KIAT SUKSES MENGIKUTI SERDOS Prof. Dr. Muhamad Zainuddin,Apt Koordinator Tim Serdos Dikti KEMENKES-2013
Apa itu serdos. Mengapa ada serdos. Siapa saja yang dapat mengikuti Apa itu serdos? Mengapa ada serdos? Siapa saja yang dapat mengikuti? Bagaimana caranya? Ada apa setelah serdos? Ada perubahan apa tahun 2013? KEMENKES-2013
SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN (SERDOS) serdos.dikti.go.id TIM SERTIFIKASI DOSEN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2013 KEMENKES-2013 Tim Sertifikasi Dosen Nasional
Latar Belakang Serdos Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi Amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentang profesionalisasi dosen Kompetensi dosen: Profesional, Pedagogik, Sosial, dan Kepribadian Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2012 tentang jabatan akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja dosen, digunakan sebagai salah satu unsur peniliaina profesional KEMENKES-2013
Konsep Sertifikasi Peningkatan Mutu Pelaksanaan Tridharma PT Profesionalisme Sertifikasi KEMENKES-2013
Landasan Hukum 5 - Peraturan Pemerintah 3 - Peraturan Menteri 2 - Undang-undang 5 - Peraturan Pemerintah 3 - Peraturan Menteri KEMENKES-2013
Esensi regulasi : dosen harus Well educated Well trained Well paid Well protected Well accounted KEMENKES-2013
Tujuan Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas Melindungi profesi dosen sebagai agen perubahan dan pembelajaran di perguruan tinggi Meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan tinggi Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan tinggi di tingkat nasional KEMENKES-2013
Strategi Sertifikasi Menggunakan sistem Portofolio sebagai Ukuran Profesionalisme Portofolio dosen adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman dalam berkarya/prestasi selama menjalankan tugas profesi sebagai dosen dalam interval waktu tertentu. Penilaian dilakukan terhadap bukti-bukti Portofolio Penilaian Empirikal, Persepsional, dan Personal KEMENKES-2013
JUJUR PRASYARAT DILARANG KERAS : MELAKUKAN COPY-PASTE, MENCONTOH, MENCONTEK DESKRIPSI DIRI DOSEN LAIN MEMALSUKAN DOKUMEN-DOKUMEN UNTUK KEPERLUAN SERDOS KEMENKES-2013
Metodologi Penilaian Persepsional Deskripsi Diri Penunjukan penilai tidak boleh dilakukan oleh Dosen Yang Disertifikasi (DYS) Penilaian oleh mahasiswa dilakukan setelah paling sedikit 5 (lima) kali perkuliahan pada kelompok mahasiswa yang sama Penilaian dilakukan secara mandiri/independen dan online Deskripsi Diri Pernyataan deskripsi diri harus diketahui atasan langsung KEMENKES-2013
Kelulusan : multilevel Kelulusan didasarkan atas penilaian: Persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri; Deskripsi diri oleh asesor; Konsistensi antara nilai persepsional dengan deskripsi diri; dan Gabungan nilai angka kredit (PAK) dan nilai persepsional KEMENKES-2013
Syarat Peserta (1) Kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi; Dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK atau dosen tetap yayasan yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas; Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap; Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli; Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester KEMENKES-2013
Syarat Peserta (2) Dosen yang telah selesai mengikuti tugas belajar dapat langsung diikutkan sertifikasi apabila: telah dikembalikan secara resmi oleh institusi tempat belajar, telah diberi tugas mengajar oleh Ketua Jurusan atau yang berwenang memberi tugas mengajar telah aktif mengajar paling sedikit 5 (lima) kali tatap muka pada kelompok mahasiswa yang sama yang akan dimintai menilai kinerjanya sesuai instrumen persepsional mahasiswa. KEMENKES-2013
Syarat Peserta (3) Dosen yang masih memiliki kualifikasi akademik magister (S1)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila : (a) mempunyai usia 60 tahun dengan pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau (b) mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, dan (c) memiliki kriteria sesuai butir 2 sd 5 di atas KEMENKES-2013
Yang Tidak Diperbolehkan: Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikat pendidik untuk guru; Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain selain Kementeraian Pendidikan Nasional; Dosen yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku; Sedang melaksanakan tugas belajar (Surat Biro Kepegawaian Depdiknas No. 23327/A4.5/KP/2009) (*) Dosen yang tidak lulus pada sertifikasi tahun 2012. KEMENKES-2013
Urutan Prioritas Peserta Menurut Surat Edaran Dirjen Dikti Dosen masih memiliki kualifikasi akademik magister (S1)/setara mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen atau (b) mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IVc; Jabatan akademik; Pendidikan terakhir; Daftar Urut Kepangkatan (DUK) bagi PNS atau yang setara untuk dosen non PNS pada tingkat perguruan tinggi (masa kerja). KEMENKES-2013
PORTOFOLIO SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TIM SERTIFIKASI DOSEN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2013 KEMENKES-2013
PENILAIAN PORTOFOLIO Merupakan penilaian terhadap kumpulan dokumen maupun data , berupa : SK Kenaikan Jabatan terakhir dari DYS Instrumen persepsional yang telah diisi oleh diri sendiri, mahasiswa, sejawat, dan atasan dosen dari PT Pengusul Deskripsi diri yang dinilai oleh asesor dari luar PT Pengusul KEMENKES-2013
JABATAN AKADEMIK PENILAIAN KOMPETENSI PENILAIAN DISKRIPSI DIRI SK PANGKAT DAN TERAKHIR DENGAN LAMPIRAN RINCIAN ANGKA KREDIT PENILAIAN KOMPETENSI ATASAN 1 REKAN SEJAWAT 3 MAHASISWA 5 DIRI SENDIRI 1 (INTERNAL) PENILAIAN DISKRIPSI DIRI OLEH 2 ORG ASESOR (EKSTERNAL) KONSISTENSI (INTERNAL & EKSTERNAL) GABUNGAN (PAK & PERSEPSIONAL) KEMENKES-2013
INSTRUMEN SERDOS : multidimensi INSTRUMEN PERSEPSIONAL DARI 3 KELOMPOK PENILAI (ATASAN, SEJAWAT, MAHASISWA, DYS SENDIRI) INSTRUMEN PERSONAL DESKRIPSI DIRI DOSEN YANG DIUSULKAN CURRICULUM VITAE DOSEN YANG DIUSULKAN KEMENKES-2013
Penilaian Deskripsi Diri Bersifat on desk review Dinilai yang das Sein (eksplisit), bukan yang das sollen (implisit) Dinilai kontekstual, diperhatikan situasi dan kondisi DYS, yang penting actual gain-nya. Dalam menyusun/menilai gunakan selalu acuan rubrik penilaian KEMENKES-2013
PENENTUAN KELULUSAN Peserta Dinyatakan LULUS Jika Memenuhi Kriteria Instrumen Persepsional Rerata skor komponen Persepsional ≥4.0 Rerata skor keseluruhan instrumen ≥ 4.5 Instrumen Personal (Deskripsi Diri) Nilai Akhir > 4.0 Konsistensi: Tinggi atau Sedang Nilai Gabungan : >40 KEMENKES-2013
Tatacara Menilai Portofolio KEMENKES-2013
Syarat Asesor Profesor atau Lektor Kepala-Doktor Memiliki Sertifikat Pendidik Telah mengikuti penyamaan persepsi Memiliki NIRA Memiliki bidang ilmu yang sesui dengan DYU Memiliki komitmen sebagai Asesor Ditugasi oleh PTP-Serdos Memahami seluruh ketentuan tentang Serdos KEMENKES-2013 TIM SERTIFIKASI DOSEN 25
TUGAS ASESOR Melakukan penialain deskripsi diri DYU Mengesahkan kelulusan DYS. Memberikan argumentasi tertulis berdasarkan justifikasi/rasionalisasi yang valid, utamanya jika DYS dinyatakan tidak lulus pada penilaian deskripsi diri. KEMENKES-2013 TIM SERTIFIKASI DOSEN 26
PERSEPSIONAL & DESKRIPSI DIRI PORTOFOLIO SERDOS PERSEPSIONAL & DESKRIPSI DIRI KEMENKES-2013
PERSEPSIONAL ASPEK APA YANG DINILAI? - A. KOMPETENSI PEDAGOGIK (9) - B. KOMPETENSI PROFESIONAL (8) - C. KOMPETENSI KEPRIPADIAN (6) - D. KOMPETENSI SOSIAL (5) SIAPA YANG MENILAI? DARI INTERNAL PT : - ATASAN LANGSUNG (1) - SEJAWAT (3) - MAHASISWA (5) - DOSEN SENDIRI (1) KEMENKES-2013
LEMBAR PENILAIAN Petunjuk Sesuai dengan yang Saudara ketahui, berilah penilaian secara jujur, objektif, dan penuh tanggung jawab terhadap dosen Saudara. Informasi yang Saudara berikan hanya akandipergunakan dalam proses sertifikasi dosen dan tidak akan berpengaruh terhadap status Saudara sebagai mahasiswa. Penilaian dilakukan terhadap aspek-aspek dalam tabel berikut dengan cara melingkari angka (1-5) pada kolom skor. 1 = sangat tidak baik/sangat rendah/tidak pernah 2 = tidak baik/rendah/jarang 3 = biasa/cukup/kadang-kadang 4 = baik/tinggi/sering 5 = sangat baik/sangat tinggi/selalu KEMENKES-2013
A. Kompetensi Pedagogik 1. Kesiapan memberikan kuliah dan/atau praktek/praktikum 2. Keteraturan dan ketertiban penyelenggaraan perkuliahan 3. Kemampuan menghidupkan suasana kelas 4. Kejelasan penyampaian materi dan jawaban terhadap pertanyaan di kelas 5. Pemanfaatan media dan teknologi pembelajaran 6. Keanekaragaman cara pengukuran hasil belajar 7. Pemberian umpan balik terhadap tugas 8. Kesesuaian materi ujian dan/atau tugas dengan tujuan mata kuliah 9. Kesesuaian nilai yang diberikan dengan hasil belajar KEMENKES-2013
B. Kompetensi Profesional 10. Kemampuan menjelaskan pokok bahasan/topik secara tepat 11. Kemampuan memberi contoh relevan dari konsep yang diajarkan 12. Kemampuan menjelaskan keterkaitan bidang/topik yang diajarkan dengan bidang/topik lain 13. Kemampuan menjelaskan keterkaitan bidang/topik yang diajarkan dengan konteks kehidupan 14. Penguasaan akan isu-isu mutakhir dalam bidang yang diajarkan 15. Penggunaan hasil-hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas Perkuliahan 16. Pelibatan mahasiswa dalam penelitian/kajian dan atau pengembangan/rekayasa/desain yang dilakukan dosen 17. Kemampuan menggunakan beragam teknologi komunikasi KEMENKES-2013
C. Kompetensi Kepribadian 18. Kewibawaan sebagai pribadi dosen 19. Kearifan dalam mengambil keputusan 20. Menjadi contoh dalam bersikap dan berperilaku 21. Satunya kata dan tindakan 22. Kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasidan kondisi 23. Adil dalam memperlakukan mahasiswa KEMENKES-2013
D. Kompetensi Sosial 24. Kemampuan menyampaikan pendapat 25. Kemampuan menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain 26. Mengenal dengan baik mahasiswa yang mengikuti kuliahnya 27. Mudah bergaul di kalangan sejawat, karyawan, dan mahasiswa 28. Toleransi terhadap keberagaman mahasiswa KEMENKES-2013
KEMENKES-2013
Deskripsi Diri Kunci Sukses KEMENKES-2013
DESKRIPSI DIRI ASPEK APA YANG DINILAI ? - A. Pengembangan Kualitas Pembelajaran - B. Pengembangan Keilmuan/Keahlian - C. Pengabdian kepada Masyarakat - D. Manajemen/Pengelolaan Institusi - E. Peningkatan Kualitas Kegiatan Mahasiswa / Kemahasiswaan SIAPA YANG MENILAI? - ASESOR EKSTERNAL KEMENKES-2013
KEMENKES-2013
INGAT!! Semua aspek yang dinilai harus lengkap deskripsinya. Jangan sampai ada yang kosong! Jangan terlalu pendek, tetapi jangan terlalu panjang Deskripsikan secara eksplisit apa yang telah dikerjakan bukan yang seharusnya dikerjakan. Berikan contoh konkrit bukan apa yang diangan-angankan. Konsisten, jangan ada yang kontradiktif antara satu aspek dengan aspek yang lain, apa yang ada dalam deskripsi diri dengan isi curriculum vitae KEMENKES-2013
KEMENKES-2013
KEMENKES-2013
KEMENKES-2013
KEMENKES-2013
CURRICULUM VITAE ISILAH DENGAN LENGKAP TIDAK PERLU DILAMPIRKAN BUKTI FISIK KEGIATAN YANG TERKAIT DENGAN TRIDHARMA DAN PENUNJANG YANG SECARA FORMAL MENDAPAT PENUGASAN DARI PT/JURUSAN/PRODI/LEMBAGA TERKAIT KEMENKES-2013
KEMENKES-2013
KEMENKES-2013
KEMENKES-2013
TERIMA KASIH SEMOGA SUKSES KEMENKES-2013