EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
PERANAN DAN KEDUDUKAN DINAS KESEHATAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Disampaikan oleh : Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Hubungan Antar Pemerintahan
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
SALINAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENINGKATAN EFEKTIVITAS.
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Disampaikan pada acara :
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
Dr.Dra.Rochayati Basra,M.Pd
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan (Pembentukan Kabinet)
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
(sebagai urusan pemerintahan)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Hotel Golden Flower Bandung Selasa 20 November 2012

SKEMA KELEMBAGAAN PEMERINTAH Pusat LEMBAGA NON STRUKTURAL (88) Forum Sekretariat PEMERINTAH PUSAT Kementerian Koordinator (3) Kementerian Negara (31) LPNK (28) Daerah PEMERINTAH DAERAH Sekretariat Daerah Dinas LTD Sekretariat DPRD INSTANSI VERTIKAL UNIT PELAKSANA TEKNIS

ORGANISASI PEMERINTAH POLA PIKIR PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS - GLOBAL - NASIONAL SANKRI PERAN PEMERINTAH URUSAN UU 32/2004 PP 38/2007 UU 39/2008 PERPRES ORGANISASI PUSAT TUJUAN NASIONAL UUD 1945 REFORMASI BIROKRASI PERUBAHAN PARADIGMA - VISI - MISI STRATEGI PP NO. 41/2007 DAERAH

“Structure follows function” HUBUNGAN ANTARA KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN Kewenangan merupakan Dasar terbentuknya kelembagaan Kelembagaan merupakan Wahana untuk melaksanakan kewenangan Kelembagaan yang dibentuk Sama dengan bobot Kewenangan Yang dimiliki Prinsip “Structure follows function”

Pendekatan Urusan Pemerintahan UU 39/2008 (Kementerian Negara) URUSAN Bukan nomenklatur, tetapi urusan pemerintahan Ada tiga macam urusan pemerintahan yang mempengaruhi fungsi dan susunan organisasi Kementerian FUNGSI SUSUNAN ORGANISASI

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara URUSAN PEMERINTAHAN (46 URUSAN) YG NOMENKLATURNYA DISEBUTKAN DALAM UUD 1945 (3 URUSAN) YG RUANG LINGKUPNYA (25 URUSAN) URUSAN DLM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI & SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH (18 URUSAN) LUAR NEGERI DALAM NEGERI PERTAHANAN AGAMA HUKUM KEUANGAN KEAMANAN HAM PENDIDIKAN KEBUDAYAAN KESEHATAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN INDUSTRI PERDAGANGAN PERTAMBANGAN ENERGI PU TRANSMIGRASI TRANSPORTASI INFORMASI KOMUNIKASI PERTANIAN PERKEBUNAN KEHUTANAN PETERNAKAN KELAUTAN PERIKANAN PPN APARATUR NEGARA KESEKRET. NEGARA BUMN PERTANAHAN KEPENDUDUKAN LH ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI INVESTASI KOPERASI UKM PARIWISATA PP PEMUDA OLAH RAGA PERUMAHAN PKDT

KEMENTERIAN kesehatan termasuk dalam Kementerian Yang Ruang Lingkupnya Disebutkan Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah; dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

KELEMBAGAAN PENYALURAN OBAT Berdasarkan pasal 424 Perpres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara tugas penyaluran obat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan.

DiTjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan Fungsi perumusan kebijakan di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan; pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan; dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan

KEBIJAKAN KELEMBAGAAN TERHADAP PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN OBAT Berdasarkan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, telah disebutkan bahwa urusan di bidang Kesehatan khususnya penyimpanan dan pendistribusian obat telah diserahkan kepada Daerah. Oleh karena itu pembentukan kelembagaan yang menangani fungsi penyimpanan dan pendistribusian obat sepeti Depot-Depot Obat di Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat dilakukan karena sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Untuk itu peran Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan melakukan Penyusunan Kebijakan, Bimbingan Teknis, Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Penyusunan NSPK.

Sistem/Alur penyaluran obat DISERAHKAN KEPADA DAERAH PP 38/2007 PERUMUSAN KEBIJAKAN PROVINSI ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH ORGANISASI PEMERINTAH PUSAT (DITJEN BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN) KAB/KOTA SUPERVISI BIMBINGAN TEKNIS SPM NSPK EFEKTIVITAS KOORD. ANTAR K/L PUSAT

Pembagian urusan ketersedian, pemerataan, mutu obat dan keterjangkauan harga obat serta perbekalan kesehatan berdasarkan pp 38/2007 Pusat Penyediaan dan pengelolaan bufferstock obat nasional, alat kesehatan tertentu, reagensia tertentu, vaksin tertentu skala nasional Provinsi Penyediaan dan pengelolaan bufferstock obat provinsi, alat kesehatan tertentu, reagensia tertentu, vaksin tertentu skala provinsi Kabupaten/Kota Penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan, alat kesehatan, reagensia dan vaksin skala kabupaten/kota

TERIMA KASIH