Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
REFORMASI KEUANGAN, STANDAR & KONSEP DASAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH ,
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL EVALUASI KESIAPAN LAPORAN KEUANGAN UNIT ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2008 (Terkait.
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
PENINGKATAN KUALITAS LKPP DAN PERANAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
Pembiayaan Pembangunan
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT.
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
Pembiayaan Pembangunan
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN)
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
Transcript presentasi:

Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 233/PMK.05/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NO. 171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI

SA-BUN (Pasal 4) Untuk menghasilkan Laporan Keuangan BUN dan Laporan Manajerial. Terdiri dari: SiAP; SA-UP; SIKUBAH; SA-IP; SA-PPP; SA-TD; SA-BSBL; SA-TK; dan SAPBL. Laporan Manajerial antara lain terdiri atas Laporan Posisi Kas, Laporan Posisi Utang, Laporan Posisi Penerusan Pinjaman, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya dan Laporan Posisi Investasi Pemerintah secara detil. SA-BUN Juga menghasilkan Laporan Manajerial, dan perubahan Nomenklatur Beberapa Sistem Akuntansi

Sistem Akuntansi Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (SAPBL) (Pasal 17) SAPBL merupakan subsistem dari SA-BUN. SAPBL menghasilkan Neraca dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan lainnya. SAPBL dilaksanakan oleh DJPB selaku UAPBUN- PBL. DJPB memproses data transaksi dari Unit-unit Badan Lainnya. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke UABUN. Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan penyusunan laporan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai SAPBL diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

SA-BSBL (pasal 17A) SA-BSBL merupakan subsistem dari SA-BUN. NEW!! SA-BSBL (pasal 17A) SA-BSBL merupakan subsistem dari SA-BUN. SA-BSBL menghasilkan LRA, Neraca, dan CaLK. SA-BSBL dilaksanakan oleh DJA selaku unit eselon I yang melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain. Pengguna Anggaran dapat menunjuk pejabat pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai SA-BSBL diatur dengan PMK.

SA-TK (Pasal 17B) SA-TK merupakan subsistem dari SA-BUN. NEW!! SA-TK (Pasal 17B) SA-TK merupakan subsistem dari SA-BUN. SA-TK menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri dari LRA, Neraca, dan CaLK. Dalam rangka pelaksanaan SA-TK, DJPB atas nama Menteri Keuangan membentuk unit akuntansi berupa: Unit Akuntansi Pembantu BUN Transaksi Khusus (UAP BUN TK); Unit Akuntansi Penggabungan Kuasa Pengguna Anggaran BUN Transaksi Khusus (UAPKPA BUN TK), sepanjang dalam satu jenis transaksi khusus memiliki lebih dari satu UAKPA BUN TK; dan Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran BUN Transaksi Khusus (UAKKPA BUN TK) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran BUN Transaksi Khusus (UAKPA BUN TK). UAP BUN TK dilaksanakan oleh DJPB. Ketentuan lebih lanjut mengenai SA-TK diatur dengan PMK.

SAI (Pasal 18) SAI terdiri dari SAK dan SIMAK-BMN Semula ayat (2) ini berbunyi: SAI terdiri dari SAK, SIMAK-BMN, dan SA-BAPP

SAI (Pasal 33) (1) Piutang, Investasi, dan Utang Belanja pada Kementerian Negara/Lembaga harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah investasi jangka pendek yang dilakukan oleh satuan kerja BLU. Semula: “oleh Kementerian Negara/Lembaga.” Penegasan yang dimaksud Investasi pada K/L adalah khusus BLU

BAB tentang SA-BAPP (Pasal 49-65 dan Pasal 69) Dihapus Diganti dengan Pasal 17A tentang BSBL.

LKPP (Pasal 71) LKPP Semesteran berupa LRA, Neraca, LAK, dan CaLK. Penambahan LKPP Semesteran berupa LRA, Neraca, LAK, dan CaLK. LRA Belanja merupakan hasil konsolidasi laporan keuangan seluruh entitas pelaporan. LRA Pendapatan merupakan hasil konsolidasi Laporan Keuangan SAU. Pengurangan frase “dan data SAU/SAI sebagai kontrol pada saat rekonsiliasi” karena sudah dijelaskan di ayat (8) dan (9).

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat SAPP SAI SAK SIMAK-BMN SA-BUN SiAP SA-UP 999.01 SIKUBAH 999.02 SA-IP 999.03 SA-PPP 999.04 SA-TD 999.05 SA-BSBL 999.07 999.08 SA-TK 999.99 SAPBL Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat DJKN

Perubahan Pada Lampiran

E. SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH SA-IP untuk transaksi investasi Pemerintah jangka panjang, t.d.: Investasi Non Permanen yaitu investasi jk pjg (kepemilikannya lebih dari 12 bulan) yang dimaksudkan tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Investasi Permanen adalah investasi jk pjg yang dimaksudkan dimiliki terus-menerus tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau menarik kembali. Kebijakan dalam penentuan investasi Pemerintah diatur oleh Menteri Keuangan, sedangkan pelaksanaan investasi Pemerintah dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan/atau unit lain yang ditunjuk. SA-IP dilaksanakan oleh DJKN, dengan memproses data: transaksi investasi Pemerintah, penerimaan bagian laba/pendapatan dari investasi, penerimaan dan pengeluaran investasi, serta menyampaikan laporan beserta ADK kepada Dit. APK.

E. SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH Menghasilkan laporan keuangan (minimal 2x dalam setahun), berupa: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; CaLK; Laporan Investasi Pemerintah (managerial report). PROSES REKONSILIASI PADA SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH Unit yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi melakukan rekonsiliasi data dengan DJPB setiap bulan. SOR Ditandatangani oleh Dirjen Kekayaan Negara Pengaturan sistem akuntansi dan pelaporan investasi pemerintah akan ditetapkan dengan PMK tersendiri.

I. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus SA-TK untuk transaksi yang bersifat khusus yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam subsistem SA-BUN lainnya, antara lain: Pengeluaran Kerjasama Internasional; Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional; PNBP yang dikelola oleh DJA kecuali Bagian Laba BUMN; Aset Pemerintah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang; Pembayaran dan penerimaan setoran/potongan PFK; Pembayaran Belanja Pensiun. SA-TK dilaksanakan oleh unit-unit eselon 1 di lingkup Kementerian Keuangan yang diberikan kewenangan oleh Menteri Keuangan, dengan memproses data transaksi dan menyampaikan laporan beserta ADK kepada DIT. APK.

I. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus Pemrosesan dokumen sumber menimbulkan pengakuan transaksi khusus serta menghasilkan laporan berupa: LRA; Neraca; CaLK. SOR ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan PROSES REKONSILIASI PADA SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS Unit-unit Eselon 1 di lingkup Kementerian Keuangan yang melaksanakan SA-TK melakukan rekonsiliasi data dengan DJPB setiap bulan.

J.SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA SAPBL untuk menyusun: Laporan Posisi Keuangan (Neraca) Badan Lainnya; dan Ikhtisar Laporan Keuangan (ILK) Badan Lainnya. Unit Badan Lainnya (UBL) terdiri dari: UBL yang berupa Satuan Kerja UBL yang bukan merupakan Satuan Kerja. Laporan Posisi Keuangan Badan Lainnya dihasilkan dari Laporan UBL yang bukan Satuan Kerja, sedangkan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya dihasilkan dari laporan keuangan seluruh UBL. UBL mengirim Laporan Keuangan kepada UAP-BUN Pelaporan Badan Lainnya (UA-PBUN-PBL). UA-PBUN-PBL mengirim Laporan Posisi Keuangan dan ILK Badan Lainnya kepada UA-BUN. Laporan Posisi Keuangan akan dikonsolidasikan dalam LK-BUN sedangkan ILK disajikan sebagai lampiran LK-BUN. SAPBL dilaksanakan oleh DJPB c.q. Dit. APK. SOR ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan: TerIma Kasih Direktorat Jenderal Perbendaharaan: ”Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang profesional, modern, dan akuntabel guna mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang efektif dan efisien”