Sertifikasi Manajer Risiko

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Advertisements

DASAR HUKUM PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
Bab 8. Manajemen Risiko Bank Syariah
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Badan Layanan Umum (BLU)
Penyusunan Kebijakan ICAAP
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Assesment Process Deepening Pendalaman dan kesamaan proses asesmen (Interview) Jum’at, 19 Desember 2014.
STANDAR UMUM PEMERIKSAAN
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Cetak biru perbankan syariah
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
Integrated Risk Management For Managing Bank As a Holding Company
METODE GCG ASSEMENT & SELF ASSEMENT
MANAJEMEN RISIKO & TINGKAT KINERJA & KESEHATAN BANK
Perbankan Syariah Indonesia
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
Teori tentang Rahasia Bank
RISK MANAGEMENT 2 Rachmad.
- BANK MANAGEMENT- REVIEW PERBANKAN DI INDONESIA
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM
Pengendalian Intern dalam Penerapan Manajemen Risiko
SISTEM INFORMASI DALAM MANAJEMEN PERUSAHAAN Pertemuan Minggu-3
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Penerapan Manajemen Risiko
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Risiko & Regulasi Perbankan
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Organisasi Manajemen Risiko
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Good Corporate Governance
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
LATAR BELAKANG MANAJEMEN RISIKO Arsitektur Perbankan Indonesia
CAMEL, CAMELS & RBBR Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M.   Disusun oleh: Muhammad Ramdhan ( )
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
G o o d C o r p o r a t e G o v e r n a n c e ( G C G )
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Yuni Mustika .S ( ) Astri Tia Anggini ( )
ASPEK KEBIJAKAN PERBANKAN
Good Corporate Governance
Belajar dari Kasus Bank Global sumber : Oleh Achmad Ali
MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
Faktor Self Assesment GCG Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M.   Disusun oleh: Muhammad Ramdhan ( )
SELF ASSESMENT PELAKSANAAN GCG
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
MANAJEMEN BANK PENGERTIAN MANAJEMEN BANK :
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
Chapter 8 Manajemen Resiko Perbankan Syariah
MANAJEMEN BANK PENGERTIAN MANAJEMEN BANK :
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
Kelompok 9 Elvia Cahya ( ) Ratih Kuntari Dewi ( )
Manajemen Risiko Gita Danu Pranata
RISIKO STRATEGI KELOMPOK 3 : Anggria Hizbul nia yustika mondaily fernanda ayu arimbi meuthia nabila.
MANAJEMEN RISIKO & TINGKAT KINERJA & KESEHATAN BANK
Kelompok 2 Anita Sari ( ) Ayuk Nur Cahyati ( )
Srategi Pengembangan Bisnis Perbankan di Indonesia
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
MANAJEMEN RISIKO PASAR
MANAJEMEN RISIKO KORPORASI (ERM)
MANAJEMEN RISIKO STRATEGIS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/ POJK.03/2018 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (bagi Direksi)
Transcript presentasi:

Sertifikasi Manajer Risiko Manajemen Risiko

Pengertian Serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Bank

Risiko Dari Kegiatan Usaha Bank Risiko Kredit Risiko Pasar Risiko Operasional Risiko Likuiditas Risiko Strategi Risiko Reputasi Risiko Hukum Risiko Kepatuhan

Dasar Hukum Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/25/PBI/2005 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/9/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Siapa Yang Disertifikasi Pengurus ; Komisaris dan Direksi Bank Penjabat bank Manajer risiko Core risk taking unit Supporting talking unit Satuan kerja kepatuhan Satuan kerja audit intern (SKAI)

Program Sertifikasi Manajemen Risiko Dikelola oleh asosiasi pasar adalah IRPA (Indonesian Risk Professional Association) atau badan sertifikasi manajemen risiko indonesia – BSMR Program : Program Reguler terdiri dari 5 tingkat Program Eksekutif

Tujuan Sertifikasi Manajemen Risiko Mencetak SDM yang qualified di bidang Manajemen Risiko yang memiliki standar profesi dan kode etik yang baik untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan Indonesia dan good corporate governance untuk bersaing di era global

Program Reguler Level I Level II Analisa kuantitatif dan statistic, Pengantar keuangan dan pasar, Risiko kredit, Risiko operasional, risiko pasar, prinsip-prinsip akuntansi, dan etika dan hukum Level II Sama dengan level I yaitu : Analisa kuantitatif dan statistic, Pengantar keuangan dan pasar, Risiko kredit, Risiko operasional, risiko pasar, prinsip-prinsip akuntansi, dan etika dan hukum

Program Reguler Level III Level IV Level V Pengantar keuangan dan pasar, Risiko kredit, Risiko operasional, risiko pasar, risiko bisnis, etika dan hukum, dan trend pasar Level IV Risiko kredit, Risiko operasional, risiko pasar, risiko bisnis, etika dan hukum, dan trend pasar Level V Risiko bisnis (termasuk analisa RAROC), etika dan hukum, dan trend pasar

Bobot Materi Tes Level Years of service in banking industri Knowledge Skiils Attitude Experience Penilaian Level I Minimal 2 100 % Passing Grade (PG) Level II 3 – 4 60 % 30 % 10 % Mix dist normal dengan PG Level III 3 – 5 40 % 25 % Level IV 5 – 6 20 % Level V Lebih dari 6 15 % 35 %

Level Bank Umum Yang Disertifikasi Kategori ukuran bank : Bank ; Kecil = Kredit asset ≤ 1 triliyun Bank ; Menengah = 1 ≤ asset ≤ 10 triliyun Bank ; Besar = Asset ≥ 10 triliyun

Level Bank Umum Yang Disertifikasi Level I Risk manager Asisten risk manager Level II Kepala divisi/Biro B kecil Risk manager B kecil BM B menengah Komisaris B kecil Level III Direktur B kecil Kepala divisi B menengah Kepala wilayah B menengah Risk manager B menengah BM B besar Komisaris B menengah

Level Bank Umum Yang Disertifikasi Level IV Direktur B menengah Kepala divisi B besar Kepala wilayah B besar Risk manager B besar Komisaris B Besar Level V Direktur B besar

Refreshment course Bank Indonesia aturan tentang refreshment course yang harus diikuti oleh pemegang sertifikasi manajemen risiko Suatu program seminar atau kursus yang dianggap dapat mengupdate pengetahuan bagi pemegang sertifikasi tentang perkembangan terkini dalam manajemen risiko.

Menghadiri refreshment course Level Menghadiri refreshment course Level I Minimal 1 x setahun Level II Level III Minimal 2 tahun sekali Level IV Level V

Penyempurnaan Program Sertifikasi Manajemen Risiko Pada tanggal 4 Juni 2009 Bank Indonesia menetapkan peraturan PBI nomor 11/19/PBI 2009 Tentang penyempurnaan terhadap peraturan yang lama, mengenai sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan penjabat bank umum.

PBI No : 11/19/PBI 2009 Ketentuan Umum Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan terencana. Dalam menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan terencana tersebut, Bank wajib mengisi jabatan Pengurus dan Pejabat Bank dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen

PBI No : 11/19/PBI 2009 Ketentuan Umum Pengurus dan Pejabat Bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan yang dipersyaratkan dan akan menjadi salah satu aspek penilaian faktor kompetensi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test). Setifikasi Manajemen Risiko diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Penyempurnaan Atas PBI 7/25/PBI/2005 Perluasan definisi satuan kerja yang termasuk dalam Risk Taking Unit Supporting (RTUS) Penghapusan persyaratan masa kerja untuk dapat mengikuti Sertifikasi manajemen Risiko Penghapusan kewajiban konversi bagi Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif

Penyempurnaan Atas PBI 7/25/PBI/2005 Penegasan ketentuan tatacara konversi sertifikat lain menjadi Sertifikat Manajemen Risiko Peluasan kegiatan yang diakui sebagai program penyegaran/pemeliharaan. Penghapusan batas waktu mengikuti program penyegaran/pemeliharaan bagi pemegang Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif

Penyempurnaan Atas PBI 7/25/PBI/2005 Penegasan independensi lembaga penyelenggara Sertifikasi Manajemen Risiko Penegasan terdapat lebih dari satu lembaga Sertifikasi Manajemen Risiko Penghapusan sanksi kewajiban membayar dan memfokuskan pengenaan sanksi pada aspek manajemen

Terima Kasih