Dewan Pengawas syari’ah STRUKTUR ORGANISASI BANK SYARI’AH RUPS/RAPAT ANGGOTA Dewan Komisaris Dewan Pengawas syari’ah Direksi Div. Marketing Div. Operasional Div. Umum Div. Pengawas Funding A/O Support Pemb. Adm. Pemb. Pengawas Pemb. Kas & Teller S/A Bag. Jasa Nasabah Pembukuan Sekretaris Personalia Perbekalan Keamanan URT Kantor Personalia Marketing Operasional Umum
Hawalah Wadiah Mudharabah Tabungan Deposito Giro Equity Financing Debt Financing Wakalah Kafalah Joalah Rahn Penghimpunan Dana (Funding) PRODUK BANK SYARI’AH Penyaluran Dana (Financing) Jasa Layanan Perbankan
Barang - uang Jual beli Sharf Sewa Ijarah menyewa Murabahah Bai Bithaman ajil Ijarah Salam Sale Isthisna Sale Barang - uang Debt Financing Uang barang Uang- uang Sharf
Bai Bithaman Ajil (BBA) adalah menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara kredit. Bai as-Salam adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara advance manakala penyerahan barang dilakukan secara kemudian Bai al-Istishna adalah kontrak order yang ditandatangani bersama antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan suatu jenis barang tertentu atau suatu perjanjian jual beli dimana barang yang akan diperjualbelikan belum ada.
JASA LAYANAN PERBANKAN Wakalah : Mewakilkan kepada bank untuk transaksi Kafalah : Jaminan yang diberikan bank kepada pihak lain Hawalah : Menagihkan Joalah : Kontrak Rahn : Gadai