W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta 17-19 Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Rumah Susun Di INDONESIA.
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BAB V HAK ATAS TANAH.
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
P erizinan C agar B udaya (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010)
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Universitas Gadjah Mada
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Teori tentang Rahasia Bank
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Oleh: Irdanuraprida Idris
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
HAK-HAK ATAS TANAH.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYIDIKAN NEGARA.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
HAK MILIK.
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teori tentang Rahasia Bank
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
PEMBATALAN PERKAWINAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
PENCEGAHAN PERKAWINAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh: Irdanuraprida Idris
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
copyright by Elok Hikmawati
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
ADOPSI ANAK.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
HAK MILIK.
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PENGHAPUSAN DAN PENCATATAN KEMBALI CAGAR BUDAYA
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Perubahan alamat Perusahaan
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA

IZIN: PERNYATAAN MENGABULKAN ; PERSETUJUAN MEMBOLEHKAN LEGAL : SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN ATAU HUKUM OBJEK: CAGAR BUDAYA BUKTI LEGAL: SURAT KEPUTUSAN ; SURAT PENETAPAN SYARAT: KETENTUAN YG HARUS DIINDAHKAN DAN DILAKUKAN PEMBERI IZIN: LEGAL> JABATAN KEGIATAN: AKTIVITAS; USAHA; PEKERJAAN

I. Jenis Pengalihan 1. Pewarisan  Pemilik memiliki (a) surat keterangan status Cagar Budaya; dan (b) surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.  Pewaris memiliki surat keterangan ahli waris untuk yang diwariskan.  Pewaris memiliki izin yang diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, sesuai dengan peringkat Cagar Budaya.

2. Hibah  Pemilik memiliki (a) surat keterangan status Cagar Budaya; dan (b) surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.  Calon pemilik memiliki surat pernyataan hibah untuk yang dihibahkan.  Calon pemilik memiliki izin yang diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, sesuai dengan peringkat Cagar Budaya.

3. Penukaran  Pemilik memiliki (a) surat keterangan status Cagar Budaya; dan (b) surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.  Calon pemilik memiliki surat perjanjian tukar menukar untuk yang ditukarkan.  Calon pemilik memiliki izin yang diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, sesuai dengan peringkat Cagar Budaya.

4. Hadiah  Pemilik memiliki (a) surat keterangan status Cagar Budaya; dan (b) surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.  Calon pemilik memiliki surat pernyataan dari pemberi hadiah untuk yang dihadiahkan.  Calon pemilik memiliki izin yang diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, sesuai dengan peringkat Cagar Budaya.

5. Jual beli  Pemilik memiliki (a) surat keterangan status Cagar Budaya; dan (b) surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.  Calon pemilik memiliki surat perjanjian jual-beli untuk yang dijual.  Calon pemilik memiliki izin yang diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, sesuai dengan peringkat Cagar Budaya.

6. Penetapan  Pemilik memiliki (a) surat keterangan status Cagar Budaya; dan (b) surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.  Calon pemilik memiliki surat penetapan atau putusan pengadilan untuk yang ditetapkan atau diputuskan oleh pengadilan.

II. Pemberian Izin  Gubernur, atau bupati/wali kota dalam memberikan izin sebagaimana harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari Unit Pelaksana Teknis (RPP CB Pasal 3 Ayat 4).

III. Pengalihan Kepemilikan  Pengalihan Kepemilikan ditindaklanjuti dengan surat perubahan status Kepemilikan Cagar Budaya dan perubahan nama pemilik dalam register nasional (RPP CB Pasal 3 Pasal 4).  Apabila Pemilik Cagar Budaya yang baru tidak mengajukan permohonan perubahan Kepemilikan, maka tidak berhak mendapatkan Insentif dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai peraturan yang berlaku (RPP CB Pasal 3 Pasal 5).  Kriteria dan jenis-jenis insentif (RPP CB Pasal ).

 Pemohon mengajukan izin kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri; gubernur; instansi terkait; dan pemilik dan/atau yang menguasai lokasi penelitian.  Pemohon membawa proposal  Membawa surat tugas dari lembaga  Bupati/wali kota dalam memberikan izin harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari Unit Pelaksana Teknis.

 Pemohon mengajukan kepada diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.  Gubernur, atau bupati/wali kota dalam memberikan izin harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari Unit Pelaksana Teknis.

 Pemohon mengajukan kepada diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.  Gubernur, atau bupati/wali kota dalam memberikan izin harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari Unit Pelaksana Teknis.

 Pemohon mengajukan kepada diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.  Gubernur, atau bupati/wali kota dalam memberikan izin harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari Unit Pelaksana Teknis.

 Negara atau semua orang kecuali orang asing dan/atau badan hukum asing boleh membawa Cagar Budaya ke luar negeri dengan seizin menteri.  Alasan membawa hanya boleh untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran  Pemohon mengajukan izin kepada menteri.

 Pemohon mengajukan izin perbanyakan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.  Perbanyakan dilakukan dengan seizin pemilik dan/atau yang menguasainya.  Gubernur atau bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangannya kepada instansi Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang Pelestarian Cagar Budaya.

 Pemohon mengajukan izin Pemugaran kepada kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.  Gubernur, atau bupati/wali kota dalam memberikan izin sebagaimana harus memperoleh kajian teknis terlebih dahulu dari Unit Pelaksana Teknis.  Pemilik dan/atau yang menguasai Bangunan Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya dalam melakukan Pemugaran didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis dan/atau instansi Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang Pelestarian Cagar Budaya dalam bentuk konsultasi.

 Pemohon Indonesia mengajukan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.  Pemohon asing mengajukan kepada Menteri.  Pemohon menyerahkan proposal.  Pemohon terikat oleh kewajiban lain.

 Pemohon mengajukan izin revitalisasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.  Pemohon membawa proposal revitalisasi dan terikat oleh kewajiban lain.

 Pemohon mengajukan izin adaptasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.  Pemohon membawa master plan adaptasi.  Gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan kepada instansi Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang Pelestarian Cagar Budaya.

 Pemohon mengajukan izin pemanfaatan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.  Gubernur atau bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangannya kepada Instansi Pemerintah Daerah yang Berwenang di Bidang Pelestarian Cagar Budaya.

 Pemohon mengajukan izin kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.  Gubernur, atau bupati/wali kota dalam memberikan izin harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari Unit Pelaksana Teknis dan/atau instansi Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang Pelestarian Cagar Budaya.

 Pemohon mengajukan izin perbanyakan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.  Perbanyakan dilakukan dengan seizin pemilik dan/atau yang menguasainya.  Gubernur atau bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangannya kepada instansi Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang Pelestarian Cagar Budaya.

 Jenis-jenis Pemilik  Jenis-jenis objek Cagar Budaya  Jenis-jenis kegiatan yang diizinkan  Jenis-jenis Pemohon izin  Jenis-jenis hak dan kewajiban Pemohon izin  Jenis-jenis pemberi izin  Jenis-jenis hak dan kewajiban pemberi izin  Jenis-jenis surat keputusan perizinan  Mekanisme dan prosedur pemberian izin

Terima kasih