KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH Prinsip Wadiah (Simpanan). Prinsip Syarikah (Bagi Hasil) Prinsip Tijaroh (Jual Beli/ Pengembalian Keuntungan). Prinsip Al-Ajr (Pengambilan Fee). Prinsip Al-Qard (Biaya Administrasi).
Prinsip Wadiah (Simpanan). Prinsip simpanan merupakan fasilitas yang diberikan bank syariah dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadiah yang dalam perbankan konvensional disebut giro.
Prinsip Syarikah (Bagi Hasil) Prinsip bagi hasil adalah tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bagi hasil dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun bank dengan penerima dana. Bentuk produk bank dengan prinsip syarikah adalah mudharabah dan musyarakah. Produk mudharabah banyak dipergunakan untuk dasar penghitungan bagi hasil penghimpun dana tabungan dan deposito serta pembiayaan mudharabah. Produk musyarakah dipergunakan untuk dasar perhitungan bagi hasil pembiayaan.
Prinsip Tijaroh (Jual Beli/ Pengembalian Keuntungan). Bank syariah dapat melakukan transaksi jual beli. Bank membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah margin sebagai keuntungan.
Prinsip Al-Ajr (Sewa/ Pengambilan Fee). Bank membeli equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu yang telah disepakati. Prinsip yang dilakukan adalah dengan sewa murni ( operating lease), maupun sewa beli (financial lease).
Prinsip Al-Qard (Biaya Administrasi). Prinsip ini merupakan jasa layanan bank non penghimpun dana dan penyaluran dana. Bentuk produk yang diberikan zakat, Infak, Shadaqah.