TUGAS DAN WEWENANG JAM DATUN
TUGAS & KEWENANGAN TINDAKAN HUKUM LAIN PERTIMBANGAN HUKUM PENEGAKAN HUKUM PELAYANAN HUKUM BANTUAN HUKUM
INSJA Nomor : INS-001/G/9/1994 tentang Tata Laksana Penegakan Hukum. ialah tindakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan di bidang DATUN sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasarkan putusan pengadilan dalam rangka menyelamatkan kekayaan atau keuangan Negara serta melindungi hak-hak keperdataan Masyarakat.
Antara lain : Mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ( Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974) Mengajukan permohonan pembubaran PT dengan alasan PT melanggar kepentingan umum atau PT melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan. (Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum. (Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundan Kewajiban Pembayaran Utang)
Mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Merek (Pasal 68 ayat (1) beserta penjelasan Pal 68 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk.) Mengajukan gugatan pembatalan Paten (Pasal 91 ayat (4) UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Patent) Mengajukan gugatan ganti kerugian negara dalam tindak pidana umum. (UU Nomor 8 Tahun 1981) Mengajukan gugatan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi ( Pasal 34 c UU Nomor 3 Tahun 1971)
INSJA Nomor :INS-002/G/9/1994 tentang Tata Laksana Bantuan Hukum. adalah pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Dapat didahului MOU antara Kejaksaan dg instansi pemerintah/BUMN/BUMD Permohonan dari instansi pemerintah/BUMN/BUMD Dapat didahului dg. pertimbangan hukum dari JAM DATUN, KAJATI/KAJARI/KACABJARI MEKANISME Apabila permasalahan/perkara akan diserahkan kepada Kejaksaan maka diterbitkan SKK dari Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada JAM DATUN/KAJATI/KAJARI/ KACABJARI
MEKANISME semua permintaan bantuan dapat diterima kecuali Bantuan hukum dapat diberikan di dalam pengadilan (litigasi maupun di luar pengadilan (non litigasi) semua permintaan bantuan dapat diterima kecuali terhadap perbuatan pidana dan perbuatan pribadi MEKANISME Beaya perkara sepenuhnya dibebankan kepada pemberi kuasa
3.INSJA Nomor : INS-003/G/9/1994 tentang Tata Laksana Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain. Pengertian Pelayanan Hukum. adalah pemberian jasa hukum kepada masyarakat untuk penyelesaian masalah Perdata maupun Tata Usaha Negara diluar proses peradilan.
Pada Prinsipnya Pelayanan Hukum diberikan untuk memenuhi permintaan masyarakat dibidang Perdata dan Tata Usaha. Pelayanan Hukum dapat diberikan dalam bentuk konsultasi, pendapat, saran dan informasi baik secara lisan maupun tertulis sesuai permintaan yang bersangkutan. Apabila setelah diberikan pelayanan hukum, anggota masyarakat tersebut menginginkan bantuan lebih lanjut, Kejaksaan dapat bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pertimbangan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara dibidang DATUN yang disampaikan melalui forum koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya, diluar proses peradilan.
Diberikan kepada Lembaga Negara/Instansi Pemerintah. Diberikan antara lain dalam : Forum MUSPIDA Pembuatan Peraturan Perundangan Pembuatan Kontrak Pencabutan Perijinan dsb
Tindakan Hukum lain adalah pemberian Jasa Hukum dibidang DATUN diluar penegakan hukum ,bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah.
JPU JPN PERUBAHAN SIKAP Sikap Mental Pelayanan kpd klien Pertanggung jawaban kpd Klien JPN Menjaga rahasia Klien Penampilan
EKSTERN KOORDINASI INTERN