PENGHENTIAN KEKERASAN FISIK DALAM RANGKA PENANGANAN KONFLIK SOSIAL SOSIALISASI MoU DAN PEDOMAN KERJA 1
PESERTA MoU POLDA DIY NOMOR : B/2988/VI/2013 KOREM 072/PAMUNGKAS NOMOR : SPER/4/VI/2013B KEJATI DIY NOMOR : B-1786/0.4/Dsp.2/6/2013 BADAN INTELIJEN DAERAH DIY NOMOR : 01/BINDA DIY/VI/2013 PEMDA DIY NOMOR : 6/KSP/VI/2013 2
DASAR DIBUATNYA MoU 3 UU RI NO 39 TH 1999 TTG HAM UU RI NO 2 TH 2002 TTG KEPOLISIAN RI UU RI NO 16 TH 2004 TTG KEJAKSAAN RI UU RI NO 32 TH 2004 TTG PEMDA UU RI NO 34 TH 2004 TTG TNI UU RI NO 14 TH 2008 TTG KIP (KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK UU RI NO 39 TH 2008 TTG KEMENTRIAN NEGARA UU RI NO 11 TH 2009 TTG KESEJAHTERAAN SOSIAL UU RI NO 36 TH 2009 TTG KESEHATAN UU RI NO 44 TH 2009 TTG RUMAH SAKIT UU RI NO 17 TH 2011 TTG INTELIJEN NEGARA UU RI NO 7 TH 2012 TTG PKS UU RI NO 13 TH 2012 TTG KEISTIMEWAAN DIY PP NO 50 TH 2007 TTG TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA DAERAH PERPRES NO 47 TH 2009 TTG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA INPRES NO 2 TH 2013 TTG PENANGANAN GANGGUAN DALAM NEGERI TH 2013 PERATURAN PANGLIMA tni NO PERPANG/71/VIII/2011 TTG BUJUKLAK PERBANTUAN TNI KPD POLRI DLM RANGKA KTM KEP MENKOPOLHUKKAM RI NO 12N TH 2013 TTG PEMBENTUKAN TIM TERPADU TINGKAT PUSAT PENANGANAN GANGGUAN DALAM NEGERI TH 2013 PERAT KAPOLRI NO 10 TH 2006 TTG PANDUAN PENYUSUNAN NOTA KESEPAHAMAN PERKAPOLRI NO 9 TH 2011 TTG MANAJEMEN OPERASIONAL KEPOLISIAN PERMENDAGRI NO 22 TH 2009 TTG PETUNJUK TAHNIS TATA CARA KERJASAMA DAERAH. 3
PARA PIHAK PIHAK POLDA DIY merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. PIHAK KOREM 072/PMK merupakan alat negara yang berperan dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. PIHAK KEJATI DIY merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka, terutama pelaksanaan tugas di bidang penuntutan dan kewenangan di bidang penyidikan, penuntutan perkara pidana, pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain yang berdasarkan Undang-Undang. PIHAK BINDA DIY merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelejen. PIHAK PEMDA DIY merupakan pemerintah yang ada di daerah dengan keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya 4
MENGAPA??? AMANAH UNDANG-UNDANG TINJUT DR INPRES NO 2 TH 2013 ISI INPRES NO 2 TH 2013 5
BAB I. KETENTUAN UMUM Kesepakatan bersama penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial, merupakan implementasi dari rencana aksi Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013. Dalam penghentian kekerasan fisik PARA PIHAK berdasarkan tugas pokoknya mengerahkan kekuatan dan kemampuan yang dimiliki atas permintaan dan dikoordinasikan serta dikendalikan oleh PIHAK POLDA DIY. Dalam penghentian kekerasan fisik, PARA PIHAK agar melakukan pengawasan dan pengelolaan sumberdaya yang tersedia guna memelihara kondisi damai dalam kemasyarakatan. Dalam pelaksanaan penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial, PARA PIHAK menjunjung tinggi dan mentaati hukum serta Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan yang dilakukan oleh PARA PIHAK adalah tindakan polisional yang dikoordinasikan dan dikendalikan oleh PIHAK POLDA DIY. 6
BAB II. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud kesepakatan bersama ini sebagai pedoman untuk menyamakan pola pikir dan pola tindak dalam melaksanakan kerjasama penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial. Tujuan kesepakatan bersama ini guna mewujudkan penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial yang komprehensif, terintegrasi, efektif, dan efisien dengan mengikutsertakan berbagai unsur terkait. 7
RUANG LINGKUP penghentian kekerasan fisik; penyelamatan dan perlindungan terhadap korban; membatasi perluasan area dan mencegah terulangnya konflik; administrasi dan sarana prasarana; koordinasi dan evaluasi. 8
BAB V. KOMANDO DAN PENGENDALIAN Komando dan pengendalian penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial dikoordinasikan dan dikendalikan oleh PIHAK POLDA DIY. Sistem pelaporan dilaksanakan secara berjenjang oleh PARA PIHAK setelah dilakukan evaluasi guna mendapatkan hasil yang maksimal. 9
MONITORING DAN EVALUASI PARA PIHAK melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kesepakatan bersama ini sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK. PEMBIAYAAN Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kesepakatan bersama ini, dibiayai oleh APBN dan/atau APBD 10
JANGKA WAKTU Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Kesepakatan bersama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan PARA PIHAK yang bermaksud untuk mengakhiri kesepakatan bersama memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum keinginan diakhirinya kesepakatan bersama ini. 11
PEDOMAN KERJA MoU 12
PENGERTIAN Penegakan hukum adalah kegiatan operasional yang diarahkan untuk menindak setiap gangguan Kamtibmas berupa kejahatan atau pelanggaran hukum yang terjadi. Penindakan adalah tindakan hukum setelah terjadinya kasus tindak pidana. Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan ketertiban dan tegaknya hukum, serta terbina ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Tindakan kepolisian adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain yang dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan, atau membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat. 13
PENGERTIAN Konflik adalah sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Konflik sosial adalah perseteruaan dan/ atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Penanganan konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. Penghentian konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi konflik serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda. 14
PENGERTIAN Kekerasan fisik adalah suatu tindakan kekerasan (seperti: memukul, menendang, dan lain-lain) yang mengakibatkan luka, rasa sakit, atau cacat pada tubuh hingga menyebabkan kematian. Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Negosiasi adalah cara yang bermatabat dari manusia untuk mencapai kepentingannya tanpa konflik, untuk menghindarkan konflik, serta untuk menyelesaikan konflik. Tindakan tegas dan terukur adalah serangkaian tindakan kepolisian yang dilakukan oleh anggota Polri, baik perorangan maupun dalam ikatan kesatuan secara profesional, proporsional dan tanpa ragu-ragu serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan polisional adalah serangkaian tindakan yang terkait dengan penggunaan kewenangan dan tanggung jawab kepolisian. 15
PENGHENTIAN KEKERASAN FISIK POLDA DIY Mediasi dgn melibatkan pranata adat/sosial, menegosiasikan, menghimbau pr pihak untuk menahan diri (lisan/tertulis), mengeluarkan maklumat, menggelar kekuatan personel dengan berpedoman peraturan yg ada, mealkukan tindakan tegas terukur, meminimalkan korban akibat tindakan kepolisian, melakukan penegakan hukum KOREM 072/PMK Menyiapkan personel bantuan, mengintegrasikan personel TNI di Posko, mengamankan aset negara, pemerintah dan masyarakat dari aksi penjarahan, perampasan, pengrusakan, pembakaran, penugasannya berupa bawah kendali operasi/bawah komando operasi KEJATI DIY Katkan kesadaran hukum masy, berperan dalam mediasi, melakukan penuntutan. BINDA DIY Membantu penyelidikan dan pemetaan konflik, membuat perkiraan perkembangan konflik, penggalangan, memberi saran langkah tindak lanjut 16
Lanjutan penghentian kekerasan fisik PEMDA DIY kesbang linmas : mealkukan dialog, mengoptimalkan peran dan fungsi ormas sbg agen perubahan. bidang pemberdayaan perempuan dan masyarakat DIY: aktif memberikan perlindungan thd perempuan dan anak pamong praja : membantu menyelesaikan perselisihan antar warga, dlm hal ada TP melaporkan ke pihak Polda, membantu mealkukan mediasi, bidang sosial : mendirikan tenda pengungsi, membantu evakuasi, membantu pemenuhan kebutuhan dasar, identifikasi korban Bidang kesehatan: koordinasi dan mobilisasi sumber daya kesehatan untuk penanganan korban kekerasan fisik, memberikan pertolongan pertama thd korban kekerasan fisik bidang hubkominfo: sosialisasi, melaks forum dialog publik, sosialisasi dan diseminasi publik 17
PENYELAMATAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN POLDA DIY memberikan pertolongan dan evakuasi korban konflik secara cepat dan tepat melakukan identifikasi thd korban konflik Membentuk posko pengaduan orang hilang Membantu pemda/instansi lain KOREM 072/PMK mengevakuasi korban ketempat yang aman dan memberikan pertolongan pertama dan perawatan medis kepada korban luka; memberikan bantuan makanan, minuman dan penampungan sementara di tempat yang aman mengamankan aset-aset milik negara, pemerintah dan masyarakat dari aksi penjarahan, perampasan, pengrusakan dan pembakaran KEJATI DIY melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat. BINDA DIY memberikan informasi terkait kondisi korban, daerah/area rawan dan aman dalam upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap korban; membuat perkiraan perkembangan situasi terkait konflik yang terjadi; melakukan penggalangan untuk menghentian tindakan kekerasan dan mengoptimalkan upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap korban; memberikan saran langkah tindak lanjut yang dilakukan 18
Lanjutan penyelamatan dan perlindungan terhadap korban PEMDA DIY kesbanglinmas : melibatykan berbagai forum daerah, pemberdayaan SAR , melibatkan peran serta masyarakat melalui pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di daerah Bid pemberdayaan perempuan dan masyarakat : menggerakkan unit pelayanan terpadu untuk melakukan pelayanan pengaduan, pelayanan kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, pendampingan bantuan hukum bagi perempuan dan anak, pemulangan dan reintegrasi sosial thp perempuan dan anak korban kekerasan. pamong praja : melakukan pertolongan pertama pada korban, melakukan identifikasi korban dan koordinasi dgn pihak keluarga, pemerintah terdekat, membantu para pihak dalam rangka evakuasi korban bidang sosial : penegrahan tagana, pelopor perdamaian, pendamping psikososial, pemenuhan kebutuhan dasar korban, perlindungan kelompook rentan, membantu evakuasi, mendirikan shelter, pemulihan psikososial Bidang kesehatan : memobilisasi sumber daya kesehatan, evakuasi korban luka, triase korban luka, memberikan yan kes pd kelomppok rentan, deteksi dini faktor resiko tjdny KDRT, penanganan psikologis dlm daerah konflik, penyiapan fasyankes dalam penaganan korban, penyediaan MP ASI dan PMT didaerah konflik 19
MEMBATASI PERLUASAN AREA DAN MENCEGAH TERULANGNYA KONFLIK POLDA DIY melakukan isolasi untuk menghambat penyebaran konflik massa; melakukan penyekatan terhadap jalur atau jalan yang dimungkinkan untuk masuknya massa ke lokasi/daerah konflik; mencegah terjadinya konflik susulan. KOREM 072/PMK membuat zona aman untuk memisahkan pihak-pihak yang melakukan tindak kekerasan menutup jalur-jalur pergerakan masa yang memungkinkan adanya pelebaran kekerasan fisik mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda untuk bermusyawarah mufakat dalam rangka mengakhiri kekerasan fisik dan tidak terulang kembali di masa yang akan datang; membantu Polri dalam penyelidikan dan penyidikan paska tindak kekerasan. 20
Lanjutan membatasi perluasan area dan mencegah terulangnya konflik KEJATI DIY peningkatan kesadaran hukum masyarakat pengawasan kebijakan penegakan hukum; membuat perkiraan keadaan situasi terkait konflik penggalangan terhadap tokoh yang terlibat/berpengaruh untuk mencegah meluas dan terulangnya konflik memberi saran langkah tindak lanjut BINDA DIY memberikan dukungan informasi tentang daerah/area rawan dan daerah/area aman; membuat perkiraan perkembangan situasi terkait konflik yang terjadi; melakukan penggalangan terhadap tokoh-tokoh yang teribat/berpengaruh untuk mencegah meluas dan terulangnya konflik; memberikan saran langkah tindak lanjut yang dilakukan. 21
Lanjutan membatasi perluasan area dan mencegah terulangnya konflik PEMDA DIY Kesbang linmas : mengkoordinasikan Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) untuk melakukan deteksi dini guna mencegah perluasan area konflik; memberdayakan peran FKDM, FKUB, FPK melalui berbagai program/kegiatan di daerah; mengintensifkan berbagai program/kegiatan forum dialog kebangsaan, khususnya di daerah rawan konflik dan pascakonflik dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur masyarakat; mengintensifkan program/kegiatan kerjasama Ormas/LSM/LNL khususnya di daerah rawan konflik dan pascakonflik. pamong praja : melakukan koordinasi dengan pihak-pihak pemerintahan terdekat dan tokoh-tokoh masyarakat untuk menciptakan suasana tertib; melakukan dialog/sarasehan bersama tokoh masyarakat setempat dalam rangka menciptakan tramtibum; melakukan patroli bersama aparat terkait dan masyarakat. bid pemberdayaan perempuan dan masyarakat: Mengoptimalkan Forum Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak; menyusun rencana aksi daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak. bid sosial : program harmonisasi keserasian sosial di lokasi konflik; program keserasian sosial daerah sekitar lokasi konflik ; program pemulihan sosial; pengembangan kearifan lokal. 22
Lanjutan membatasi perluasan area dan mencegah terulangnya konflik PEMDA DIY bid kesehatan : sosialisasi program-program bidang kesehatan (SJSN, Jamkesmas; menilai kerusakan, kerugian dan merencanakan kebutuhan kesehatan; pelayanan kesehatan untuk kelompok rentan. hubkominfo: sosialisasi dan diseminasi informasi publik ; membantu penyusunan agenda setting; mendukung kegiatan melalui Mobile Community Access Point. 23
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG PENANGANAN TERPADU GANGGUAN KEAMANAN DALAM NEGERI TH. 2013 MENINGKATKAN EFFEKTIFITAS PENANGANAN GANGGUAN KAMDAGRI SCR TERPADU SESUAI TUGAS, FUNGSI & KEWENANGAN MASING-2 BERDASARKAN PERATURAN PER-UU-AN PELAKSANAAN KEGIATAN TSB DILAKUKAN DGN : MEMBENTUK TIM TERPADU TK PUSAT & TK DAERAH DG IKUTSERTAKAN UNSUR TERKAIT MENGAMBIL LANGKAH2 CEPAT, TEPAT & TEGAS SERTA PROPORSIONAL UTK MENGHENTIKAN SGL BENTUK TINDAK KEKERASAN AKIBAT KONFLIK SOS & TERRORISME MELAKUKAN UPY PEMULIHAN PASKA KONFLIK YG MELIPUTI : PENANGANAN PENGUNGSI, REKONSILIASI, REHABILITAS & REKONSTRUKSI MERESPON DG CEPAT & MENYELESAIKAN SCR DAMAI SEMUA PERMASALAHAN DI DL MASY YG BERPOTENSI MENIMBULKAN KONFLIK SOSIAL
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG PENANGANAN TERPADU GANGGUAN KEAMANAN DALAM NEGERI TH. 2013 3. DL RANGKA PENGHENTIAN TINDAK KEKERASAN : SESUAI KETENTUAN UU, POLRI SBG UNSUR PENINDAK DIBANTU UNSUR TNI, KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMDA MENYIAPKAN POSKO DG MEMANFAATKAN FASILITAS INSTANSI PEM TERDEKAT, GUNA DUKUNG KELANCARAN DAL, GIAT ADMIN, LOGISTIK DAN PUSAT INFORMASI MENGIKUTSERTAKAN LEMBAGA PEM LAINNYA, MASY, PARA TOKOH & ORMAS ANGGARAN UTK PENINGKATAN EFFEKTIFITAS PENANGANAN GANGGUAN KAMDAGRI DIBEBANKAN PD APBN DAN/ATAU APBD MENUGASKAN MENKOPOLHUKAM SBG KETUA TIM TERPADU TK PUSAT UTK : MENYUSUN RAN PENANGANAN GANGGUAN KAMDAGRI MENGKOORDINASIKAN, MENGARAHKAN, MENGENDALIKAN & MENGAWASI PELAKS PENINGKATAN EFFEKTIFITAS PENANGANAN GANGGUAN KAMDAGRI MEMBERIKAN PENJELASAN KPD PUBLIK SECEPATNYA TTG TERJADINYA GANGGUAN KAMDAGRI SBG AKB KONFLIK SOS DAN TERRORISME SERTA PERKEMB PENANGANANNYA MELAPORKAN PELAKSANAANNYA KPD PRESIDEN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG PENANGANAN TERPADU GANGGUAN KEAMANAN DALAM NEGERI TH. 2013 6. MENUGASKAN PR GUBERNUR, BUPATI & WALIKOTA SBG KETUA TIM TERPADU TK DAERAH : MENYUSUN RENC AKSI TERPADU PENANGANAN GANGGUAN KAMDAGRI DI DAERAHNYA MENGKOORDINASIKAN PELAKS PENINGKATAN EFFEKTIFITAS PENANGANAN GANGGUAN KAMDAGRI DI DAERAHNYA SEGERA BERI PENJELASAN KPD PUBLIK MENGENAI TERJADINYA GUAN KAMDAGRI DIDAERAHNYA SBG AKB KONFLIK SOS & TERORISME SERTA PERKEMB PENANGANANNYA MELAPORKAN PELAKSANAANNYA KPD MENKOPOLHUKAM PR MENTERI KIB II & PR KEPALA LPNK YG TERKAIT AGAR MEMBERIKAN DUKUNGAN SESUAI KEBUTUHAN DL PENYELESAIAN GANGGUAN KAM SESUAI DG AKAR PERMASALAHAN