ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
Advertisements

HAKIM MEDIATOR PN.JAKARTA BARAT
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun tentang Prosedur Mediasi Pengadilan
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
1. Calon Penggugat/Pemohon atau kuasanya datang menghadap Petugas meja I dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap. Jika calon Penggugat/Pemohon.
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
MOHAMMAD HAMIDI MASYKUR
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Administratif.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
TAHAPAN DAN PROSES MEDIASI
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
Oleh : Ketty Tri Setyorini
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
UPAYA HUKUM.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
Mediasi Oleh YAS.
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN

Alur Mediasi Awal Litigasi Pemeriksaan kelengkapan berkas dan taksiran biaya + biayapanggilan mediasi Membayar ongkos perkara Surat Gugatan Majelis Menentukan Hari Sidang KPN menunjuk Majelis Hakim Diberi No. register perkara Hari Sidang Pertama (Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi) Pasal 7 (1) Panitera memberikan srt gugatan Ke KPN

Pemanggilan para pihak yang tidak hadir  ps 14 (1) Ketua Majelis Menunjuk mediator dengan penetapan atas kesepakatan para pihak Panitera Pengganti menyerahkan Kepada : Mediator - Salinan Gugatan - Surat Penetapan Penunjukan Mediator b. Panitera Muda Perdata - Salinan Penetapan Penunjukan Mediator untuk dicatat dalam Reg. Mediasi Atas kesepakatan para pihak KM dapat menujuk co-mediator (mediator non-hakim) Mediator Menentukan Jadual pertemuan mediasi dan mewajibkan para pihak / Prisipal Hadir + Surat Kuasa Mediasi Proses Mediasi : 40 Hari (Pasal 13) Pemanggilan para pihak yang tidak hadir  ps 14 (1) Mediasi Berhasil : Mediator melaporkan secara tertulis kepada KM,PP melaporkan kepada Panmud Perdata untuk dicatat dalam register mediasi Mediasi Tidak Berhasil : Mediator melaporkan secara tertulis kepada KM,PP melaporkan kepada Panmud Perdata untuk dicatat dalam register mediasi KM menentapkan hari sidang (PHS) melanjutkan pemeriksaan perkara (HIR) Apabila dalam proses pemeriksaan perkara (litigasi) para pihak sepakat untuk mediasi dan mohon salah satu HM menjadi mediator maka pemeriksaan ditunda Dicatat dalam BAP (ps 18)

Mediasi Dalam Litigasi Tdk sepakat Psl 18 (1 & 2) Pihak Ingin Berdamai Psl 18 (4) Proses Litigasi Dilanjutkan Para pihak menandatangani pernyataan memilih Mediator Hakim PP menyerahkan salinan penetapan penunjukan mediator kepada PanMud Perdata+ Hakim mediator KM Membaca Penetapan Penunjukan Mediator Hakim Mediator Hakim melakukan proses Mediasi (Paling lama 14 hari kerja) Tidak Tercapai kesepakatan Tercapai kesepakatan Mediator Hakim lapor kepada ketua majelis Kesepakatan perdamaian dikukuhkan dalam Akta Perdamaian atau gugatan dicabut Pemeriksaan perkara dilanjutkan

ALUR MEDIASI DI TINGKAT BANDING, KASASI, PK (ps. 21 & 22) PEMBERITAHUAN TERTULIS KEHENDAK DAMAI dan Permohonan penunjukan Mediator Hakim KE PN / PA. PUTUSAN TINGKAT I/ PN / PA PERMOHONAN BANDING/ KASASI/PK KEHENDAK BERDAMAI PEMBERITAHUAN KEHENDAK PERDAMAIAN PARA PIHAK PENGADILAN TINGKAT BANDING/ MAHKAMAH AGUNG KPN/KPA tempat perkara diputus MENUNJUK MEDIATOR MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING/ KASASI/ PK MENUNDA PEMERIKSAAN PERKARA TERSEBUT ( 14 HARI Flexsible ) MENUNDA PENGIRIMAN BERKAS PERKARA KE PT/MA

ALUR PROSES MEDIASI TERHADAP PERKARA YANG DIMOHONKAN BANDING/KASASI/ PK . MEDIATOR HAKIM 14 hari,fleksible MENENTUKAN TANGGAL MULAI MEDIASI KETUA PENGADILAN NEGERI / AGAMA (KPN/KPA ) SETEMPAT PARA PIHAK MASING-MASING MENGAJUKAN DRAFT PERDAMAIAN PEMBAHASAN DRAFT KESEPAKATAN PERDAMAIAN PELAKSANAAN MEDIASI SEPAKAT PENYUSUNAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN. PEMBACAAN KESEPAKATAN OLEH MEDIATOR. PENANDATANGANAN KESEPAKATAN. LAPORAN HASIL MEDIASI KPN/ KPA TIDAK SEPAKAT

ALUR MEDIASI TERHADAP PERKARA YANG DIMOHONKAN BANDING/ KASASI/ PK SETELAH PENANDATANGANAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN PENCABUTAN PERMOHONAN BANDING/KASASI/PK KESEPAKATAN PERDAMAIAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING/KASASI/PK MENGUATAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN (MAKS. 30 HARI SEJAK KESEPAKATAN PERDAMAIAN DITERIMA) Dikuatkan dalam Akta Perdamaian KPT/KPTA/KMA MENERUSKAN MAJELIS HAKIM DIKIRIM KE PT/ PTA DAN MA RI AKTA PERDAMAIAN

Alur One Day Wakai (Ps.23) Pemeriksaan kelengkapan berkas dan taksiran biaya + biayapanggilan mediasi Surat Gugatan (Kesepakatan Perdamaian) Membayar ongkos perkara Majelis Menentukan Hari Sidang Diberi No. register perkara KPN menunjuk Majelis Hakim Pihak-pihak hadir MH memeriksa Kesepakatan Perdamaian dikukuhkan dalam Akta Perdamaian Panitera memberikan srt gugatan Ke KPN