERATURAN PEMERINTAH NO PERATURAN PEMERINTAH NO.19 TH 1999 TTG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT PERLINDUNGAN MUTU LAUT DIDASARKAN PADA BAKU MUTU AIR LAUT,KRITERIA BAKU KERUSAKAN LAUT DAN STATUS MUTU LAUT SETIAP ORANG ATAU PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG DAPAT MENYEBABKAN PENC./KERUSAKAN LAUT WAJIB MELAKUKAN PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN AKIBAT PENCEMARAN ATAU KERUSAKAN LAUT DALAM KEADAAN DARURAT PEMBUANGAN BENDA DARI KAPAL KE LAUT DIPERBOLEHKAN TANPA IJIN, APABILA TELAH DILAKUKAN UPAYA PENCEGAHAN MAKSIMAL (WAJIB BERITAHU INSTANSI YG BERWENANG) SETIAP ORANG/PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YG MELAKUKAN DUMPING KE LAUT WAJIB MENDAPAT IJIN MENLH TATA CARA DUMPING DITETAPKAN OLEH MENLH MENTERI MELAKUKAN PENGAWASAN THD KETAATAN PERATURAN INI SETIAP ORANG/PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YG MENGAKIBATKAN PENCEMARAN/PERUSAKAN LAUT DAN MENIMBULKAN KERUGIASN PIHAK LAIN WAJIB MENANGGUNG BIAYA PENANGGULANGAN PENC/PERUSAKAN, PEMULIHAN SERTA MEMBAYAR GANTI RUGI KPD PIHAK YANG DIRUGIKAN
PERATURAN PEMERINTAH NO.27 TH 1999 TTG AMDAL AMDAL MERUPAKAN BAGIAN DARI STUDI KELAYAKAN SUATU RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN HASIL AMDAL DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH PENYUSUNAN AMDAL DAPAT DILAKUKAN MELALUI PENDEKATAN STUDI TERHADAP USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TUNGGAL, TERPADU ATAU KEGIATAN DALAM KAWASAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YG DAPAT MENIMBULKAN DAMPAK BESAR DAN PENTING WAJIB MEMILIKI AMDAL DAN YG TIDAK WAJIB MELAKSANAKAN UKL DAN UPL AMDAL MERUPAKAN SYARAT YG HARUS DIPENUHI UTK MENDAPATKAN IJIN USAHA/KEGIATAN PEJABAT YG BERWENANG MENERBITAN IJIN USAHA/KEGIATAN WAJIB MENCANTUMKAN RKL DAN RPL DALAM IJIN KOMISI PENILAI AMDAL TERDIRI DARI KOMISI AMDAL PUSAT DAN DAERAH KOMISI PENILAI AMDAL MENILAI KA ANDAL, ANDAL, RKL DAN RPL KOMISI PENILAI AMDAL DIBANTU TIM TEKNIS DARI MASING2 SEKTOR KOMISI PENILAI AMDAL TERDIRI DARI UNSUR INSTANSI PENGELOLA LH DAN INSTANSI TERKAIT
KOMISI PENILAI PUAT BERWENWNG MENILAI AMDAL BAGI USAHA/ KEGIATAN YG BERSIFAT STRATEGIS DAN/ATAU MENYANGKUT HANKAM NEGARA, MELIPUTI > 1 PROPINSI, BERLOKASI DI WILAYAH SENGKETA DG NEGARA LAIN, BERLOKASI DI LINTAS BATAS NEGARA RI DAN BERLOKASI DILUAR 12 MIL LAUT KEWENANGAN KOMISI PENILAI AMDAL DAERAH (PROPINSI DA KABUPATEN/ KOTA) DIATUR DALAM KEPMENLH NO.41 TH 2001 MEKANISME PENILAIAN KA ANDAL, ANDAL, RKL DAN RPL MENLH, GUBERNUR, BUPATI MENERBITKAN KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN BERDASARKAN HASIL PENILAIAN ANDAL , RKL DAN RPL APABILA HASIL PENILAIAN AMDAL MENYIMPULKAN BAHWA DAMPAK TIDAK DAPAT DITANGGULANGI OLEH TEKNOLOGI YG TERSEDIA ATAU BIAYA PENAGGULANGAN > DARIPADA DAMPAK POSITIF, MAKA KEGIATAN TSB TIDAK LAYAK LINGKUNGAN,MAKA IJIN USAHA HARUS DITOLAK KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN KADALUWARSA (TDK BERLAKU) APABILA DLM WAKTU 3 TH KEGIATAN TDK DILAKSANAKAN, PINDAH LOKASI, PERUBAHAN DESAIN/PROSES/KAPASITAS KEGIATAN ATAU TERJADI PERUBAHAN LINGK SANGAT MENDASAR KRN ALAMMATAU LAINNYA SEBELUM KEGIATAN DILAKSANAKAN KLH MELAKUKAN PEMBINAA TEKNIS THD KOMOSI PENILAI PUSAT DAN DAERAH INSTANSI TEKNIS PEMBINA MELAKUKAN PEMBINAAN TEKNIS PELAKSANAAN RKL DAN RPL
PENDIDIKAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN AMDAL DILAKUKAN DG KOORDINASI DENGAN INSTANSI PLH PENYUSUNAN AMDAL BG USAHA/KEGIATAN SKALA KECIL DIBANTU OLEH PEMERINTAH INSTANSI PLH DAN PEMRAKARSA WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA USAHA/KEGIATAN WARGA MASY YG BERKEPENTINGAN WAJIB DILIBATKAN DALAM PENYUSUNAN KA, PENILAIAN KA, ANDAL, RKL DAN RPL DOKUMEN AMDAL BERSIFAT TERBUKA UNTUK UMUM BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN KOMISI PENILAI DAN TIM TEKNIS DIBEBANKAN PADA APBN DAN APBD, DAN BIAYA PENYUSUNAN DAN PENILAIAN (BIAYA MENDATANGKAN WAKIL MASYDAN AHLI) AMDAL DITANGGUNG PEMRAKARSA PENILAIAN AMDAL SUATU KEG/USAHA YG SEDANG DALAM PROSES ATAU SUDAH DIAJUKAN PADA TGL 5 NOP TH 2000 TETAP DINILAI KOMISI AMDAL LAMA DAN HARUS SELESAI PALING LAMBAT 6 BULAN
PERATURAN PEMERINTAH NO.41 TH 1999 TTG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PERLINDUNGAN MUTU UDARA AMBIEN DIDASARKAN PADA BAKU MUTU UDARA AMBIEN, STATUS MUTU UDARA AMBIEN, BAKU MUTU EMISI AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG, BAKU TINGKAT GANGGUAN, KEBAUAN DAN KEBISINGAN DAN INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA BAKU MUTU AMBIEN DAERAH DITETAPKAN BERDASARKAN BAKU MUTU AMBIEN NASIONAL DAN STATUS MUTU UDARA AMBIEN DAERAH GUBERNUR MENETAPKAN STATUS MUTU UDARA AMBIEN DAN APABILA TERCEMAR WAJIB MENANGGULANGI MENLH MENETAPKAN BAKU MUTU EMISI SUMBER TAK BERGERAK, AMBANG BATAS GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR, BAKU TINGKAT, BAKU TINGKAT GANGGUAN, KEBISINGAN DAN GETARAN SUMBER TAK BERGERAK DAN ISPU PENGENDALIAN PENCEMARAN MELIPUTI PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN MUTU UDARA (DARI SUMBER BERGERAK & TAK BERGERAK) SETIAP ORANG YG MELAKUKAN USAHA/KEGIATAN YG MENGELUARKAN EMISI/ GANGGUAN, KEBAUAN DAN KEBISINGAN DAN GETARAN WAJIB MENAATI BAKU MUTU EMISI, BAKU TINGKAT KEBAUAN, GANGGUAN, KEBISINGAN, GETARAN DAN BAKU MUTU AMBIEN KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU DAN LAMA YG MENGELUARKAN EMISI ATAU KEBISINGAN WAJIB MEMENUHI AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG & KEBISINGAN KENDARAAN BERMOTOR
SETIAP PENANGGUNG JAWAB USAHA/KEGIATAN SUMBER TAK BERGERAK WAJIB MENAATI PERSYARATAN TEKNIS PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU WAJIB MELAKUKAN UJI TIPE EMISI & KEBISINGAN KENDARAAN BERMOTOR LAMA WAJIB MENJALANI UJI EMISI BERKALA WALIKOTA MELAKUKAN PENGAWASAN THD PENAATAN PERATURAN INI DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA SETIAP ORANG ATAU PENANGGUNG JAWAB USAHA/KEGIATAN YG MENGAKIBATKAN PENCEMARAN UDARA DAN MERUGIKAN PIHAK LAIN WAJIB MENANGGUNG BIAYA PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN UDARA & MEMBAYAR GANTI RUGI KPD PIHAK YG DIRUGIKAN PELANGGAR PERATURAN INI DIANCAM DENGAN PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UU NO.23/1997
PERATURAN PEMERINTAH NO PERATURAN PEMERINTAH NO.150 TH 2000 TTG PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA KRITERIA BAKU KERUSAKAN TANAH UTK PRODUKSI BIOMASSA MELIPUTI:KRITERIA BAKU KERUSAKAN TANAH AKIBAT EROSI AIR, KRITERIA KERUSAKAN TANAH DI LAHAN KERING DAN KRITERIA KERUSAKAN TANAH DI LAHAN BASAH KRITERIA BAKU KERUSAKAN TANAH DAERAH DITETAPKAN OLEH GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA BERDASARKAN KRITERIA BAKU NASIONAL BUPATI MENETAPKAN STATUS KERUSAKAN TANAH DI DAERAH SETIAP PENANGGUNG JAWAB USAHA/KEGIATAN MELAKUKAN UPAYA PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN & PEMULIHAN KERUSAKAN TANAH BUPATI MELAKUKAN PENGAWASAN PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH DI DAERAHNYA, GUBERNUR MELAKUKAN PENGAWASAN PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH YG BERDAMPAK LINTAS KABUPATEN/KOTA, MENLH MELAKUKAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH YG BERDAMPAK LINTAS PROPINSI
SETIAP ORANG YG MENDUGA/ MENGETAHUI TERJADINYA KERUSAKAN TANAH WAJIB MELAPORKAN KPD PEJABAT DAERAH SETEMPAT & PEJABAT TSB DLM WAKTU 7 HR WWJIB MENERUSKAN PADA GUBERNUR/ BUPATI/ WALIKOTA GUB/BU/WALKOT DLM WAKTU SELAMBAT2NYA 16 HR SEGERA MELAKUKAN VERIFIKASI, APABILA HASILNYA TELAH TERJADI KERUSAKAN TANAH DPT MEMERINTAHKAN PENGHENTIAN PELANGGARAN, PENANGGULANGAN & PEMULIHAN GUB/BU/WALKOT WAJIB MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT & APARATUR AKAN HAK, TGG JAWAB DAN KEMAMPUANNYA UTK MENCEGAH KERUSAKAN TANAH GUB/BUP/WALKOT WAJIB MEMBERIKAN INFORMASI KPD MASYARAKAT TTG KONDISI TANAH DAN STATUSKERUSAKANNYA, RENCANA, PELAKSANAAN DAN HASIL PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN KEGIATAN2 YG POTENSI MENIMBULKAN KERUSAKAN TANAH PERUSAK TANAH DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UU 23/1997
PERATURAN PEMERINTAH NO 4 TH 2001 TTG PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU PENCEMARAN LH YG BERKAITAN DENGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KRITERIA BAKU KERUSAKAN LH & BAKU MUTU UDARA YG BERHUB DG KEBAKARAN HUTAN & LAHAN TERDIRI DR KRITERIA KERUSAKAN LH DAN BAKU MUTU UDARA NASIONAL DAN DAERAH KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN NASIONAL TERDIRI DARI KRITERIA UMUM DAN TEKNIS KRTERIA UMUM TERDIRI DR KRITERIA BAKU KERUSAKAN TANAH MINERAL, TANAH GAMBUT, FLORA DAN FAUNA KRITERIA TEKNIS DITETAPKAN OLEH MENLH BERDASARKAN KRITERIA UMUM & APABILA BELUMDITETAPKAN DIGUNAKAN KRITERIA UMUM KRITERIA BAKU KERUSAKAN DAERAH DITETAPKAN GUB/BUP/WALKOT SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN PEMBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN & MENCEGAH, MENANGGULANGI SERTA MEMULIHKAN KERUSAKAN/PENC AKIBAT KEBAKARAN HUTAN/LAHAN MENTERI KEHUTANAN MENGKOORDINASIKAN PEMADAMAN KEBAKARAN HUTAN/LAHAN LINTAS PROPINSI/NEGARA MENLH MENGEMBANGKAN SDM DI BIDANG EVALUASI DAMPAK LH & PENYUSUNAN STRATEGI PEMULIHAN LH SERTA MENGKOORDINASIKAN PENANGGULANGAN & PEMULIHAN DAMPAK LH
8. GUBERNUR MENGENDALIKAN DAN MENGAWASAI PENGENDALIAN KERUSAKAN/ PENCEMARAN LH AKIBAT KEBAKARAN HUTAN/LAHAN YG DAMPAKNYA LINTAS KABUPATEN/ KOTA BUPATI MENGENDALIKAN DAN MENGAWASI PENGENDALIAN KERUSAKAN/ PENCEMARAN AKIBAT KEBAKARAN HUTAN/LAHAN DI DAERAHNYA APABILA HASIL PENGAWASAN LH RUSAK/CEMAR DPT PERINTAHKAN PENGHENTIAN PELANGGARAN, PENANGGULANGAN & PEMULIHAN SETIAP ORANG YG MENDUGA/MENGETAHUI TERJADINYA KEBAKARAN HUTAN/ LAHAN WAJIB MELAPORKAN KPD PEJABAT DAERAH SETEMPAT, DLM WAKTU 2 HR TERUSKAN KPD GUB/BUP/WALKOT & DLAM WAKTU 1 HR SEGERA LAKUKAN VERIFIKASI & APABILA BENAR PERINTAHKAN PENANGGUNG JAWAB USAHA ATAU PIHAK KE 3 TANGGULANGIKEBAKARAN GUB/BUP/WALKOT WAJIB MENINGKATKAN KESADARAN MASY & APARATUR AKAN HAK, TGG JAWAB DAN KEMAMPUANNYA MENCEGAH KEBAKARAN GUB/BUP/WALKOT WAJIB BERIKAN INFORMASI KEBAKARAN HUTAN/LAHAN KPD MASYARAKAT SETIAP ORG PUNYA HAK YG SAMA ATAS INFORMASI & PERAN SERTANYA DLM PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN/LAHAN PELANGGAR PP INI DAPAT DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI DAN ANCAMAN PIDANA SERTA PERDATA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UU 23/1997
PERATURAN PEMERINTAH NO.54 TH 2000 TTG LPJPPSLH DI LUAR PENGADILAN PENYELESAIAN SENGKETA LH DI LUAR PENGADILAN MERUPAKAN PILIHAN PARA PIHAK & BERSIFAT SUKARELA LPJPPSLH DIBENTUK OLEH PEMERINTAH (PUSAT & DAERAH DAN ATAU MASYARAKAT LPJPPSLH BERIKAN BANTUAN PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LH DI LUAR PENGADILAN DAN MENGGUNAKAN MEDIATOR, ARBITER DAN PIHAK KETIGA LAINNYA (ANGGOTA) PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA ADL CAKAP LAKUKAN TINDAKAN HUKUM, UMUR MIN 35 TH (ARBITER) & 30 TH (MEDIATOR DAN PIHAK KETIGA LAINNYA), BERPENGALAMAN DI BID. LH MIN. 15 TH (ARBITER) & 5 TH (MEDIATOR & PIHAK KETIGA LAINNYA), TIDAK ADA KEBERATAN MASYARAKAT SERTA MILIKI KETRAMPILAN PERUNDINGAN PERSYARATAN UTK MENJADI MEDIATOR/PIHAK KE3 LAINNYA DLM SUATU PENYELESAIAN SENGKETA LH ADL: DISETUJUI PARA PIHAK, TIDAK MEMPUNYAI HUB. KELUARGA/KERJA, TDK MILIKI KEPENTINGAN FINANSIAL/LAIN DG PARA PIHAK SALAH SATU/PARA PIHAK YG BERSENGKETA DPT AJUKAN PERMOHONAN KPD LPJPPSLH & TEMBUSAN KPD MENLH, DLM 30 HR MENLH TUGASKAN VERIFIKASI,14 HR SETELAH TERIMA HASIL VERIFIKASI LPJPPSLH UNDANG PR PIHAK
APABILA DLM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA MEDIATOR/PIHAK KE 3 LAINNYA BERPIHAK ATAU SEMBUNYIKAN INFORMASI TTG PERSYARATAN MEREKA, MEDIATOR/ PIHAK KE 3 WAJIB UNDUR DIRI ATAU DIHENTIKAN OLEH PARA PIHAK KESEPAKATAN PR PIHAK WAJIB DITUANGKAN DLM PERJANJIAN TERTULIS BERMATERAI, & DLM WAKTU 30 HR OLEH MEDIATOR/PIHAK KE 3/PARA PIHAK DIDAFTARKAN PANITERA PN TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA LH DENGAN JASA ARBITER TUNDUK PADA PERATURAN PER-UU-AN DI BIDANG ARBITRASI BIAYA MEDIATOR/PIHAK KE 3 LAINNYA DIBEBANKAN PD SALAH SATU/ PARA PIHAK, PEMERINTAH ATAU SUMBER DANA LAINNYA YG TIDAK MENGIKAT DAN BIAYA KESEKRETARIATAN DIBEBANKAN PADA APBN/ APBD
PERATURAN PEMERINTAH NO PERATURAN PEMERINTAH NO.82 TH 2001 TTG PENGELOLAAN KUALITAS AIR & PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PENGELOLAAN KUALITAS AIR & PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DISELENGGARAKAN SEC. TERPADU DG PENDEKATAN EKOSISTEM PENGELOLAAN KUALITAS AIR & PENGENDALIAN PENC. AIR DPT DILAKUKAN PIHAK KE 3 BERDASARKAN PERATURAN PER-UU-AN PEMERINTAH MELAKUKAN PENGELOLAAN KUALITAS AIR LINTAS PROPINSI DAN/ATAU LINTAS BATAS NEGARA, PEMERINTAH PROPINSI MENGKOORDINASIKAN PENGELOLAAN KUALITAS AIR LINTAS KAB/KOTA & PEMERINTAH KAB/KOTA MELAKUKAN PENGELOLAAN KUALITAS AIR DI KAB/KOTA KLASIFIKASI MUTU AIR MELIPUTI: KLAS I (ABAM & PERUNTUKAN LAINNYA),KLAS II (PRASARANA/SARANA REKREASI AIR, BUDIDAYA AIR TAWAR, IRIGASI .& PERUNTUKAN LAINNYA), KLAS III (BUDIDAYA AIR TAWAR, PETERNAKAN & IRIGASI PERUNTUKAN LAINNYA, KLAS IV (IRIGASI & PERUNTUKAN LAINNYA) PENETAPAN KELAS AIR DG KEPPRES (SUMBER AIR LINTAS BATAS PROP/NEG), PERDA PROP (SUMBER AIR LINTAS BATAS KAB/KOTA), PERDA KAB/KOTA (SUMBER AIR DLM SUATU KAB/KOTA).
BAKU MUTU AIR DITETAPKAN BERDASARKAN PENGKAJIAN KLAS AIR & MUTU PEMERINTAH MELAKUKAN PENGENDALIAN PENC. AIR PD SUMBER AIR LINTAS PROP/NEGARA, PEMERINTAH PROPINSI MELAKUKAN PENGENDALIAN PENC. AIR PD AUMBER AIR LINTAS BATAS KAB/KOTA, PEMERINTAH KAB/KOTA MELAKUKAN PENGENDALIAN PENC.AIR PD SUMBER AIR YG BERADA DLM SUATU WIL KAB/KOTA DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENC/AIR DITETAPKAN DAYA TAMPUNG BEBAN PENC. PD SUMBER AIR DAYA TAMPUNG BEBAN PENC.AIR DIGUNAKAN UTK: PEMBERIAN IJIN LOKASI, PENGELOLAAN AIR & SUMBER AIR, PENETAPAN RTR, PEMBERIAN IJIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH, PENETAPAN MUTU AIR SASARAN & PROGRAM KERJA SETIAP ORANG YG MEMBUANG LIMBAH KE PRASARANA/ SARANA PENGOLAHAN AIR LIMBAH YG DISEDIAKAN PEM.KAB/KOTA DIKENAKAN RETRIBUSI SETIAP ORANG YG MENDUGA/MENGETAHUI TERJADINYA PENC.AIR WAJIB MELAPOR KPD PEJABAT BERWENANG, DLM WAKTU 3 HR SEGERA DITERUSKAN KPD BUPATI/ WALKOT/ MENLH, SEGERA LAKUKAN VERIFIKASI & JIKA BENAR DPT PERINTAHKAN PENGHENTIAN PELANGGARAN DAN TANGGULANGI PENC. SETIAP USAHA/KEGIATAN YG AKAN MEMANFAATKAN AIR LIMBAH KE TANAH ATAU MEMBUANG AIR LIMBAH KE AIR/SB AIR WAJIB MENDAPAT IJIN DARI BUPATI/WALIKOTA BERDASARKAN KAJIAN SETIAP ORANG DILARANG MEMBUANG LIMBAH PADAT DAN ATAU GAS KE DALAM AIR/SUMBER AIR
PEMERINTAH (PUSAT & DAERAH) MELAKUKAN PEMBINAAN KETAATAN PENANGGUNG JAWAB USAHA/KEG DLM PENGENDALIAN PENC.AIR MLLI PENYULUHAN, INSENTIF DISINSENTIF, DLL BUPATI/WALIKOTA (MLLI PPLHD) MELAKUKAN PENGAWASAN PENAATAN PERSYARATAN DALAM IPAL DAN IAAL PD TANAH, DALAM HAL TERTENTU PPLH MELAKUKAN PENGAWASAN PELANGGARAN THD PP INI & PERATURAN PEALKSANAANNYA DPT DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI, ANCAMAN PIDANA DAN PENEGAKAN HUKUM PERDATA PENETAPAN DAYA TAMPUNG BEBAN PENCEMARAN AIR & PENYESUAIAN BAKU MUTU AIR SELAMBAT2NYA 3 TH SEJAK PP INI DIUNDANGKAN JIKA BAKU MUTU PD SUMBER AIR BELUM DITETAPKAN BERLAKU KRITERIA MUTU AIR KLAS II
PERATURAN PEMERINTAH NO.74 TH 2001 TTG PENGELOLAAN B3 PENGATURAN PENGELOLAAN B3 BERTUJUAN MENCEGAH/MENGURANGI RISIKO DAMPAK B3 THD LH. KESEHATAN MNS & MAKHLUK HIDUP LAIN PP INI TDK MENGATUR PENGELOLAAN BAHAN RADIOAKTIF, BAHAN PELEDAK, HASIL PRODUKSI TAMBANG MINYAK DAN GAS BUMI & HASIL OLAHANNYA, MAKANAN MINUMAN DAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN, PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA & KOSMETIKA, BAHAN SEDIAAN FARMASI, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, ZAT ADIKTIF, SENJATA KIMIA DAN BIOLOGI SETIAP ORANG YG MELAKUKAN KEG.PENGELOLAAN B3 WAJIB MENCEGAH PENC/KERUSAKAN LH KLASIFIKASI B3 ADL: B3 YG DPT DIPERGUNAKAN, B3 YG DILARANG DIPERGUNAKAN & B3 YG TERBATAS DIPERGUNAKAN SETIAP B3 WAJIB DIREGISTRASIKAN OLEH PENGHASIL/PENGIMPOR REGISTRASI B3 YG TDK DIATUR PP INI DIAJUKAN PD INSTANSI BERWENANG DAN BG B3 YG DIATUR DLM PP INI DIAJUKAN PD MENLH SETIAP ORG YG MENGEKSPOR/MENGIMPOR B3 YG TERBATAS DIPERGUNAKAN WAJIB MENGIKUTI PROSEDUR NOTIFIKASI SETIAP ORG YG MELAKUKAN PENGELOLAAN B3 WAJIB MENJAGA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, MENANGGULANGI KECELAKAAN AKIBAT B3
PENGAWASAN THD KEGIATAN PENGELOLAAN B3 DILAKUKAN OLEH KLH DAN INSTANSI YG BERWENANG GUB/BUPATI/WALKOT & PENGELOLA B3 WAJIB MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TTG PEMAHAMAN B3 SETIAP ORANG MEMILIKI HAK ATAS INFORMASI TTG UPAYA PENGENDALIAN B3 & HAK YG SAMA UTK BERPERAN SERTA DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3 PELANGGARAN THD PP INI DAPAT DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI, ANCAMAN HUKUMAN PIDANA, DAN PENEGAKAN HUKUM PERDATA.