EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Hotel Golden Flower Bandung Selasa 20 November 2012
SKEMA KELEMBAGAAN PEMERINTAH Pusat LEMBAGA NON STRUKTURAL (88) Forum Sekretariat PEMERINTAH PUSAT Kementerian Koordinator (3) Kementerian Negara (31) LPNK (28) Daerah PEMERINTAH DAERAH Sekretariat Daerah Dinas LTD Sekretariat DPRD INSTANSI VERTIKAL UNIT PELAKSANA TEKNIS
ORGANISASI PEMERINTAH POLA PIKIR PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS - GLOBAL - NASIONAL SANKRI PERAN PEMERINTAH URUSAN UU 32/2004 PP 38/2007 UU 39/2008 PERPRES ORGANISASI PUSAT TUJUAN NASIONAL UUD 1945 REFORMASI BIROKRASI PERUBAHAN PARADIGMA - VISI - MISI STRATEGI PP NO. 41/2007 DAERAH
“Structure follows function” HUBUNGAN ANTARA KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN Kewenangan merupakan Dasar terbentuknya kelembagaan Kelembagaan merupakan Wahana untuk melaksanakan kewenangan Kelembagaan yang dibentuk Sama dengan bobot Kewenangan Yang dimiliki Prinsip “Structure follows function”
Pendekatan Urusan Pemerintahan UU 39/2008 (Kementerian Negara) URUSAN Bukan nomenklatur, tetapi urusan pemerintahan Ada tiga macam urusan pemerintahan yang mempengaruhi fungsi dan susunan organisasi Kementerian FUNGSI SUSUNAN ORGANISASI
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara URUSAN PEMERINTAHAN (46 URUSAN) YG NOMENKLATURNYA DISEBUTKAN DALAM UUD 1945 (3 URUSAN) YG RUANG LINGKUPNYA (25 URUSAN) URUSAN DLM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI & SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH (18 URUSAN) LUAR NEGERI DALAM NEGERI PERTAHANAN AGAMA HUKUM KEUANGAN KEAMANAN HAM PENDIDIKAN KEBUDAYAAN KESEHATAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN INDUSTRI PERDAGANGAN PERTAMBANGAN ENERGI PU TRANSMIGRASI TRANSPORTASI INFORMASI KOMUNIKASI PERTANIAN PERKEBUNAN KEHUTANAN PETERNAKAN KELAUTAN PERIKANAN PPN APARATUR NEGARA KESEKRET. NEGARA BUMN PERTANAHAN KEPENDUDUKAN LH ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI INVESTASI KOPERASI UKM PARIWISATA PP PEMUDA OLAH RAGA PERUMAHAN PKDT
KEMENTERIAN kesehatan termasuk dalam Kementerian Yang Ruang Lingkupnya Disebutkan Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah; dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
KELEMBAGAAN PENYALURAN OBAT Berdasarkan pasal 424 Perpres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara tugas penyaluran obat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
DiTjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan Fungsi perumusan kebijakan di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan; pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan; dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN TERHADAP PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN OBAT Berdasarkan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, telah disebutkan bahwa urusan di bidang Kesehatan khususnya penyimpanan dan pendistribusian obat telah diserahkan kepada Daerah. Oleh karena itu pembentukan kelembagaan yang menangani fungsi penyimpanan dan pendistribusian obat sepeti Depot-Depot Obat di Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat dilakukan karena sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Untuk itu peran Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan melakukan Penyusunan Kebijakan, Bimbingan Teknis, Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Penyusunan NSPK.
Sistem/Alur penyaluran obat DISERAHKAN KEPADA DAERAH PP 38/2007 PERUMUSAN KEBIJAKAN PROVINSI ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH ORGANISASI PEMERINTAH PUSAT (DITJEN BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN) KAB/KOTA SUPERVISI BIMBINGAN TEKNIS SPM NSPK EFEKTIVITAS KOORD. ANTAR K/L PUSAT
Pembagian urusan ketersedian, pemerataan, mutu obat dan keterjangkauan harga obat serta perbekalan kesehatan berdasarkan pp 38/2007 Pusat Penyediaan dan pengelolaan bufferstock obat nasional, alat kesehatan tertentu, reagensia tertentu, vaksin tertentu skala nasional Provinsi Penyediaan dan pengelolaan bufferstock obat provinsi, alat kesehatan tertentu, reagensia tertentu, vaksin tertentu skala provinsi Kabupaten/Kota Penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan, alat kesehatan, reagensia dan vaksin skala kabupaten/kota
TERIMA KASIH