“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Dewan Pengawas syari’ah
TEKNIK DAN STRATEGI PEMBUATAN KONTRAK DALAM PRODUK JASA
Laporan Keuangan Bank Syariah
PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
INVESTASI. Pembiayaan Investasi Merupakan pembiayaaan jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan untuk :
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Memberi kesempatan sebagai pemimpin unit
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Pengenalan Bank Syariah:
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah.
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH.
Dasar-Dasar Pembiayaan Bank Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK SYARIAH.
PERTEMUAN MINGGU 12 LEASING
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
Bank Konvensional dan Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah Titipan Beban Biaya Penitipan Bank Syari’ah Nasabah Gambar 5.2 “Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah

“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Dhomanah 1. Titipan Bank Syari’ah 4. Beri Bonus 2. Pemanfaatan Dana 3. Bagi Hasil Prinsip ini dikembangkan dalam bentuk: 1. Current Account (Giro) 2. Saving Account (Tabungan Berjangka) Gambar 5.3 “Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Dhomanah

“Skema Kerja Prinsip al-Mudharabah Nasabah Perjanjian Bagi Hasil Bank Syari’ah Keahlian Modal 100% Keuntungan Pengembalian Modal Pokok Bagi Hasil Sesuai Dengan Nisbah Nisbah Y% Nisbah Y% Modal 100% Gambar 6.4 “Skema Kerja Prinsip al-Mudharabah

Skema Kerja Prinsip al-Murabahah 1. Negosiasi dan Persyaratan 2. Akad Jual Beli 6. Bayar Tunai atau tangguh Nasabah Bank Syari’ah 3. Beli Barang 4. Kirim 5. Terima Barang & Dokumen Supplier Gambar 6.5 Skema Kerja Prinsip al-Murabahah

Skema Kerja Prinsip Bai Bithaman Ajil 1. Negosiasi dan Persyaratan 2. Akad Jual Beli 6. Bayar dengan cicilan Nasabah Bank Syari’ah 3. Beli Barang 4. Kirim 5. Terima Barang & Dokumen Supplier Gambar 6.5 Skema Kerja Prinsip Bai Bithaman Ajil

Skema Kerja Prinsip Bai as-Salam 1. Negosiasi Pesanan Dengan Kriteria 5. Bayar Nasabah Bank Syari’ah 3. Kirim Dokumen 4. Kirim Pesanan 2. Pemesanan Barang Nasabah dan Bayar Tunai Suplier Gambar 6.6 Skema Kerja Prinsip Bai as-Salam

Skema Kerja Prinsip Bai al-Istishna’ 1. Negosiasi Pesanan Dengan Kriteria Bank Syari’ah 3. Jual Barang Nasabah 3. Kirim Dokumen 2. Membeli barang dengan cicilan Suplier Gambar 6.7 Skema Kerja Prinsip Bai al-Istishna’

Skema Kerja Prinsip Bai al-Istishna’ antara bank dengan suplier 1. Negosiasi Pesanan Dengan Kriteria Bank Syari’ah 6. Pembayaran cicilan 3. Akad Jual Barang Nasabah 5. Kirim Dokumen 2. Akad Membeli barang dengan cicilan 4. Kirim Pesanan Suplier Gambar 6.7 Skema Kerja Prinsip Bai al-Istishna’ antara bank dengan suplier dan Ba’i Bithaman Ajil antara bank dengan nasabah Gita Danupranata, S.E., M.M.

Skema Kerja Prinsip Ijarah Obyek Sewa Suplier Nasabah Bank Milik Sewa Bank Syari’ah 2. Beli Obyek Sewa 1. Pesan Obyek Sewa Gambar 6.8 Skema Kerja Prinsip Ijarah Gita Danupranata, S.E., M.M.

Skema Kerja Prinsip Ijarah Muntahia Bithamlik Milik Obyek Sewa Suplier Nasabah Bank Milik 3. Sewa Beli Bank Syari’ah 2. Beli Obyek Sewa 1. Pesan Obyek Sewa Gambar 6.9 Skema Kerja Prinsip Ijarah Muntahia Bithamlik

Skema Kerja Prinsip al-Musyarakah Gita Danupranata, S.E., M.M. Bank Syari’ah Sebagian Modal Sebagian Modal Nasabah Keuntungan Bagi Hasil Sesuai Dengan Nisbah Nisbah X% Nisbah Y% Gambar 6.10 Skema Kerja Prinsip al-Musyarakah

Skema Kerja Prinsip al-Hiwalah Bank Syari’ah 2. Invoice 5. Bayar 3. Bayar 4. Tagih 1. Suplay Barang Suplier Pembeli Gambar 6.11 Skema Kerja Prinsip al-Hiwalah Gita Danupranata, S.E., M.M.

Skema Kerja Prinsip ar-Rahn Pembiayaan 2. Permohonan Pembiayaan 1.c 3. Akad Pembiayaan 4. Hutang Piutang + Mark up 1.a 1.b. Titipan/Gadai Gambar 6.12 Skema Kerja Prinsip ar-Rahn

Skema Kerja Prinsipal-Qardh Perjanjian Qardh Bank Syari’ah Keahlian Modal 100% ZIS Nasabah Proyek Keuntungan Modal 100%+ administrasi Gambar 6.13 Skema Kerja Prinsipal-Qardh Gita Danupranata, S.E., M.M.

Skema Kerja Prinsip al-Wakalah Kontrak + Fee Agency Administration Collection Payment Nasabah Kontrak + Fee Investor Gambar 6.14 Skema Kerja Prinsip al-Wakalah Gita Danupranata, S.E., M.M.

Skema Kerja Prinsip al-Kafalah BAB.17 Bank (Penanggung) Jasa Obyek (Tertanggung) Nasabah (Ditanggung) Jaminan Kewajiban Gambar 6.15 Skema Kerja Prinsip al-Kafalah

Prinsip-prinsip Dasar Operasi Bank Syariah a. Al Mudharabah: merupakan bentuk kerja sama (parthership) dimana satu pihak memberi dana sementara pihak lainnya memberi keahlian atau manajemen. b. Al Musyarakah (profit sharing): merupakan bentuk kerjasama (partnership) melibatkan pengumpulan dana diantara dua atau tiga pihak untuk membiayai usaha tertentu. c. Al Wadiah: merupakan perjanjian antara pemilik barang/uang dengan pihak yang menyimpannya dimana pihak terakhir akan menyimpan dan menjaga uang atau barang yang didepositokan.

Al Murabahah: merupakan tehnik pendanaan dimana dilakukan kontrak penjualan antara pembeli dengan penjual dengan harga penjualan yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga aslinya. Al Bai Bithaman Ajil: merupakan pendanaan dimana bank membeli mesin dan kemudian menjual ke pihak yang memerlukan mesin tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Al Bai Al Dyn: merupakan penjualan klaim (piutang) dengan diskonto, Piutang tersebut berasal dari penjualan/pembelian barang atau jasa. Al Sharf: merupakan penjualan/pembelian mata uang asing tertentu dengan mata uang lainya.

Al Ijarah (leasing tanpa hak pembelian): merupakan perjanjian antara lessor dengan lessee yang mempunyai hak menggunakan mesin/peralatan dengan pembayaran sewa tertentu yang telah disepakati. Al Wakalah: merupakan perjanjian transfer wewenang (pemberian kuasa) kepada pihak lain untuk melaksanakan pekarjaan tertentu untuk kepentingan pihak pertama. Al Kafalah (jaminan): merupakan perjanjian pemberian jaminan. Pihak penjamin bertanggung jawab terhadap pembayaran hutang atau pelaksanaan pekerjaan tertentu kepada pihak penerima jaminan. l. Al Hiwalah; merupakan perjanjian transfer kewajiban dari satu pihak ke pihak lainnya.

Al Qord Ul Hasan: merupakan perjanjian antara pemberi pinjaman dengan peminjam, dimana peminjam berkewajiban membayar sesuai dengan jumlah hutang. Tetapi jika peminjam tidak bisa membayar hutang tersebut, sanksi tidak bisa diberikan terhadap peminjam. Disamping kegiatan pencarian dana dan penanaman dana, bank Islam juga bisa melakukan aktifitas-aktifitas lainnya seperti pemberian jaminan dengan prinsip Al Kafalah, transfer uang dengan prinsip Al Hiwalah, penyimpanan barang atau surat berharga dengan prinsip Al Waidah dan Al Wakalah, dan pembukaan L/C (Letter of Credit) dengan prinsip Al Wakalah, Al Musyarakah, dan Al Murabahah.