Sertifikasi Manajer Risiko Manajemen Risiko
Pengertian Serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Bank
Risiko Dari Kegiatan Usaha Bank Risiko Kredit Risiko Pasar Risiko Operasional Risiko Likuiditas Risiko Strategi Risiko Reputasi Risiko Hukum Risiko Kepatuhan
Dasar Hukum Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/25/PBI/2005 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/9/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Siapa Yang Disertifikasi Pengurus ; Komisaris dan Direksi Bank Penjabat bank Manajer risiko Core risk taking unit Supporting talking unit Satuan kerja kepatuhan Satuan kerja audit intern (SKAI)
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Dikelola oleh asosiasi pasar adalah IRPA (Indonesian Risk Professional Association) atau badan sertifikasi manajemen risiko indonesia – BSMR Program : Program Reguler terdiri dari 5 tingkat Program Eksekutif
Tujuan Sertifikasi Manajemen Risiko Mencetak SDM yang qualified di bidang Manajemen Risiko yang memiliki standar profesi dan kode etik yang baik untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan Indonesia dan good corporate governance untuk bersaing di era global
Program Reguler Level I Level II Analisa kuantitatif dan statistic, Pengantar keuangan dan pasar, Risiko kredit, Risiko operasional, risiko pasar, prinsip-prinsip akuntansi, dan etika dan hukum Level II Sama dengan level I yaitu : Analisa kuantitatif dan statistic, Pengantar keuangan dan pasar, Risiko kredit, Risiko operasional, risiko pasar, prinsip-prinsip akuntansi, dan etika dan hukum
Program Reguler Level III Level IV Level V Pengantar keuangan dan pasar, Risiko kredit, Risiko operasional, risiko pasar, risiko bisnis, etika dan hukum, dan trend pasar Level IV Risiko kredit, Risiko operasional, risiko pasar, risiko bisnis, etika dan hukum, dan trend pasar Level V Risiko bisnis (termasuk analisa RAROC), etika dan hukum, dan trend pasar
Bobot Materi Tes Level Years of service in banking industri Knowledge Skiils Attitude Experience Penilaian Level I Minimal 2 100 % Passing Grade (PG) Level II 3 – 4 60 % 30 % 10 % Mix dist normal dengan PG Level III 3 – 5 40 % 25 % Level IV 5 – 6 20 % Level V Lebih dari 6 15 % 35 %
Level Bank Umum Yang Disertifikasi Kategori ukuran bank : Bank ; Kecil = Kredit asset ≤ 1 triliyun Bank ; Menengah = 1 ≤ asset ≤ 10 triliyun Bank ; Besar = Asset ≥ 10 triliyun
Level Bank Umum Yang Disertifikasi Level I Risk manager Asisten risk manager Level II Kepala divisi/Biro B kecil Risk manager B kecil BM B menengah Komisaris B kecil Level III Direktur B kecil Kepala divisi B menengah Kepala wilayah B menengah Risk manager B menengah BM B besar Komisaris B menengah
Level Bank Umum Yang Disertifikasi Level IV Direktur B menengah Kepala divisi B besar Kepala wilayah B besar Risk manager B besar Komisaris B Besar Level V Direktur B besar
Refreshment course Bank Indonesia aturan tentang refreshment course yang harus diikuti oleh pemegang sertifikasi manajemen risiko Suatu program seminar atau kursus yang dianggap dapat mengupdate pengetahuan bagi pemegang sertifikasi tentang perkembangan terkini dalam manajemen risiko.
Menghadiri refreshment course Level Menghadiri refreshment course Level I Minimal 1 x setahun Level II Level III Minimal 2 tahun sekali Level IV Level V
Penyempurnaan Program Sertifikasi Manajemen Risiko Pada tanggal 4 Juni 2009 Bank Indonesia menetapkan peraturan PBI nomor 11/19/PBI 2009 Tentang penyempurnaan terhadap peraturan yang lama, mengenai sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan penjabat bank umum.
PBI No : 11/19/PBI 2009 Ketentuan Umum Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan terencana. Dalam menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan terencana tersebut, Bank wajib mengisi jabatan Pengurus dan Pejabat Bank dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen
PBI No : 11/19/PBI 2009 Ketentuan Umum Pengurus dan Pejabat Bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan yang dipersyaratkan dan akan menjadi salah satu aspek penilaian faktor kompetensi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test). Setifikasi Manajemen Risiko diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Penyempurnaan Atas PBI 7/25/PBI/2005 Perluasan definisi satuan kerja yang termasuk dalam Risk Taking Unit Supporting (RTUS) Penghapusan persyaratan masa kerja untuk dapat mengikuti Sertifikasi manajemen Risiko Penghapusan kewajiban konversi bagi Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif
Penyempurnaan Atas PBI 7/25/PBI/2005 Penegasan ketentuan tatacara konversi sertifikat lain menjadi Sertifikat Manajemen Risiko Peluasan kegiatan yang diakui sebagai program penyegaran/pemeliharaan. Penghapusan batas waktu mengikuti program penyegaran/pemeliharaan bagi pemegang Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif
Penyempurnaan Atas PBI 7/25/PBI/2005 Penegasan independensi lembaga penyelenggara Sertifikasi Manajemen Risiko Penegasan terdapat lebih dari satu lembaga Sertifikasi Manajemen Risiko Penghapusan sanksi kewajiban membayar dan memfokuskan pengenaan sanksi pada aspek manajemen
Terima Kasih