TUGAS DAN WEWENANG JAM DATUN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Sengketa Pajak.
Ketetapan Fiktif Negatif
EKSTERN KOORDINASI INTERN.
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
SELAMAT DATANG.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
YAYASAN Stichting.
SUNSET POLICY.
GUGATAN TATA USAHA NEGARA DI BIDANG KEPEGAWAIAN
Kepailitan Badan Hukum
Perihal Kasasi.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
FIRMA Kelompok 5.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
JAKSA PENGACARA NEGARA - KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERTEMUAN 16.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Materi 13.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Teori tentang Rahasia Bank
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PERWALIAN.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERWALIAN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
YAYASAN Stichting.
Kepailitan Dasar Hukum :
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Pengurus Yayasan.
ASPEK HUKUM KEPERDATAAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DESA
Transcript presentasi:

TUGAS DAN WEWENANG JAM DATUN

TUGAS & KEWENANGAN TINDAKAN HUKUM LAIN PERTIMBANGAN HUKUM PENEGAKAN HUKUM PELAYANAN HUKUM BANTUAN HUKUM

INSJA Nomor : INS-001/G/9/1994 tentang Tata Laksana Penegakan Hukum. ialah tindakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan di bidang DATUN sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasarkan putusan pengadilan dalam rangka menyelamatkan kekayaan atau keuangan Negara serta melindungi hak-hak keperdataan Masyarakat.

Antara lain : Mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ( Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974) Mengajukan permohonan pembubaran PT dengan alasan PT melanggar kepentingan umum atau PT melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan. (Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum. (Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundan Kewajiban Pembayaran Utang)

Mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Merek (Pasal 68 ayat (1) beserta penjelasan Pal 68 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk.) Mengajukan gugatan pembatalan Paten (Pasal 91 ayat (4) UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Patent) Mengajukan gugatan ganti kerugian negara dalam tindak pidana umum. (UU Nomor 8 Tahun 1981) Mengajukan gugatan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi ( Pasal 34 c UU Nomor 3 Tahun 1971)

INSJA Nomor :INS-002/G/9/1994 tentang Tata Laksana Bantuan Hukum. adalah pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Dapat didahului MOU antara Kejaksaan dg instansi pemerintah/BUMN/BUMD Permohonan dari instansi pemerintah/BUMN/BUMD Dapat didahului dg. pertimbangan hukum dari JAM DATUN, KAJATI/KAJARI/KACABJARI MEKANISME Apabila permasalahan/perkara akan diserahkan kepada Kejaksaan maka diterbitkan SKK dari Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada JAM DATUN/KAJATI/KAJARI/ KACABJARI

MEKANISME semua permintaan bantuan dapat diterima kecuali Bantuan hukum dapat diberikan di dalam pengadilan (litigasi maupun di luar pengadilan (non litigasi) semua permintaan bantuan dapat diterima kecuali terhadap perbuatan pidana dan perbuatan pribadi MEKANISME Beaya perkara sepenuhnya dibebankan kepada pemberi kuasa

3.INSJA Nomor : INS-003/G/9/1994 tentang Tata Laksana Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain. Pengertian Pelayanan Hukum. adalah pemberian jasa hukum kepada masyarakat untuk penyelesaian masalah Perdata maupun Tata Usaha Negara diluar proses peradilan.

Pada Prinsipnya Pelayanan Hukum diberikan untuk memenuhi permintaan masyarakat dibidang Perdata dan Tata Usaha. Pelayanan Hukum dapat diberikan dalam bentuk konsultasi, pendapat, saran dan informasi baik secara lisan maupun tertulis sesuai permintaan yang bersangkutan. Apabila setelah diberikan pelayanan hukum, anggota masyarakat tersebut menginginkan bantuan lebih lanjut, Kejaksaan dapat bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pertimbangan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara dibidang DATUN yang disampaikan melalui forum koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya, diluar proses peradilan.

Diberikan kepada Lembaga Negara/Instansi Pemerintah. Diberikan antara lain dalam : Forum MUSPIDA Pembuatan Peraturan Perundangan Pembuatan Kontrak Pencabutan Perijinan dsb

Tindakan Hukum lain adalah pemberian Jasa Hukum dibidang DATUN diluar penegakan hukum ,bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah.

JPU JPN PERUBAHAN SIKAP Sikap Mental Pelayanan kpd klien Pertanggung jawaban kpd Klien JPN Menjaga rahasia Klien Penampilan

EKSTERN KOORDINASI INTERN