ETIKA & KODE ETIK BAGI REVIEWER INDONESIA*)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Etika Profesi Public Relations
KODE ETIK REVIEWR TOT CALON REVIEWER PENELITIAN INTERNAL PERGURUAN TINGGI DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DIREKTORAT PENDIDIKAN.
Hubungan antara Moral dan Etika:
EMO PEMBELAJARAN DI PERGURUAN TINGGI
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Etika Guru Profesional
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
perkembangan ETIKA PROFESI
KODE ETIK APARATUR PEMERINTAHAN
Professional Ethics Introduction M-1 Tony Soebijono.
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
PROFESI & PROFESIONAL.
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KODE ETIK DALAM PENELITIAN
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ETIKA PROFESI PURWATI.
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
ETIKA & KODE ETIK BAGI REVIEWER INDONESIA*)
ETIKA & KODE ETIK BAGI REVIEWER INDONESIA*)
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
ETIKA BISNIS purwati.
KODE ETIK ASESOR & Validator
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
ETIKA PERPAJAKAN.
KEWAJIBAN REVIEWER Kewajiban Umum 1
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)
BABIV ETIKA PROFESI.
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial dalam bisnis internasional
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
KODE ETIK PROFESI.
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
IMPLIKASI ETIK DARI TEKNOLOGI INFORMASI
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Ethical Implications of Informations Technology
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mereview Proposal ".....Sekedar Berbagi Pengalaman "
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
Peran Strategis dan Etika Penulisan Karya Ilmiah
MATERI 7. MATERI 7 KODE ETIK PERSAGI AHLI GIZI HARUS SENANTIASA BERTAQWA KEPADA TUHAN YME, BERLANDASKAN PANCASILA, UUD 1945, AD-ART DAN KODE ETIK PROFESI.
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
Pentingnya Etika Penelitian  Manusia tidak terlepas dari perilaku yang diperankannya sehingga dibutuhkan etika dalam mendampingi perilaku tersebut. 
ETIKA PROFESI.
NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
Pengenalan Mata Kuliah
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ETIKA PROFESI
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

ETIKA & KODE ETIK BAGI REVIEWER INDONESIA*) Tim Narasumber ToT Reviewer Internal PT Dit. Litabmas Ditjen Dikti Kemendikbud 2012 *) Disarikan dari tulisan Prof. Mien A Rifai: Etika dan Kode Etik untuk Asesor Indonesia

 Saat ini  ADA SANKSI Mengambil bukan haknya = AMORAL Batasan tidak jelas  - DIBIARKAN - DICIBIR (Sebelum ada Permendiknas 17/2010) (Pencegahan & Penanggulangan Plagiat di PT) Saat ini  ADA SANKSI

KODE ETIK PROFESIONAL Tidak bersanksi PIDANA Mengatur tata cara hubungan antar PROFESIONAL (Asesor, Penilai, Reviewer, Penelaah, Juri dsb.)  Menjuruskan perilaku PROFESIONAL mengeluarkan: (Kode kehormatan, Kode profesional, Kode berperilaku) Tidak bersanksi PIDANA (Pelanggar tidak masuk penjara)

Masalah: Dipersulit oleh kenyataan, antara lain setiap cendekiawan memiliki: Pengalaman sejarah Latar belakang ethnik Lingkungan sosial/budaya Keturunan Adat, agama, bahasa  BERBEDA

KODE ETIK CENDEKIAWAN INDONESIA # Kelompok profesi yg sdh mem-punyai kode etik dlm berfikir, ber-ujar & bertindak sehari-harinya # Dlm kesibukan memapankan jati dirinya sbg: Kelompok budayawan, seniman & birokrat Membina & membangun bangsa # Namun, bbrp org terpelajar Indonesia mungkin: - Terlena - Lupa - Blm sempat Memikirkan/menuangkan kode etik secara tertulis # Kasus-kasus: Plagiat Pencurian data Pemalsuan bukti Krisis KEPERCAYAAN pada orang-orang terpelajar Kode Etik Internasional

ILMUWAN INDONESIA Sebagai kelompok profesi yang terpelajar berkewajiban untuk memajukan profesinya ↑ Kemampuan ↑ Kompetensi ↑ Perkembangan mutakhir ↑ Perhimpunan ilmiahnya Berbagi gagasan dan informasi ↑ Kemitraan Bersinergi dengan sesamanya Menjaga nama baik Menjauhi persaingan yang tidak wajar

Dituntut : ILMUWAN INDONESIA Memelihara integritasnya dgn ber- kiprah dlm kompetensinya Bersikap objektif Tidak berpihak Menghormati sesama ilmuwan Menjauhi plagiasi & penyimpangan ilmiah yg lain

DAMPAKNYA PADA LINGKUNGAN Semua orang terpelajar Indonesia harus : Menghormati semua klien Mengemban amanah kepentingan (stakeholder) disiplin ilmu & spesialisasinya Menjaga kerahasiaan Menyampaikan pendapat yg wajar Perlu bekerja keras dengan penuh : Kesetiaaan Kejujuran Tanggung jawab Perlu memahami & mengantisipasi : DAMPAKNYA PADA LINGKUNGAN

ETIKA PENELITIAN Terkait moralPedoman baik-buruk PenelitianAkan mempengaruhi “kesejahteraan & kenyamanan” Pilihan suatu cara/teknis tertentu berimplikasi moral Ada salah jujur & salah kelalaian (pembohongan)

Lanjutan: Melakukan “mistik” data (me + / -) Plagiat  via Sitasi, FC, Copy-Paste Pelanggaran kerahasiaan Penyimpangan dari kaidah umum (u/ proposal, penelitian, artikel)

KETERKAITAN ETIKA Teknik percobaan  Dapat direproduksi Validitas data  Sifat data yg dikoleksi Sitasi  Dalam Laporan & Artikel Kepentingan  Penelitian “sponsor” Diseminasi  Keterbukaan & kejujuran Angka kredit  Akomodasi personal Urutan nama  Kesepakatan antar tim

TANGGUNG JAWAB MORAL Menjamin kebenaran & keterandalan pernyataan ilmiahnya Jujur menyampaikan fakta & realita Berani memberi tanggapan atas pernyataan salah/kurang benar dari ilmuwan lain

KODE ETIK UNTUK REVIEWER Menjunjung tinggi posisi terhormat sebagai pene- laah (reviewer), dengan bertindak obyektif sesuai dengan yg diketahui, diyakini, & kemampuan yg dimilikinya Memahami & mematuhi segala peraturan dalam Buku Panduan Penelitian (skim, sistematika, per- syaratan dll.), serta mengetahui tentang ruang lingkup tugas, tanggung jawab, hak&kewajibannya Berlaku jujur pada diri sendiri, mengakui keter- batasan kemampuannya, mendiskualifikasi diri apabila terjadi conflict of interest, & mau menyata- kan secara terbuka apabila merasa tidak kompeten mereview

Lanjutan: 4. Mau mengakui kekhilafan & kesalahannya, agar dapat dilakukan perbaikan 5. Perlu memiliki pikiran terbuka terhadap perkem- bangan & informasi baru yg mungkin bertentangan dengan pendapat umum, sehingga perlu berpikir dua kali sebelum meloloskan/menolak proposal 6. Taat azas, tidak memenangkan pendapat sendiri & pandangan teman/orang yg disenangi, sehingga tidak pilih kasih (selain terkait dengan segi teknis persoalan yg direview) 7. Bekerja tekun dengan disiplin waktu yg ketat, sehingga tetap menjaga kelancaran tugas

Lanjutan: 8. Memperhatikan aspek kerahasiaan dengan tidak mengiklankan diri, tugas, fungsi, & macam peker- jaannya yg berkaitan sebagai reviewer 9. Selalu menolak segala bentuk pemberian & ke- mudahan dari pihak yg dpt mempengaruhi tugasnya 10.Demi menjunjung integritas pribadi, tidak meng- ambil keuntungan dari informasi & substansi pro- posal yg direview, apalagi sampai mendiamkan/ menolaknya untuk kemudian menyadap & meng- gunakan sebagai gagasannya

Lanjutan: 11.Untuk kebakuan & tertib administrasi, pekerjaan mereview harus mengikuti sistem sehingga semua langkah kegiatan terekam, walau berazas rahasia (classified), segala sesuatunya harus dapat di- buktikan memiliki sifat keterbukaan (transparancy), keterlacakan (traceability), ketaatazasan (consis- tency), keadilan (fairness) dan ketepatwaktuan (timeliness) 12.Saat akan meloloskan proposal (terutama yg meragukan mutunya), dituntut untuk instropeksi diri secara jujur, bersediakah dirinya & lingkungan dekatnya menggunakan produk terkait nantinya?