ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
Alur Mediasi Awal Litigasi Pemeriksaan kelengkapan berkas dan taksiran biaya + biayapanggilan mediasi Membayar ongkos perkara Surat Gugatan Majelis Menentukan Hari Sidang KPN menunjuk Majelis Hakim Diberi No. register perkara Hari Sidang Pertama (Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi) Pasal 7 (1) Panitera memberikan srt gugatan Ke KPN
Pemanggilan para pihak yang tidak hadir ps 14 (1) Ketua Majelis Menunjuk mediator dengan penetapan atas kesepakatan para pihak Panitera Pengganti menyerahkan Kepada : Mediator - Salinan Gugatan - Surat Penetapan Penunjukan Mediator b. Panitera Muda Perdata - Salinan Penetapan Penunjukan Mediator untuk dicatat dalam Reg. Mediasi Atas kesepakatan para pihak KM dapat menujuk co-mediator (mediator non-hakim) Mediator Menentukan Jadual pertemuan mediasi dan mewajibkan para pihak / Prisipal Hadir + Surat Kuasa Mediasi Proses Mediasi : 40 Hari (Pasal 13) Pemanggilan para pihak yang tidak hadir ps 14 (1) Mediasi Berhasil : Mediator melaporkan secara tertulis kepada KM,PP melaporkan kepada Panmud Perdata untuk dicatat dalam register mediasi Mediasi Tidak Berhasil : Mediator melaporkan secara tertulis kepada KM,PP melaporkan kepada Panmud Perdata untuk dicatat dalam register mediasi KM menentapkan hari sidang (PHS) melanjutkan pemeriksaan perkara (HIR) Apabila dalam proses pemeriksaan perkara (litigasi) para pihak sepakat untuk mediasi dan mohon salah satu HM menjadi mediator maka pemeriksaan ditunda Dicatat dalam BAP (ps 18)
Mediasi Dalam Litigasi Tdk sepakat Psl 18 (1 & 2) Pihak Ingin Berdamai Psl 18 (4) Proses Litigasi Dilanjutkan Para pihak menandatangani pernyataan memilih Mediator Hakim PP menyerahkan salinan penetapan penunjukan mediator kepada PanMud Perdata+ Hakim mediator KM Membaca Penetapan Penunjukan Mediator Hakim Mediator Hakim melakukan proses Mediasi (Paling lama 14 hari kerja) Tidak Tercapai kesepakatan Tercapai kesepakatan Mediator Hakim lapor kepada ketua majelis Kesepakatan perdamaian dikukuhkan dalam Akta Perdamaian atau gugatan dicabut Pemeriksaan perkara dilanjutkan
ALUR MEDIASI DI TINGKAT BANDING, KASASI, PK (ps. 21 & 22) PEMBERITAHUAN TERTULIS KEHENDAK DAMAI dan Permohonan penunjukan Mediator Hakim KE PN / PA. PUTUSAN TINGKAT I/ PN / PA PERMOHONAN BANDING/ KASASI/PK KEHENDAK BERDAMAI PEMBERITAHUAN KEHENDAK PERDAMAIAN PARA PIHAK PENGADILAN TINGKAT BANDING/ MAHKAMAH AGUNG KPN/KPA tempat perkara diputus MENUNJUK MEDIATOR MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING/ KASASI/ PK MENUNDA PEMERIKSAAN PERKARA TERSEBUT ( 14 HARI Flexsible ) MENUNDA PENGIRIMAN BERKAS PERKARA KE PT/MA
ALUR PROSES MEDIASI TERHADAP PERKARA YANG DIMOHONKAN BANDING/KASASI/ PK . MEDIATOR HAKIM 14 hari,fleksible MENENTUKAN TANGGAL MULAI MEDIASI KETUA PENGADILAN NEGERI / AGAMA (KPN/KPA ) SETEMPAT PARA PIHAK MASING-MASING MENGAJUKAN DRAFT PERDAMAIAN PEMBAHASAN DRAFT KESEPAKATAN PERDAMAIAN PELAKSANAAN MEDIASI SEPAKAT PENYUSUNAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN. PEMBACAAN KESEPAKATAN OLEH MEDIATOR. PENANDATANGANAN KESEPAKATAN. LAPORAN HASIL MEDIASI KPN/ KPA TIDAK SEPAKAT
ALUR MEDIASI TERHADAP PERKARA YANG DIMOHONKAN BANDING/ KASASI/ PK SETELAH PENANDATANGANAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN PENCABUTAN PERMOHONAN BANDING/KASASI/PK KESEPAKATAN PERDAMAIAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING/KASASI/PK MENGUATAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN (MAKS. 30 HARI SEJAK KESEPAKATAN PERDAMAIAN DITERIMA) Dikuatkan dalam Akta Perdamaian KPT/KPTA/KMA MENERUSKAN MAJELIS HAKIM DIKIRIM KE PT/ PTA DAN MA RI AKTA PERDAMAIAN
Alur One Day Wakai (Ps.23) Pemeriksaan kelengkapan berkas dan taksiran biaya + biayapanggilan mediasi Surat Gugatan (Kesepakatan Perdamaian) Membayar ongkos perkara Majelis Menentukan Hari Sidang Diberi No. register perkara KPN menunjuk Majelis Hakim Pihak-pihak hadir MH memeriksa Kesepakatan Perdamaian dikukuhkan dalam Akta Perdamaian Panitera memberikan srt gugatan Ke KPN